Di tengah dinamika hukum ekonomi yang kian kompleks, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil (BSDK) kembali menegaskan perannya sebagai rumah pembelajaran peradilan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Diskusi Intensif Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen, hasil kerja sama strategis antara BSDK Mahkamah Agung RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan materi “Struktur dan Norma Pokok PERMA Nomor 4 Tahun 2025 dan POJK Nomor 38 Tahun 2025”, diskusi ini menjadi ruang intelektual yang mempertemukan norma hukum acara peradilan dengan rezim pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Sebuah perjumpaan penting yang tidak hanya menyoal teks regulasi, tetapi juga semangat keadilan substantif yang hendak dihadirkan negara bagi masyarakat pencari keadilan.
Diskusi intensif pada sesi materi ini dilaksanakan pada tanggal 4 April 2026 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta, menghadirkan suasana pembelajaran yang kondusif, dialogis, dan penuh semangat kolaborasi. Dalam ruang diskusi tersebut, para peserta diajak untuk tidak hanya memahami norma secara tekstual, tetapi juga menafsirkan ruh dan arah kebijakan PERMA Nomor 4 Tahun 2025 dan POJK Nomor 38 Tahun 2025 dalam praktik peradilan sehari-hari.


Hadir sebagai narasumber dari Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, Bapak Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D., yang mengulas secara mendalam struktur, filosofi, dan norma pokok PERMA Nomor 4 Tahun 2025. Dalam pemaparannya, beliau menekankan bahwa PERMA ini dirancang sebagai jembatan antara kewenangan OJK dan kewenangan mengadili oleh hakim, agar pelindungan konsumen tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi memperoleh legitimasi yudisial yang kuat.
Dari perspektif OJK, Bapak Tri Herianto, Direktur Pembelaan Hukum Konsumen OJK, memaparkan esensi POJK Nomor 38 Tahun 2025 sebagai instrumen hukum yang memperkuat posisi OJK dalam mengajukan gugatan demi kepentingan konsumen. Ia menegaskan bahwa sinergi dengan Mahkamah Agung melalui PERMA ini merupakan langkah maju dalam menghadirkan keadilan yang responsif terhadap kerugian konsumen sektor jasa keuangan.
Seluruh rangkaian diskusi dipandu dengan cermat dan dinamis oleh Tri Baginda, S.H., M.H., Anggota Pokja Penyusunan PERMA Nomor 4 Tahun 2025 Mahkamah Agung RI, yang berhasil menjaga alur diskusi tetap tajam, dialogis, dan kontekstual.
Diskusi intensif ini mencerminkan semangat BSDK yang senantiasa menempatkan diklat sebagai ruang tumbuhnya nalar hukum yang hidup, bukan sekadar memahami regulasi, tetapi juga menumbuhkan kesadaran akan peran strategis hakim dalam melindungi kepentingan publik. Sebagaimana kerap ditegaskan Kepala BSDK, belajar hukum bukan hanya soal membaca aturan, melainkan merawat keadilan agar tetap berpihak pada kemanusiaan.
Melalui kolaborasi BSDK dan OJK ini, Mahkamah Agung RI kembali menunjukkan bahwa penguatan kapasitas aparatur peradilan adalah fondasi utama dalam menghadirkan peradilan yang modern, responsif, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


