Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

The Quiet Power of the Bench

8 February 2026 • 21:38 WIB

The Quiet Power of the Bench: Jessup Judges, the Supreme Court of Indonesia, and the Human Measure of International Law

8 February 2026 • 19:19 WIB

Menuntut Langkah Konkret MA Pasca OTT KPK di Depok

8 February 2026 • 17:14 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Mempertanyakan Pengecualian “Actor Seuqitur Forum Rei” dalam Peradilan Tata Usaha Negara
Artikel Features

Mempertanyakan Pengecualian “Actor Seuqitur Forum Rei” dalam Peradilan Tata Usaha Negara

Fery Rochmad RamadhanFery Rochmad Ramadhan8 February 2026 • 13:45 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah memasuki usia 40 Tahun. Usia yang tidak muda untuk suatu produk hukum. Dua kali Perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tidak secara signifikan mengubah hukum acara dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Asumsi dasar yang mendasari PTUN sebagai suatu lingkungan peradilan khusus yang menangani sengketa administrasi antara Warga Masyarakat melawan Pemerintah dengan keadaan tidak setara dengan posisis Pemerintah selalu diasumsikan lebih kuat sehingga Peradilan Tata Usaha Negara diperlukan untuk menanganinya secara spesifik.

40 Tahun lalu, Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara didesain dengan sistem selayaknya Pengadilan Negeri dengan sistem Teritorial, Dimana sebuah Pengadilan Negeri mengadili sengketa yang ada di wilayahnya. Kemunculan kerugian atas suatu tindakan hukum diadili dengan ketentuan yang menguntungkan pihak yang bertahan (Tergugat) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berlandaskan prinsip kuno actor sequitur forum rei yang dalam terjemahan bebas Penggugat mengikuti forum kedudukan Tergugat. Berdasarkan prinsip tersebut Pengadilan yang berwenang mengadili sengketa pada dasarnya Adalah pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi kedudukan Tergugat.

PTUN secara garis besar menggunakan prinsip yang sama dalam menentukan kewenangan relatif mengadili. Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang menyatakan gugatan diajukan pada Pengadilan yang meliputi kedudukan Tergugat. Ketentuan di atas dapat dikecualikan apabila ada lebih dari satu Tergugat berdasarkan Pasal 54 ayat (2). Kemudian Pasal 54 ayat (3) mengatur kemudahan administratif pengajuan gugatan melalui PTUN terdekat dari Penggugat untuk diteruskan kepada PTUN yang berwenang. Pasal 54 ayat (4) mengatur bahwa terhadap sengketa tata usaha negara tertentu, maka gugatan diajukan pada Pengadilan yang meliputi kedudukan Pengggugat. Penentuan jenis sengketa tata usaha negara yang dimaksud dalam pasal tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

40 Tahun Peraturan Pemerintah yang mengatur mandat Pasal 54 ayat (4) UU PTUN tidak pernah ditetapkan.  Perubahan kewenangan perizinan yang dinamis sejak rezim Undang-Undang Cipta Kerja melalui Perpu 2 Tahun 2022 yang ditetapkan sebagai Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan tema besar kemudahan investasi melalui perizinan berusaha secara elektronik.

Baca Juga  Mediasi di PTUN: Oase Keadilan Deliberatif

Kemudahan perizinan secara elektronik bagai pisau bermata dua di satu sisi mempermudah alur birokrasi namun disisi lain menurunkan kapasitas masyarakat untuk berpartisipasi dan mengawasi perizinan. Sebagai contoh salah satu kasus perizinan berusaha di Teluk Manado, kasus ini secara garis besar merupakan gugatan terhadap perizinan berusaha yang berkaitan dengan reklamasi di wilayah Teluk Manado. Terdapat tiga gugatan yang melingkupi dua PTUN hanya untuk menggugat keputusan-keputusan yang melekat pada perizinan berusaha di wilayah tersebut meliputi:

  1. Keputusan perizinan berusaha yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi dan Hilirisasi. (368/G/LH/2024/PTUN.JKT)
  2. Keputusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi dan Hilirisasi. (444/G/LH/2024/PTUN.JKT.)
  3. Surat Kelayakan Lingkungan Hidup yang keluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Provinsi Sulawesi Utara. (10/G/LH/2025/PTUN.MDO)

Ketiga keputusan tersebut digugat dalam register perkara berbeda meliputi dua PTUN yaitu PTUN Jakarta dan PTUN Manado sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) UU 5 Tahun 1986 yang mengatur gugatan diajukan pada tempat kedudukan tergugat, disisi lain Penggugatnya adalah himpunan masyarakat yang terdampak atas keputusan walaupun tidak dituju langsung oleh Keputusan.

Kasus di atas menggambarkan elektronifikasi layanan pemerintahan meninggalkan sesuatu yang mendasar yaitu “akses keadilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan”. UU Cipta Kerja sebagai landasan perizinan berusaha berbasis resiko secara fundamental mengubah pola perizinan berusaha dari awalnya sistem perizinan berjenjang menjadi sistem perizinan multi lisensi yang memungkinkan pemenuhan syarat-syarat operasional izin dilakukan seiring berjalannya dengan operasional usaha yang hampir keseluruhan prosesnya dilakukan melalui Online Submission System (OSS).

 Kasus diatas menunjukkan bahwa perkembangan birokrasi secara elektronik menampakkan kelemahan hukum acara PTUN. Seiring munculnya kemudahan perizinan maka kemungkinan terhadap hilangnya suara publik yang seharusnya didengar menjadi semakin besar. Ketiga perkara di atas di sisi lain menggambarkan peradilan biaya tinggi yang harus ditanggung masyarakat pencari keadilan yang tidak terekam dalam panjar biaya perkara baik melalui biaya perjalanan, kuasa hukum, penginapan, biaya akomodasi saksi dan biaya lainya. Kedudukan Penggugat yang tidak diuntungkan sejak awal harus datang menuju kedudukan Tergugat terlebih yang tidak jarang ada di Jakarta sebagai kedudukan Pemerintah Pusat, memberikan pertanyaan apakah desain hukum acara PTUN telah benar-benar memberikan keseimbangan kedudukan antara Warga Masyarakat sebagai Penggugat melawan Badan/Pejabat TUN selaku Tergugat?

Baca Juga  Ketua MA Lantik 18 KPT; Menegaskan Posisi PT sebagai Voor Post Mahkamah Agung

Perkembangan e-government pasca Undang-Undang Cipta Kerja yang pesat melalui modernisasi dan integrasi layanan perizinan berusaha melalui OSS menunjukkan tertatih-tatihnya hukum acara PTUN dalam menjamin keseimbangan kedudukan antara Penggugat dan Tergugat. Pengecualian kewenangan mengadili gugatan dalam Pasal 54 ayat (1) UU 5 Tahun 1986 melalui pemebentukan Peraturan Pemerintah sesuai dengan mandat Pasal 54 ayat (4) UU 5 Tahun 1986 yang telah tertidur selama 40 Tahun.

Penulis berpendapat, konsepsi jenis sengketa Tata Usaha Negara tertentu yang dapat diajukan pada kedudukan Penggugat dapat ditemukan dalam sengketa-sengketa TUN yang telah ada saat ini. Misalnya terhadap perkara yang berkaitan dengan lingkungan hidup atau terhadap Keputusan-Keputusan yang merugikan lingkungan hidup pihak ketiga yang tidak dituju langsung oleh Keputusan. Mahkamah Agung dapat mengawal pembentukan Peraturan Pemerintah mandat Pasal 54 ayat (4) UU 5 Tahun 1986 untuk mengarahkan jenis-jenis sengketa yang seharusnya diadili mengikuti domisili Penggugat sebagai bentuk paradigma baru “menyeimbangkan kedudukan Penggugat dan Tergugat dalam sengketa tata usaha negara”.       

Fery Rochmad Ramadhan
Kontributor
Fery Rochmad Ramadhan
Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Actor Sequitur Forum Rei Akses Keadilan OSS Peradilan Tata Usaha Negara PTUN Sengketa TUN UU PTUN
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

The Quiet Power of the Bench

8 February 2026 • 21:38 WIB

The Quiet Power of the Bench: Jessup Judges, the Supreme Court of Indonesia, and the Human Measure of International Law

8 February 2026 • 19:19 WIB

Menuntut Langkah Konkret MA Pasca OTT KPK di Depok

8 February 2026 • 17:14 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

The Quiet Power of the Bench

8 February 2026 • 21:38 WIB

The Quiet Power of the Bench: Jessup Judges, the Supreme Court of Indonesia, and the Human Measure of International Law

8 February 2026 • 19:19 WIB

Menuntut Langkah Konkret MA Pasca OTT KPK di Depok

8 February 2026 • 17:14 WIB

Mempertanyakan Pengecualian “Actor Seuqitur Forum Rei” dalam Peradilan Tata Usaha Negara

8 February 2026 • 13:45 WIB
Don't Miss

The Quiet Power of the Bench

By Cecep Mustafa8 February 2026 • 21:38 WIB0

Jessup Judges 2026 Indonesia It begins quietly enough—with a question. A student stands at the…

The Quiet Power of the Bench: Jessup Judges, the Supreme Court of Indonesia, and the Human Measure of International Law

8 February 2026 • 19:19 WIB

Menuntut Langkah Konkret MA Pasca OTT KPK di Depok

8 February 2026 • 17:14 WIB

Mempertanyakan Pengecualian “Actor Seuqitur Forum Rei” dalam Peradilan Tata Usaha Negara

8 February 2026 • 13:45 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • The Quiet Power of the Bench
  • The Quiet Power of the Bench: Jessup Judges, the Supreme Court of Indonesia, and the Human Measure of International Law
  • Menuntut Langkah Konkret MA Pasca OTT KPK di Depok
  • Mempertanyakan Pengecualian “Actor Seuqitur Forum Rei” dalam Peradilan Tata Usaha Negara
  • Nilai Ekonomi Karbon Dan Potensi Sengketa Administratif: Uji Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Skema Carbon, Captured, AND STORAGE (CCS)

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.