Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sinergi Lintas Lembaga: Menakar Arah Baru Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik

25 June 2026 • 19:32 WIB

Pengelolaan Arsip dan Dokumen Perkara dalam Mewujudkan Akuntabilitas dan Kredibilitas Peradilan Militer

25 June 2026 • 19:17 WIB

Prinsip dan Standar Pelayanan Publik di Peradilan Militer

25 June 2026 • 15:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Penerapan Asas Retroaktif dan Pengecualian dalam Penerapannya
Features

Penerapan Asas Retroaktif dan Pengecualian dalam Penerapannya

Eliyas Eko SetyoEliyas Eko Setyo5 February 2026 • 15:55 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Penerapan asas legalitas atau non retroaktif dalam hukum pidana, yang terkenal dengan adagium “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” artinya tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya. Asas legalitas dterjemahkan olehnya dan digunakan oleh aturan hukum pidana kita ke dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023: “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau Tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan ”.

Penerapan asas legalitas sebagai kepastian hukum memang sangat penting, tetapi kurang fleksibel alias kaku dalam hal penerapannya. Oleh sebab itu diperlukan suatu jalan keluar untuk menyimapanginya sehingga dikenalah asas retroaktif. Dalam KUHP lama, asas retroaktif dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi“Bilamana ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan,maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannnya.”

Sedangkan Pada KUHP 2023 dapat dilihat  dalam Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi “Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan undangan baru,kecuali ketentuan peraturan lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana.” Sehingga kesimpulannya asas retroaktif menggunakan prinsip asas lex favorio atau penggunaan sanksi berdasarkan hukuman teringan.

Yang menjadi permasalahan penulis disini mengapa penerapan asas legalitas atau nonretroaktif lebih diutamakan dari pada asas retroaktif? Dan kapan penerapan asas retroaktif dapat dilaksanakan menurut sistem hukum pidana indonesia?

Pembahasan

Meski praktek pemberlakuan hukum secara surut atau retroaktif dianggap penyimpangan terhadap asas legalitas dan bertentangan dengan Pasal 28 I UUD 1945. Kenyataannya di negara kita dulunya pernah menerapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang pernah terjadi dalam peristiwa bom Bali pada tanggal 12 Oktober 2002, selain itu praktek pemberlakuan hukum secara surut juga terjadi dalam dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi  Manusia Ad Hoc, yang pernah terjadi dalam peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Timor Timur pada tahun 1999.

Sebagaimana penulis kutip dari pendapat Romli Atmasasmita, penerapan hukum secara retroaktif hanya dapat dilakukan pada tindak pidana yang sifatnya luar biasa atau dikenal Extraordinary Crime apabila:

  • Adanya jumlah korban yang besar
  • Cara melakukan kejahatan kejam
  • Dampak psikologis terhadap masyarakat yang meluas
  • Penetapan oleh lembaga internasional sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca Juga  Ketua PT Palangkaraya Dr. Pujiastuti Handayani Pimpin Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Tekankan Disiplin dan Adaptasi Hakim

Penerapan suatu aturan hukum pidana secara retroaktif sebenarnya suatu penyimpangan terhadap asas legalitas yang terdapat di dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP lama atau Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023. Sebab jika kita rasakan bahwa berlakunya asas legalitas hanya untuk melindungi kepentingan dan hak dari pelaku namun kurang memperhatikan hak dan kepentingan dari korban akibat dari tindak kejahatan yang dilakukan, sehingga menghambat keadilan bagi korban contoh dalam kasus bom bali seandainya menerapkan asas non retro aktif maka pelaku kasus bom bali belum bisa ditindak karena saat kejadian itu Indonesia belum memiliki undang-undang yang khusus mengatur kejahatan terorisme. Saat itu, tindak pidana terorisme sendiri baru diundangkan enam hari setelah kejadian tepatnya pada tanggal 18 Oktober 2002.

Namun  Pasal 1 Ayat 2 KUHP lama dan Pasal 3 ayat 1 KUHP 2023 asas retroaktif memberikan ruang yang sangat jelas agar penerapan hukum Pasal 1 ayat 1 KUHP 2023 tidak dimaknai secara kaku sebagaimana kesan yang melekat pada asas legalitas.

Menurut Romli Atmasasmita yang dikutip Andi Sofyan dan Nur Azisa dalam buku Hukum Pidana (hal.24),prinsip hukum non retroaktif atau dikenal legalitas berlaku untuk pelanggaran pidana biasa. Sedangkan pelanggaran hak asasi manusia yang bukan pelanggaran biasa, maka prinsip non retroaktif tidak bisa dipergunakan.

Dikutip dari pendapat Ishaq dalam bukunya berjudul Hukum Pidana (hal. 55), yang dimaksud dengan asas nonretroaktif atau asas legalitas adalah undang-undang hanya mengikat untuk masa depan dan tidak berlaku ke belakang. Jadi, perbuatan seseorang haruslah diadili menurut aturan yang berlaku pada waktu perbuatan dilakukan (lex temporis delicti).Artinya,seseorang tidak boleh dihukum karena suatu perbuatan yang sudah lewat, sedangkan undang-undang yang menentukan bahwa perbuatan itu merupakan kejahatan, baru datang kemudian.

Pada dasarnya, asas non retroaktif atau asas legalitas melarang undang-undang untuk berlaku surut atau retroaktif. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, yang mana harus ditetapkan terlebih dahulu ketentuan pidana tentang suatu perbuatan, baru kemudian pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana sebagai konsekuensi logis atas pilihan bebas subjek hukum untuk berbuat suatu perbuatan yang dilarang sebagaimana dasar asas legalitas Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023. Dan  Asas non retroaktif dalam hukum pidana dapat disimpangi, sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP lama yang berbunyi:Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.

Baca Juga  Supremasi Hukum Berbasis Kemanusian Pasca Keberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Kesimpulan

Sebagaimana yang penulis kutip dari pendapat Van Bemmelen menyatakan ”bahwa tidak seorangpun yang dapat dipidana, kecuali berdasarkan suatu ketentuan pidana yang telah ada terlebih dahulu sebelum perbuatannya”. Ini berarti bahwa ketentuan-ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut artinya asas retroaktif harus ada alasan yang kuat kenapa harus diberlakukan sebelum tanggal pengundangannya, tanpa alasan yang kuat tentu berlaku surut tersebut justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi alat kesewenang-wenangan namun penyimpangan tersebut dapat dilakukan,contoh dalam kasus bom bali seandainya menerapkan asas non retro aktif maka pelaku kasus bom bali belum bisa ditindak karena saat kejadian itu Indonesia belum memiliki undang-undang yang khusus mengatur kejahatan terorisme.

Saat itu, tindak pidana terorisme sendiri baru diundangkan enam hari setelah kejadian tepatnya tanggal 18 Oktober 2002 baru diberlakukan.Karena memperhatikan hak dan kepentingan dari korban akibat dari tindak kejahatan yang dilakukan cukup banyak,dampak psikologis terhadap masyarakat yang meluas serta diakui secara lembaga internasional sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.Maka retroaktif dapat diterapkan.

Selain itu pemberlakuan asas retroaktif dalam argumentasi hukum tidak dapat diterapkan.Hukum sejatinya tidak dapat berlaku retroaktif atau berlaku surut ungkap pendapat Prof. Simons, dengan kata lain asas non retroaktifatau berlaku tidak surut atau legalitas dalam sistem hukum memiliki sifat mutlak. Dalam hal ini asas non rektroaktiftersebut dipandang sebagai asas universal yang tidak terbatas pada hukum nasional atau hukum tertulis saja. Sehingga pemberlakuan hukum terhadap perbuatan yang dilakukan sebelum adanya hukum itu sendiri merupakan hal yang tidak dapat dilakukan, kecuali jika hukum tersebut telah dikenal dalam secara universal atau telah hidup dalam masyarakat.Penerapan asas retroaktit hanya boleh dilakukan didalam kasus-kasus tertentu dalam hal hukum pidana seperti kejahatan terorisme, Pengadilan Hak Asasi  Manusia Ad Hoc sebagaimana 2 (dua) contoh kasus penulis uraikan sebelumnya.

Referensi :

  • Andi Sofyan dan Nur Azisa. Hukum Pidana. Cetakan 1. Makassar: Pustaka Pena Press. 2016.
  • Atmasasmita, Romli Pengantar Hukum Pidana Internasional 2, Jakarta: Hecca Mitra Utama,2004.
  • Edward Omar Sharif Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cetakan 1. Yogyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2020.
  • Hamzah,Andi, Asas-Asas Hukum Pidana,Jakarta Rineka Cipta,2010.
Eliyas Eko Setyo
Kontributor
Eliyas Eko Setyo
Hakim Pengadilan Negeri Sampang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

asas legalitas asas non retroaktif asas retroaktif hukum pidana indonesia kuhp kuhp 2023
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Peran Panitera dan Jurusita dalam Sistem Peradilan Modern Pasca Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP 2025

25 June 2026 • 11:00 WIB

Dualisme Penegakan Hukum : Implikasi Asas Legalitas Dan Pengakuan  Living Law

21 June 2026 • 08:08 WIB

Ketua Kamar Pidana MA: Apresiasi Kinerja Tim Penyusun Template Produk Pidana

19 June 2026 • 23:02 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Sinergi Lintas Lembaga: Menakar Arah Baru Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik

By Syailendra Anantya Prawira25 June 2026 • 19:32 WIB0

JAKARTA — Sebuah langkah besar menuju modernisasi peradilan pidana di Indonesia resmi diciptakan. Pada hari…

Pengelolaan Arsip dan Dokumen Perkara dalam Mewujudkan Akuntabilitas dan Kredibilitas Peradilan Militer

25 June 2026 • 19:17 WIB

Prinsip dan Standar Pelayanan Publik di Peradilan Militer

25 June 2026 • 15:35 WIB

Monev KIP dan Predikat Informatif: Komitmen Pengadilan atas Hak Memperoleh Informasi

25 June 2026 • 13:52 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Sinergi Lintas Lembaga: Menakar Arah Baru Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik
  • Pengelolaan Arsip dan Dokumen Perkara dalam Mewujudkan Akuntabilitas dan Kredibilitas Peradilan Militer
  • Prinsip dan Standar Pelayanan Publik di Peradilan Militer
  • Monev KIP dan Predikat Informatif: Komitmen Pengadilan atas Hak Memperoleh Informasi
  • Penggunaan Teknologi Informasi dalam Penanganan Perkara di Lingkungan Peradilan Militer

Recent Comments

  1. ivermectin strongyloides efficacy on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  3. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  4. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  5. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.