Serangan ransomware LockBit 3.0 terhadap Pusat Data Nasional pada 2024 yang lalu seyogyanya kita pahami bukan sekadar insiden teknis, melainkan peristiwa hukum dan politik yang amat terang: negara gagal menjaga hak digital warganya. Kebocoran data aparatur sipil negara memperlihatkan betapa rapuhnya sistem perlindungan privasi ketika data warga dikonsentrasikan, dikelola, dan diamankan tanpa standar akuntabilitas yang memadai. Dalam peristiwa ini, warga tidak hanya kehilangan kendali atas data pribadinya, tetapi juga kehilangan kepastian siapa yang bertanggung jawab ketika hak itu dilanggar. Jika data adalah perpanjangan identitas manusia di era digital, maka kebocoran data adalah bentuk baru perampasan hak yang tidak boleh diperlakukan sebagai gangguan administratif biasa.
Dari kasus Pusat Data Nasional inilah isu hak digital warga menemukan maknanya yang paling konkret. Hak atas privasi, keamanan data, dan perlindungan dari penyalahgunaan sistem digital bukan lagi konsep normatif dalam undang-undang, melainkan persoalan yudisial yang menuntut kehadiran seluruh lingkungan peradilan. Peradilan Tata Usaha Negara berhadapan dengan tanggung jawab negara dan kebijakan digitalnya; Peradilan Umum dengan kejahatan siber, ganti rugi, dan pertanggungjawaban hukum; Peradilan Agama dengan perlindungan martabat, keluarga, dan subjek rentan di ruang digital; serta Peradilan Militer dengan isu keamanan siber dan disiplin dalam tata kelola data negara. Di sinilah hak digital warga menjadi titik temu lintas peradilan—sekaligus medan uji baru bagi wajah keadilan di era siber.
Hak digital pada dasarnya adalah perpanjangan dari hak asasi manusia dalam ruang siber. Hak atas privasi, perlindungan data pribadi, kebebasan berekspresi, hingga hak untuk dilupakan (right to be forgotten) adalah hak-hak klasik yang kini berhadapan dengan wajah baru: algoritma, platform digital, dan kekuasaan data. Sayangnya, hukum sering kali tertinggal satu langkah—bahkan beberapa langkah—di belakang realitas ini.
Di Indonesia, kesadaran terhadap isu hak digital memang mulai tumbuh. Undang-undang perlindungan data pribadi telah lahir, diskursus mengenai etika kecerdasan buatan mulai digaungkan, dan pengadilan semakin sering berhadapan dengan perkara-perkara berbasis teknologi. Namun pertanyaannya bukan lagi apakah hukum hadir, melainkan sejauh mana hukum mampu melindungi warga secara substansial di ruang digital.
Karena itu, suarabsdk menetapkan tema besar satu bulan ke depan: Hak Digital Warga: Privasi, Jejak Siber, dan Masa Depan Perlindungan Hukum. Tema ini kami pandang strategis, mendesak, dan relevan untuk seluruh ekosistem peradilan—bukan hanya satu kamar, bukan hanya satu rezim hukum.
Bagi Peradilan Tata Usaha Negara, isu hak digital bersentuhan langsung dengan tindakan dan keputusan administrasi berbasis sistem elektronik: penggunaan data warga oleh negara, algoritma dalam pelayanan publik, sistem informasi kependudukan, hingga kebijakan digital yang berdampak langsung pada hak-hak individual. Di sinilah pertanyaan klasik PTUN menemukan medan barunya: kapan data dan sistem berubah menjadi objek yang dapat diuji secara hukum?
Di Peradilan Umum, hak digital hadir dalam wujud sengketa perdata dan pidana yang semakin kompleks. Pencemaran nama baik di ruang siber, kebocoran data, kejahatan berbasis teknologi, hingga konflik kepemilikan dan penggunaan data pribadi menuntut hakim untuk menafsirkan hukum dengan kepekaan baru. Ruang digital telah mengaburkan batas antara privat dan publik, antara niat dan dampak, antara kesalahan manusia dan desain sistem. Penyelesaian dugaan pelanggaran digital semakin dinamis seiring berlakunya KUHP dan KUHAP yang terbaru.
Sementara itu, Peradilan Agama tidak berada di luar pusaran ini. Digitalisasi relasi keluarga, bukti elektronik dalam perkara perkawinan, waris, dan ekonomi syariah, serta persoalan etika dan moral di ruang siber menghadirkan tantangan khas yang membutuhkan pendekatan kontekstual dan nilai-nilai keadilan substantif. Hak digital juga menyentuh dimensi perlindungan martabat dan kehormatan, yang menjadi jantung peradilan agama.
Adapun Peradilan Militer, dengan karakteristik khususnya, juga menghadapi dilema serupa: disiplin, keamanan informasi, dan hak individual prajurit dalam era keterbukaan digital. Di mana batas antara kepentingan negara dan hak personal? Bagaimana hukum memosisikan data, rekam jejak digital, dan ekspresi di ruang siber dalam konteks kedinasan?
Melalui tajuk ini, redaksi suarabsdk mengajak para hakim, akademisi, peneliti, praktisi, dan pemerhati hukum dari empat lingkungan peradilan untuk menulis, merefleksikan, dan menguji ulang posisi hukum kita terhadap hak digital warga. Kami membuka ruang bagi tulisan yang normatif, konseptual, reflektif, hingga berbasis praktik peradilan.
Kami percaya, peradilan tidak boleh hanya menjadi penonton dalam arus digitalisasi. Ia harus hadir sebagai penjaga terakhir hak warga, bahkan ketika pelanggaran itu tidak selalu kasat mata, tidak selalu berwujud fisik, dan sering kali tersembunyi di balik baris kode serta kebijakan sistem.
Tema ini juga merupakan undangan untuk berpikir lintas disiplin: hukum bertemu teknologi, etika bertemu algoritma, dan keadilan bertemu kecepatan zaman. Tidak ada jawaban tunggal, tidak ada kebenaran final. Yang ada adalah kebutuhan untuk terus berdialog, menguji, dan memperbaiki.
Selama satu bulan ke depan, suarabsdk akan memberi panggung bagi diskursus ini. Kami menunggu suara-suara dari ruang sidang, ruang kelas, dan ruang refleksi. Karena masa depan perlindungan hukum tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih teknologi, tetapi oleh seberapa manusiawi hukum meresponsnya.
Dan pada akhirnya, pertanyaannya sederhana namun mendasar: di tengah dunia yang semakin digital, apakah hukum masih mampu menjaga martabat manusia—atau justru ikut larut dalam sunyi algoritma?
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


