Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

The Quiet Power of the Bench

8 February 2026 • 21:38 WIB

The Quiet Power of the Bench: Jessup Judges, the Supreme Court of Indonesia, and the Human Measure of International Law

8 February 2026 • 19:19 WIB

Menuntut Langkah Konkret MA Pasca OTT KPK di Depok

8 February 2026 • 17:14 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menuntut Langkah Konkret MA Pasca OTT KPK di Depok
Artikel Features

Menuntut Langkah Konkret MA Pasca OTT KPK di Depok

Iqbal LazuardiYoshito SiburianIqbal Lazuardi and Yoshito Siburian8 February 2026 • 17:14 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Operasi tangkap tangan (OTT) yang kembali menyeret hakim menjadi alarm keras bagi Mahkamah Agung (MA). Sebagaimana berita beberapa hari ini, ada OTT terhadap Ketua, Wakil Ketua dan Jurusita Pengadilan Negeri Depok. Terlepas dari bagaimana nanti proses hukumnya, peristiwa ini bukan sekadar soal pelanggaran individu, melainkan ujian atas komitmen lembaga peradilan dalam menjaga integritas. Publik tentu bertanya: sejauh mana keseriusan MA membersihkan internalnya, sekaligus memastikan bahwa kesejahteraan hakim benar-benar berada di tangan yang layak menerimanya?

Selama ini, isu kesejahteraan kerap dijadikan alasan untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan. Gaji dan fasilitas hakim memang terus ditingkatkan agar mereka tidak mudah tergoda. Namun, kesejahteraan tanpa penegakan disiplin yang keras justru berpotensi melahirkan paradoks, negara  sudah memberi banyak, tetapi masih ada yang memilih mengkhianati amanah.

Karena itu, pasca OTT, MA perlu menunjukkan langkah konkret yang tidak hanya bersifat moral, tetapi juga struktural dan normatif.

Salah satu langkah penting adalah mendorong perubahan kebijakan pidana terhadap hakim yang terbukti menerima suap. Untuk membuktikan komitmen lembaga dalam mewujudkan pengadilan yang berintegritas, menurut Penulis MA dapat mengusulkan kepada DPR agar hukuman bagi hakim pelaku korupsi diperberat, dengan cara merevisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Caranya adalah dengan menaikkan minimum khusus penjatuhan pidana penjara dalam UU Tipikor yang secara spesifik diberlakukan bagi hakim. Pasal 12 huruf c UU Tipikor mengatur mengenai tindak pidana gratifikasi kepada hakim:

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): c) hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.”

Demikian pula dengan pengaturan tindak pidana suap kepada hakim pada Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU Tipikor:

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau b. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili. (2) Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).”

Sudah saatnya menaikkan minimum khusus dari yang semula 4 (empat) tahun menjadi 7 (tujuh) tahun bagi hakim penerima gratifikasi dan dari semula 3 (tiga) tahun menjadi 8 (delapan) tahun bagi hakim penerima suap. Adapun suap lebih tinggi dari gratifikasi karena pada dasarnya penerima suap sudah mengetahui tujuan spesifik penerimaan hadiah adalah untuk pengurusan perkara dan pengaturan putusan, berbeda dengan gratifikasi yang masih berada di wilayah abu-abu atau merupakan suatu tanam budi. Pengaturan ini penting mengingat kesejahteraan hakim sudah mulai diperhatikan negara dengan baik. Hakim merupakan suatu jabatan khusus, yang seharusnya memberikan keadilan kepada orang yang membutuhkan, yang jika menggunakan kata-kata Presiden Prabowo sebagai benteng terakhir dalam suatu penegakan hukum.

Baca Juga  Ketua MA Lantik 18 KPT; Menegaskan Posisi PT sebagai Voor Post Mahkamah Agung

Pengaturan khusus ini memiliki makna simbolik sekaligus praktis. Hakim bukan sekadar pejabat biasa, melainkan pemegang kekuasaan kehakiman yang memutus nasib orang dan arah keadilan. Ketika seorang hakim korup, kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih besar karena merusak kepercayaan publik terhadap seluruh sistem peradilan. Oleh karena itu, wajar jika standar pertanggungjawabannya juga lebih tinggi.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan pesan bahwa hanya hakim yang berintegritas yang berhak atas kesejahteraan. Kesejahteraan hakim bukan sekadar hak administratif, melainkan anugerah negara yang harus dijaga dengan tanggung jawab moral. Salah satu cara memastikan kesejahteraan itu berada di tangan yang tepat adalah dengan menerapkan prinsip zero tolerance dan no mercy terhadap para “pemain perkara”.

Dalam konteks ini, revisi UU Tipikor menjadi relevan, khususnya dengan mengatur penjatuhan pidana secara khusus bagi hakim. Bukan untuk mendiskriminasi, tetapi untuk menegaskan posisi strategis hakim sebagai penjaga terakhir keadilan.

Selain peningkatan pidana, ada beberapa rekomendasi lain yang dapat dipertimbangkan MA pasca OTT di Depok, yaitu:

Pertama, menerapkan pidana yang lebih tinggi bagi hakim melalui revisi undang-undang, termasuk penetapan minimum khusus yang tegas agar tidak ada ruang terlalu lebar untuk vonis ringan terhadap hakim korup.

Kedua, pencabutan hak untuk menjalankan profesi hukum selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana. Larangan ini penting agar mantan hakim korup tidak langsung kembali masuk ke ekosistem hukum sebagai advokat, konsultan, atau aktor lain yang berpotensi memanfaatkan jejaring lamanya. Hukuman tidak hanya bersifat penjara, tetapi juga pemulihan etika profesi.

Ketiga, pembentukan tim khusus yang bersifat rahasia di lingkungan Mahkamah Agung untuk fungsi intelijen terhadap perilaku hakim. Tim ini tidak bekerja secara represif terbuka, melainkan melakukan pemantauan, analisis pola perkara, gaya hidup, dan potensi konflik kepentingan. Pengawasan internal yang cerdas lebih efektif dibanding hanya menunggu OTT dari luar.

Baca Juga  Gagasan Mengenai Kedudukan Hakim Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Keempat, MA dapat mengadakan semacam “sayembara integritas” bagi hakim yang berani melaporkan praktik permainan perkara dengan bukti yang kuat. Pelapor perlu diberi perlindungan sekaligus insentif yang layak. Dengan demikian, budaya diam dan saling menutup bisa diganti dengan budaya keberanian dan loyalitas pada institusi, bukan pada jaringan informal.

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi di tubuh peradilan tidak cukup dengan meningkatkan gaji atau mengutuk pelaku. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan antara kesejahteraan dan ketegasan. Hakim yang jujur harus merasa aman dan dihargai, sementara hakim yang menyimpang harus tahu bahwa harga pengkhianatan terhadap keadilan sangat mahal.

OTT seharusnya menjadi momentum bagi MA untuk tidak sekadar bereaksi, tetapi bertransformasi. Dengan langkah konkret, regulatif, dan berani, MA dapat membuktikan bahwa kesejahteraan finansial hakim memang ditujukan bagi mereka yang pantas, bukan bagi mereka yang memperjualbelikan putusan.

Iqbal Lazuardi
Kontributor
Iqbal Lazuardi
Pengadilan Negeri Kayu Agung
Yoshito Siburian
Kontributor
Yoshito Siburian
Pengadilan Negeri Kayu Agung

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

gratifikasi Integritas Hakim keadilan korupsi peradilan mahkamah agung OTT KPK Penegakan Hukum pengawasan hakim Reformasi Peradilan suap hakim
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

The Quiet Power of the Bench

8 February 2026 • 21:38 WIB

The Quiet Power of the Bench: Jessup Judges, the Supreme Court of Indonesia, and the Human Measure of International Law

8 February 2026 • 19:19 WIB

Mempertanyakan Pengecualian “Actor Seuqitur Forum Rei” dalam Peradilan Tata Usaha Negara

8 February 2026 • 13:45 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

The Quiet Power of the Bench

8 February 2026 • 21:38 WIB

The Quiet Power of the Bench: Jessup Judges, the Supreme Court of Indonesia, and the Human Measure of International Law

8 February 2026 • 19:19 WIB

Menuntut Langkah Konkret MA Pasca OTT KPK di Depok

8 February 2026 • 17:14 WIB

Mempertanyakan Pengecualian “Actor Seuqitur Forum Rei” dalam Peradilan Tata Usaha Negara

8 February 2026 • 13:45 WIB
Don't Miss

The Quiet Power of the Bench

By Cecep Mustafa8 February 2026 • 21:38 WIB0

Jessup Judges 2026 Indonesia It begins quietly enough—with a question. A student stands at the…

The Quiet Power of the Bench: Jessup Judges, the Supreme Court of Indonesia, and the Human Measure of International Law

8 February 2026 • 19:19 WIB

Menuntut Langkah Konkret MA Pasca OTT KPK di Depok

8 February 2026 • 17:14 WIB

Mempertanyakan Pengecualian “Actor Seuqitur Forum Rei” dalam Peradilan Tata Usaha Negara

8 February 2026 • 13:45 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • The Quiet Power of the Bench
  • The Quiet Power of the Bench: Jessup Judges, the Supreme Court of Indonesia, and the Human Measure of International Law
  • Menuntut Langkah Konkret MA Pasca OTT KPK di Depok
  • Mempertanyakan Pengecualian “Actor Seuqitur Forum Rei” dalam Peradilan Tata Usaha Negara
  • Nilai Ekonomi Karbon Dan Potensi Sengketa Administratif: Uji Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Skema Carbon, Captured, AND STORAGE (CCS)

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.