Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah memasuki usia 40 Tahun. Usia yang tidak muda untuk suatu produk hukum. Dua kali Perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tidak secara signifikan mengubah hukum acara dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Asumsi dasar yang mendasari PTUN sebagai suatu lingkungan peradilan khusus yang menangani sengketa administrasi antara Warga Masyarakat melawan Pemerintah dengan keadaan tidak setara dengan posisis Pemerintah selalu diasumsikan lebih kuat sehingga Peradilan Tata Usaha Negara diperlukan untuk menanganinya secara spesifik.
40 Tahun lalu, Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara didesain dengan sistem selayaknya Pengadilan Negeri dengan sistem Teritorial, Dimana sebuah Pengadilan Negeri mengadili sengketa yang ada di wilayahnya. Kemunculan kerugian atas suatu tindakan hukum diadili dengan ketentuan yang menguntungkan pihak yang bertahan (Tergugat) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berlandaskan prinsip kuno actor sequitur forum rei yang dalam terjemahan bebas Penggugat mengikuti forum kedudukan Tergugat. Berdasarkan prinsip tersebut Pengadilan yang berwenang mengadili sengketa pada dasarnya Adalah pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi kedudukan Tergugat.
PTUN secara garis besar menggunakan prinsip yang sama dalam menentukan kewenangan relatif mengadili. Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang menyatakan gugatan diajukan pada Pengadilan yang meliputi kedudukan Tergugat. Ketentuan di atas dapat dikecualikan apabila ada lebih dari satu Tergugat berdasarkan Pasal 54 ayat (2). Kemudian Pasal 54 ayat (3) mengatur kemudahan administratif pengajuan gugatan melalui PTUN terdekat dari Penggugat untuk diteruskan kepada PTUN yang berwenang. Pasal 54 ayat (4) mengatur bahwa terhadap sengketa tata usaha negara tertentu, maka gugatan diajukan pada Pengadilan yang meliputi kedudukan Pengggugat. Penentuan jenis sengketa tata usaha negara yang dimaksud dalam pasal tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
40 Tahun Peraturan Pemerintah yang mengatur mandat Pasal 54 ayat (4) UU PTUN tidak pernah ditetapkan. Perubahan kewenangan perizinan yang dinamis sejak rezim Undang-Undang Cipta Kerja melalui Perpu 2 Tahun 2022 yang ditetapkan sebagai Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan tema besar kemudahan investasi melalui perizinan berusaha secara elektronik.
Kemudahan perizinan secara elektronik bagai pisau bermata dua di satu sisi mempermudah alur birokrasi namun disisi lain menurunkan kapasitas masyarakat untuk berpartisipasi dan mengawasi perizinan. Sebagai contoh salah satu kasus perizinan berusaha di Teluk Manado, kasus ini secara garis besar merupakan gugatan terhadap perizinan berusaha yang berkaitan dengan reklamasi di wilayah Teluk Manado. Terdapat tiga gugatan yang melingkupi dua PTUN hanya untuk menggugat keputusan-keputusan yang melekat pada perizinan berusaha di wilayah tersebut meliputi:
- Keputusan perizinan berusaha yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi dan Hilirisasi. (368/G/LH/2024/PTUN.JKT)
- Keputusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi dan Hilirisasi. (444/G/LH/2024/PTUN.JKT.)
- Surat Kelayakan Lingkungan Hidup yang keluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Provinsi Sulawesi Utara. (10/G/LH/2025/PTUN.MDO)
Ketiga keputusan tersebut digugat dalam register perkara berbeda meliputi dua PTUN yaitu PTUN Jakarta dan PTUN Manado sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) UU 5 Tahun 1986 yang mengatur gugatan diajukan pada tempat kedudukan tergugat, disisi lain Penggugatnya adalah himpunan masyarakat yang terdampak atas keputusan walaupun tidak dituju langsung oleh Keputusan.
Kasus di atas menggambarkan elektronifikasi layanan pemerintahan meninggalkan sesuatu yang mendasar yaitu “akses keadilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan”. UU Cipta Kerja sebagai landasan perizinan berusaha berbasis resiko secara fundamental mengubah pola perizinan berusaha dari awalnya sistem perizinan berjenjang menjadi sistem perizinan multi lisensi yang memungkinkan pemenuhan syarat-syarat operasional izin dilakukan seiring berjalannya dengan operasional usaha yang hampir keseluruhan prosesnya dilakukan melalui Online Submission System (OSS).
Kasus diatas menunjukkan bahwa perkembangan birokrasi secara elektronik menampakkan kelemahan hukum acara PTUN. Seiring munculnya kemudahan perizinan maka kemungkinan terhadap hilangnya suara publik yang seharusnya didengar menjadi semakin besar. Ketiga perkara di atas di sisi lain menggambarkan peradilan biaya tinggi yang harus ditanggung masyarakat pencari keadilan yang tidak terekam dalam panjar biaya perkara baik melalui biaya perjalanan, kuasa hukum, penginapan, biaya akomodasi saksi dan biaya lainya. Kedudukan Penggugat yang tidak diuntungkan sejak awal harus datang menuju kedudukan Tergugat terlebih yang tidak jarang ada di Jakarta sebagai kedudukan Pemerintah Pusat, memberikan pertanyaan apakah desain hukum acara PTUN telah benar-benar memberikan keseimbangan kedudukan antara Warga Masyarakat sebagai Penggugat melawan Badan/Pejabat TUN selaku Tergugat?
Perkembangan e-government pasca Undang-Undang Cipta Kerja yang pesat melalui modernisasi dan integrasi layanan perizinan berusaha melalui OSS menunjukkan tertatih-tatihnya hukum acara PTUN dalam menjamin keseimbangan kedudukan antara Penggugat dan Tergugat. Pengecualian kewenangan mengadili gugatan dalam Pasal 54 ayat (1) UU 5 Tahun 1986 melalui pemebentukan Peraturan Pemerintah sesuai dengan mandat Pasal 54 ayat (4) UU 5 Tahun 1986 yang telah tertidur selama 40 Tahun.
Penulis berpendapat, konsepsi jenis sengketa Tata Usaha Negara tertentu yang dapat diajukan pada kedudukan Penggugat dapat ditemukan dalam sengketa-sengketa TUN yang telah ada saat ini. Misalnya terhadap perkara yang berkaitan dengan lingkungan hidup atau terhadap Keputusan-Keputusan yang merugikan lingkungan hidup pihak ketiga yang tidak dituju langsung oleh Keputusan. Mahkamah Agung dapat mengawal pembentukan Peraturan Pemerintah mandat Pasal 54 ayat (4) UU 5 Tahun 1986 untuk mengarahkan jenis-jenis sengketa yang seharusnya diadili mengikuti domisili Penggugat sebagai bentuk paradigma baru “menyeimbangkan kedudukan Penggugat dan Tergugat dalam sengketa tata usaha negara”.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


