Jakarta — Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 menegaskan satu dimensi penting peran kekuasaan kehakiman yang kerap luput dari perhatian publik: kontribusi peradilan dalam menjaga dan memulihkan keuangan negara. Melalui putusan-putusan pengadilan, keadilan tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi berdampak langsung pada kepentingan fiskal dan kesejahteraan rakyat.
Dalam pidatonya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, total nilai denda dan uang pengganti yang ditetapkan melalui putusan pengadilan mencapai Rp65,7 triliun. Angka ini mencerminkan peran strategis peradilan dalam mendukung pemulihan dan penguatan keuangan negara, khususnya melalui penegakan hukum pidana dan pidana khusus.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa fungsi yudisial tidak berdiri terpisah dari agenda besar negara. Sebaliknya, peradilan menjadi salah satu pilar penting dalam memastikan bahwa kerugian negara yang timbul dari kejahatan dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang sah dan berkeadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Ari Qurniawan, menilai capaian tersebut sebagai bukti nyata betapa strategisnya peran hakim dalam kehidupan bernegara.
“Capaian kinerja Mahkamah Agung pada tahun 2025 yang berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui putusan-putusan peradilan menunjukkan bahwa peran hakim sangat strategis dalam menunjang peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujar Ketua PN Kelas I B wilayah Sumatera Selatan tersebut.
Menurutnya, ketika hakim menjalankan kewenangannya secara profesional dan berintegritas, putusan pengadilan tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi kepentingan publik yang lebih luas.
Selain pidana dan pidana khusus, kontribusi peradilan terhadap keuangan negara juga tampak jelas dalam penyelesaian sengketa perpajakan. Dalam Laporan Tahunan disampaikan bahwa melalui putusan peninjauan kembali perkara pajak, Mahkamah Agung mewajibkan pembayaran pajak kepada negara lebih dari Rp20 triliun serta USD 107 juta.
Hakim Pajak, Agus Suharsono, menegaskan bahwa capaian tersebut sejalan dengan fungsi utama pengadilan pajak dalam sistem ketatanegaraan.
“Fungsi pengadilan pajak adalah menegakkan keadilan dalam perpajakan, yang berkaitan langsung dengan fungsi pajak sebagai sumber pendapatan negara dan instrumen pengatur ekonomi,” jelasnya.
Ia menambahkan, besaran pajak yang ditetapkan melalui putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung mencerminkan peran hakim dalam memastikan bahwa kewajiban perpajakan dilaksanakan secara adil dan proporsional. Dana yang diterima negara dari sektor pajak tersebut selanjutnya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan meningkatkan kemakmuran rakyat.
Dimensi ini menunjukkan bahwa peradilan tidak hanya hadir sebagai pemutus sengketa, tetapi juga sebagai penjaga kepentingan publik dalam arti yang paling konkret. Melalui putusan yang berkualitas dan dapat dieksekusi, keadilan bertransformasi menjadi kontribusi nyata bagi negara.
Pada titik inilah pesan Ketua Mahkamah Agung menemukan relevansinya: putusan pengadilan harus mampu menjembatani nilai keadilan dengan kemanfaatan. Penegakan hukum yang tegas, disertai kepastian dan integritas, akan menghasilkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat fondasi ekonomi negara.
Laporan Tahunan 2025 dengan demikian menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman bukanlah institusi yang berdiri di menara gading. Ia bekerja di jantung kepentingan negara—menjaga hukum, melindungi keuangan negara, dan pada akhirnya berkontribusi pada kesejahteraan rakyat.
Ketika keadilan ditegakkan dengan integritas, keuangan negara terlindungi, dan kesejahteraan rakyat menemukan jalannya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

