Saat ini salah satu perkara perdata yang cukup mendominasi di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama adalah Perkara Perceraian, tingginya angka perceraian ini disebabkan beberapa hal, karena faktor ekonomi maupun karena tidak ada lagi keharmonisan dalam rumah tangga yang menyebabkan percekcokan terjadi secara terus menerus antara suami dan istri. Dalam praktik, sering dijumpai Penggugat mengajukan gugatan cerai terhadap Tergugat yang tidak lagi diketahui dimana keberadaannya, hal ini wajar dikarenakan antara Penggugat dan Tergugat banyak yang memilih untuk tidak serumah lagi atau tidak lagi tinggal bersama dalam jangka waktu yang lama serta tidak adanya komunikasi antara Penggugat dan Tergugat, membuat pihak Penggugat…
Read More