Pendahuluan
Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, untuk selanjutnya disebut Perma GS).
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum. Pengecualian perkara yang tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana adalah:
- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
- Sengketa hak atas tanah
Perma GS sendiri mengatur bahwa Para Pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana. Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama. Dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat. Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat;
Permasalahan
Dalam tulisan ini yang ingin dibahas oleh Penulis adalah mengenai kewajiban Pihak Prinsipal (Penggugat dan Tergugat) untuk menghadiri persidangan secara langsung setiap persidangan walaupun telah diwakili oleh Kuasa, Kuasa Insidentil, atau Wakilnya.
Ketika Prinsipal Penggugat dan Tergugat tidak mewakilkan kepada Kuasa, Kuasa Insidentil, atau Wakilnya, maka memang wajib hukumnya Prinsipal Penggugat dan Tergugat tersebut hadir mengikuti persidangan, karena jika tidak hadir tentunya akan memiliki konsekuensi hukum masing-masing.
Contohnya ketika Penggugat tidak hadir pada sidang pertama meski telah dipanggil secara sah dan patut, maka gugatannya dinyatakan gugur, sedangkan dalam hal Tergugat yang tidak hadir pada hari sidang pertama dan pada hari sidang kedua setelah dipanggil secara patut, maka Hakim memutus perkara tersebut secara verstek (Pasal 13 ayat (1), (2), (3) Perma GS).
Kemudian, bagaimana jika pihak prinsipal Penggugat atau Tergugat memilih seorang Advokat/Pengacara untuk mewakilinya di persidangan perkara GS, karena salah satu prinsipal benar-benar memiliki alasan yang sah untuk tidak dapat hadir mengikuti persidangan? Misalnya karena prinsipal sakit keras, atau menjalankan tugas negara yang tak dapat ditinggalkan, atau oleh karena kesibukan lain yang benar-benar membuatnya terhalang mengikuti persidangan?
Menghadapi problema di atas, biasanya Hakim akan menunda persidangan. Lantas, bagaimana jika hal tersebut terjadi berlarut-larut? Apakah Hakim akan terus menunda persidangan, padahal waktu yang ditentukan kepada Hakim terbatas untuk menyelesaikan perkara Gugatan Sederhana, hanya 25 hari sejak hari sidang pertama (Pasal 5 ayat (3) Perma GS).
Problema tersebut terkadang membuat proses penyelesaian Gugatan Sederhana terlihat menjadi tidak “sederhana” lagi, dikarenakan adanya kewajiban Pihak Prinsipal untuk tetap menghadiri persidangan meskipun telah menunjuk seorang Advokat/Pengacara untuk mewakilinya di persidangan, padahal pihak prinsipal tidak dapat hadir dikarenakan halangan/hambatan yang dialaminya untuk dapat mengikuti proses persidangan/alasan sah yang mendukung ketidakhadirannya di persidangan.
Dalam praktik peradilan, telah terjadi Gugatan Sederhana yang dinyatakan tidak dapat diterima (NO) karena pihak Prinsipal Penggugat tidak hadir, sedangkan di persidangan, Prinsipal Penggugat telah menunjuk Pengacara/Advokat sebagai Kuasa Hukumnya dan Kuasa Hukum Penggugat tersebut hadir di persidangan (Putusan 24/Pdt.G.S/2025/PN Mdn).
Dalam pertimbangannya, Hakim mempermasalahkan mengenai formalitas gugatan Penggugat. Hakim berpendapat bahwa Prinsipal Penggugat yang tidak pernah hadir dalam setiap persidangan tidak bersungguh-sungguh dengan gugatannya, sehingga secara formalitas untuk pemeriksaan perkara tersebut belum memenuhi ketentuan penyelesaian Gugatan Sederhana terkait kehadiran Penggugat Prinsipal sebagaimana diwajibkan dalam Perma GS.
Tanpa bermaksud mengomentari isi putusan tersebut, Penulis sebenarnya sepakat atas putusan tersebut, dikarenakan dalam Perma GS memang mengatur kewajiban pihak Prinsipal untuk menghadiri persidangan meskipun ianya didampingi oleh Kuasa Hukum.
Dalam Buku Saku Gugatan Sederhana yang disusun oleh Mahkamah Agung, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Indepedensi Peradilan (LeIP) Tahun 2015 pada halaman 14 juga menyebutkan bahwa Para Pihak tidak dapat diwakili oleh kuasa hukum. Namun Para Pihak dapat didampingi oleh kuasa hukum. Hal ini berarti bahwa pada setiap persidangan Prinsipal wajib untuk datang sendiri, walaupun kuasa hukum hadir dalam persidangan.
Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Agung Dr. H. M. Syarifuddin, S.H.,M.H., dalam bukunya yang berjudul Small Claim Court Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia (Konsep Norma dan Penerapannya berdasarkan PERMA 2/2015 dan PERMA 4/2019) pada halaman 97-99 juga berpendapat bahwa Pihak Penggugat dan Tergugat wajib hadir di persidangan, meskipun didampingi oleh kuasa. Kedudukan kuasa dalam perkara gugatan sederhana bukan mewakili, melainkan mendampingi layaknya seperti dalam perkara pidana. Artinya, meskipun Perma tetap menyebutkan kuasa/kuasa insidentil atau wakil, tapi sesungguhnya hanya bersifat mendampingi tidak bisa mewakili sepenuhnya kepentingan para pihak di persidangan.
Terkait dengan hal tersebut memang banyak menjadi pertanyaan di kalangan para advokat menyangkut eksistensi kuasa (wakil) di persidangan jika semua kepentingan para pihak tetap harus dilakukan sendiri oleh prinsipalnya. Selain itu apa sesungguhnya yang menjadi argumentasi dalam menentukan kewajiban hadirnya prinsipal di persidangan dalam perkara gugatan sederhana, bukankah dalam perkara perdata dibenarkan seorang prinsipal diwakili semua kepentingan hukumnya di persidangan oleh kuasanya? Ketentuan tersebut dipandang membatasi ruang gerak peran advokat untuk menjalankan profesinya.
Namun, menurut Dr. H.M. Syarifuddin, S.H.,M.H. sebenarnya tidak begitu. Secara prinsip tidak ada hak para advokat dikurangi dalam mendampingi kliennya. Advokat tetap bisa memberikan nasihat-nasihat hukum di persidangan. Advokat juga tetap punya hak untuk membuat dokumen-dokumen bagi keperluan persidangan seperti gugatan atau jawaban dan berhak juga untuk bertanya di persidangan kepada saksi maupun ahli, hanya pihak prinsipal tetap wajib hadir. Lalu pertanyaannya, kenapa prinsipal tetap harus hadir? Hal itu dimaksudkan jika dalam proses persidangan muncul opsi perdamaian, para pihak bisa langsung mengambil keputusan. Berbeda halnya jika yang hadir hanya kuasanya saja, maka setiap opsi dan usulan perdamaian harus dikonsultasikan terlebih dulu dengan pihak prinsipalnya. Tentunya hal itu akan memerlukan waktu, padahal prinsip pemeriksaan gugatan sederhana sedapat mungkin bisa selesai dengan lebih cepat. Tapi bukan berarti bahwa kehadiran kuasa hukum selalu menimbulkan penyelesaian perkara menjadi lama. Dengan tidak hadirnya principal, maka seorang kuasa hukum harus meminta persetujuan prinsipalnya terlebih dahulu untuk memutuskan hal yang penting bagi kelanjutan perkaranya.
Sebenarnya untuk pengaturan kewajiban hadir bagi pihak prinsipal bukan hanya terdapat pada Perkara Gugatan Sederhana saja, akan tetapi juga terdapat pada saat Proses Mediasi (Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan selanjutnya disebut Perma Mediasi). Pasal 6 ayat (1) Perma Mediasi menyebutkan, bahwa Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Berbeda dengan Perma GS, di dalam Perma Mediasi (Pasal 6 ayat 3 dan 4) diatur bahwa Para Pihak/Prinsipal dapat tidak hadir untuk mengikuti proses mediasi, namun hanya didasarkan pada alasan yang sah yaitu:
a. Kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter;
b. Di bawah pengampuan;
c. Mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau
d. Menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Dan atas ketidakhadiran Pihak Prinsipal, maka Kuasa Hukum boleh mewakili para pihak yang berhalangan hadir dalam pertemuan mediasi. Hal tersebut sebagaimana diterangkan pada Buku Tanya Jawab Mediasi di Pengadilan Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Penulis: Kelompok Kerja Alternatif Penyelesaian Sengketa Mahkamah Agung RI), diterbitkan oleh Mahkamah Agung bekerja sama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice yang isinya selengkapnya sebagai berikut:
Bolehkah kuasa hukum mewakili para pihak yang berhalangan hadir dalam pertemuan mediasi?
Boleh. Ketika para pihak berhalangan hadir dalam pertemuan media berdasarkan alasan yang sah, ia dapat diwakili oleh kuasa hukumnya. Kuasa hukum tersebut menunjukkan surat kuasa khusus kepada mediator. Surat kuasa khusus tersebut memuat memuat kewenangan kuasa hukum untuk mengambil keputusan.
Kembali ke permasalahan pokok mengenai kewajiban prinsipal untuk hadir dalam proses persidangan dalam perkara Gugatan Sederhana. Jika berkaca kepada alasan ketidakhadiran prinsipal dalam mediasi, seharusnya menurut hemat Penulis sudah sewajarnya juga bila Pihak Prinsipal dalam Perkara Gugatan Sederhana dapat diwakili oleh Kuasa Hukumnya di persidangan, namun dengan syarat bahwa ketidakhadiran Prinsipal dalam perkara Gugatan Sederhana tersebut berdasarkan salah satu dari 4 (empat) alasan yang sah seperti yang diatur dalam Perma Mediasi di atas. Artinya, di luar alasan yang sah tersebut, Pihak Prinsipal wajib hadir di persidangan untuk mengikuti proses persidangan dalam perkara Gugatan Sederhana.
Pengayuran di atas dimaksudkan untuk menghindari gugatan sederhana dinyatakan tidak dapat diterima, karena pihak prinsipal tidak hadir. Padahal, bisa saja alasan ketidakhadiran prinsipal tersebut karena alasan yang sah. Hal ini juga untuk menghindari kesia-siaan pihak Prinsipal yang telah membayar pengacara sebagai Kuasa Hukumnya, akan tetapi gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima karena ketidakhadiran prinsipal disebabkan hambatan/halangan yang tidak dapat dihindarkan.
Penutup dan Saran
Guna mengindari kesan bahwa Gugatan Sederhana yang seharusnya bersifat sederhana, malah terlihat “rumit” dan “tidak sederhana lagi” penerapannya dikarenakan kondisi yang telah dijelaskan di atas, sayogyanya Mahkamah Agung melakukan revisi Perma GS untuk menambahkan poin mengenai alasan yang sah bagi ketidakhadiran Pihak Prinsipal, sehingga dapat diwakili oleh Kuasa Hukumnya dalam proses persidangan, agar semakin terwujud proses peradilan yang benar-benar sederhana dalam proses pemeriksaan dan persidangan perkara Gugatan Sederhana.
REFERENSI :
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan
- Putusan 24/Pdt.G.S/2025/PN Mdn.
- Buku Saku Gugatan Sederhana, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Indepedensi Peradilan (LeIP), 2015.
- Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Small Claim Court Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia (Konsep Norma dan Penerapannya berdasarkan PERMA 2/2015 dan PERMA 4/2019).
- Tanya Jawab Mediasi di Pengadilan Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Penulis: Kelompok Kerja Alternatif Penyelesaian Sengketa Mahkamah Agung RI) Diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


