Author: Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.

Avatar photo

Koordinator Hakim Yustisial Lingkungan Peradilan Umum Pada BSDK Mahkamah Agung

Ketika Hukum Terlalu Keras atau Terlalu Lunak Dalam praktik peradilan pidana, persoalan paling serius sering kali bukan ketiadaan hukum, melainkan ketiadaan keseimbangan. Hukum yang terlalu keras berpotensi berubah menjadi alat penindasan, sementara hukum yang terlalu lunak berisiko kehilangan wibawa serta kepercayaan publik. Pada titik inilah pembaruan hukum pidana nasional melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 (KUHP 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025 (KUHAP 2025) menjadi relevan untuk dibaca, tidak semata sebagai perubahan norma, melainkan sebagai pergeseran cara berpikir. Keduanya membawa pesan yang sama: keadilan pidana tidak boleh lagi dijalankan secara ekstrem, baik ekstrem represif maupun ekstrem…

Read More