Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cucurak/ Munggahan Warga Menpim Di Megamendung

6 February 2026 • 18:48 WIB

Menakar Kewajiban Nafkah Suami pada Pernikahan dalam Perspektif Fikih Islam dan Hukum Positif di Indonesia

6 February 2026 • 18:40 WIB

Kesiapan Mahkamah Agung  Terhadap Ketentuan UNCAC yang Belum Terintegrasi Dalam Hukum Nasional Indonesia: Analisis Regulasi, Yurisprudensi, dan Reformasi Kelembagaan

6 February 2026 • 13:33 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Kewajiban Kehadiran Prinsipal Dalam Perkara Gugatan Sederhana
Artikel

Kewajiban Kehadiran Prinsipal Dalam Perkara Gugatan Sederhana

Binsar Parlindungan TampubolonBinsar Parlindungan Tampubolon6 February 2026 • 08:42 WIB10 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, untuk selanjutnya disebut Perma GS).

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum. Pengecualian perkara yang tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana adalah:

  1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
  2. Sengketa hak atas tanah

Perma GS sendiri mengatur bahwa Para Pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana. Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama. Dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat. Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat;

Permasalahan

            Dalam tulisan ini yang ingin dibahas oleh Penulis adalah mengenai kewajiban Pihak Prinsipal (Penggugat dan Tergugat) untuk menghadiri persidangan secara langsung setiap persidangan walaupun telah diwakili oleh Kuasa, Kuasa Insidentil, atau Wakilnya.

            Ketika Prinsipal Penggugat dan Tergugat tidak mewakilkan kepada Kuasa, Kuasa Insidentil, atau Wakilnya, maka memang wajib hukumnya Prinsipal Penggugat dan Tergugat tersebut hadir mengikuti persidangan, karena jika tidak hadir tentunya akan memiliki konsekuensi hukum masing-masing.

Contohnya ketika Penggugat tidak hadir pada sidang pertama meski telah dipanggil secara sah dan patut, maka gugatannya dinyatakan gugur, sedangkan dalam hal Tergugat yang tidak hadir pada hari sidang pertama dan pada hari sidang kedua setelah dipanggil secara patut, maka Hakim memutus perkara tersebut secara verstek (Pasal 13 ayat (1), (2), (3) Perma GS).

            Kemudian, bagaimana jika pihak prinsipal Penggugat atau Tergugat memilih seorang Advokat/Pengacara untuk mewakilinya di persidangan perkara GS, karena salah satu prinsipal benar-benar memiliki alasan yang sah untuk tidak dapat hadir mengikuti persidangan? Misalnya karena prinsipal sakit keras, atau menjalankan tugas negara yang tak dapat ditinggalkan, atau oleh karena kesibukan lain yang benar-benar membuatnya terhalang mengikuti persidangan?

            Menghadapi problema di atas, biasanya Hakim akan menunda persidangan. Lantas, bagaimana jika hal tersebut terjadi berlarut-larut? Apakah Hakim akan terus menunda persidangan, padahal waktu yang ditentukan kepada Hakim terbatas untuk menyelesaikan perkara Gugatan Sederhana, hanya 25 hari sejak hari sidang pertama (Pasal 5 ayat (3) Perma GS).

            Problema tersebut terkadang membuat proses penyelesaian Gugatan Sederhana terlihat menjadi tidak “sederhana” lagi, dikarenakan adanya kewajiban Pihak Prinsipal untuk tetap menghadiri persidangan meskipun telah menunjuk seorang Advokat/Pengacara untuk mewakilinya di persidangan, padahal pihak prinsipal tidak dapat hadir dikarenakan halangan/hambatan yang dialaminya untuk dapat mengikuti proses persidangan/alasan sah yang mendukung ketidakhadirannya di persidangan.

            Dalam praktik peradilan, telah terjadi Gugatan Sederhana yang dinyatakan tidak dapat diterima (NO) karena pihak Prinsipal Penggugat tidak hadir, sedangkan di persidangan, Prinsipal Penggugat telah menunjuk Pengacara/Advokat sebagai Kuasa Hukumnya dan Kuasa Hukum Penggugat tersebut hadir di persidangan (Putusan 24/Pdt.G.S/2025/PN Mdn).

            Dalam pertimbangannya, Hakim mempermasalahkan mengenai formalitas gugatan Penggugat. Hakim berpendapat bahwa Prinsipal Penggugat yang tidak pernah hadir dalam setiap persidangan tidak bersungguh-sungguh dengan gugatannya, sehingga secara formalitas untuk pemeriksaan perkara tersebut belum memenuhi ketentuan penyelesaian Gugatan Sederhana terkait kehadiran Penggugat Prinsipal sebagaimana diwajibkan dalam Perma GS.

Baca Juga  Salah Kaprah Penggunaan Keputusan Presiden Sebagai Dasar Pembentukan Pengadilan Baru

            Tanpa bermaksud mengomentari isi putusan tersebut, Penulis sebenarnya sepakat atas putusan tersebut, dikarenakan dalam Perma GS memang mengatur kewajiban pihak Prinsipal untuk menghadiri persidangan meskipun ianya didampingi oleh Kuasa Hukum.

            Dalam Buku Saku Gugatan Sederhana yang disusun oleh Mahkamah Agung, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Indepedensi Peradilan (LeIP) Tahun 2015 pada halaman 14 juga menyebutkan bahwa Para Pihak tidak dapat diwakili oleh kuasa hukum. Namun Para Pihak dapat didampingi oleh kuasa hukum. Hal ini berarti bahwa pada setiap persidangan Prinsipal wajib untuk datang sendiri, walaupun kuasa hukum hadir dalam persidangan.

            Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Agung Dr. H. M. Syarifuddin, S.H.,M.H., dalam bukunya yang berjudul Small Claim Court Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia (Konsep Norma dan Penerapannya berdasarkan PERMA 2/2015 dan PERMA 4/2019) pada halaman 97-99 juga berpendapat bahwa Pihak Penggugat dan Tergugat wajib hadir di persidangan, meskipun didampingi oleh kuasa. Kedudukan kuasa dalam perkara gugatan sederhana bukan mewakili, melainkan mendampingi layaknya seperti dalam perkara pidana. Artinya, meskipun Perma tetap menyebutkan kuasa/kuasa insidentil atau wakil, tapi sesungguhnya hanya bersifat mendampingi tidak bisa mewakili sepenuhnya kepentingan para pihak di persidangan.

Terkait dengan hal tersebut memang banyak menjadi pertanyaan di kalangan para advokat menyangkut eksistensi kuasa (wakil) di persidangan jika semua kepentingan para pihak tetap harus dilakukan sendiri oleh prinsipalnya. Selain itu apa sesungguhnya yang menjadi argumentasi dalam menentukan kewajiban hadirnya prinsipal di persidangan dalam perkara gugatan sederhana, bukankah dalam perkara perdata dibenarkan seorang prinsipal diwakili semua kepentingan hukumnya di persidangan oleh kuasanya? Ketentuan tersebut dipandang membatasi ruang gerak peran advokat untuk menjalankan profesinya.

Namun, menurut Dr. H.M. Syarifuddin, S.H.,M.H. sebenarnya tidak begitu. Secara prinsip tidak ada hak para advokat dikurangi dalam mendampingi kliennya. Advokat tetap bisa memberikan nasihat-nasihat hukum di persidangan. Advokat juga tetap punya hak untuk membuat dokumen-dokumen bagi keperluan persidangan seperti gugatan atau jawaban dan berhak juga untuk bertanya di persidangan kepada saksi maupun ahli, hanya pihak prinsipal tetap wajib hadir. Lalu pertanyaannya, kenapa prinsipal tetap harus hadir? Hal itu dimaksudkan jika dalam proses persidangan muncul opsi perdamaian, para pihak bisa langsung mengambil keputusan. Berbeda halnya jika yang hadir hanya kuasanya saja, maka setiap opsi dan usulan perdamaian harus dikonsultasikan terlebih dulu dengan pihak prinsipalnya. Tentunya hal itu akan memerlukan waktu, padahal prinsip pemeriksaan gugatan sederhana sedapat mungkin bisa selesai dengan lebih cepat. Tapi bukan berarti bahwa kehadiran kuasa hukum selalu menimbulkan penyelesaian perkara menjadi lama. Dengan tidak hadirnya principal, maka seorang kuasa hukum harus meminta persetujuan prinsipalnya terlebih dahulu untuk memutuskan hal yang penting bagi kelanjutan perkaranya.

            Sebenarnya untuk pengaturan kewajiban hadir bagi pihak prinsipal bukan hanya terdapat pada Perkara Gugatan Sederhana saja, akan tetapi juga terdapat pada saat Proses Mediasi (Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan selanjutnya disebut Perma Mediasi). Pasal 6 ayat (1) Perma Mediasi menyebutkan, bahwa Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

            Berbeda dengan Perma GS, di dalam Perma Mediasi (Pasal 6 ayat 3 dan 4) diatur bahwa Para Pihak/Prinsipal dapat tidak hadir untuk mengikuti proses mediasi, namun hanya didasarkan pada alasan yang sah yaitu:

Baca Juga  Pelatihan Kebebasan Berekspresi dalam KUHP 2023: Hak Fundamental yang Harus Dijaga Hakim

a.    Kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter;

b.    Di bawah pengampuan;

c.    Mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau

d.    Menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

            Dan atas ketidakhadiran Pihak Prinsipal, maka Kuasa Hukum boleh mewakili para pihak yang berhalangan hadir dalam pertemuan mediasi. Hal tersebut sebagaimana diterangkan pada  Buku Tanya Jawab Mediasi di Pengadilan Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Penulis: Kelompok Kerja Alternatif Penyelesaian Sengketa Mahkamah Agung RI), diterbitkan oleh Mahkamah Agung bekerja sama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice yang isinya selengkapnya sebagai berikut:

Bolehkah kuasa hukum mewakili para pihak yang berhalangan hadir dalam pertemuan mediasi?

Boleh. Ketika para pihak berhalangan hadir dalam pertemuan media berdasarkan alasan yang sah, ia dapat diwakili oleh kuasa hukumnya. Kuasa hukum tersebut menunjukkan surat kuasa khusus kepada mediator. Surat kuasa khusus tersebut memuat memuat kewenangan kuasa hukum untuk mengambil keputusan.

            Kembali ke permasalahan pokok mengenai kewajiban prinsipal untuk hadir dalam proses persidangan dalam perkara Gugatan Sederhana. Jika berkaca kepada alasan ketidakhadiran prinsipal dalam mediasi, seharusnya menurut hemat Penulis sudah sewajarnya juga bila Pihak Prinsipal dalam Perkara Gugatan Sederhana dapat diwakili oleh Kuasa Hukumnya di persidangan, namun dengan syarat bahwa ketidakhadiran Prinsipal dalam perkara Gugatan Sederhana tersebut berdasarkan salah satu dari 4 (empat) alasan yang sah seperti yang diatur dalam Perma Mediasi di atas. Artinya, di luar alasan yang sah tersebut, Pihak Prinsipal wajib hadir di persidangan untuk mengikuti proses persidangan dalam perkara Gugatan Sederhana.

            Pengayuran di atas dimaksudkan untuk menghindari gugatan sederhana dinyatakan tidak dapat diterima, karena pihak prinsipal tidak hadir. Padahal, bisa saja alasan ketidakhadiran prinsipal tersebut karena alasan yang sah. Hal ini juga untuk menghindari kesia-siaan pihak Prinsipal yang telah membayar pengacara sebagai Kuasa Hukumnya, akan tetapi gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima karena ketidakhadiran prinsipal disebabkan hambatan/halangan yang tidak dapat dihindarkan.

Penutup dan Saran

            Guna mengindari kesan bahwa Gugatan Sederhana yang seharusnya bersifat sederhana, malah terlihat “rumit” dan “tidak sederhana lagi” penerapannya dikarenakan kondisi yang telah dijelaskan di atas, sayogyanya Mahkamah Agung melakukan revisi Perma GS untuk menambahkan poin mengenai alasan yang sah bagi ketidakhadiran Pihak Prinsipal, sehingga dapat diwakili oleh Kuasa Hukumnya dalam proses persidangan, agar semakin terwujud proses peradilan yang benar-benar sederhana dalam proses pemeriksaan dan persidangan perkara Gugatan Sederhana.

REFERENSI :

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan
  3. Putusan 24/Pdt.G.S/2025/PN Mdn.
  4. Buku Saku Gugatan Sederhana, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Indepedensi Peradilan (LeIP), 2015.
  5. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Small Claim Court Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia (Konsep Norma dan Penerapannya berdasarkan PERMA 2/2015 dan PERMA 4/2019).
  6. Tanya Jawab Mediasi di Pengadilan Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Penulis: Kelompok Kerja Alternatif Penyelesaian Sengketa Mahkamah Agung RI) Diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice

Binsar Parlindungan Tampubolon
Kontributor
Binsar Parlindungan Tampubolon
Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menakar Kewajiban Nafkah Suami pada Pernikahan dalam Perspektif Fikih Islam dan Hukum Positif di Indonesia

6 February 2026 • 18:40 WIB

Kesiapan Mahkamah Agung  Terhadap Ketentuan UNCAC yang Belum Terintegrasi Dalam Hukum Nasional Indonesia: Analisis Regulasi, Yurisprudensi, dan Reformasi Kelembagaan

6 February 2026 • 13:33 WIB

Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Fungsi Negatif: Daya Guna Teoritis Tinggi, Daya Laku Praktis Rendah

5 February 2026 • 09:01 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menakar Kewajiban Nafkah Suami pada Pernikahan dalam Perspektif Fikih Islam dan Hukum Positif di Indonesia

6 February 2026 • 18:40 WIB

Kesiapan Mahkamah Agung  Terhadap Ketentuan UNCAC yang Belum Terintegrasi Dalam Hukum Nasional Indonesia: Analisis Regulasi, Yurisprudensi, dan Reformasi Kelembagaan

6 February 2026 • 13:33 WIB

Perkuat Citra dan Transparansi, PN Karawang Mantapkan Kehumasan melalui Bimtek Ketiga

5 February 2026 • 19:51 WIB

Penerapan Asas Retroaktif dan Pengecualian dalam Penerapannya

5 February 2026 • 15:55 WIB
Don't Miss

Cucurak/ Munggahan Warga Menpim Di Megamendung

By Hastuti6 February 2026 • 18:48 WIB0

Langit Megamendung hari ini, Jumat, 6 Februari 2026 dari pagi seperti namanya Megamendung, cuaca mendung…

Menakar Kewajiban Nafkah Suami pada Pernikahan dalam Perspektif Fikih Islam dan Hukum Positif di Indonesia

6 February 2026 • 18:40 WIB

Kesiapan Mahkamah Agung  Terhadap Ketentuan UNCAC yang Belum Terintegrasi Dalam Hukum Nasional Indonesia: Analisis Regulasi, Yurisprudensi, dan Reformasi Kelembagaan

6 February 2026 • 13:33 WIB

Kewajiban Kehadiran Prinsipal Dalam Perkara Gugatan Sederhana

6 February 2026 • 08:42 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Cucurak/ Munggahan Warga Menpim Di Megamendung
  • Menakar Kewajiban Nafkah Suami pada Pernikahan dalam Perspektif Fikih Islam dan Hukum Positif di Indonesia
  • Kesiapan Mahkamah Agung  Terhadap Ketentuan UNCAC yang Belum Terintegrasi Dalam Hukum Nasional Indonesia: Analisis Regulasi, Yurisprudensi, dan Reformasi Kelembagaan
  • Kewajiban Kehadiran Prinsipal Dalam Perkara Gugatan Sederhana
  • Perkuat Citra dan Transparansi, PN Karawang Mantapkan Kehumasan melalui Bimtek Ketiga

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.