Jakarta, Suara BSDK – Talk show bertemakan “KUHAP dan KUHP Baru: Melindungi atau Membatasi?” yang menjadi bagian dari rangkaian Pameran Kampung Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2026 telah usai dilaksanakan. Pada kesempatan tersebut para pemateri menegaskan kembali arah besar pembaruan hukum pidana nasional menuju sistem yang lebih humanis, modern, dan berkeadilan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin (9/2/2026) ini menghadirkan Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, dan Dr. Afdhal Mahatta, S.H., M.H., Tim Asistensi RUU KUHP dan RUU KUHAP sekaligus Tenaga Ahli Komisi III DPR RI, dengan dimoderatori oleh Nadia Yurisa Adila, S.H., M.H., Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI.
Pada pemaparan awal, Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., menyampaikan perbedaan KUHP lama dan KUHP baru, dengan persfektif studi kasus yang terjadi pada peradilan Indonesia. Dr. Riki Perdana Raya Waruwu memfokuskan pemaparannya pada kebaruan dalam KUHAP yang bertujuan memperkuat perlindungan hak warga negara dalam proses peradilan pidana. Salah satu terobosan pentingnya adalah kewajiban perekaman pemeriksaan tersangka menggunakan kamera pengawas (CCTV). Ketentuan tersebut, menurut Riki, akan mencegah praktik penyiksaan, intimidasi, maupun pengakuan yang dipaksakan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses hukum. Selain itu, KUHAP baru juga menjamin kehadiran penasihat hukum sejak tahap pemeriksaan serta hak tersangka untuk menyampaikan keberatan yang wajib dicatat dalam berita acara.
Dr. Riki menambahkan, KUHAP baru memperluas alat bukti yang sah, termasuk pengamatan hakim sebagai alat bukti tersendiri, di samping bukti elektronik dan barang bukti. Hal ini memperkuat peran hakim dalam membangun keyakinan berdasarkan fakta yang diperoleh secara sah.
Selain aspek pembuktian, KUHAP baru juga mengatur mekanisme keadilan restoratif secara lebih komprehensif, termasuk proses, pelaksanaan kesepakatan, hingga penetapan pengadilan. Seluruh pelaksanaan keadilan restoratif diawasi dan harus melalui penetapan hakim. Selain itu, pemaafan hakim serta pengaturan pada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 juga menjadi pokok bahasan pemaparan Talk show di Kampung Hukum tersebut. Lalu ia juga menekankan bahwasanya KUHP baru ini bukanlah sekedar teks hukum, melainkan kompas baru dalam menegakkan keadilan.
Selanjutnya pemaparan kedua di kegiatan tersebut dilanjutkan oleh Dr. Afdhal Mahatta S.H., M.H yang menjelaskan bahwa KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan hasil konsolidasi dan harmonisasi panjang untuk membangun sistem hukum pidana yang sesuai dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara. KUHP Nasional ini ia sebutkan terdiri dari 37 bab dan 624 pasal yang terbagi dalam dua buku, yakni Buku Kesatu tentang aturan umum dan Buku Kedua tentang tindak pidana.
Menurutnya, salah satu misi utama pembaruan KUHP adalah dekolonisasi hukum, yakni melepaskan diri dari warisan hukum kolonial dan membangun hukum pidana yang berkarakter Indonesia. Selain itu, pembaruan juga diarahkan pada demokratisasi, modernisasi, serta harmonisasi dengan perkembangan masyarakat.
“KUHP baru mengusung model keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Ini berarti hukum pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan perbaikan,” jelas Dr. Afdhal.
Ia menambahkan, KUHP baru memberikan pedoman yang lebih jelas bagi hakim dalam menjatuhkan pidana, termasuk kewajiban mempertimbangkan latar belakang pelaku, dampak perbuatan terhadap korban, serta nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Bahkan, hakim diberikan ruang untuk menjatuhkan putusan pemaafan (judicial pardon) dalam perkara tertentu yang sifatnya ringan.
Dr. Afdhal juga menyoroti pentingnya alternatif pidana penjara. Dalam KUHP baru, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan bagi anak, pelaku lanjut usia, pelaku pertama kali, atau dalam perkara dengan kerugian yang tidak besar. Alternatif yang dapat digunakan antara lain pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.
“Alternatif ini tidak hanya mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku untuk kembali ke masyarakat dan memperbaiki diri,” ujarnya.
Menutup kegiatan, para narasumber sepakat bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan fondasi penting bagi terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, kepastian hukum, dan keadilan substantif. Selain itu, semangat pembaruan ini dapat dipahami dan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. red/gpa
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


