Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ukuran Yang Bergeser

23 March 2026 • 13:22 WIB

Kewajiban Lapor SPT Wajib Pajak yang Dipotong Otomatis itu Konyol

22 March 2026 • 11:45 WIB

Prof. Barda Nawawi Arief: Sang Arsitek di Balik Lahirnya KUHP Nasional

21 March 2026 • 14:30 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Equilibrium Doctrine: Mencari Titik Tengah Keadilan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Artikel Features

Equilibrium Doctrine: Mencari Titik Tengah Keadilan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.3 February 2026 • 12:10 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Ketika Hukum Terlalu Keras atau Terlalu Lunak

Dalam praktik peradilan pidana, persoalan paling serius sering kali bukan ketiadaan hukum, melainkan ketiadaan keseimbangan.

Hukum yang terlalu keras berpotensi berubah menjadi alat penindasan, sementara hukum yang terlalu lunak berisiko kehilangan wibawa serta kepercayaan publik.

Pada titik inilah pembaruan hukum pidana nasional melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 (KUHP 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025 (KUHAP 2025) menjadi relevan untuk dibaca, tidak semata sebagai perubahan norma, melainkan sebagai pergeseran cara berpikir.

Keduanya membawa pesan yang sama: keadilan pidana tidak boleh lagi dijalankan secara ekstrem, baik ekstrem represif maupun ekstrem permisif.

Istilah equilibrium doctrine atau doktrin keseimbangan memang tidak tertulis secara eksplisit dalam batang tubuh kedua  undang-undang tersebut. Namun semangatnya terasa kuat. Ia hadir sebagai benang merah yang menyatukan hukum pidana materiil dan hukum pidana formil dalam satu arah yang sama, yakni mencari titik tengah keadilan hukum.

Dari Kepastian Hukum ke Keadilan Hukum

Selama bertahun-tahun, hukum pidana Indonesia sangat menekankan kepastian hukum. Selama unsur terpenuhi dan prosedur dijalankan, keadilan dianggap tercapai.

Akan tetapi, pengalaman praktik menunjukkan bahwa kepastian hukum tidak selalu identik dengan keadilan hukum.

KUHP lama cenderung memposisikan pidana sebagai respons utama terhadap setiap pelanggaran. Pelaku menjadi pusat perhatian, sementara korban dan konteks sosial sering berada di pinggir. Di sisi lain, KUHAP lama memberikan kewenangan besar kepada aparat penegak hukum dengan mekanisme pengawasan yang relatif terbatas.

Pembaruan hukum pidana berangkat dari refleksi kritis atas realitas tersebut. Hukum pidana yang baik bukan hanya pasti, tetapi juga adil secara substantif. Di sinilah doktrin keseimbangan menemukan maknanya: sebagai upaya sadar untuk menimbang secara proporsional kepentingan negara, masyarakat, korban, dan pelaku dalam kerangka keadilan hukum.

KUHP 2023: Pidana sebagai alat bukan sebagai tujuan

KUHP 2023 menandai perubahan penting dalam cara negara memandang pidana. Pidana tidak lagi ditempatkan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai instrumen kebijakan hukum.

Tujuan pemidanaan tidak lagi tunggal. Di samping pembalasan atas kesalahan, pidana juga diarahkan pada pencegahan, perbaikan pelaku, pemulihan korban, serta perlindungan masyarakat.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa KUHP 2023 tidak berpihak secara ekstrem, melainkan berusaha menjaga keseimbangan kepentingan dalam bingkai keadilan hukum.

Konsep kesalahan pun mengalami pendalaman. Penilaian terhadap perbuatan pidana tidak berhenti pada terpenuhinya unsur formal, tetapi juga memperhatikan kondisi batin pelaku dan situasi konkret peristiwa.

Baca Juga  Integritas itu Kebutuhan Pokok!

Pendekatan ini bukan pelemahan hukum, melainkan penguatan keadilan hukum yang hidup dalam kenyataan sosial.

Korban juga memperoleh posisi yang lebih bermakna. Ia tidak lagi sekadar pelengkap proses, tetapi subjek yang kepentingannya patut dipertimbangkan dalam penyelesaian perkara. Relasi antara negara, pelaku, dan korban pun menjadi lebih seimbang dan manusiawi.

KUHAP 2025: Menyeimbangkan Kekuasaan dan Hak

Jika KUHP 2023 menjawab pertanyaan apa yang adil, maka KUHAP 2025 menjawab pertanyaan bagaimana keadilan hukum itu dijalankan. Di sinilah doktrin keseimbangan diuji secara konkret dalam praktik peradilan.

KUHAP 1981 kerap dikritik karena belum sepenuhnya menjamin peradilan yang adil. Penahanan yang terlalu mudah, keterlambatan akses bantuan hukum, serta praktik pembuktian yang mengabaikan cara memperoleh alat bukti menjadi sorotan serius.

KUHAP 2025 hadir dengan pendekatan yang lebih berimbang. Kewenangan aparat penegak hukum tetap diakui, tetapi diimbangi dengan penguatan hak-hak prosedural tersangka dan terdakwa. Prinsip due process of law tidak lagi sekadar jargon, melainkan fondasi utama keadilan hukum dalam proses peradilan pidana.

Tersangka diposisikan sebagai subjek hukum sejak awal proses. Korban mulai diakui kepentingannya dalam mekanisme acara pidana.

Hakim pun didorong untuk tidak sekadar menjadi penjaga formalitas prosedural, melainkan pengawal keadilan hukum yang hidup dan rasional.

Pengakuan Bersalah dan Plea Bargain: Napas Kebaruan

Salah satu napas kebaruan paling terasa dalam pembaruan hukum pidana nasional adalah masuknya konsep pengakuan bersalah dan mekanisme yang mendekati plea bargain.

Isu ini kerap disalahpahami seolah-olah hukum pidana Indonesia sekadar meniru sistem Anglo-Saxon. Padahal, pendekatan yang dibangun KUHP 2023 dan KUHAP 2025 justru memiliki karakter khas Indonesia.

Dalam sistem lama, pengakuan bersalah sering diposisikan secara ambivalen. Di satu sisi ia dianggap sebagai alat bukti, di sisi lain dicurigai sebagai jalan pintas yang rawan tekanan. Tidak jarang pengakuan justru kehilangan nilai keadilannya.

KUHP 2023 dan KUHAP 2025 mencoba keluar dari jebakan tersebut. Pengakuan bersalah tidak lagi dilihat semata sebagai alat bukti, melainkan sebagai peristiwa hukum yang memiliki konsekuensi prosedural dan etik. Di sinilah doktrin keseimbangan bekerja secara nyata.

Dari Pengakuan ke Pertanggungjawaban Yang Disadari

Pendekatan baru ini menempatkan pengakuan bersalah sebagai bentuk pertanggungjawaban yang disadari, bukan sekadar pernyataan verbal. Pengakuan harus lahir secara sukarela, dengan pemahaman atas konsekuensinya, serta berada dalam pengawasan proses yang adil.

Sikap kooperatif dan pengakuan bersalah dapat dipertimbangkan dalam kerangka pemidanaan. Hal ini mencerminkan keseimbangan antara kepentingan negara untuk menegakkan hukum, kepentingan korban untuk memperoleh kepastian dan pemulihan, serta kepentingan pelaku untuk diperlakukan secara manusiawi.

Baca Juga  Prinsip Exclusionary Rules dalam Praktik Peradilan Militer Indonesia

Pengakuan bersalah tidak lagi dipandang sebagai kelemahan terdakwa, melainkan sebagai titik awal rekonstruksi keadilan hukum.

KUHAP 2025 dan Plea Bargain Versi Indonesia

KUHAP 2025 memberikan kerangka prosedural bagi pengakuan bersalah. Walaupun tidak menggunakan istilah plea bargain secara eksplisit, semangatnya terlihat jelas: penyederhanaan proses dengan tetap menjaga keadilan hukum.

Berbeda dengan plea bargain yang bersifat transaksional, pendekatan Indonesia menempatkan hakim sebagai penjaga keseimbangan.

Pengakuan atau kesepakatan tidak boleh menjadi hasil tawar-menawar tertutup yang mengabaikan kebenaran materiil, kepentingan korban, dan rasa keadilan masyarakat.

Yang dibangun bukan “jual beli perkara”, melainkan mekanisme pengakuan bersalah yang dikontrol secara yudisial. Efisiensi boleh dicari, tetapi keadilan hukum tidak boleh dikorbankan.

Keseimbangan sebagai Etika Kekuasaan Negara

Doktrin keseimbangan pada hakikatnya adalah etika penggunaan kekuasaan pidana. Negara memang memegang monopoli pemidanaan, tetapi monopoli itu tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

Dalam negara hukum, hukum acara pidana sering disebut sebagai “konstitusi kecil” bagi warga negara yang berhadapan dengan kekuasaan. Tanpa keseimbangan, hukum acara mudah tergelincir menjadi instrumen represi. Sebaliknya, tanpa ketegasan, hukum kehilangan daya ikat.

KUHAP 2025 berusaha berdiri di tengah dua kutub tersebut demi terjaganya keadilan hukum yang beradab.

Hakim sebagai Penjaga Titik Tengah

Dalam keseluruhan desain ini, peran hakim menjadi sangat menentukan. Keseimbangan tidak pernah sepenuhnya bisa dirumuskan dalam pasal. Ia hidup dalam pertimbangan, nalar, dan nurani hakim.

KUHP 2023 dan KUHAP 2025 menyediakan kerangka dan ruang. Namun ruang itu hanya bermakna jika diisi dengan kecakapan epistemik, integritas, dan keberanian intelektual. Hakimlah yang pada akhirnya menentukan apakah hukum bekerja sebagai keadilan hukum, atau berhenti sebagai prosedur yang dingin.

Penutup: Keadilan Hukum sebagai Proses yang Berimbang

Pada akhirnya, equilibrium doctrine mengingatkan kita pada satu hal mendasar: keadilan hukum bukan soal siapa yang menang, melainkan bagaimana hukum dijalankan.

KUHP 2023 dan KUHAP 2025 mengajak sistem peradilan pidana Indonesia bergerak dari hukum yang kaku menuju hukum yang berkeadilan, dari kepastian semata menuju keadilan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mencari titik tengah memang tidak mudah. Namun justru di situlah martabat hukum dan peradilan diuji.

Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Kontributor
Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Koordinator Hakim Yustisial Lingkungan Peradilan Umum Pada BSDK Mahkamah Agung

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel Equilibrium Doctrine kuhap 2025 kuhp 2023 titik tengah
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kewajiban Lapor SPT Wajib Pajak yang Dipotong Otomatis itu Konyol

22 March 2026 • 11:45 WIB

Dialektika Lex Specialis dan Lex Posterior dalam Konflik Norma

20 March 2026 • 13:15 WIB

Judicial Integrity Soulmate: Sang “Alter Ego” di Balik Toga

20 March 2026 • 07:57 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Ukuran Yang Bergeser

By Muamar Azmar Mahmud Farig23 March 2026 • 13:22 WIB0

Ruang musyawarah itu tampak sama seperti hari-hari sebelumnya, meja kayu panjang dengan berkas yang tersusun…

Kewajiban Lapor SPT Wajib Pajak yang Dipotong Otomatis itu Konyol

22 March 2026 • 11:45 WIB

Prof. Barda Nawawi Arief: Sang Arsitek di Balik Lahirnya KUHP Nasional

21 March 2026 • 14:30 WIB

Dialektika Lex Specialis dan Lex Posterior dalam Konflik Norma

20 March 2026 • 13:15 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ukuran Yang Bergeser
  • Kewajiban Lapor SPT Wajib Pajak yang Dipotong Otomatis itu Konyol
  • Prof. Barda Nawawi Arief: Sang Arsitek di Balik Lahirnya KUHP Nasional
  • Dialektika Lex Specialis dan Lex Posterior dalam Konflik Norma
  • Judicial Integrity Soulmate: Sang “Alter Ego” di Balik Toga

Recent Comments

  1. metoclopramide reglan on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. furosemide 40 mg tablet on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. metoprolol on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  4. ursodiol cost on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  5. atorvastatin calcium on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.