Jakarta — Di balik paparan capaian kinerja dan angka-angka produktivitas, Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 memuat satu pesan yang paling tegas dan mendasar: integritas adalah modal utama peradilan. Tanpa integritas, kinerja tinggi kehilangan makna; tanpa integritas, kepercayaan publik tak akan pernah tumbuh.
Tema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera” yang diangkat Ketua Mahkamah Agung bukan sekadar slogan normatif. Ia menjadi tesis besar pidato—bahwa kesejahteraan rakyat hanya mungkin lahir dari peradilan yang dipercaya, dan kepercayaan publik hanya tumbuh dari integritas yang dijaga secara konsisten.
Dalam pidatonya, Ketua MA menempatkan pengawasan sebagai instrumen penjaga martabat peradilan, bukan semata alat penghukuman. Data mengenai penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, penanganan pengaduan masyarakat, hingga penjatuhan sanksi disiplin kepada aparat peradilan disampaikan secara terbuka, sebagai bagian dari akuntabilitas institusional.
Komisioner Komisi Yudisial, Abhan, menyatakan sependapat dengan penekanan Ketua MA tersebut. Menurutnya, integritas merupakan fondasi utama dalam membangun independensi dan kemandirian peradilan.
“Integritas adalah modal utama untuk membangun independensi dan kemandirian peradilan, yang pada akhirnya menentukan akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujar Abhan.
Pernyataan ini menegaskan bahwa penguatan integritas bukan hanya agenda internal Mahkamah Agung, tetapi juga menjadi titik temu antara pengawasan internal dan eksternal. Di sinilah relasi MA dan Komisi Yudisial menemukan makna strategisnya: menjaga kualitas hakim sekaligus menjaga legitimasi peradilan di mata publik.
Dari daerah, pesan integritas ini ditangkap sebagai arah kebijakan yang harus diterjemahkan dalam praktik sehari-hari. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, Jussak Sindar, menilai Laporan Tahunan menunjukkan komitmen kuat Mahkamah Agung dalam menjaga keseimbangan antara kinerja dan integritas.
“Mahkamah Agung berhasil meningkatkan kinerja penyelesaian perkara tepat waktu dan tetap berkomitmen menjaga integritas untuk meraih kepercayaan masyarakat. Ketika peradilan dipercaya, masyarakat akan merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jajaran peradilan di daerah siap mendukung penuh arah kebijakan tersebut. “Jayalah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kami di PTUN Manado siap mendukung,” tambahnya.
Penekanan pada integritas ini juga menjadi pengingat bahwa tantangan terbesar peradilan hari ini bukan hanya soal beban perkara atau kecepatan layanan, melainkan ketahanan etik di tengah tekanan sosial, ekonomi, dan ekspektasi publik yang terus meningkat.
Laporan Tahunan 2025 dengan demikian tidak hanya berfungsi sebagai dokumen kinerja, tetapi juga sebagai kompas moral bagi seluruh warga peradilan. Ia menegaskan bahwa pembaruan peradilan harus berakar pada nilai, bukan semata prosedur.
Di tengah sorotan publik dan dunia internasional, pesan Ketua MA menjadi jelas: integritas bukan pelengkap kinerja, melainkan syarat keberadaannya. Dari sanalah kepercayaan publik tumbuh, dan dari kepercayaan itulah kesejahteraan rakyat menemukan pijakannya.
Peradilan yang dijalankan dengan integritas akan melahirkan kepercayaan—dan kepercayaan terhadap hukum adalah fondasi kesejahteraan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


