Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan talkshow dalam rangkaian acara Kampung Hukum pada Senin, 9 Februari 2026, bertempat di lingkungan Mahkamah Agung, Jakarta.
Kegiatan ini menghadirkan paparan bertema “Pengantar KUHP dan KUHAP dalam Praktik Peradilan” yang disampaikan oleh Dr. Riki Perdana R. Waruwu, S.H., M.H.
Dalam paparannya, Dr. Riki menekankan pentingnya menjaga akal budi dan integritas dalam menegakkan hukum, sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia mengutip pandangan Aristoteles bahwa hukum merupakan akal budi yang bebas dari nafsu, sebagai fondasi moral dalam praktik peradilan modern.
Kegiatan talkshow ini diikuti oleh para mahasiswa calon penegak hukum, praktisi, serta pengunjung Kampung Hukum. Peserta diajak untuk memahami secara komprehensif berbagai pembaruan dalam KUHP dan KUHAP, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak tersangka dan terdakwa, profesionalisme aparat penegak hukum, serta peningkatan transparansi proses peradilan.
Salah satu materi utama yang disampaikan adalah ketentuan mengenai perekaman pemeriksaan menggunakan kamera pengawas (CCTV) sebagaimana diatur dalam Pasal 30 KUHAP. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak tersangka, mencegah pengakuan yang dipaksakan, serta memperkuat objektivitas pembuktian. Selain itu, dibahas pula peran advokat dalam proses pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHAP, yang menjamin hak pembelaan dan mencegah terjadinya intimidasi.
Dalam bidang pembuktian, Dr. Riki memaparkan perubahan penting terkait alat bukti, termasuk pengakuan “pengamatan hakim” sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP. Perubahan ini dinilai selaras dengan standar internasional dan memperkuat keyakinan hakim dalam memutus perkara secara adil dan objektif.
Talkshow juga membahas ketentuan pembelaan terpaksa dalam Pasal 34 KUHP, pelaksanaan perintah jabatan dalam Pasal 32 KUHP, tata tertib persidangan dalam Pasal 226 KUHAP, serta larangan publikasi langsung proses persidangan tanpa izin pengadilan. Materi-materi tersebut disampaikan melalui studi kasus interaktif yang mendorong partisipasi aktif peserta.
Selain itu, perhatian khusus diberikan pada penerapan keadilan restoratif, asas pemaafan hakim (judicial pardon), serta putusan pemaafan sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP. Konsep ini diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan proporsional, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan.
Sebagai penutup, Dr. Riki menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar teks hukum, melainkan kompas moral dalam menegakkan keadilan. Ia mengajak seluruh insan peradilan dan generasi muda hukum untuk menjalankan hukum dengan nurani yang jernih, integritas yang kokoh, serta keberanian untuk selalu berpihak pada kebenaran.
Melalui kegiatan ini, Mahkamah Agung berharap Kampung Hukum dapat menjadi sarana edukasi publik yang efektif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem hukum nasional, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


