Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ukuran Yang Bergeser

23 March 2026 • 13:22 WIB

Kewajiban Lapor SPT Wajib Pajak yang Dipotong Otomatis itu Konyol

22 March 2026 • 11:45 WIB

Prof. Barda Nawawi Arief: Sang Arsitek di Balik Lahirnya KUHP Nasional

21 March 2026 • 14:30 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dalih Keamanan Nasional dan Kebijakan Tarif: Perspektif Hukum Perdagangan Internasional
Artikel Features

Dalih Keamanan Nasional dan Kebijakan Tarif: Perspektif Hukum Perdagangan Internasional

Rafi Muhammad AveRafi Muhammad Ave26 January 2026 • 09:59 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Melihat situasi geopolitik dunia, Amerika Serikat kembali menggunakan kebijakan tarif dalam hubungan perdagangannya dengan negara lain. Trump melalui Pemerintah Amerika Serikat tidak hanya mengenakan tarif kepada negara pesaing ekonomi, tetapi juga kepada negara-negara Eropa yang selama ini menjadi mitra dan sekutu. Kebijakan ini menjadi sorotan karena Amerika Serikat menyebut alasan keamanan nasional sebagai dasar pembenarannya.

Masalah muncul ketika kebijakan tarif tersebut dikaitkan dengan kepentingan politik dan strategis, seperti ketegangan hubungan Amerika Serikat dengan Eropa dalam isu Greenland. Greenland memiliki nilai strategis dari sisi militer dan sumber daya alam. Amerika Serikat menilai wilayah tersebut penting bagi kepentingan keamanannya. Dalam konteks inilah tarif digunakan sebagai alat tekanan.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan hukum yang penting. Faktualnya, Amerika Serikat memang memiliki hak untuk melindungi keamanan nasionalnya. Namun, Amerika Serikat juga terikat pada aturan hukum perdagangan internasional. Oleh karena itu, penulis akan membahas apakah dalih keamanan nasional yang digunakan Amerika Serikat dalam kebijakan tarifnya dapat dibenarkan menurut hukum perdagangan internasional, khususnya berdasarkan The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994?

Kedaulatan negara dan batasannya dalam hukum perdagangan internasional

Setiap negara memiliki kedaulatan untuk mengatur kebijakan ekonominya sendiri. Suatu negara berhak menetapkan tarif atas barang impor demi melindungi kepentingan nasional. Namun, hukum internasional saat ini tidak memandang kedaulatan sebagai kekuasaan tanpa batas, tapi harus tunduk pada hukum internasional yang mengikat (karena negara itu sendiri ikut membuat atau menerimanya). Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kedaulatan untuk kepentingan sepihak, dan menjaga stabilitas hubungan antar negara.

Ketika suatu negara bergabung dalam perjanjian internasional, negara tersebut secara sadar membatasi sebagian kebebasannya. Amerika Serikat merupakan bagian dari anggota World Trade Organization (WTO), sehingga konsekuensi hukumnya adalah Amerika Serikat wajib untuk mematuhi aturan perdagangan yang berlaku. Aturan utama tersebut terdapat dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)

GATT 1994 mengatur bahwa negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan suatu tarif kepada negara lain. Suatu negara harus menghormati prinsip non-diskriminasi dan kepastian hukum. Namun, GATT juga memberi pengecualian terbatas melalui Pasal XXI GATT 1994, yaitu pengecualian keamanan nasional.

Baca Juga  Kemandirian Anggaran, Element kunci Independensi Peradilan

Pengecualian pada pasal tersebut tidak dimaksudkan sebagai alasan untuk menaikkan tarif bagi suatu negara. Hukum internasional memang memandang pengecualian sebagai jalan terakhir dalam keadaan yang benar-benar luar biasa, namun negara tersebut tetap harus menggunakan pengecualian tersebut secara hati-hati dan bertanggung jawab.

Dari klaim sepihak ke penilaian objektif

Selama bertahun-tahun, Amerika Serikat beranggapan bahwa Pasal XXI GATT bersifat self-judging. Artinya, Amerika Serikat menganggap dirinya bebas menentukan sendiri apa yang disebut sebagai ancaman keamanan nasional. Menurut pandangan tersebut, tidak ada lembaga internasional yang berhak menilai klaim tersebut.

Namun, pandangan tersebut berubah setelah adanya putusan WTO dalam sengketa Russia – Measures Concerning Traffic in Transit. Dalam putusan tersebut, Panel WTO menyatakan bahwa klaim keamanan nasional tidak sepenuhnya berada di luar penilaian hukum. WTO berhak menilai secara objektif apakah alasan keamanan nasional benar-benar sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh GATT 1994.

Putusan ini membawa arti penting. Negara tidak cukup hanya menyebut kata “keamanan nasional” untuk membenarkan kebijakan tarif, karena negara tersebut harus menunjukkan bahwa kebijakan tersebut memang berkaitan dengan ancaman keamanan yang nyata dan serius.

Apakah kebijakan tarif Amerika Serikat memenuhi syarat keadaan darurat?

GATT 1994 hanya membolehkan pengecualian keamanan nasional dalam kondisi tertentu. Pasal XXI menyebut bahwa negara dapat menggunakan pengecualian tersebut pada masa perang atau dalam keadaan darurat lain dalam hubungan internasional.

WTO kemudian menjelaskan bahwa keadaan darurat harus memiliki ciri yang jelas. Keadaan tersebut biasanya melibatkan konflik bersenjata, ketegangan militer yang serius, atau krisis yang mengancam kedaulatan negara.

Jika standar tersebut diterapkan pada kebijakan tarif Amerika Serikat terhadap Eropa, hasilnya menunjukkan masalah hukum. Ketegangan yang muncul dalam isu Greenland tidak berbentuk konflik militer. Tidak ada ancaman langsung terhadap wilayah atau pertahanan Amerika Serikat. Persoalan tersebut lebih bersifat politik dan diplomatik.

Oleh karena itu, situasi tersebut sulit disebut sebagai keadaan darurat internasional. Dengan tidak terpenuhinya syarat tersebut, dasar hukum penggunaan pengecualian keamanan nasional menjadi lemah.

Baca Juga  Rekonsiliasi Peradilan sebagai Solusi atas Putusan yang Tercemar Pelanggaran Etik Hakim

Prinsip itikad baik dalam hukum internasional

Hukum internasional tidak hanya mengatur aturan tertulis, tetapi juga mengatur cara negara menggunakan haknya. Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) mewajibkan setiap negara melaksanakan perjanjian internasional dengan itikad baik.

Prinsip itikad baik berarti negara tidak boleh menyalahgunakan haknya. Negara tidak boleh memakai pengecualian hukum untuk tujuan yang sebenarnya tidak sesuai dengan maksud aturan tersebut.

Dalam sengketa Saudi Arabia – Protection of Intellectual Property Rights, WTO menegaskan bahwa pengecualian keamanan nasional tidak boleh dijadikan alat untuk menghindari kewajiban perdagangan. Negara harus menunjukkan hubungan yang masuk akal antara kebijakan yang diambil dan ancaman keamanan yang diklaim.

Jika kebijakan tarif Amerika Serikat dilihat dari sudut pandang ini, terlihat bahwa hubungan antara tarif dan keamanan nasional tidak jelas. Kebijakan tarif digunakan sebagai alat tekanan ekonomi dan politik, bukan sebagai langkah perlindungan keamanan yang mendesak. Hal ini menunjukkan adanya risiko pelanggaran prinsip itikad baik dalam hubungan antar negara.

Penutup: dampak bagi sistem perdagangan internasional

Berdasarkan hukum perdagangan internasional, dalih keamanan nasional yang digunakan Amerika Serikat dalam kebijakan tarifnya sulit untuk dibenarkan. Kebijakan tersebut tidak memenuhi syarat keadaan darurat internasional, tidak serta merta dapat dijadikan penilaian objektif, dan berpotensi melanggar prinsip itikad baik dalam bernegara.

Apabila praktik seperti ini terus berlanjut, sistem perdagangan internasional akan menghadapi masalah serius. Negara selain Amerika Serikat dapat saja meniru cara yang sama dan menggunakan alasan keamanan nasional untuk kepentingan politik atau ekonomi. Akibatnya, aturan perdagangan internasional akan kehilangan makna. Hukum internasional telah menghendaki agar pengecualian keamanan nasional tetap digunakan secara terbatas, karena suatu negara harus menggunakan alasan tersebut hanya dalam keadaan yang benar-benar mendesak. Dengan cara tersebut sistem perdagangan internasional dapat dilaksanakan secara adil, stabil, dan dapat dipercaya oleh semua negara.

Rafi Muhammad Ave
Kontributor
Rafi Muhammad Ave
Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel perdagangan internasional
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kewajiban Lapor SPT Wajib Pajak yang Dipotong Otomatis itu Konyol

22 March 2026 • 11:45 WIB

Dialektika Lex Specialis dan Lex Posterior dalam Konflik Norma

20 March 2026 • 13:15 WIB

Judicial Integrity Soulmate: Sang “Alter Ego” di Balik Toga

20 March 2026 • 07:57 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Ukuran Yang Bergeser

By Muamar Azmar Mahmud Farig23 March 2026 • 13:22 WIB0

Ruang musyawarah itu tampak sama seperti hari-hari sebelumnya, meja kayu panjang dengan berkas yang tersusun…

Kewajiban Lapor SPT Wajib Pajak yang Dipotong Otomatis itu Konyol

22 March 2026 • 11:45 WIB

Prof. Barda Nawawi Arief: Sang Arsitek di Balik Lahirnya KUHP Nasional

21 March 2026 • 14:30 WIB

Dialektika Lex Specialis dan Lex Posterior dalam Konflik Norma

20 March 2026 • 13:15 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ukuran Yang Bergeser
  • Kewajiban Lapor SPT Wajib Pajak yang Dipotong Otomatis itu Konyol
  • Prof. Barda Nawawi Arief: Sang Arsitek di Balik Lahirnya KUHP Nasional
  • Dialektika Lex Specialis dan Lex Posterior dalam Konflik Norma
  • Judicial Integrity Soulmate: Sang “Alter Ego” di Balik Toga

Recent Comments

  1. metoclopramide reglan on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. furosemide 40 mg tablet on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. metoprolol on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  4. ursodiol cost on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  5. atorvastatin calcium on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.