Megamendung, Bogor – Memasuki sesi keempat hari kedua Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026, para peserta kelas gabungan dari Hakim Peradilan Umum dan Peradilan Militer mendapatkan materi bertajuk “Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan SDA” pada Selasa, 4 Agustus 2026. Materi disampaikan oleh Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., yang memaparkan secara mendalam transformasi normatif, tantangan pembuktian, serta penerapan pidana lingkungan dalam rezim KUHP dan KUHAP baru.
Dalam pemaparannya, Prim Haryadi menekankan bahwa hukum pidana lingkungan di Indonesia telah mengalami pergeseran paradigma yang signifikan. Sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan KUHP baru, pendekatan pidana dalam UU PPLH bersifat ultimum remedium (upaya terakhir). Kini, dalam rezim baru, pidana ditempatkan sebagai primum remedium (upaya utama) untuk jenis tindak pidana lingkungan tertentu, khususnya delik materiil berat seperti pencemaran dan perusakan lingkungan yang menimbulkan akibat nyata.
Delik Formil vs Delik Materiil: Perbedaan Beban Pembuktian
Prim Haryadi menjelaskan perbedaan mendasar antara delik formil dan delik materiil dalam UU PPLH. Delik formil (Pasal 100 UU PPLH) hanya mensyaratkan adanya pelanggaran terhadap baku mutu atau izin lingkungan tanpa harus membuktikan akibat nyata dari pencemaran. Sementara itu, delik materiil (Pasal 98 dan 99 UU PPLH) mewajibkan adanya hubungan kausalitas yang nyata antara perbuatan terdakwa dan dampak lingkungan yang timbul.
“Di delik formil, jaksa cukup membuktikan adanya pelanggaran administratif terhadap baku mutu. Namun di delik materiil, harus ada perbuatan, ada akibat, dan ada hubungan sebab-akibat di antara keduanya,” jelas Prim Haryadi.
Ia mencontohkan bahwa Pasal 98 UU PPLH dengan ancaman pidana 3 hingga 10 tahun merupakan delik materiil yang mensyaratkan pembuktian kausalitas, berbeda dengan Pasal 100 yang merupakan delik formil tanpa keharusan membuktikan akibat nyata.
Ultimum Remedium vs Primum Remedium dalam UU PPLH
Prim Haryadi menegaskan bahwa Pasal 613 ayat (3) KUHP baru jo. UU Penyesuaian Pidana Tahun 2026 mewajibkan sanksi administratif didahulukan sebelum penerapan sanksi pidana untuk Pasal 100 UU PPLH (delik formil). Namun, untuk delik materiil berat seperti Pasal 98 dan 99, berlaku primum remedium sanksi pidana dapat langsung diterapkan tanpa perlu didahului sanksi administratif.
“Ini yang dipergang oleh kesepakatan kamar pidana. Pasal 613 ayat (3) KUHP berlaku untuk Pasal 100, tetapi untuk delik materiil berat itu tidak berlaku. Tidak mengharuskan terlebih dahulu adanya sanksi administratif,” tegasnya.
Hilangnya Ancaman Minimum dan Diskresi Hakim
Prim Haryadi juga menyoroti perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan pasca berlakunya UU Penyesuaian Pidana Tahun 2026. Ancaman pidana minimum khusus dihapuskan untuk semua tindak pidana kecuali empat jenis kejahatan luar biasa: HAM berat, terorisme, korupsi, dan TPPU.
“Hilangnya batas minimum membuka ruang diskresi yang lebih luas bagi hakim dalam memutus pidana yang proporsional sesuai dengan keadaan perkara,” ujarnya.
Ia mencontohkan bahwa dalam perkara narkotika, hakim tidak lagi terikat pada ancaman minimum, sehingga dapat menjatuhkan pidana yang lebih ringan sesuai dengan fakta persidangan, termasuk mempertimbangkan kondisi lembaga pemasyarakatan yang overkapasitas.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Pelaku Fungsional
Prim Haryadi memaparkan bahwa UU PPLH telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana sejak awal, jauh sebelum KUHP baru mengaturnya. Dalam UU PPLH, penuntutan dan sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada korporasi sebagai entitas, individu pengurus, atau keduanya sekaligus.
Ia menjelaskan teori pelaku fungsional yang memungkinkan pemberi perintah atau pemimpin di lingkungan korporasi bertanggung jawab pidana meskipun tidak secara fisik melakukan perusakan. “Orang yang melakukan perusakan lingkungan atas dasar kontrak kerja dari pemberi kontrak pemberi kerjanya bisa kena, walaupun yang melakukan perusakan adalah orang yang menerima pekerjaan,” jelasnya.
Ia mencontohkan kasus PT Kalista Alam di Aceh sebagai contoh penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi murni, di mana dakwaan dan pemidanaan ditunjukkan seluruhnya kepada entitas korporasi tanpa menjerat pengurus individu.
Pemulihan Lingkungan sebagai Pidana Tambahan
Prim Haryadi menekankan bahwa dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, hakim hanya dapat menjatuhkan pidana tambahan pemulihan lingkungan jika jaksa penuntut umum mengajukannya dalam tuntutan.
“Kalau JPU-nya tidak mengajukan pemulihan lingkungan dalam tuntutannya, Anda tidak bisa masuk kepada pidana tambahan pemulihan lingkungan. Tapi kalau JPU-nya dalam tuntutannya mengajukan, para hakim baru bisa menjatuhkan pidana pemulihan lingkungan,” tegasnya.
Ia mencontohkan kasus PT. Indo Barat Rayon di PN Purwakarta, di mana hakim menjatuhkan denda Rp1,5 miliar dan mewajibkan pembersihan limbah B3 di Sungai Citarum hingga seperti sediakala, sungai dapat dilalui perahu, airnya bersih, dan ikannya hidup kembali.
Evolusi Alat Bukti dan Scientific Evidence
Prim Haryadi menjelaskan transformasi alat bukti dari KUHAP 1981 ke KUHAP 2025. KUHAP 1981 hanya mengenal 5 alat bukti: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. KUHAP 2025 menambahkan bukti elektronik, pengamatan hakim, dan klausul terbuka (segala sesuatu yang dapat digunakan sepanjang diperoleh secara sah).
“Di UU PPLH, alat bukti elektronik seperti dokumen digital, peta, dan citra satelit telah diakomodasi untuk mengatasi resistensi terhadap bukti non-konvensional,” ujarnya.
Ia menekankan peran hakim sebagai gatekeeper dalam mengubah bukti ilmiah (scientific evidence) menjadi bukti hukum (legal evidence). Hakim harus menguji metode pengambilan sampel, akreditasi laboratorium, dan kompetensi ahli.
Ia mencontohkan kasus PT NXP di mana triangulasi bukti ahli, citra satelit MODIS, dan uji laboratorium membuktikan kelalaian yang melampaui baku mutu. Dalam kasus PT JJP, konduktivitas citra satelit dan uji lab terbukti mengalahkan bukti konvensional berupa titik api.
Anti-SLAPP dan Perlindungan Pembela Lingkungan
Prim Haryadi menyoroti pentingnya perlindungan bagi pembela lingkungan hidup melalui mekanisme Anti-SLAPP (Strategic Lawsuits Against Public Participation) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU PPLH. Ketentuan ini melindungi pegiat lingkungan dari kriminalisasi atas partisipasi publik dan kebenaran ilmiah yang mereka sampaikan.
Ia mencontohkan kasus Robandi dan kawan-kawan di Bangka Belitung yang dibebaskan di tingkat banding setelah sebelumnya dihukum di PN setempat. Pembebasan tersebut menjadi preseden penting bagi perlindungan aktivis lingkungan.
Kasus PT ADEI: Tantangan Eksekusi Pemulihan Lingkungan
Dalam sesi tanya jawab, Marmi Limura dari Pengadilan Negeri Pelawan mengangkat kasus PT ADEI yang telah diputus pada tahun 2014 dengan pidana tambahan pemulihan lahan seluas 40 hektare yang terbakar. Namun, setelah 10 tahun, eksekusi pemulihan belum dilaksanakan karena lahan telah diduduki oleh masyarakat setempat.
Prim Haryadi menanggapi bahwa amar putusan seharusnya mencantumkan jangka waktu pemulihan, pihak yang bertanggung jawab melaksanakan, dan mekanisme pengawasan yang jelas. Ia menekankan bahwa eksekusi pemulihan lingkungan adalah ranah kejaksaan, namun hakim dapat memberikan petunjuk dalam amar putusan mengenai siapa yang melaksanakan pemulihan (misalnya pegiat lingkungan atau dinas terkait) dan berapa lama waktu yang diberikan.
“Yang bisa dilakukan adalah mengembalikan uang pemulihan ke kas negara dan menggunakannya untuk pemulihan di lokasi lain yang masih tersisa, tetapi itu memerlukan koordinasi dengan kejaksaan,” ujarnya.
Penutup
Prim Haryadi mengakhiri pemaparan dengan mengingatkan para hakim untuk tidak terburu-buru melepaskan dakwaan hanya karena kompleksitas pembuktian, tetapi juga tidak terjebak dalam formalitas yang mengabaikan pemulihan lingkungan. Ia juga mengingatkan bahwa upaya hukum terhadap putusan bebas akan segera diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung untuk memastikan konsistensi dan kepastian hukum.
Pemahaman terhadap transformasi normatif pidana lingkungan, perbedaan delik formil dan materiil, serta penerapan strict liability dan pertanggungjawaban korporasi menjadi bekal penting bagi hakim lingkungan dalam menangani perkara yang semakin kompleks. Dengan menguasai alat bukti ilmiah dan mekanisme pemulihan lingkungan, para hakim diharapkan mampu menghasilkan putusan yang tidak hanya menjatuhkan pidana, tetapi juga memulihkan kerusakan lingkungan dan memberikan efek jera yang proporsional. Pelatihan ini menjadi momentum bagi penguatan kapasitas hakim dalam menegakkan keadilan ekologis di Indonesia
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


