Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H, kembali memimpin pembinaan rutin bagi seluruh satuan kerja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) se-Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini menjadi forum konsolidasi bulanan untuk memastikan seluruh hakim dan aparatur peradilan tetap bekerja secara sungguh-sungguh, profesional, dan berintegritas.
Pembinaan ini tidak ditempatkan sebagai agenda seremonial, melainkan sebagai ruang evaluasi dan pengingat bersama bahwa kepercayaan negara kepada lembaga peradilan harus dijawab dengan tanggung jawab yang setara. Terlebih, momentum pembinaan kali ini berlangsung pasca kebijakan kenaikan tunjangan hakim yang signifikan, sebuah kebijakan strategis negara yang membawa implikasi serius terhadap etos dan relasi kerja di internal peradilan.
Dalam arahannya, Dirjen Badilmiltun menegaskan bahwa kenaikan tunjangan hakim bukanlah hadiah, melainkan instrumen kebijakan. Tujuannya jelas: menjaga independensi hakim, menekan potensi korupsi dan konflik kepentingan, serta menarik dan mempertahankan sumber daya manusia hukum yang berkualitas di lingkungan peradilan.
Namun, kebijakan tersebut, menurut Dirjen, tidak boleh dipahami secara parsial. Tunjangan besar harus diimbangi dengan kewajiban besar. Hakim dituntut menghasilkan putusan yang berkualitas, konsisten, dan berintegritas, menjalankan proses persidangan secara profesional dan bermartabat, serta mematuhi kode etik secara ketat tanpa kompromi.
Lebih jauh, perhatian Dirjen tidak berhenti pada hakim semata. Ia secara eksplisit menyinggung pentingnya menjaga kohesivitas internal antara hakim dan aparatur peradilan lainnya—panitera, staf, dan ASN—yang merupakan satu kesatuan tim dalam penyelenggaraan peradilan. Relasi yang tidak sehat, kecemburuan, atau kesenjangan ekstrem berpotensi merusak kerja kolektif dan pada akhirnya mencederai kualitas layanan peradilan.
“Sikap yang adil adalah mengakui peran vital seluruh aparatur peradilan,” menjadi pesan yang ditekankan. Dalam konteks ini, Dirjen mendorong adanya penyesuaian remunerasi yang dilakukan secara bertahap bagi aparatur peradilan lainnya, agar profesionalisme tumbuh dalam iklim kerja yang sehat dan saling menghargai.
Pembinaan juga menegaskan kembali amanat Ketua Mahkamah Agung bahwa integritas merupakan keharusan, sementara profesionalitas adalah keniscayaan. Tidak ada ruang abu-abu dalam penyimpangan penanganan perkara. Praktik penyelesaian perkara secara transaksional, sekecil apa pun, ditegaskan hanya berujung pada dua konsekuensi: penjara dan pemberhentian.
Nada pembinaan yang lugas ini memperlihatkan garis kebijakan Badilmiltun yang konsisten: kesejahteraan tidak boleh melahirkan kelengahan, dan peningkatan fasilitas tidak boleh menumpulkan kepekaan etik. Justru sebaliknya, kesejahteraan harus menjadi fondasi penguatan integritas dan keberanian menjaga independensi.
Sebagai pembinaan rutin yang dilakukan setiap bulan, forum ini juga menjadi sarana memastikan kedisiplinan, kerapihan, kepatuhan terhadap atribut jabatan, serta ketaatan pada waktu dan tata tertib, sebagai bagian dari wajah profesional peradilan di hadapan publik.
Bagi lingkungan PTUN dan PT.TUN, pembinaan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peradilan administrasi negara berada di garis depan dalam mengawal keputusan-keputusan pemerintahan. Beban etik dan profesionalisme yang dipikul karenanya tidak ringan, dan tidak bisa ditopang oleh individu semata, melainkan oleh kekuatan tim yang solid.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap integritas peradilan, pembinaan Dirjen Badilmiltun ini menegaskan satu pesan penting: kesejahteraan adalah titik awal tanggung jawab, bukan garis akhir pengabdian
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


