Ketika Hukum Terlalu Keras atau Terlalu Lunak
Dalam praktik peradilan pidana, persoalan paling serius sering kali bukan ketiadaan hukum, melainkan ketiadaan keseimbangan.
Hukum yang terlalu keras berpotensi berubah menjadi alat penindasan, sementara hukum yang terlalu lunak berisiko kehilangan wibawa serta kepercayaan publik.
Pada titik inilah pembaruan hukum pidana nasional melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 (KUHP 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025 (KUHAP 2025) menjadi relevan untuk dibaca, tidak semata sebagai perubahan norma, melainkan sebagai pergeseran cara berpikir.
Keduanya membawa pesan yang sama: keadilan pidana tidak boleh lagi dijalankan secara ekstrem, baik ekstrem represif maupun ekstrem permisif.
Istilah equilibrium doctrine atau doktrin keseimbangan memang tidak tertulis secara eksplisit dalam batang tubuh kedua undang-undang tersebut. Namun semangatnya terasa kuat. Ia hadir sebagai benang merah yang menyatukan hukum pidana materiil dan hukum pidana formil dalam satu arah yang sama, yakni mencari titik tengah keadilan hukum.
Dari Kepastian Hukum ke Keadilan Hukum
Selama bertahun-tahun, hukum pidana Indonesia sangat menekankan kepastian hukum. Selama unsur terpenuhi dan prosedur dijalankan, keadilan dianggap tercapai.
Akan tetapi, pengalaman praktik menunjukkan bahwa kepastian hukum tidak selalu identik dengan keadilan hukum.
KUHP lama cenderung memposisikan pidana sebagai respons utama terhadap setiap pelanggaran. Pelaku menjadi pusat perhatian, sementara korban dan konteks sosial sering berada di pinggir. Di sisi lain, KUHAP lama memberikan kewenangan besar kepada aparat penegak hukum dengan mekanisme pengawasan yang relatif terbatas.
Pembaruan hukum pidana berangkat dari refleksi kritis atas realitas tersebut. Hukum pidana yang baik bukan hanya pasti, tetapi juga adil secara substantif. Di sinilah doktrin keseimbangan menemukan maknanya: sebagai upaya sadar untuk menimbang secara proporsional kepentingan negara, masyarakat, korban, dan pelaku dalam kerangka keadilan hukum.
KUHP 2023: Pidana sebagai alat bukan sebagai tujuan
KUHP 2023 menandai perubahan penting dalam cara negara memandang pidana. Pidana tidak lagi ditempatkan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai instrumen kebijakan hukum.
Tujuan pemidanaan tidak lagi tunggal. Di samping pembalasan atas kesalahan, pidana juga diarahkan pada pencegahan, perbaikan pelaku, pemulihan korban, serta perlindungan masyarakat.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa KUHP 2023 tidak berpihak secara ekstrem, melainkan berusaha menjaga keseimbangan kepentingan dalam bingkai keadilan hukum.
Konsep kesalahan pun mengalami pendalaman. Penilaian terhadap perbuatan pidana tidak berhenti pada terpenuhinya unsur formal, tetapi juga memperhatikan kondisi batin pelaku dan situasi konkret peristiwa.
Pendekatan ini bukan pelemahan hukum, melainkan penguatan keadilan hukum yang hidup dalam kenyataan sosial.
Korban juga memperoleh posisi yang lebih bermakna. Ia tidak lagi sekadar pelengkap proses, tetapi subjek yang kepentingannya patut dipertimbangkan dalam penyelesaian perkara. Relasi antara negara, pelaku, dan korban pun menjadi lebih seimbang dan manusiawi.
KUHAP 2025: Menyeimbangkan Kekuasaan dan Hak
Jika KUHP 2023 menjawab pertanyaan apa yang adil, maka KUHAP 2025 menjawab pertanyaan bagaimana keadilan hukum itu dijalankan. Di sinilah doktrin keseimbangan diuji secara konkret dalam praktik peradilan.
KUHAP 1981 kerap dikritik karena belum sepenuhnya menjamin peradilan yang adil. Penahanan yang terlalu mudah, keterlambatan akses bantuan hukum, serta praktik pembuktian yang mengabaikan cara memperoleh alat bukti menjadi sorotan serius.
KUHAP 2025 hadir dengan pendekatan yang lebih berimbang. Kewenangan aparat penegak hukum tetap diakui, tetapi diimbangi dengan penguatan hak-hak prosedural tersangka dan terdakwa. Prinsip due process of law tidak lagi sekadar jargon, melainkan fondasi utama keadilan hukum dalam proses peradilan pidana.
Tersangka diposisikan sebagai subjek hukum sejak awal proses. Korban mulai diakui kepentingannya dalam mekanisme acara pidana.
Hakim pun didorong untuk tidak sekadar menjadi penjaga formalitas prosedural, melainkan pengawal keadilan hukum yang hidup dan rasional.
Pengakuan Bersalah dan Plea Bargain: Napas Kebaruan
Salah satu napas kebaruan paling terasa dalam pembaruan hukum pidana nasional adalah masuknya konsep pengakuan bersalah dan mekanisme yang mendekati plea bargain.
Isu ini kerap disalahpahami seolah-olah hukum pidana Indonesia sekadar meniru sistem Anglo-Saxon. Padahal, pendekatan yang dibangun KUHP 2023 dan KUHAP 2025 justru memiliki karakter khas Indonesia.
Dalam sistem lama, pengakuan bersalah sering diposisikan secara ambivalen. Di satu sisi ia dianggap sebagai alat bukti, di sisi lain dicurigai sebagai jalan pintas yang rawan tekanan. Tidak jarang pengakuan justru kehilangan nilai keadilannya.
KUHP 2023 dan KUHAP 2025 mencoba keluar dari jebakan tersebut. Pengakuan bersalah tidak lagi dilihat semata sebagai alat bukti, melainkan sebagai peristiwa hukum yang memiliki konsekuensi prosedural dan etik. Di sinilah doktrin keseimbangan bekerja secara nyata.
Dari Pengakuan ke Pertanggungjawaban Yang Disadari
Pendekatan baru ini menempatkan pengakuan bersalah sebagai bentuk pertanggungjawaban yang disadari, bukan sekadar pernyataan verbal. Pengakuan harus lahir secara sukarela, dengan pemahaman atas konsekuensinya, serta berada dalam pengawasan proses yang adil.
Sikap kooperatif dan pengakuan bersalah dapat dipertimbangkan dalam kerangka pemidanaan. Hal ini mencerminkan keseimbangan antara kepentingan negara untuk menegakkan hukum, kepentingan korban untuk memperoleh kepastian dan pemulihan, serta kepentingan pelaku untuk diperlakukan secara manusiawi.
Pengakuan bersalah tidak lagi dipandang sebagai kelemahan terdakwa, melainkan sebagai titik awal rekonstruksi keadilan hukum.
KUHAP 2025 dan Plea Bargain Versi Indonesia
KUHAP 2025 memberikan kerangka prosedural bagi pengakuan bersalah. Walaupun tidak menggunakan istilah plea bargain secara eksplisit, semangatnya terlihat jelas: penyederhanaan proses dengan tetap menjaga keadilan hukum.
Berbeda dengan plea bargain yang bersifat transaksional, pendekatan Indonesia menempatkan hakim sebagai penjaga keseimbangan.
Pengakuan atau kesepakatan tidak boleh menjadi hasil tawar-menawar tertutup yang mengabaikan kebenaran materiil, kepentingan korban, dan rasa keadilan masyarakat.
Yang dibangun bukan “jual beli perkara”, melainkan mekanisme pengakuan bersalah yang dikontrol secara yudisial. Efisiensi boleh dicari, tetapi keadilan hukum tidak boleh dikorbankan.
Keseimbangan sebagai Etika Kekuasaan Negara
Doktrin keseimbangan pada hakikatnya adalah etika penggunaan kekuasaan pidana. Negara memang memegang monopoli pemidanaan, tetapi monopoli itu tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.
Dalam negara hukum, hukum acara pidana sering disebut sebagai “konstitusi kecil” bagi warga negara yang berhadapan dengan kekuasaan. Tanpa keseimbangan, hukum acara mudah tergelincir menjadi instrumen represi. Sebaliknya, tanpa ketegasan, hukum kehilangan daya ikat.
KUHAP 2025 berusaha berdiri di tengah dua kutub tersebut demi terjaganya keadilan hukum yang beradab.
Hakim sebagai Penjaga Titik Tengah
Dalam keseluruhan desain ini, peran hakim menjadi sangat menentukan. Keseimbangan tidak pernah sepenuhnya bisa dirumuskan dalam pasal. Ia hidup dalam pertimbangan, nalar, dan nurani hakim.
KUHP 2023 dan KUHAP 2025 menyediakan kerangka dan ruang. Namun ruang itu hanya bermakna jika diisi dengan kecakapan epistemik, integritas, dan keberanian intelektual. Hakimlah yang pada akhirnya menentukan apakah hukum bekerja sebagai keadilan hukum, atau berhenti sebagai prosedur yang dingin.
Penutup: Keadilan Hukum sebagai Proses yang Berimbang
Pada akhirnya, equilibrium doctrine mengingatkan kita pada satu hal mendasar: keadilan hukum bukan soal siapa yang menang, melainkan bagaimana hukum dijalankan.
KUHP 2023 dan KUHAP 2025 mengajak sistem peradilan pidana Indonesia bergerak dari hukum yang kaku menuju hukum yang berkeadilan, dari kepastian semata menuju keadilan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mencari titik tengah memang tidak mudah. Namun justru di situlah martabat hukum dan peradilan diuji.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


