Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Integritas di Balik Palu Hakim: Refleksi Etika Peradilan dari Kisah Di Renjie

8 March 2026 • 12:46 WIB

INSTRUMEN REKAMAN PENGAWAS ATAU CLOSED CIRCUIT TELEVISION SEBAGAI DOKUMENTASI OBJEKTIF INTERAKSI VERBAL DAN VISUAL

8 March 2026 • 12:42 WIB

TAJUK EDITORIAL SUARABSDK : Ketika Hakim Menjaga Demokrasi

8 March 2026 • 12:33 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Penerapan Asas Retroaktif dan Pengecualian dalam Penerapannya
Features

Penerapan Asas Retroaktif dan Pengecualian dalam Penerapannya

Eliyas Eko SetyoEliyas Eko Setyo5 February 2026 • 15:55 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Penerapan asas legalitas atau non retroaktif dalam hukum pidana, yang terkenal dengan adagium “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” artinya tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya. Asas legalitas dterjemahkan olehnya dan digunakan oleh aturan hukum pidana kita ke dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023: “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau Tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan ”.

Penerapan asas legalitas sebagai kepastian hukum memang sangat penting, tetapi kurang fleksibel alias kaku dalam hal penerapannya. Oleh sebab itu diperlukan suatu jalan keluar untuk menyimapanginya sehingga dikenalah asas retroaktif. Dalam KUHP lama, asas retroaktif dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi“Bilamana ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan,maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannnya.”

Sedangkan Pada KUHP 2023 dapat dilihat  dalam Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi “Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan undangan baru,kecuali ketentuan peraturan lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana.” Sehingga kesimpulannya asas retroaktif menggunakan prinsip asas lex favorio atau penggunaan sanksi berdasarkan hukuman teringan.

Yang menjadi permasalahan penulis disini mengapa penerapan asas legalitas atau nonretroaktif lebih diutamakan dari pada asas retroaktif? Dan kapan penerapan asas retroaktif dapat dilaksanakan menurut sistem hukum pidana indonesia?

Pembahasan

Meski praktek pemberlakuan hukum secara surut atau retroaktif dianggap penyimpangan terhadap asas legalitas dan bertentangan dengan Pasal 28 I UUD 1945. Kenyataannya di negara kita dulunya pernah menerapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang pernah terjadi dalam peristiwa bom Bali pada tanggal 12 Oktober 2002, selain itu praktek pemberlakuan hukum secara surut juga terjadi dalam dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi  Manusia Ad Hoc, yang pernah terjadi dalam peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Timor Timur pada tahun 1999.

Sebagaimana penulis kutip dari pendapat Romli Atmasasmita, penerapan hukum secara retroaktif hanya dapat dilakukan pada tindak pidana yang sifatnya luar biasa atau dikenal Extraordinary Crime apabila:

  • Adanya jumlah korban yang besar
  • Cara melakukan kejahatan kejam
  • Dampak psikologis terhadap masyarakat yang meluas
  • Penetapan oleh lembaga internasional sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca Juga  Manifestasi Nilai Filosofis Gotong Royong dalam Kodifikasi Hukum Pidana Nasional (KUHP & KUHAP Baru)

Penerapan suatu aturan hukum pidana secara retroaktif sebenarnya suatu penyimpangan terhadap asas legalitas yang terdapat di dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP lama atau Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023. Sebab jika kita rasakan bahwa berlakunya asas legalitas hanya untuk melindungi kepentingan dan hak dari pelaku namun kurang memperhatikan hak dan kepentingan dari korban akibat dari tindak kejahatan yang dilakukan, sehingga menghambat keadilan bagi korban contoh dalam kasus bom bali seandainya menerapkan asas non retro aktif maka pelaku kasus bom bali belum bisa ditindak karena saat kejadian itu Indonesia belum memiliki undang-undang yang khusus mengatur kejahatan terorisme. Saat itu, tindak pidana terorisme sendiri baru diundangkan enam hari setelah kejadian tepatnya pada tanggal 18 Oktober 2002.

Namun  Pasal 1 Ayat 2 KUHP lama dan Pasal 3 ayat 1 KUHP 2023 asas retroaktif memberikan ruang yang sangat jelas agar penerapan hukum Pasal 1 ayat 1 KUHP 2023 tidak dimaknai secara kaku sebagaimana kesan yang melekat pada asas legalitas.

Menurut Romli Atmasasmita yang dikutip Andi Sofyan dan Nur Azisa dalam buku Hukum Pidana (hal.24),prinsip hukum non retroaktif atau dikenal legalitas berlaku untuk pelanggaran pidana biasa. Sedangkan pelanggaran hak asasi manusia yang bukan pelanggaran biasa, maka prinsip non retroaktif tidak bisa dipergunakan.

Dikutip dari pendapat Ishaq dalam bukunya berjudul Hukum Pidana (hal. 55), yang dimaksud dengan asas nonretroaktif atau asas legalitas adalah undang-undang hanya mengikat untuk masa depan dan tidak berlaku ke belakang. Jadi, perbuatan seseorang haruslah diadili menurut aturan yang berlaku pada waktu perbuatan dilakukan (lex temporis delicti).Artinya,seseorang tidak boleh dihukum karena suatu perbuatan yang sudah lewat, sedangkan undang-undang yang menentukan bahwa perbuatan itu merupakan kejahatan, baru datang kemudian.

Pada dasarnya, asas non retroaktif atau asas legalitas melarang undang-undang untuk berlaku surut atau retroaktif. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, yang mana harus ditetapkan terlebih dahulu ketentuan pidana tentang suatu perbuatan, baru kemudian pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana sebagai konsekuensi logis atas pilihan bebas subjek hukum untuk berbuat suatu perbuatan yang dilarang sebagaimana dasar asas legalitas Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023. Dan  Asas non retroaktif dalam hukum pidana dapat disimpangi, sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP lama yang berbunyi:Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.

Baca Juga  Hukum, Kepuasan dan Penderitaan Atas Konflik: Refleksi Teori Kepuasan Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Nasional

Kesimpulan

Sebagaimana yang penulis kutip dari pendapat Van Bemmelen menyatakan ”bahwa tidak seorangpun yang dapat dipidana, kecuali berdasarkan suatu ketentuan pidana yang telah ada terlebih dahulu sebelum perbuatannya”. Ini berarti bahwa ketentuan-ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut artinya asas retroaktif harus ada alasan yang kuat kenapa harus diberlakukan sebelum tanggal pengundangannya, tanpa alasan yang kuat tentu berlaku surut tersebut justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi alat kesewenang-wenangan namun penyimpangan tersebut dapat dilakukan,contoh dalam kasus bom bali seandainya menerapkan asas non retro aktif maka pelaku kasus bom bali belum bisa ditindak karena saat kejadian itu Indonesia belum memiliki undang-undang yang khusus mengatur kejahatan terorisme.

Saat itu, tindak pidana terorisme sendiri baru diundangkan enam hari setelah kejadian tepatnya tanggal 18 Oktober 2002 baru diberlakukan.Karena memperhatikan hak dan kepentingan dari korban akibat dari tindak kejahatan yang dilakukan cukup banyak,dampak psikologis terhadap masyarakat yang meluas serta diakui secara lembaga internasional sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.Maka retroaktif dapat diterapkan.

Selain itu pemberlakuan asas retroaktif dalam argumentasi hukum tidak dapat diterapkan.Hukum sejatinya tidak dapat berlaku retroaktif atau berlaku surut ungkap pendapat Prof. Simons, dengan kata lain asas non retroaktifatau berlaku tidak surut atau legalitas dalam sistem hukum memiliki sifat mutlak. Dalam hal ini asas non rektroaktiftersebut dipandang sebagai asas universal yang tidak terbatas pada hukum nasional atau hukum tertulis saja. Sehingga pemberlakuan hukum terhadap perbuatan yang dilakukan sebelum adanya hukum itu sendiri merupakan hal yang tidak dapat dilakukan, kecuali jika hukum tersebut telah dikenal dalam secara universal atau telah hidup dalam masyarakat.Penerapan asas retroaktit hanya boleh dilakukan didalam kasus-kasus tertentu dalam hal hukum pidana seperti kejahatan terorisme, Pengadilan Hak Asasi  Manusia Ad Hoc sebagaimana 2 (dua) contoh kasus penulis uraikan sebelumnya.

Referensi :

  • Andi Sofyan dan Nur Azisa. Hukum Pidana. Cetakan 1. Makassar: Pustaka Pena Press. 2016.
  • Atmasasmita, Romli Pengantar Hukum Pidana Internasional 2, Jakarta: Hecca Mitra Utama,2004.
  • Edward Omar Sharif Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cetakan 1. Yogyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2020.
  • Hamzah,Andi, Asas-Asas Hukum Pidana,Jakarta Rineka Cipta,2010.
Eliyas Eko Setyo
Kontributor
Eliyas Eko Setyo
Hakim Pengadilan Negeri Sampang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

asas legalitas asas non retroaktif asas retroaktif hukum pidana indonesia kuhp kuhp 2023
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Jejak Kasus Delpedro Dkk: Penangkapan Aktivis, Dakwaan Penghasutan Dan Kebebasan Berekspresi

7 March 2026 • 22:40 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Harmonisasi dan Rekonstruksi Pemidanaan: Menelaah Urgensi dan Tantangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

5 March 2026 • 12:45 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Integritas di Balik Palu Hakim: Refleksi Etika Peradilan dari Kisah Di Renjie

By Ahmad Junaedi8 March 2026 • 12:46 WIB0

Hakim memegang peran yang sangat menentukan dalam mewujudkan keadilan. Tidak hanya sebagai penerap hukum, hakim…

INSTRUMEN REKAMAN PENGAWAS ATAU CLOSED CIRCUIT TELEVISION SEBAGAI DOKUMENTASI OBJEKTIF INTERAKSI VERBAL DAN VISUAL

8 March 2026 • 12:42 WIB

TAJUK EDITORIAL SUARABSDK : Ketika Hakim Menjaga Demokrasi

8 March 2026 • 12:33 WIB

Merajut Kebersamaan, Kolaborasi IKAHI Dan Dharmayukti Cabang Dataran Hunipopu Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

8 March 2026 • 12:32 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Integritas di Balik Palu Hakim: Refleksi Etika Peradilan dari Kisah Di Renjie
  • INSTRUMEN REKAMAN PENGAWAS ATAU CLOSED CIRCUIT TELEVISION SEBAGAI DOKUMENTASI OBJEKTIF INTERAKSI VERBAL DAN VISUAL
  • TAJUK EDITORIAL SUARABSDK : Ketika Hakim Menjaga Demokrasi
  • Merajut Kebersamaan, Kolaborasi IKAHI Dan Dharmayukti Cabang Dataran Hunipopu Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H
  • Menata Standar Reliabilitas Ilmiah dan Integritas Prosedural dalam Pembuktian Digital

Recent Comments

  1. erythromycin ointment on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  2. lisinopril 20 mg tablet on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  3. ciprofloxacin 500 mg on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  4. diflucan for yeast on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  5. amlodipine besylate 5mg on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.