Jakarta — Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan 18 Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari tiga lingkungan peradilan—Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara—di Gedung Mahkamah Agung, Selasa (3/2).
Pelantikan ini menjadi momentum penting konsolidasi kekuasaan kehakiman di daerah, mengingat Pengadilan Tinggi berperan strategis sebagai kawal depan (voor post) Mahkamah Agung dalam fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengadilan tingkat pertama.
Daftar Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang Dilantik
Adapun 18 Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang dilantik, yaitu:
- Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum. (Ketua Pengadilan Tinggi Makassar)
- Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah)
- Krosbin Lumban Gaol, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Ambon)
- Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum. (Ketua Pengadilan Tinggi Bandung)
- Sutaji, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat)
- Suwono, S.H., S.E., M.Hum. (Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara)
- Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak)
- Aviantara, S.H., M.Hum. (Ketua Pengadilan Tinggi Kupang)
- H. Suwidya, S.H., LL.M. (Ketua Pengadilan Tinggi Banten)
- Dr. Albertina Ho, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur)
- Dr. Drs. Moch. Sukkri, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung)
- Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak)
- Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya)
- Drs. Rd. Mahbub Tobri, M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara)
- Drs. Wahyudi, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara)
- Drs. Syamsulbahri, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu)
- Mohamad Husein Rozarius, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang)
- Hj. Evita Mawulan Akyati, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin)
Dalam sambutannya, Ketua MA menegaskan bahwa jabatan adalah amanah sementara yang harus ditunaikan dengan rendah hati, hati-hati, dan sepenuh hati. Tiga prinsip ini, menurutnya, menjadi fondasi etik bagi para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dalam memimpin pengadilan tingkat pertama di wilayah yurisdiksinya masing-masing.

Sunarto mengingatkan bahwa kewenangan besar yang melekat pada pimpinan pengadilan banding mengandung tanggung jawab hukum dan moral yang tidak ringan. Setiap kebijakan dan setiap tanda tangan memiliki dampak nyata bagi pencari keadilan. Karena itu, kehati-hatian bukanlah tanda keraguan, melainkan wujud penghormatan terhadap marwah jabatan.
Lebih jauh, Ketua MA menekankan bahwa jabatan bukan tujuan, melainkan sarana untuk menghadirkan kemaslahatan. Orientasi kepemimpinan peradilan harus bergeser dari dominasi menuju dedikasi, dari dilayani menuju melayani. Pelayanan peradilan dituntut mudah diakses, transparan, manusiawi, dan bebas dari praktik transaksional.
Pada titik inilah Pengadilan Tinggi disebut sebagai voor post Mahkamah Agung di daerah. Peran pengawasan dan pembinaan tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga moral—dimulai dari keteladanan integritas dan profesionalitas pimpinan. Ketua Pengadilan Tingkat Banding dituntut menjadi role model yang nyata, bukan sekadar simbol hierarki.

Ketua MA juga menyinggung peningkatan kesejahteraan hakim yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Momentum ini, tegasnya, harus dibaca sebagai penguatan integritas, bukan justru membuka ruang kompromi etik. Tidak boleh ada lagi hakim yang bermain perkara atau menyalahgunakan kewenangan, terlebih di tingkat banding yang menjadi rujukan dan pembinaan bagi pengadilan di bawahnya.
Dalam konteks kepercayaan publik, Sunarto menyampaikan capaian positif Mahkamah Agung dan badan peradilan yang mendapat tingkat kepercayaan tinggi dari generasi muda. Namun, ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik bukan aset statis; ia mudah tergerus oleh satu kelalaian. Karena itu, kinerja nyata dan integritas aparatur menjadi syarat mutlak untuk menjaga legitimasi peradilan.
Pelantikan 18 Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari tiga lingkungan peradilan ini sekaligus mencerminkan kesatuan visi Mahkamah Agung dalam mengawal hukum dan keadilan hingga ke daerah. Di tengah kompleksitas perkara dan meningkatnya ekspektasi publik, kepemimpinan di tingkat banding menjadi simpul strategis yang menentukan wajah peradilan Indonesia.
Bagi suarabsdk, momentum ini layak dibaca sebagai penguatan barisan. Konsolidasi kekuasaan kehakiman bukan hanya soal rotasi jabatan, melainkan peneguhan nilai: integritas, pelayanan, dan keteladanan. Dari ruang sidang pusat hingga daerah, pesan Ketua MA jelas—peradilan yang agung lahir dari kepemimpinan yang bersih, waspada, dan bekerja sepenuh hati.
Pelantikan ini pada akhirnya bukan hanya soal pergantian nama dan jabatan, melainkan penataan ulang arah. Di tangan para Ketua Pengadilan Tinggi yang baru dilantik, wajah keadilan di daerah akan diuji—apakah tetap berjarak atau benar-benar hadir. Dari ruang sidang banding inilah, kepercayaan publik dijaga, integritas ditakar, dan kekuasaan kehakiman dibuktikan bukan melalui wibawa simbolik, melainkan lewat keberanian memimpin dengan rendah hati, kehati-hatian dalam kewenangan, dan kesungguhan melayani keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


