Jakarta — Pidato Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Laporan Tahunan Tahun 2025 tidak berhenti sebagai pernyataan di Balairung. Pesannya menemukan gaung di daerah—diterjemahkan, ditafsirkan, dan diuji dalam realitas kerja pengadilan tingkat pertama. Dari berbagai penjuru, pimpinan pengadilan membaca satu arah yang sama: penguatan kinerja harus berjalan seiring dengan integritas, kapasitas, dan keberlanjutan sistem peradilan.
Dari Lumajang, Ketua Pengadilan Negeri Lumajang, Pranata Subhan, menyoroti capaian penyelesaian perkara yang konsisten tinggi selama enam tahun terakhir. Menurutnya, produktivitas yang menembus kisaran 96–99 persen di tengah lonjakan perkara merupakan prestasi yang patut diapresiasi—namun perlu ditopang kebijakan struktural. Ia mengingatkan pentingnya pemenuhan jumlah Hakim Agung sebagaimana diperintahkan undang-undang. Tanpa penataan sumber daya di tingkat puncak, kinerja heroik berisiko menjadi beban berkepanjangan. Catatan tentang Hakim Agung yang wafat saat menjalankan tugas, lanjutnya, patut menjadi pertimbangan serius dalam pengelolaan beban kerja. Pranata Subhan juga menekankan dimensi perlindungan kesehatan hakim. Program medical check-up (MCU) yang telah dijamin melalui asuransi perlu diimplementasikan konsisten sebagai bagian dari manajemen risiko. Bagi daerah, pesan ini terbaca jelas: daya tahan peradilan adalah prasyarat keberlanjutan kinerja.
Dari Jakarta Pusat, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, memandang pidato Ketua MA sebagai penegasan capaian yang komprehensif. Kinerja meningkat dibanding tahun sebelumnya, penegakan disiplin terhadap aparat yang melanggar berjalan, dan tata kelola anggaran kembali meraih WTP. Ia juga menyoroti dimensi lingkungan dan inklusivitas. Digitalisasi peradilan bukan hanya mempercepat layanan, tetapi turut menyelamatkan lingkungan melalui pengurangan penggunaan kertas. Di saat yang sama, kebijakan hukum yang mengakui hak penyandang disabilitas menunjukkan arah peradilan yang semakin berkeadaban.
Dari Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Iman Luqmanul Hakim, menautkan akuntabilitas dengan transformasi digital. Baginya, peradilan modern tak dapat melepaskan diri dari teknologi, namun teknologi harus menjadi sarana—bukan tujuan. Dukungan penuh terhadap kebijakan pimpinan Mahkamah Agung disampaikan dengan satu harapan: agar pimpinan pengadilan tingkat pertama dan banding mampu menerjemahkan amanah itu dalam praktik sehari-hari. Visi “badan peradilan yang agung” hanya akan tercapai jika kebijakan pusat beresonansi hingga ruang sidang daerah.
Sementara itu, dari Pangkalpinang, Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jeni Nugraha Nulis, menyoroti peran krusial peradilan dalam menopang keuangan negara. Putusan PK Pajak yang mewajibkan pembayaran lebih dari Rp20 triliun dan USD 107 juta, serta denda dan uang pengganti perkara tipikor hingga Rp65 triliun, menunjukkan dimensi konkret keadilan.
Ditambah kontribusi PNBP yang signifikan, peradilan tampil bukan sekadar penegak hukum, melainkan institusi yang berkontribusi langsung pada kesejahteraan rakyat. Dari sudut pandang daerah, ini adalah bukti bahwa putusan yang berkualitas memiliki dampak nyata bagi negara.
Keempat suara ini—meski datang dari konteks yang berbeda—bertemu pada satu simpul: kinerja tinggi harus ditopang integritas, kapasitas, dan sistem yang berkelanjutan. Produktivitas tanpa perlindungan SDM berisiko rapuh; teknologi tanpa nilai berpotensi menjauhkan keadilan; akuntabilitas tanpa transparansi kehilangan legitimasi.
Pidato Ketua Mahkamah Agung, dengan demikian, dibaca sebagai peta jalan. Ia memberi arah, namun juga membuka ruang koreksi dan penguatan. Daerah merespons bukan dengan pujian semata, melainkan dengan catatan yang membumi—tentang jumlah hakim, kesehatan, kebijakan, dan dampak nyata putusan.
Di sinilah makna Laporan Tahunan menemukan kedalaman: bukan hanya apa yang dilaporkan, tetapi bagaimana ia diterima dan dikerjakan. Resonansi daerah menjadi indikator bahwa pesan pusat hidup, dipahami, dan siap dijalankan.
Pada akhirnya, suara-suara ini menyepakati satu hal: peradilan yang dipercaya adalah peradilan yang bekerja keras, menjaga nilai, dan menyiapkan masa depan. Dari Balairung hingga daerah, arah telah ditunjukkan—tinggal konsistensi yang menentukan. Ketika kebijakan bertemu kerja lapangan, keadilan menemukan pijakannya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


