Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dalih Keamanan Nasional dan Kebijakan Tarif: Perspektif Hukum Perdagangan Internasional
Artikel Features

Dalih Keamanan Nasional dan Kebijakan Tarif: Perspektif Hukum Perdagangan Internasional

Rafi Muhammad AveRafi Muhammad Ave26 January 2026 • 09:59 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Melihat situasi geopolitik dunia, Amerika Serikat kembali menggunakan kebijakan tarif dalam hubungan perdagangannya dengan negara lain. Trump melalui Pemerintah Amerika Serikat tidak hanya mengenakan tarif kepada negara pesaing ekonomi, tetapi juga kepada negara-negara Eropa yang selama ini menjadi mitra dan sekutu. Kebijakan ini menjadi sorotan karena Amerika Serikat menyebut alasan keamanan nasional sebagai dasar pembenarannya.

Masalah muncul ketika kebijakan tarif tersebut dikaitkan dengan kepentingan politik dan strategis, seperti ketegangan hubungan Amerika Serikat dengan Eropa dalam isu Greenland. Greenland memiliki nilai strategis dari sisi militer dan sumber daya alam. Amerika Serikat menilai wilayah tersebut penting bagi kepentingan keamanannya. Dalam konteks inilah tarif digunakan sebagai alat tekanan.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan hukum yang penting. Faktualnya, Amerika Serikat memang memiliki hak untuk melindungi keamanan nasionalnya. Namun, Amerika Serikat juga terikat pada aturan hukum perdagangan internasional. Oleh karena itu, penulis akan membahas apakah dalih keamanan nasional yang digunakan Amerika Serikat dalam kebijakan tarifnya dapat dibenarkan menurut hukum perdagangan internasional, khususnya berdasarkan The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994?

Kedaulatan negara dan batasannya dalam hukum perdagangan internasional

Setiap negara memiliki kedaulatan untuk mengatur kebijakan ekonominya sendiri. Suatu negara berhak menetapkan tarif atas barang impor demi melindungi kepentingan nasional. Namun, hukum internasional saat ini tidak memandang kedaulatan sebagai kekuasaan tanpa batas, tapi harus tunduk pada hukum internasional yang mengikat (karena negara itu sendiri ikut membuat atau menerimanya). Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kedaulatan untuk kepentingan sepihak, dan menjaga stabilitas hubungan antar negara.

Ketika suatu negara bergabung dalam perjanjian internasional, negara tersebut secara sadar membatasi sebagian kebebasannya. Amerika Serikat merupakan bagian dari anggota World Trade Organization (WTO), sehingga konsekuensi hukumnya adalah Amerika Serikat wajib untuk mematuhi aturan perdagangan yang berlaku. Aturan utama tersebut terdapat dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)

GATT 1994 mengatur bahwa negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan suatu tarif kepada negara lain. Suatu negara harus menghormati prinsip non-diskriminasi dan kepastian hukum. Namun, GATT juga memberi pengecualian terbatas melalui Pasal XXI GATT 1994, yaitu pengecualian keamanan nasional.

Baca Juga  Causa Essendi, Causa Cognoscendi, dan Tugas Hakim Menyelesaikan Problem Hukum

Pengecualian pada pasal tersebut tidak dimaksudkan sebagai alasan untuk menaikkan tarif bagi suatu negara. Hukum internasional memang memandang pengecualian sebagai jalan terakhir dalam keadaan yang benar-benar luar biasa, namun negara tersebut tetap harus menggunakan pengecualian tersebut secara hati-hati dan bertanggung jawab.

Dari klaim sepihak ke penilaian objektif

Selama bertahun-tahun, Amerika Serikat beranggapan bahwa Pasal XXI GATT bersifat self-judging. Artinya, Amerika Serikat menganggap dirinya bebas menentukan sendiri apa yang disebut sebagai ancaman keamanan nasional. Menurut pandangan tersebut, tidak ada lembaga internasional yang berhak menilai klaim tersebut.

Namun, pandangan tersebut berubah setelah adanya putusan WTO dalam sengketa Russia – Measures Concerning Traffic in Transit. Dalam putusan tersebut, Panel WTO menyatakan bahwa klaim keamanan nasional tidak sepenuhnya berada di luar penilaian hukum. WTO berhak menilai secara objektif apakah alasan keamanan nasional benar-benar sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh GATT 1994.

Putusan ini membawa arti penting. Negara tidak cukup hanya menyebut kata “keamanan nasional” untuk membenarkan kebijakan tarif, karena negara tersebut harus menunjukkan bahwa kebijakan tersebut memang berkaitan dengan ancaman keamanan yang nyata dan serius.

Apakah kebijakan tarif Amerika Serikat memenuhi syarat keadaan darurat?

GATT 1994 hanya membolehkan pengecualian keamanan nasional dalam kondisi tertentu. Pasal XXI menyebut bahwa negara dapat menggunakan pengecualian tersebut pada masa perang atau dalam keadaan darurat lain dalam hubungan internasional.

WTO kemudian menjelaskan bahwa keadaan darurat harus memiliki ciri yang jelas. Keadaan tersebut biasanya melibatkan konflik bersenjata, ketegangan militer yang serius, atau krisis yang mengancam kedaulatan negara.

Jika standar tersebut diterapkan pada kebijakan tarif Amerika Serikat terhadap Eropa, hasilnya menunjukkan masalah hukum. Ketegangan yang muncul dalam isu Greenland tidak berbentuk konflik militer. Tidak ada ancaman langsung terhadap wilayah atau pertahanan Amerika Serikat. Persoalan tersebut lebih bersifat politik dan diplomatik.

Oleh karena itu, situasi tersebut sulit disebut sebagai keadaan darurat internasional. Dengan tidak terpenuhinya syarat tersebut, dasar hukum penggunaan pengecualian keamanan nasional menjadi lemah.

Baca Juga  “Hot Tubbing” Mekanisme Pembuktian Yang Efektif Dalam Perkara Lingkungan Hidup Di Tengah Kebimbangan Bukti Ilmiah Yang Saling Bertentangan

Prinsip itikad baik dalam hukum internasional

Hukum internasional tidak hanya mengatur aturan tertulis, tetapi juga mengatur cara negara menggunakan haknya. Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) mewajibkan setiap negara melaksanakan perjanjian internasional dengan itikad baik.

Prinsip itikad baik berarti negara tidak boleh menyalahgunakan haknya. Negara tidak boleh memakai pengecualian hukum untuk tujuan yang sebenarnya tidak sesuai dengan maksud aturan tersebut.

Dalam sengketa Saudi Arabia – Protection of Intellectual Property Rights, WTO menegaskan bahwa pengecualian keamanan nasional tidak boleh dijadikan alat untuk menghindari kewajiban perdagangan. Negara harus menunjukkan hubungan yang masuk akal antara kebijakan yang diambil dan ancaman keamanan yang diklaim.

Jika kebijakan tarif Amerika Serikat dilihat dari sudut pandang ini, terlihat bahwa hubungan antara tarif dan keamanan nasional tidak jelas. Kebijakan tarif digunakan sebagai alat tekanan ekonomi dan politik, bukan sebagai langkah perlindungan keamanan yang mendesak. Hal ini menunjukkan adanya risiko pelanggaran prinsip itikad baik dalam hubungan antar negara.

Penutup: dampak bagi sistem perdagangan internasional

Berdasarkan hukum perdagangan internasional, dalih keamanan nasional yang digunakan Amerika Serikat dalam kebijakan tarifnya sulit untuk dibenarkan. Kebijakan tersebut tidak memenuhi syarat keadaan darurat internasional, tidak serta merta dapat dijadikan penilaian objektif, dan berpotensi melanggar prinsip itikad baik dalam bernegara.

Apabila praktik seperti ini terus berlanjut, sistem perdagangan internasional akan menghadapi masalah serius. Negara selain Amerika Serikat dapat saja meniru cara yang sama dan menggunakan alasan keamanan nasional untuk kepentingan politik atau ekonomi. Akibatnya, aturan perdagangan internasional akan kehilangan makna. Hukum internasional telah menghendaki agar pengecualian keamanan nasional tetap digunakan secara terbatas, karena suatu negara harus menggunakan alasan tersebut hanya dalam keadaan yang benar-benar mendesak. Dengan cara tersebut sistem perdagangan internasional dapat dilaksanakan secara adil, stabil, dan dapat dipercaya oleh semua negara.

Rafi Muhammad Ave
Kontributor
Rafi Muhammad Ave
Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel perdagangan internasional
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.