Melihat situasi geopolitik dunia, Amerika Serikat kembali menggunakan kebijakan tarif dalam hubungan perdagangannya dengan negara lain. Trump melalui Pemerintah Amerika Serikat tidak hanya mengenakan tarif kepada negara pesaing ekonomi, tetapi juga kepada negara-negara Eropa yang selama ini menjadi mitra dan sekutu. Kebijakan ini menjadi sorotan karena Amerika Serikat menyebut alasan keamanan nasional sebagai dasar pembenarannya.
Masalah muncul ketika kebijakan tarif tersebut dikaitkan dengan kepentingan politik dan strategis, seperti ketegangan hubungan Amerika Serikat dengan Eropa dalam isu Greenland. Greenland memiliki nilai strategis dari sisi militer dan sumber daya alam. Amerika Serikat menilai wilayah tersebut penting bagi kepentingan keamanannya. Dalam konteks inilah tarif digunakan sebagai alat tekanan.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan hukum yang penting. Faktualnya, Amerika Serikat memang memiliki hak untuk melindungi keamanan nasionalnya. Namun, Amerika Serikat juga terikat pada aturan hukum perdagangan internasional. Oleh karena itu, penulis akan membahas apakah dalih keamanan nasional yang digunakan Amerika Serikat dalam kebijakan tarifnya dapat dibenarkan menurut hukum perdagangan internasional, khususnya berdasarkan The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994?
Kedaulatan negara dan batasannya dalam hukum perdagangan internasional
Setiap negara memiliki kedaulatan untuk mengatur kebijakan ekonominya sendiri. Suatu negara berhak menetapkan tarif atas barang impor demi melindungi kepentingan nasional. Namun, hukum internasional saat ini tidak memandang kedaulatan sebagai kekuasaan tanpa batas, tapi harus tunduk pada hukum internasional yang mengikat (karena negara itu sendiri ikut membuat atau menerimanya). Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kedaulatan untuk kepentingan sepihak, dan menjaga stabilitas hubungan antar negara.
Ketika suatu negara bergabung dalam perjanjian internasional, negara tersebut secara sadar membatasi sebagian kebebasannya. Amerika Serikat merupakan bagian dari anggota World Trade Organization (WTO), sehingga konsekuensi hukumnya adalah Amerika Serikat wajib untuk mematuhi aturan perdagangan yang berlaku. Aturan utama tersebut terdapat dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)
GATT 1994 mengatur bahwa negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan suatu tarif kepada negara lain. Suatu negara harus menghormati prinsip non-diskriminasi dan kepastian hukum. Namun, GATT juga memberi pengecualian terbatas melalui Pasal XXI GATT 1994, yaitu pengecualian keamanan nasional.
Pengecualian pada pasal tersebut tidak dimaksudkan sebagai alasan untuk menaikkan tarif bagi suatu negara. Hukum internasional memang memandang pengecualian sebagai jalan terakhir dalam keadaan yang benar-benar luar biasa, namun negara tersebut tetap harus menggunakan pengecualian tersebut secara hati-hati dan bertanggung jawab.
Dari klaim sepihak ke penilaian objektif
Selama bertahun-tahun, Amerika Serikat beranggapan bahwa Pasal XXI GATT bersifat self-judging. Artinya, Amerika Serikat menganggap dirinya bebas menentukan sendiri apa yang disebut sebagai ancaman keamanan nasional. Menurut pandangan tersebut, tidak ada lembaga internasional yang berhak menilai klaim tersebut.
Namun, pandangan tersebut berubah setelah adanya putusan WTO dalam sengketa Russia – Measures Concerning Traffic in Transit. Dalam putusan tersebut, Panel WTO menyatakan bahwa klaim keamanan nasional tidak sepenuhnya berada di luar penilaian hukum. WTO berhak menilai secara objektif apakah alasan keamanan nasional benar-benar sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh GATT 1994.
Putusan ini membawa arti penting. Negara tidak cukup hanya menyebut kata “keamanan nasional” untuk membenarkan kebijakan tarif, karena negara tersebut harus menunjukkan bahwa kebijakan tersebut memang berkaitan dengan ancaman keamanan yang nyata dan serius.
Apakah kebijakan tarif Amerika Serikat memenuhi syarat keadaan darurat?
GATT 1994 hanya membolehkan pengecualian keamanan nasional dalam kondisi tertentu. Pasal XXI menyebut bahwa negara dapat menggunakan pengecualian tersebut pada masa perang atau dalam keadaan darurat lain dalam hubungan internasional.
WTO kemudian menjelaskan bahwa keadaan darurat harus memiliki ciri yang jelas. Keadaan tersebut biasanya melibatkan konflik bersenjata, ketegangan militer yang serius, atau krisis yang mengancam kedaulatan negara.
Jika standar tersebut diterapkan pada kebijakan tarif Amerika Serikat terhadap Eropa, hasilnya menunjukkan masalah hukum. Ketegangan yang muncul dalam isu Greenland tidak berbentuk konflik militer. Tidak ada ancaman langsung terhadap wilayah atau pertahanan Amerika Serikat. Persoalan tersebut lebih bersifat politik dan diplomatik.
Oleh karena itu, situasi tersebut sulit disebut sebagai keadaan darurat internasional. Dengan tidak terpenuhinya syarat tersebut, dasar hukum penggunaan pengecualian keamanan nasional menjadi lemah.
Prinsip itikad baik dalam hukum internasional
Hukum internasional tidak hanya mengatur aturan tertulis, tetapi juga mengatur cara negara menggunakan haknya. Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) mewajibkan setiap negara melaksanakan perjanjian internasional dengan itikad baik.
Prinsip itikad baik berarti negara tidak boleh menyalahgunakan haknya. Negara tidak boleh memakai pengecualian hukum untuk tujuan yang sebenarnya tidak sesuai dengan maksud aturan tersebut.
Dalam sengketa Saudi Arabia – Protection of Intellectual Property Rights, WTO menegaskan bahwa pengecualian keamanan nasional tidak boleh dijadikan alat untuk menghindari kewajiban perdagangan. Negara harus menunjukkan hubungan yang masuk akal antara kebijakan yang diambil dan ancaman keamanan yang diklaim.
Jika kebijakan tarif Amerika Serikat dilihat dari sudut pandang ini, terlihat bahwa hubungan antara tarif dan keamanan nasional tidak jelas. Kebijakan tarif digunakan sebagai alat tekanan ekonomi dan politik, bukan sebagai langkah perlindungan keamanan yang mendesak. Hal ini menunjukkan adanya risiko pelanggaran prinsip itikad baik dalam hubungan antar negara.
Penutup: dampak bagi sistem perdagangan internasional
Berdasarkan hukum perdagangan internasional, dalih keamanan nasional yang digunakan Amerika Serikat dalam kebijakan tarifnya sulit untuk dibenarkan. Kebijakan tersebut tidak memenuhi syarat keadaan darurat internasional, tidak serta merta dapat dijadikan penilaian objektif, dan berpotensi melanggar prinsip itikad baik dalam bernegara.
Apabila praktik seperti ini terus berlanjut, sistem perdagangan internasional akan menghadapi masalah serius. Negara selain Amerika Serikat dapat saja meniru cara yang sama dan menggunakan alasan keamanan nasional untuk kepentingan politik atau ekonomi. Akibatnya, aturan perdagangan internasional akan kehilangan makna. Hukum internasional telah menghendaki agar pengecualian keamanan nasional tetap digunakan secara terbatas, karena suatu negara harus menggunakan alasan tersebut hanya dalam keadaan yang benar-benar mendesak. Dengan cara tersebut sistem perdagangan internasional dapat dilaksanakan secara adil, stabil, dan dapat dipercaya oleh semua negara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


