Brunei Darussalam — Delegasi Mahkamah Agung RI hadir sebagai Observer dalam ASEAN Multilateral Judicial Knowledge Exchange (JKE) bertema Adjudikasi Sensitif terhadap Korban dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berlangsung pada 3-5 Februari 2026 di Radisson Hotel, Brunei Darussalam. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) dan diikuti oleh perwakilan yudisial dari negara-negara ASEAN, termasuk Brunei Darusallam, Vietnam, Thailand, dan Kamboja.
Delegasi Indonesia terdiri atas Hakim Agung Y.M. Agus Subroto, M.Hum, M.kn, Dr. Sriti Hesti Astiti, S.H, M.H, Rikatama Budiyantie, S.H, M.H, Dr. Aria Suyudi, S.H, LLM dan Dr. Dian Rositawati, S.H, M.A. Y.M. Agus Subroto, dalam sambutannya menekankan bahwa perdagangan manusia merupakan kejahatan tanpa batas negara yang telah berevolusi dari bentuk konvensional menjadi kejahatan modern yang memanfaatkan kemajuan teknologi. Menurut The Global Coalition to Fight Financial Crime (GCFFC), pada tahun 2024, pendapatan dari perbudakan modern dan perdagangan manusia diperkirakan mencapai US$ 498 miliar, dengan sekitar US$ 172,6 miliar atau 73% berasal dari eksploitasi seksual komersial paksa. Y.M. Agus Subroto juga menyoroti data terbaru INTERPOL tahun 2025 yang menunjukkan globalisasi pusat-pusat penipuan, di mana korban perdagangan manusia dipaksa untuk menjerat orang lain melalui penipuan daring berskala industry dengan berpusat di Asia Tenggara dengan 74% korban yang meluas ke Afrika Barat, Timur Tengah, dan Amerika Tengah, dengan korban yang berasal lebih dari 60 negara.

Motif perdagangan orang yang kerap terjadi meliputi penipuan, kerja paksa untuk membayar utang, penyiksaan, dan pemaksaan melakukan kejahatan bukan lagi merupakan masalah regional namun telah berkembang menjadi krisis global di mana garis antara “kriminal” dan “korban” sengaja dikaburkan oleh sindikat internasional.
Kegiatan ini menjadi platform strategis bagi para peserta untuk berbagi pengalaman, tantangan serta praktik terbaik penanganan perkara perdagangan manusia. Diskusi meliputi berbagai aspek, termasuk proses persidangan, pembuktian, dukungan dan perlindungan korban, kepentingan terbaik bagi anak, kompensasi, restitusi, serta peningkatan kapasitas hakim.
JKE adalah merupakan proyek ikatan Kerjasama the Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) dalam Pendidikan dan Pelatihan Hukum (WG-JET) yang didukung oleh the Australian Government-funded ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEANACT) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Upacara pembukaan dihadiri oleh Y.M Haji Abdullah Soefri bin Haji Abidin, Komisaris Yudisial Mahkamah Agung Brunei, Hakim Agung Y.M. Agus Subroto, S.H, M.Hum, M.Kn dari Mahkamah Agung RI, Conselor Rosmari Carandang dari Akademi Yudisial Filipina, serta Dr. Rebecca Milner, Koordinator Regional UNODC untuk Asia Tenggara dan Pasifik.
Acara ini menegaskan tekad lembaga peradilan se-ASEAN untuk meningkatkan kapasitas, dan konsistensi judicial dalam menegakkan hak, martabat, serta perlindungan korban perdagangan manusia di bawah supremasi hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


