Pulau Lombok, yang sering dijuluki sebagai “Pulau Seribu Masjid”, menyimpan kekayaan sosio-kultural yang unik dalam balutan adat suku Sasak. Salah satu praktik yang paling menonjol dan memicu perdebatan panjang di ruang akademik maupun praktisi hukum adalah fenomena Merariq. Secara etimologis, Merariq berasal dari kata “lari”, namun dalam praktiknya, ia sering diidentikkan dengan istilah “maling” atau mencuri mempelai perempuan sebelum prosesi pernikahan resmi dilakukan.
Dalam struktur sosial Sasak, Merariq bukan sekadar pelarian biasa; ia adalah manifestasi ksatria seorang laki-laki. Membawa lari calon istri dianggap lebih terhormat dibandingkan melamar secara formal (megat), karena dianggap menghindarkan keluarga perempuan dari rasa malu akibat proses tawar-menawar mahar yang berlarut-larut di depan publik. Namun, harmoni adat ini seringkali berhadapan dengan tembok kokoh hukum positif Indonesia.
Fenomena Merariq ini, dalam beberapa kasus seringkali keliru dalam penerapannya, bahkan menjadi legitimasi pelestarian adat namun melanggar banyak aspek hukum nasional yang berpotensi pada perbuatan pidana.
Pergeseran zaman membawa Merariq ke titik kritis. Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan parameter baru mengenai apa yang disebut sebagai kebebasan individu dan perlindungan anak. Artikel ini akan membedah secara mendalam bagaimana tradisi “maling” ini beroperasi di antara celah legitimasi budaya dan ancaman delik pidana, serta bagaimana perspektif sosiologis melihat fenomena ini di tahun 2026.
Pendahuluan:
Genealogi dan Esensi Kultural
Membedah Merariq tanpa memahami akar sejarah dan filosofinya adalah sebuah kenaifan akademis. Bagi masyarakat Sasak, Merariq bukanlah sekadar teknis pernikahan, melainkan sebuah teater kebudayaan yang melambangkan keberanian, penghormatan, dan transisi status sosial.
Akar Sejarah: Perlawanan dan Adaptasi
Secara historis, tradisi Merariq diyakini berakar dari zaman kerajaan-kerajaan di Lombok. Menurut Sven Cederroth (1981) dalam studinya The Spell of the Ancestors: Marital Relations and Religious Change in West Lombok, praktik melarikan perempuan merupakan bentuk perlawanan terhadap sistem kasta atau stratifikasi sosial yang sangat ketat di masa lalu. Dahulu, jika seorang pria dari kasta rendah ingin meminang wanita dari kasta yang lebih tinggi (Pasek ke Raden/Lalu), jalur formal sering kali berujung pada penolakan yang mempermalukan keluarga. Merariq menjadi “jalan keluar” yang secara adat diakui untuk memutus kebuntuan birokrasi kasta tersebut.
Seiring masuknya pengaruh Islam yang kuat, tradisi ini mengalami sinkretisasi. Unsur “pencurian” tetap dipertahankan sebagai simbol ksatria, namun penyelesaiannya wajib mengikuti syariat Islam (adanya wali dan ijab kabul). Sejarah mencatat bahwa Merariq bermigrasi dari tindakan “penculikan paksa” di era kuno menjadi “pelarian terencana” yang bersifat simbolis di era modern.
Nilai Filosofis: Marwah, Ksatria, dan Perlindungan
Filosofi utama dari Merariq terletak pada kata “Ksatria” dan “Marwah”. Lalu Bayu Windia (2023) menjelaskan dalam karyanya “Eksistensi Hukum Adat Sasak di Era Modern” bahwa dalam kosmologi Sasak, seorang pria yang berani membawa lari kekasihnya dianggap sebagai pria yang sungguh-sungguh dan siap pasang badan menghadapi risiko apa pun (termasuk risiko nyawa jika tertangkap saat proses pelarian).
- Penyelamatan Wajah (Face Saving): Secara filosofis, jika seorang pria datang melamar secara formal (megat/meminang) dan ditolak, maka keluarga pria tersebut akan menanggung malu (jengah) yang luar biasa. Dengan Merariq, penolakan diminimalisir. Jika wanita sudah keluar dari rumah, maka secara adat “nasi telah menjadi bubur”, dan keluarga wanita harus beralih dari fase “menolak” ke fase “negosiasi”.
- Kehormatan Wanita: Aneh bagi telinga luar, namun bagi Sasak, wanita yang “dimaling” merasa lebih dihargai karena ia diperebutkan dengan risiko tinggi. Hal ini melambangkan bahwa si wanita adalah permata yang bernilai sehingga harus “dicuri” dengan keberanian, bukan sekadar dipinta seperti barang dagangan.
Praktik dan Mekanika Ritual: Tahapan yang Presisi
Praktik Merariq bukanlah tindakan acak. Ia memiliki tata urutan yang sangat sistematis yang dalam hukum adat berfungsi sebagai alat bukti sahnya sebuah perkawinan:
- Midang: Proses pendekatan atau apel. Di sini, kesepakatan untuk “melarikan diri” biasanya dibangun.
- Selarian (Maling): Dilakukan pada malam hari. Pria membawa wanita keluar dari rumah tanpa izin orang tua, namun harus didampingi oleh saksi (pengiring). Wanita tersebut dibawa ke rumah kerabat pria (pengempos), bukan ke rumah pria itu sendiri, untuk menjaga kesucian (tidak terjadi perzinaan sebelum nikah).
- Nyelabar: Ini adalah tahapan paling krusial secara hukum. Dalam waktu maksimal 24 jam, utusan pihak pria harus mendatangi rumah orang tua wanita atau kepala desa setempat untuk memberi tahu bahwa anak mereka dalam keadaan aman dan telah “dimaling” untuk dinikahi. Inilah garis demarkasi antara adat dan kriminal. Tanpa Nyelabar, tindakan tersebut dianggap penculikan murni.
- Bait Wali dan Sorong Serah: Setelah pemberitahuan, dilakukan proses penjemputan wali untuk menikah secara agama, diikuti oleh ritual Sorong Serah (penyerahan hak dan kewajiban serta penyelesaian denda adat/mahar) di depan masyarakat.
Ketegangan muncul ketika proses Nyelabar terlambat dilakukan, atau ketika pihak perempuan merasa dipaksa. Dalam hukum adat, jika prosedur ini dilanggar, pelaku bisa dikenakan denda adat (pisuke). Namun, dalam kacamata negara, pelanggaran prosedur ini seringkali menjadi pintu masuk bagi laporan kepolisian dengan delik penculikan.
Secara sosiologis, Merariq mencerminkan dinamika kontrol sosial di Lombok. Tradisi ini berfungsi sebagai “katup penyelamat” bagi tekanan biaya pernikahan yang tinggi. Namun, terdapat fenomena “degradasi nilai”. Saat ini, banyak pemuda melakukan Merariq tanpa pemahaman filosofis yang kuat, melainkan sekadar ikut-ikutan tren media sosial.
Keluarga pihak perempuan seringkali berada dalam posisi sulit secara sosiologis. Jika mereka menolak hasil Merariq (mengambil kembali anaknya), ada stigma sosial yang menyebut anak tersebut sebagai “barang retur” atau tidak laku. Tekanan sosiologis inilah yang seringkali memaksa terjadinya pernikahan dini, yang pada gilirannya menyumbang angka kemiskinan dan stunting yang tinggi di wilayah NTB.
Pembahasan:
Merariq dalam Bingkai KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
Transisi dari KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) ke KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) membawa paradigma keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Namun, bagi praktik Merariq, terdapat beberapa pasal “panas” yang menjadi batas demarkasi apakah tindakan tersebut tetap menjadi tradisi atau berubah menjadi jeruji.
Memasuki tahun 2026, implementasi KUHP Baru menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat adat di Lombok. Ada beberapa sisi yang harus diperhatikan secara spesifik, antara lain:
- Dilema Pasal 2: Legitimasi Hukum yang Hidup (The Living Law). Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru memberikan pengakuan eksplisit terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. Secara teoritis, ini adalah pelindung bagi Merariq.Pasal ini menyatakan bahwa tindak pidana tetap berlaku bagi perbuatan yang menurut hukum yang hidup dianggap sebagai perbuatan yang patut dipidana, meskipun tidak diatur dalam undang-undang. Sebaliknya, hal ini juga menyiratkan bahwa jika suatu perbuatan (seperti Merariq) dianggap sah secara adat dan tidak melanggar nilai kemanusiaan, maka ia seharusnya tidak dikriminalisasi. Namun, Nyoman Serikat Putra Jaya (Guru Besar Universitas Diponegoro) mengingatkan bahwa Living Law tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan HAM. Di sinilah letak kerawanannya: jika Merariq dilakukan dengan pemaksaan, maka ia otomatis kehilangan perlindungan Pasal 2 ini.
- Delik Perampasan Kemerdekaan dan Pelarian Perempuan. Pasal 451 dan 452 KUHP Baru mempertegas sanksi bagi siapa pun yang membawa lari orang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Ahli Hukum Pidana,seperti Andi Hamzah (Guru Besar Universitas Trisakti) dan Sudirman Sahdan (Akademisi Universitas Mataram) sering merujuk pada asas Volenti Non Fit Injuria (tidak ada cedera/kerugian bagi mereka yang memberikan persetujuan). Dari asas ini dapat dipahami bahwa batas antara “adat” dan “pidana” terletak pada konsensus (persetujuan). Jika seorang gadis dibawa lari dalam kondisi di bawah pengaruh ancaman, tipu muslihat, atau ia masih di bawah umur, maka pembelaan “atas nama adat” otomatis gugur demi hukum. Negara tidak lagi melihat Merariq sebagai tindakan kolektif keluarga, melainkan tindakan individual yang memiliki konsekuensi hukum personal.
- Interseksi dengan UU TPKS: Pemaksaan Perkawinan. Analisis ini tidak lengkap tanpa menyandingkan KUHP Baru dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang berbunyi:
- Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.) perkawinan Anak;
b.) pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau
c.) pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.
Undang-Undang TPKS ini bersifat lex specialis. Artinya, meskipun adat menganggap Merariq tersebut sah karena sudah membayar denda adat, namun jika di dalamnya terdapat unsur paksaan (misalnya wanita dilarang pulang oleh pihak pria sebelum menikah), maka pelakunya dapat dijerat pidana pemaksaan perkawinan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Dari analisis teknis di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa KUHP Baru sebenarnya tidak “membunuh” Merariq, melainkan mendisiplinkan praktik tersebut. Batas tipis yang dimaksud dalam judul artikel dapat dikonkretkan sebagai berikut:
| Unsur Perbuatan | Klasifikasi Budaya (Merariq) | Klasifikasi Pidana (KUHP Baru/TPKS) |
| Usia Subjek | Minimal 19 tahun (Dewasa) | Di bawah 19 tahun (Pidana Anak) |
| Konsensus | Suka sama suka (Volenti) | Paksaan/Ancaman (Duress) |
| Prosedur | Nyelabar < 24 jam | Tanpa pemberitahuan (Penculikan) |
| Tujuan | Membangun Rumah Tangga | Eksploitasi/Nafsu semata |
Dalam praktiknya di lapangan, kita dapat membagi dua kategori kasus:
- Kasus Konsensual (The Safe Zone): Pasangan dewasa yang saling mencintai memilih Merariq untuk mempercepat proses pernikahan karena kendala administratif atau biaya. Selama proses Nyelabar berjalan lancar dan pihak perempuan menyatakan kesediaannya secara sadar di depan penyidik (jika dilaporkan), maka aparat cenderung menggunakan pendekatan Restorative Justice.
- Kasus Eksploitatif (The Danger Zone): Kasus di mana Merariq digunakan sebagai kedok untuk menutupi kehamilan di luar nikah pada anak di bawah umur, atau paksaan karena utang piutang antar keluarga. Di sini, hukum pidana bertindak secara represif. Hakim di Pengadilan Negeri Mataram seringkali menjatuhkan vonis berat bagi pelaku Merariq anak, dengan argumen bahwa perlindungan masa depan anak jauh lebih tinggi kedudukannya daripada pelestarian tradisi yang merugikan.
Majelis Adat Sasak (MAS) sebagai Institusi Penjaga Gawang (Gatekeeper)
Dalam pusaran konflik antara tradisi dan hukum positif, Majelis Adat Sasak (MAS) muncul sebagai institusi sentral yang memegang mandat moral dan kultural. MAS tidak hanya berfungsi sebagai pelestari ritual, tetapi dalam praktik hukum modern di Lombok, ia berperan sebagai mediator sengketa yang sangat vital.
Salah satu langkah progresif yang diambil oleh MAS adalah mendorong kodifikasi Awig-Awig (peraturan adat desa). Melalui Awig-Awig ini, MAS memberikan parameter jelas mengenai kapan sebuah proses Merariq dianggap sah secara adat. Filter ini bekerja dengan cara:
- Verifikasi Waktu (Nyelabar): Jika dalam waktu jam pihak laki-laki tidak memberikan laporan (nyelabar) kepada pihak perempuan atau pemerintah desa, MAS memberikan rekomendasi bahwa tindakan tersebut adalah pelarian ilegal yang bisa diproses secara pidana.
- Verifikasi Kehendak: MAS melalui tokoh-tokoh adat di tingkat dusun (Krama Desa) bertugas melakukan “sidang kecil” untuk memastikan mempelai perempuan tidak berada di bawah tekanan atau ancaman.
Selain itu, Majelis Adat Sasak juga berperan sebagai jembatan komunikasi-sinkronisasi dengan kepolisian. Dalam banyak kasus di Polres-Polres di wilayah Lombok, penyidik seringkali meminta pendapat ahli atau rekomendasi dari MAS sebelum memutuskan apakah sebuah laporan “membawa lari perempuan” harus dilanjutkan ke tingkat penyidikan atau diselesaikan melalui Restorative Justice.
Meskipun memiliki peran strategis, MAS menghadapi tantangan besar terkait legalitas formal. Rekomendasi MAS seringkali tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara tertulis dalam sistem peradilan pidana nasional yang bersifat legalistik-positivistik. Oleh karena itu, MAS terus berupaya agar peran “filter” ini dapat diakui secara resmi dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun dalam kebijakan teknis di tingkat kepolisian daerah (Polda NTB).
Penutup:
Sintesis yang Harmonis
Merariq adalah entitas budaya yang kompleks dengan nilai filosofis ksatria yang tinggi. Namun, di bawah payung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Merariq tidak memiliki imunitas absolut.
Fenomena Merariq di Lombok adalah bukti nyata betapa hukum adat dan hukum nasional seringkali berada dalam ketegangan yang belum tuntas. Merariq memiliki nilai filosofis luhur sebagai pembuktian ksatria, namun ia memiliki “batas tipis” dengan tindak pidana perampasan kemerdekaan. Garis pemisah yang tegas terletak pada kedewasaan usia subjek dan kebebasan kehendak (consent).
KUHP Baru memang mengakui eksistensi hukum yang hidup, namun ia tidak memberikan cek kosong bagi praktik adat yang melanggar hak asasi individu, terutama perempuan dan anak. Praktik Merariq yang menyasar anak di bawah umur atau dilakukan dengan paksaan adalah kriminalitas murni, bukan kebudayaan.
Adapun yang dapat penulis sarankan untuk memberikan kepastian dalam “batas tipis” bagi Masyarakat dalam menjalani adat guna menjaga nilai filosofis yang luhur serta memastikan tidak ada pelanggaran hukum lain dalam penerapannya, yaitu sebagai berikut:
- Revisi Awig-Awig Desa: Perlu ada standardisasi aturan desa di seluruh Lombok, terutama dalam hal adat perkawinan, yang melarang keras proses Merariq dilakukan terhadap individu yang belum memenuhi syarat usia sesuai Undang-Undang Perkawinan (19 tahun). Tokoh adat harus berani menolak melakukan prosesi adat bagi pelaku pernikahan dini.
- Optimalisasi Restorative Justice: Kepolisian harus tetap sensitif secara budaya. Selama tidak ada unsur kekerasan, eksploitasi, dan subjek sudah dewasa, penyelesaian melalui jalur adat yang sah harus tetap dihormati sebagai bentuk penghormatan terhadap Pasal 2 KUHP Baru.
- Literasi Hukum bagi Generasi Muda: Pendidikan mengenai batas antara tradisi dan pidana harus dimasukkan ke dalam kurikulum lokal di sekolah-sekolah di Lombok agar pemuda Sasak memahami bahwa mencintai tradisi tidak boleh dilakukan dengan melanggar hak asasi manusia.
Selain itu, penting bagi setiap stakeholder untuk terus mendengarkan pendapat para pakar adat yang terus menjadi pemerhati dan pelestari adat Sasak, seperti: Lalu Bayu Windia (salah satu tokoh sentral MAS), Lalu Sajim Sastrawan (Tokoh Senior MAS), dan/atau Sudirman Sahdan (Akademisi Hukum Universitas Mataram), dan lain-lain, melalui karya-karyanya, guna memastikan nilai filosofis yang luhur dalam budaya adat Sasak dapat dipahami dengan benar dan selalu relevan dengan kondisi kekinian.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


