Jakarta — Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 memotret satu realitas penting di balik capaian kinerja peradilan: meningkatnya beban perkara yang ditopang oleh daya tahan hakim dan kebijakan kelembagaan yang adaptif. Angka-angka produktivitas yang tinggi tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan melalui kerja intensif di bawah tekanan struktural yang terus membesar.
Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya menangani lebih dari tiga juta perkara. Di tingkat Mahkamah Agung, beban perkara yang terus meningkat ditangani oleh 48 Hakim Agung dan 8 Hakim Ad Hoc. Meski demikian, rasio penyelesaian perkara mencapai 99,54 persen, sebuah capaian yang menunjukkan ketangguhan institusional sekaligus daya tahan personal para hakim.
Ketua Pengadilan Agama Singkawang, Nurhadi, menilai capaian tersebut sebagai prestasi luar biasa di tengah keterbatasan sumber daya. “Saya menyoroti penyelesaian perkara yang mencapai 99,54 persen, meskipun jumlah perkara terus meningkat dengan komposisi Hakim Agung yang terbatas. Ini merupakan capaian kinerja yang sangat luar biasa,” ujarnya.
Menurut Nurhadi, ketangguhan Mahkamah Agung tidak hanya tercermin dari kemampuan menyelesaikan perkara, tetapi juga dari kapasitasnya merumuskan kebijakan di tengah beban kerja yang berat. Berbagai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tetap disusun untuk menyempurnakan regulasi yang belum lengkap, demi memperlancar penyelesaian perkara di semua tingkatan peradilan.
Ia juga menyoroti capaian Mahkamah Agung dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan mengelola 930 satuan kerja dan tingkat penyerapan anggaran yang optimal, Mahkamah Agung kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
“Ini capaian yang sangat luar biasa, karena Mahkamah Agung mampu mengatur dan mengelola keuangan yang telah ditransfer ke ratusan satuan kerja secara tertib dan akuntabel,” tambahnya.
Dari perspektif lain, Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Arizal Anwar, menautkan persoalan beban perkara dengan fondasi nilai yang ditekankan Ketua Mahkamah Agung dalam pidatonya. Menurutnya, daya tahan peradilan tidak hanya ditentukan oleh jumlah perkara, tetapi oleh integritas dan independensi aparatur peradilan.
“Dengan integritas dan independensi, produk peradilan akan objektif dan transparan, sehingga menghadirkan kepastian hukum dan berpihak kepada masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Pandangan ini menunjukkan bahwa tingginya beban perkara tidak boleh menggerus kualitas putusan. Justru dalam situasi tekanan kerja yang tinggi, integritas menjadi jangkar agar proses peradilan tetap berjalan dalam koridor keadilan substantif.
Laporan Tahunan 2025 memperlihatkan bahwa produktivitas peradilan Indonesia saat ini bertumpu pada kombinasi ketahanan sumber daya manusia, kepemimpinan kebijakan, dan dukungan sistem. Beban perkara yang besar dijawab bukan hanya dengan kerja keras, tetapi juga dengan pembaruan regulasi dan tata kelola yang lebih tertib.
Namun demikian, pesan implisit dari laporan ini juga jelas: daya tahan memiliki batas. Ke depan, penguatan kapasitas hakim, penataan beban kerja, dan keberlanjutan kebijakan kelembagaan menjadi prasyarat agar kinerja tinggi tidak dibayar dengan kelelahan struktural. Beban perkara dan daya tahan hakim akhirnya menjadi dua sisi dari mata uang yang sama. Di sanalah kualitas peradilan diuji—bukan hanya seberapa banyak perkara diselesaikan, tetapi seberapa kuat peradilan menjaga nilai di tengah tekanan. Produktivitas yang ditopang integritas akan menjaga peradilan tetap dipercaya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


