Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Nugraha Medica Prakasa
Penegakan hukum di Indonesia merupakan ruang kompleks yang tidak hanya melibatkan norma hukum formal, tetapi juga realitas sosial, politik, dan budaya yang memengaruhi cara hukum bekerja dalam praktik. Melalui pendekatan filsafat hukum, khususnya dari perspektif ontologi, epistemologi, dan aksiologi, penegakan hukum dipahami bukan sekadar penerapan aturan, melainkan dinamika antara teks hukum dan praktik kekuasaan yang berjalan di masyarakat. Berpikir liar dalam konteks ini menjadi metode kritis untuk mempertanyakan asumsi dasar hukum, sumber pengetahuan hukum, serta tujuan nilai yang ingin dicapai melalui penegakan hukum. Ketimpangan akses keadilan, fenomena hukum tebang pilih, serta lemahnya integritas aparat menunjukkan adanya jurang antara keadilan ideal…
Penegakan hukum di Indonesia merupakan ruang kompleks yang tidak hanya melibatkan norma hukum formal, tetapi juga realitas sosial, politik, dan budaya yang memengaruhi cara hukum bekerja dalam praktik. Melalui pendekatan filsafat hukum, khususnya dari perspektif ontologi, epistemologi, dan aksiologi, penegakan hukum dipahami bukan sekadar penerapan aturan, melainkan dinamika antara teks hukum dan praktik kekuasaan yang berjalan di masyarakat. Berpikir liar dalam konteks ini menjadi metode kritis untuk mempertanyakan asumsi dasar hukum, sumber pengetahuan hukum, serta tujuan nilai yang ingin dicapai melalui penegakan hukum. Ketimpangan akses keadilan, fenomena hukum tebang pilih, serta lemahnya integritas aparat menunjukkan adanya jurang antara keadilan ideal…
Saat ini Hak Azasi Manusia (HAM) telah menjadi bahasa sehari-hari, baik di kalangan birokrasi, militer maupun kalangan masyarakat umum. Ia bukan lagi milik ekslusif kaum aktivis HAM maupun kalangan hukum. Juga bukan lagi semacam “kata kotor” dalam leksikon politik Indonesia. Gejala ini tentu sangat menggembirakan dan diharapkan memberi peluang dan mengkristalkan ke arah suatu pembentukan human rights culture dalam masyarakat Indonesia di masa depan. Dari berbagai tulisan menunjukkan bahwa, persoalan HAM sudah diperbincangkan orang sejak ratusan tahun silam diberbagai penjuru dunia, baik oleh bangsa barat maupun bangsa timur. Ini berarti, bahwa sebagai gagasan, paradigma dan kerangka konseptual, HAM tidak lahir…
Sistem pertanahan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, yang berfungsi sebagai kerangka dasar dalam pengelolaan hak atas tanah. UUPA bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai hak atas tanah, memfasilitasi distribusi yang lebih adil, dan mengurangi konflik yang berkaitan dengan kepemilikan tanah. Meskipun undang-undang ini telah diterapkan selama lebih dari enam dekade, praktik di lapangan menunjukkan bahwa sistem pertanahan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang kompleks. Konflik agraria merupakan isu yang melekat pada sistem pertanahan, sering kali terjadi antara masyarakat lokal dan perusahaan besar yang mengklaim hak atas tanah yang sama. Contoh nyata dapat dilihat…

