Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Citra dan Transparansi, PN Karawang Mantapkan Kehumasan melalui Bimtek Ketiga

5 February 2026 • 19:51 WIB

Penerapan Asas Retroaktif dan Pengecualian dalam Penerapannya

5 February 2026 • 15:55 WIB

Kampung Hukum 2026: BSDK Hadir Membawa Edukasi, Inovasi, dan Interaksi Publik

5 February 2026 • 12:31 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Fungsi Negatif: Daya Guna Teoritis Tinggi, Daya Laku Praktis Rendah
Artikel Features

Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Fungsi Negatif: Daya Guna Teoritis Tinggi, Daya Laku Praktis Rendah

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin5 February 2026 • 09:01 WIB11 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Indonesia sebagai negara hukum yang plural sejatinya telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hukum yang hidup di dalamnya. Pengakuan ini secara tegas tercantum dalam Konstitusi khususnya di Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa negara menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, pengakuan terhadap hukum yang hidup sebagai dasar pemidanaan terhadap suatu perbuatan telah berlaku sejak Undang-Undang Darurat Nomor 1/Drt/1951, khususnya pada Pasal 5 ayat (3) huruf b, yang mengatur bahwa:
“Suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana, akan tetapi tiada bandingnya dalam Kitab Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang tidak lebih dari tiga bulan penjara dan/atau denda lima ratus rupiah, yaitu sebagai hukuman pengganti bilamana hukuman adat yang dijatuhkan tidak diikuti oleh pihak terhukum dan penggantian yang dimaksud dianggap sepadan oleh hakim dengan besar kesalahan yang terhukum, bahwa, bilamana hukuman adat yang dijatuhkan itu menurut fikiran hakim melampaui padanya dengan hukuman kurungan atau denda yang dimaksud di atas, maka atas kesalahan terdakwa dapat dikenakan hukumannya pengganti setinggi 10 tahun penjara, dengan pengertian bahwa hukuman adat yang menurut faham hakim tidak selaras lagi dengan zaman senantiasa mesti diganti seperti tersebut di atas, dan bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana dan yang ada bandingnya dalam Kitab Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang sama dengan hukuman bandingnya yang paling mirip kepada perbuatan pidana itu”.
Pengakuan terhadap keberlakuan hukum pidana adat dalam undang-undang darurat tersebut semakin diperkuat dengan berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026 serta ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 pada 31 Desember 2025 sebagai aturan pelaksananya. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas lebih jauh mengenai pergeseran paradigma asas melawan hukum dari pendekatan formil ke materiil, dengan penekanan khusus pada implementasi ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif yang saat ini telah diatur dalam KUHP Nasional namun pelaksanaannya belum diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat. Sebenarnya, paradigma baru ini telah lama diakui dalam praktik peradilan, salah satunya melalui putusan Mahkamah Agung yang telah menjadi yurisprudensi.

Pembahasan

Dalam KUHP Nasional, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 2 yang intinya menyatakan bahwa ketentuan mengenai tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan (asas legalitas formil) tidak menutup kemungkinan berlakunya hukum yang hidup untuk menyatakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana (asas legalitas materiil), sepanjang hukum tersebut berlaku di tempatnya, tidak diatur dalam KUHP, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa. Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) KUHP Nasional juga menegaskan bahwa suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai tindak pidana apabila bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dari ketentuan di atas terlihat jelas bahwa KUHP Nasional telah mengakomodir asas legalitas materiil atau disebut sebagai ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif. Sedangkan terhadap ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif atau dalam teori atau doktrin Ilmu Hukum Pidana diistilahkan sebagai afwezigheid van alle materiele wederrechtelijkheid (AVAW) telah diakomodir dalam ketentuan Pasal 35 KUHP Nasional yang secara eksplisit mengakui hukum yang hidup di masyarakat sebagai alasan pembenar, yaitu ketiadaan sifat melawan hukum secara materiil terhadap suatu perbuatan meskipun secara formil (tertulis) telah memenuhi rumusan tindak pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat sebenarnya telah ditetapkan sebagai turunan teknis dari ketentuan Pasal 2 KUHP Nasional. PP tersebut mengatur tata cara penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat menjadi tindak pidana adat yang dapat dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah. PP ini secara substansi sejatinya hanya mengakomodasi ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, yaitu penggunaan dasar atas hukum yang hidup dalam masyarakat yang berfungsi untuk memperluas jangkauan pemidanaan terhadap setiap perbuatan yang tidak diatur dalam KUHP Nasional. Sederhananya, PP tersebut mengatur setiap perbuatan yang menurut KUHP Nasional bukan merupakan tindak pidana, namun menurut hukum yang hidup dalam masyarakat merupakan tindak pidana. Hadirnya, PP tersebut dalam rangka untuk mematuhi keberlakuan asas legalitas formil yang harus memenuhi asas Lex Scripta (hukum tertulis), Lex Certa (rumusan jelas/pasti), Lex Stricta (larangan analogi/tegas), dan Lex Praevia (larangan berlaku surut). Namun masih terdapat persoalan dimana dalam PP 55 Tahun 2025 tersebut di atas belum mengatur dan mengakomodir ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif (AVAW) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 KUHP Nasional. Secara teoritis, ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif (AVAW) berperan sebagai alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya suatu perbuatan meskipun nyata-nyata perbuatan tersebut telah memenuhi rumusan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lebih kompleksnya lagi, PP tersebut tidak terdapat kriteria maupun pedoman bagi pembentuk undang-undang atau Peraturan Daerah (tahap legislasi/formulasi) untuk merumuskan alasan pembenar berdasarkan nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga akan menimbulkan kebingungan bagi penegak hukum (tahap aplikasi) untuk menilai dalam hal apa saja suatu tindak pidana dinyatakan telah kehilangan atau hapusnya sifat melawan hukum. Akibatnya, terjadi ketimpangan normatif bahwasanya di satu sisi sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang positif telah diakomodir dalam PP untuk pedoman bagi pembentuk undang-undang maupun Perda untuk selanjutnya dapat dijadikan dasar bagi penegak hukum untuk mengaplikasannya dalam suatu perkara pidana, sementara di sisi yang lain, sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang negatif justru dibiarkan ambigu. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan persoalan bagi penegak hukum dalam menerapkan Pasal 35 KUHP Nasional. Potensi terjadinya persoalan adalah apakah penegak hukum khususnya Hakim dapat menerapkan ketentuan Pasal 35 KUHP nasional berdasarkan penafsiran, penilaian dan kriteria yang ditetapkannya sendiri tanpa perlu aturan pelaksana, ataukah masih perlu menunggu aturan pelaksana yang terkait sebagaimana ketentuan Pasal 2 KUHP Nasional? Untuk menjawab persoalan di atas rasanya kita perlu melihat terlebih dahulu penerapan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang negatif berdasarkan yurisprudensi yang ada.

Penerapan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif telah lama diakui dalam yurisprudensi Indonesia, salah satunya melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966 dalam perkara terdakwa Machroes Effendi. Dalam putusan tersebut pada intinya, terdakwa yang menjabat sebagai Patih pada Kantor Bupati/Kepala Daerah Tingkat II Sambas sekaligus Wakil Ketua Yayasan Badan Pembelian Padi (JBPP) telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana pembelian padi pada masa Orde Lama. Secara formil, terdakwa melanggar peraturan administrasi dan keuangan negara terkait pengelolaan dana yayasan, yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan prosedur. Pengadilan Negeri Singkawang menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle recht vervolging) dengan alasan negara tidak dirugikan, kepentingan umum terlayani, danterdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi sama sekali. Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa penafsiran unsur “melawan hukum” (wederrechtelijkheid) tidak boleh dibatasi pada pengertian formil semata, yaitu hanya melanggar peraturan tertulis yang disertai sanksi berupa pidana. Dalam ilmu hukum pidana yang telah berkembang, pengertian “melawan hukum” harus dilihat secara materiil, yaitu apakah perbuatan tersebut secara substansial bertentangan dengan nilai-nilai keadilan, kepatutan, dan kepentingan umum dalam masyarakat. Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi sedikit pun, negara tidak mengalami kerugian keuangan karena dana justru digunakan untuk tujuan pembelian padi yang mendukung kebutuhan masyarakat, serta kepentingan umum (masyarakat luas) justru terlayani dengan baik sehingga tidak ada unsur merugikan kepentingan umum.

Berdasarkan asas-asas hukum tidak tertulis, asas keadilan yang hidup dalam masyarakat, serta asas hukum umum yang diakui secara internasional, perbuatan terdakwa meskipun secara formil menyimpang dari prosedur, namun secara materiil tidak memiliki sifat melawan hukum. Oleh karena itu, Putusan Kasasi tersebut menyimpulkan bahwa sifat melawan hukumnya suatu perbuatan dari Terdakwa menjadi hilang atau hapus (ketiadaan sifat melawan hukum materiil atau afwezigheid van alle materiele wederrechtelijkheid/ AVAW). Putusan kasasi ini menjadi landasan penting bahwa tiga faktor atau keadaan berupa tidak adanya keuntungan pribadi bagi terdakwa, tidak adanya kerugian bagi negara, dan terlayani dengan baik kepentingan umum dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan secara materiil, sehingga berfungsi sebagai alasan pembenar. Kaidah dalam putusan tersebut menurut hemat Penulis masih tetap relevan hingga saat ini untuk dijadikan sebagai pedoman bagi penegak hukum khususnya hakim untuk penerapan ajaran sifat melawan hukum meteril dalam fungsi yang negatif (AVAW) dalam praktik peradilan pidana Indonesia tanpa perlu menunggu aturan pelaksananya ditetapkan oleh pemerintah.

Penulis sendiri berpendapat bahwa untuk mengatasi kekurangan dalam PP 55 Tahun 2025 sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, diperlukan langkah-langkah konkret berikut ini:

Pertama, pada tahap formulasi atau legislasi, Pemerintah perlu segera menerbitkan perubahan atas PP No. 55 Tahun 2025 atau PP baru yang secara khusus memberikan pedoman dan kriteria bagi pembentuk Peraturan Daerah untuk mengatur lebih lanjut mengenai ajaran sifat melawan hukum meteril dalam fungsi yang negatif (AVAW) sebagai alasan pembenar.

Kedua, pada tahap aplikasi, Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi yang juga memiliki fungsi mengatur hendaknya menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) atau setidaknya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menjadi pedoman teknis bagi Hakim dalam menentukan hal-hal yang dapat dijadikan dasar penerapan alasan pembenar materiil, mengingat Pasal 31 hingga 34 KUHP Nasional hanya mengatur alasan pembenar formil.

Ketiga, selama pedoman teknis tersebut belum ada, Hakim diharapkan menggunakan pendekatan penemuan hukum secara cermat dan bijaksana, dengan mempertimbangkan nilai keadilan masyarakat, Pancasila, serta hak asasi manusia dan dapat menjadikan Yurisprudensi sebagai rujukan utama (sebagai salah satu sumber hukum), sehingga Pasal 35 KUHP Nasional tidak menjadi norma yang tidak dapat dioperasionalkan (yang dianggap hanya memiliki daya laku tapi tidak memiliki daya guna). Hal ini sangat dimungkinkan, mengingat terdapat ruang bagi Hakim untuk menerapkan doktrin dan ajaran tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menentukan bahwa, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Serta Pasal 53 KUHP Nasional yang menentukan bahwa “Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan”.

Namun yang perlu menjadi perhatian adalah dengan mengoperasionalkan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman dalam konteks alasan pembenar materiil tidak hanya menuntut kapabilitas dan intelektualitas Hakim dalam menggali fakta hukum yang terjadi dalam proses persidangan. Pada tahap penilaian hukum untuk menentukan ada tidaknya sifat melawan hukum materiil harus menuntut kebijaksanaan Hakim. Norma-norma yang tidak tertulis bagi kalangan yang menganut positivis akan terkesan menolak ajaran materiil tersebut, karena yang dijadikan pijakan adalah dasar positif (apa yang tertulis) yang menekankan pada aspek kepastian hukum, sedangkan bagi kalangan yang progresif ketentuan ini menjadi peluang untuk mengimplementasikan Kebijaksanaan terkhusus bagi perkara-perkara tertentu yang dihadapkan pada dua sisi, yakni terjadinya pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Menurut penulis dalam aspek kepastian yang ditekankan adalah kapabilitas dan intelektualitas, sedangkan dalam aspek keadilan yang ditekankan adalah kebijaksanaan. Dengan demikian, pengoperasionalan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatifnya tidak hanya menuntut regulasi teknis yang memadai, tetapi juga kebijaksanaan Hakim yang mampu menyeimbangkan aspek kepastian hukum dengan aspek keadilan yang lebih substantif.

Penutup

Pengakuan hukum adat dalam sistem hukum pidana Indonesia mencerminkan pergeseran penting dari asas legalitas formil yang kaku menuju pendekatan materiil yang lebih mengakui nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. KUHP Nasional dan PP No. 55 Tahun 2025 telah membuka ruang bagi dualisme sumber hukum pidana (Hukum Nasional dan Hukum Adat) tersebut. Namun, ketidakseimbangan dalam mengakomodasi ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif (asas AVAW) menjadi celah yang perlu segera ditutup baik dari aspek formulasi maupun aplikasi. Dengan menerapkan ketiga solusi tersebut berupa revisi Peraturan Pemerintah, penerbitan pedoman teknis dari Mahkamah Agung, dan pendekatan hakim yang progresif sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 35 KUHP Nasional dapat berjalan efektif. Pada akhirnya, harmonisasi antara kepastian hukum, keadilan substantif, dan penghormatan terhadap hukum adat akan memperkuat legitimasi sistem peradilan pidana nasional yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana telah dicontohkan dalam yurisprudensi sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 K/Kr/1965.

Referensi

Barda Nawawi Arief. (2005). Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1983). Putusan Nomor 275 K/Pid./1983 tanggal 15 Desember 1983. Dalam: Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia: Studi Kasus Tentang Penerapan dan Perkembangannya Dalam Yurisprudensi (hlm. 57). Bandung: Alumni.

Moeljatno. (1993). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Roeslan Saleh. (1962). Sifat Melawan Hukum Daripada Perbuatan Pidana. Yogyakarta: Jajasan Badan Penerbit Gadjah Mada.

Sahetapy (Ed. & Penerjemah). (2007). Hukum Pidana: Kumpulan Bahan Penataran Hukum Pidana (Prof. Dr. D. Schaffmeister, Prof. Dr. Nico Keijzer, & Mr. E. PH. Sutorius). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Perkuat Citra dan Transparansi, PN Karawang Mantapkan Kehumasan melalui Bimtek Ketiga

5 February 2026 • 19:51 WIB

Penerapan Asas Retroaktif dan Pengecualian dalam Penerapannya

5 February 2026 • 15:55 WIB

Kampung Hukum 2026: BSDK Hadir Membawa Edukasi, Inovasi, dan Interaksi Publik

5 February 2026 • 12:31 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Perkuat Citra dan Transparansi, PN Karawang Mantapkan Kehumasan melalui Bimtek Ketiga

5 February 2026 • 19:51 WIB

Penerapan Asas Retroaktif dan Pengecualian dalam Penerapannya

5 February 2026 • 15:55 WIB

Kampung Hukum 2026: BSDK Hadir Membawa Edukasi, Inovasi, dan Interaksi Publik

5 February 2026 • 12:31 WIB

Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Fungsi Negatif: Daya Guna Teoritis Tinggi, Daya Laku Praktis Rendah

5 February 2026 • 09:01 WIB
Don't Miss

Perkuat Citra dan Transparansi, PN Karawang Mantapkan Kehumasan melalui Bimtek Ketiga

By Redpel SuaraBSDK5 February 2026 • 19:51 WIB0

Karawang – Dalam rangka memperkuat kualitas pelayanan informasi publik, Pengadilan Negeri Karawang menggelar Bimbingan Teknis…

Penerapan Asas Retroaktif dan Pengecualian dalam Penerapannya

5 February 2026 • 15:55 WIB

Kampung Hukum 2026: BSDK Hadir Membawa Edukasi, Inovasi, dan Interaksi Publik

5 February 2026 • 12:31 WIB

PP IKAHI gelar Donor Darah dalam rangka HUT IKAHI ke -73

5 February 2026 • 11:17 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Perkuat Citra dan Transparansi, PN Karawang Mantapkan Kehumasan melalui Bimtek Ketiga
  • Penerapan Asas Retroaktif dan Pengecualian dalam Penerapannya
  • Kampung Hukum 2026: BSDK Hadir Membawa Edukasi, Inovasi, dan Interaksi Publik
  • PP IKAHI gelar Donor Darah dalam rangka HUT IKAHI ke -73
  • Dirjen Badilmiltun Tekankan Integritas dan Kohesivitas Hakim dan ASN Peratun

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.