Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Implementasi Asas AVAS (Afwezigheid van Alle Schuld) dalam Doktrin Pertanggungjawaban Pidana

27 March 2026 • 16:05 WIB

Zona Integritas dan Mimpi Mengakhiri “No Viral, No Justice”

27 March 2026 • 13:05 WIB

Implikasi Hukum Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Dalam Penegakan Tindak Pidana Medis

27 March 2026 • 09:29 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menuntut Langkah Konkret MA Pasca OTT KPK di Depok
Artikel Features

Menuntut Langkah Konkret MA Pasca OTT KPK di Depok

Iqbal LazuardiYoshito SiburianIqbal Lazuardi and Yoshito Siburian8 February 2026 • 17:14 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Operasi tangkap tangan (OTT) yang kembali menyeret hakim menjadi alarm keras bagi Mahkamah Agung (MA). Sebagaimana berita beberapa hari ini, ada OTT terhadap Ketua, Wakil Ketua dan Jurusita Pengadilan Negeri Depok. Terlepas dari bagaimana nanti proses hukumnya, peristiwa ini bukan sekadar soal pelanggaran individu, melainkan ujian atas komitmen lembaga peradilan dalam menjaga integritas. Publik tentu bertanya: sejauh mana keseriusan MA membersihkan internalnya, sekaligus memastikan bahwa kesejahteraan hakim benar-benar berada di tangan yang layak menerimanya?

Selama ini, isu kesejahteraan kerap dijadikan alasan untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan. Gaji dan fasilitas hakim memang terus ditingkatkan agar mereka tidak mudah tergoda. Namun, kesejahteraan tanpa penegakan disiplin yang keras justru berpotensi melahirkan paradoks, negara  sudah memberi banyak, tetapi masih ada yang memilih mengkhianati amanah.

Karena itu, pasca OTT, MA perlu menunjukkan langkah konkret yang tidak hanya bersifat moral, tetapi juga struktural dan normatif.

Salah satu langkah penting adalah mendorong perubahan kebijakan pidana terhadap hakim yang terbukti menerima suap. Untuk membuktikan komitmen lembaga dalam mewujudkan pengadilan yang berintegritas, menurut Penulis MA dapat mengusulkan kepada DPR agar hukuman bagi hakim pelaku korupsi diperberat, dengan cara merevisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Caranya adalah dengan menaikkan minimum khusus penjatuhan pidana penjara dalam UU Tipikor yang secara spesifik diberlakukan bagi hakim. Pasal 12 huruf c UU Tipikor mengatur mengenai tindak pidana gratifikasi kepada hakim:

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): c) hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.”

Demikian pula dengan pengaturan tindak pidana suap kepada hakim pada Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU Tipikor:

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau b. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili. (2) Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).”

Sudah saatnya menaikkan minimum khusus dari yang semula 4 (empat) tahun menjadi 7 (tujuh) tahun bagi hakim penerima gratifikasi dan dari semula 3 (tiga) tahun menjadi 8 (delapan) tahun bagi hakim penerima suap. Adapun suap lebih tinggi dari gratifikasi karena pada dasarnya penerima suap sudah mengetahui tujuan spesifik penerimaan hadiah adalah untuk pengurusan perkara dan pengaturan putusan, berbeda dengan gratifikasi yang masih berada di wilayah abu-abu atau merupakan suatu tanam budi. Pengaturan ini penting mengingat kesejahteraan hakim sudah mulai diperhatikan negara dengan baik. Hakim merupakan suatu jabatan khusus, yang seharusnya memberikan keadilan kepada orang yang membutuhkan, yang jika menggunakan kata-kata Presiden Prabowo sebagai benteng terakhir dalam suatu penegakan hukum.

Baca Juga  Kancing Kemeja

Pengaturan khusus ini memiliki makna simbolik sekaligus praktis. Hakim bukan sekadar pejabat biasa, melainkan pemegang kekuasaan kehakiman yang memutus nasib orang dan arah keadilan. Ketika seorang hakim korup, kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih besar karena merusak kepercayaan publik terhadap seluruh sistem peradilan. Oleh karena itu, wajar jika standar pertanggungjawabannya juga lebih tinggi.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan pesan bahwa hanya hakim yang berintegritas yang berhak atas kesejahteraan. Kesejahteraan hakim bukan sekadar hak administratif, melainkan anugerah negara yang harus dijaga dengan tanggung jawab moral. Salah satu cara memastikan kesejahteraan itu berada di tangan yang tepat adalah dengan menerapkan prinsip zero tolerance dan no mercy terhadap para “pemain perkara”.

Dalam konteks ini, revisi UU Tipikor menjadi relevan, khususnya dengan mengatur penjatuhan pidana secara khusus bagi hakim. Bukan untuk mendiskriminasi, tetapi untuk menegaskan posisi strategis hakim sebagai penjaga terakhir keadilan.

Selain peningkatan pidana, ada beberapa rekomendasi lain yang dapat dipertimbangkan MA pasca OTT di Depok, yaitu:

Pertama, menerapkan pidana yang lebih tinggi bagi hakim melalui revisi undang-undang, termasuk penetapan minimum khusus yang tegas agar tidak ada ruang terlalu lebar untuk vonis ringan terhadap hakim korup.

Kedua, pencabutan hak untuk menjalankan profesi hukum selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana. Larangan ini penting agar mantan hakim korup tidak langsung kembali masuk ke ekosistem hukum sebagai advokat, konsultan, atau aktor lain yang berpotensi memanfaatkan jejaring lamanya. Hukuman tidak hanya bersifat penjara, tetapi juga pemulihan etika profesi.

Ketiga, pembentukan tim khusus yang bersifat rahasia di lingkungan Mahkamah Agung untuk fungsi intelijen terhadap perilaku hakim. Tim ini tidak bekerja secara represif terbuka, melainkan melakukan pemantauan, analisis pola perkara, gaya hidup, dan potensi konflik kepentingan. Pengawasan internal yang cerdas lebih efektif dibanding hanya menunggu OTT dari luar.

Baca Juga  Membedah "Wakil Tuhan": Kekuasaan Tanpa Intervensi Dan Tanggung Jawab Moral Sang Hakim

Keempat, MA dapat mengadakan semacam “sayembara integritas” bagi hakim yang berani melaporkan praktik permainan perkara dengan bukti yang kuat. Pelapor perlu diberi perlindungan sekaligus insentif yang layak. Dengan demikian, budaya diam dan saling menutup bisa diganti dengan budaya keberanian dan loyalitas pada institusi, bukan pada jaringan informal.

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi di tubuh peradilan tidak cukup dengan meningkatkan gaji atau mengutuk pelaku. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan antara kesejahteraan dan ketegasan. Hakim yang jujur harus merasa aman dan dihargai, sementara hakim yang menyimpang harus tahu bahwa harga pengkhianatan terhadap keadilan sangat mahal.

OTT seharusnya menjadi momentum bagi MA untuk tidak sekadar bereaksi, tetapi bertransformasi. Dengan langkah konkret, regulatif, dan berani, MA dapat membuktikan bahwa kesejahteraan finansial hakim memang ditujukan bagi mereka yang pantas, bukan bagi mereka yang memperjualbelikan putusan.

Iqbal Lazuardi
Kontributor
Iqbal Lazuardi
Pengadilan Negeri Kayu Agung
Yoshito Siburian
Kontributor
Yoshito Siburian
Pengadilan Negeri Kayu Agung

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

gratifikasi Integritas Hakim keadilan korupsi peradilan mahkamah agung OTT KPK Penegakan Hukum pengawasan hakim Reformasi Peradilan suap hakim
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Implementasi Asas AVAS (Afwezigheid van Alle Schuld) dalam Doktrin Pertanggungjawaban Pidana

27 March 2026 • 16:05 WIB

Zona Integritas dan Mimpi Mengakhiri “No Viral, No Justice”

27 March 2026 • 13:05 WIB

Implikasi Hukum Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Dalam Penegakan Tindak Pidana Medis

27 March 2026 • 09:29 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Implementasi Asas AVAS (Afwezigheid van Alle Schuld) dalam Doktrin Pertanggungjawaban Pidana

By Mohammad Khairul Muqorobin27 March 2026 • 16:05 WIB0

Pendahuluan Alasan penghapus pidana secara umum terbagi menjadi dua bentuk, yakni alasan pembenar dan alasan…

Zona Integritas dan Mimpi Mengakhiri “No Viral, No Justice”

27 March 2026 • 13:05 WIB

Implikasi Hukum Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Dalam Penegakan Tindak Pidana Medis

27 March 2026 • 09:29 WIB

Sosok Inspiratif KADILMILTAMA Wanita Pertama, Mayjen TNI Faridah Faisal, S.H., M.H.

26 March 2026 • 22:13 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Implementasi Asas AVAS (Afwezigheid van Alle Schuld) dalam Doktrin Pertanggungjawaban Pidana
  • Zona Integritas dan Mimpi Mengakhiri “No Viral, No Justice”
  • Implikasi Hukum Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Dalam Penegakan Tindak Pidana Medis
  • Sosok Inspiratif KADILMILTAMA Wanita Pertama, Mayjen TNI Faridah Faisal, S.H., M.H.
  • Transformasi Falsafah Kuno Jawa dalam Kode Etik Hakim

Recent Comments

  1. doksycyklina on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. women viagra on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. azithromycin 250 mg on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. ivermectin dosierung on Debu di Atas Map Hijau
  5. metoclopramide reglan on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.