Mahkamah Agung kembali menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap praktik korupsi yudisial menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pimpinan dan aparatur Pengadilan Negeri Depok.
Demikian disampaikan Mahkamah Agung dalam press release yang disampaikan siang ini di hadapan awak media, di gedung Mahkamah Agung, 9 Februari 2026. Press release dipimpin oleh Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Suharto didampingi Jubir MA/Tuaka Pengawasan, Yanto serta Plt. Panitera
MA sekaligus Jubir MA yang baru Heru Pramono (Hakim Agung Kamar Perdata). Hadir juga Kabua MA/Plt.Kabiro Humas MA, Soebandi. Sikap ini meneguhkan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi setiap bentuk penyimpangan integritas di lingkungan peradilan.
Ketua Mahkamah Agung secara terbuka menyatakan kekecewaan dan penyesalan mendalam atas peristiwa tersebut. Bagi Mahkamah Agung, korupsi yudisial bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap keluhuran martabat hakim dan pencemaran marwah institusi peradilan.
Penegasan prinsip zero tolerance ini memiliki makna yang tidak ambigu. Mahkamah Agung menyatakan bahwa praktik pelayanan pengadilan yang bersifat transaksional—dalam bentuk apa pun dan dengan nilai sekecil apa pun—tidak dapat ditoleransi. Peradilan hanya dapat dipercaya jika dijalankan dengan integritas, bukan dengan kompromi moral.
Mahkamah Agung juga menegaskan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Proses hukum tetap berjalan dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah, namun tanpa perlindungan institusional bagi siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dalam perkara PN Depok, izin penahanan terhadap hakim telah diberikan secara cepat sebagai wujud komitmen tersebut.
Sikap tegas ini juga dibarengi dengan langkah administratif dan etik. Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur pengadilan yang terlibat, serta mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat apabila kelak terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tidak ada perlakuan istimewa, tidak ada pembelaan institusional.
Ketua Mahkamah Agung mengingatkan bahwa negara telah memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan dan independensi hakim, termasuk melalui kebijakan kenaikan tunjangan. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan pembenar bagi perilaku menyimpang. Korupsi yudisial dipandang sebagai bentuk keserakahan dan pengkhianatan atas amanah negara.
Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa berbagai kebijakan pencegahan telah dan terus dilakukan, mulai dari penguatan sistem pengawasan, smart majelis, profiling ketat dalam promosi pimpinan pengadilan, hingga pembatasan interaksi langsung antara pencari keadilan dan aparatur pengadilan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun, Mahkamah Agung mengakui bahwa sistem hanya akan efektif jika ditopang oleh integritas personal.
Dalam konteks ini, Mahkamah Agung mengajak seluruh hakim dan aparatur peradilan untuk menjadikan peristiwa PN Depok sebagai peringatan keras. Intervensi paling berbahaya terhadap keadilan bukan selalu datang dari luar, melainkan dari dalam diri ketika godaan transaksional dibiarkan menggerogoti nurani.
Mahkamah Agung juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dan aparatur pengadilan. Kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui keterbukaan, keberanian bersikap, dan konsistensi dalam menegakkan prinsip integritas.
Penegasan zero tolerance for judicial corruption ini menandai satu garis tebal yang ditarik Mahkamah Agung: peradilan tidak boleh goyah oleh kompromi, tidak boleh lunak oleh belas kasihan yang keliru. Bagi hakim yang masih bermain dengan transaksi kotor, pilihannya hanya dua—berhenti, atau berhadapan dengan hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


