Selasa Pagi (21/01) Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Dr. Andi Akram, S.H., M.H. menerima kunjungan dari Japan Internasional Cooperation Agency (JICA). JICA diwakili oleh 3 orang yakni Mr. Yusuke Shima (advisor for judicial reform), Mr. Tetsuya Kuwata (JICA Project Coordinator), dan Mr. Arlin Natalia (JICA Project Secretary).
Dalam kesempatan tersebut Mr. Yusuke Shima menyampaikan kegembiraannya bisa berkunjung ke Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan sambutan yang menginginkan kolaborasi Kerjasama dengan Pustrajak “Jepan dan Indoensia sama-sama memiliki corak yang sama yakni Civil Law. Tinjauan komparasi dengan berbagai Negara termasuk Jepang dapat membantu untuk mencari formulasi yang paling nyaman bagi Hakim dan Pencari Keadilan. Oleh karena itu kami sudah diberitahu oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI bahwa terdapat 25 s.d 26 Tema Isu Strategis yang kami dapat berpartisipasi maka kami akan dengan senang hati untuk mengikuti.” Yang disampaikan dalam Bahasa Jepang lalu diterjemahkan.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan di damping oleh 13 Hakim Yustisial Pustrajak satu persatu membahas 23 isu strategis yang akan menjadi kegiatan penyusunan naskah rekomendasi kebijakan tahun 2026. Diantaranya isu-isu judul kegiatan yang dibahas diantaranya Naskah Akademik Tentang Perubahan Undang-Undang Pengadilan Pajak, Naskah Urgensi Rancangan PERMA tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan untuk Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Naskah urgensi Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Peta Jalan (roadmap) Pengembangan Sistem Informasi Pengadilan dan Teknologi Informasi pada Mahkamah Agung, Naskah Urgensi Perubahan PERMA No.1 Tahun 2024 Tentang Restorative Justice, Naskah Kebijakan Pelaksanaan Peradilan In Absentia Perbandingan Indonesia dan China, Naskah Urgensi Rancangan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tentang Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Naskah Urgensi tentang Perubahan Keenam Keputusan KMA Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007, Naskah urgensi perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Kunjungan dari Mr. Yusuke Shima (advisor for judicial reform), Mr. Tetsuya Kuwata (JICA Project Coordinator), dan Mr. Arlin Natalia (JICA Project Secretary) merupakan tindak lanjut dari Kunjungan JICA kepada Ketua Mahkamah Agung. Mr. Tetsuya Kuwata merupakan pakar di Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dang sengketa komersial selain juga memiliki peran strategis dalam kerja sama teknis antara Jepang dan Indonesia, khususnya di bidang hukum dan pengembangan inovasi. Mr. Tetsuya Kuwata memiliki kepakaran dan mendapatkan informasi Indonesia akan mengadakan penyusunan naskah Pre-Trial Hearing untuk perkara perdata. Untuk Itu JICA tertarik untuk mendalaminya lebih lanjut.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


