Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cucurak/ Munggahan Warga Menpim Di Megamendung

6 February 2026 • 18:48 WIB

Menakar Kewajiban Nafkah Suami pada Pernikahan dalam Perspektif Fikih Islam dan Hukum Positif di Indonesia

6 February 2026 • 18:40 WIB

Kesiapan Mahkamah Agung  Terhadap Ketentuan UNCAC yang Belum Terintegrasi Dalam Hukum Nasional Indonesia: Analisis Regulasi, Yurisprudensi, dan Reformasi Kelembagaan

6 February 2026 • 13:33 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menakar Kewajiban Nafkah Suami pada Pernikahan dalam Perspektif Fikih Islam dan Hukum Positif di Indonesia
Features

Menakar Kewajiban Nafkah Suami pada Pernikahan dalam Perspektif Fikih Islam dan Hukum Positif di Indonesia

Ria MarsellaRia Marsella6 February 2026 • 18:40 WIB17 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Beberapa waktu lalu, sempat viral di media sosial kasus selebgram pria yang menyatakan tidak mau sendirian “membanting tulang” untuk ekonomi keluarga, bahkan meminta sang istri ikut pula mencari nafkah. Setali tiga uang, seorang selebgram sebagaimana dikutip Suara.com menggugat cerai suaminya menuntut nafkah anak senilai Rp. 100,00 (seratus rupiah) sebagai bentuk kekecewaan karena tidak pernah diberi nafkah. Selanjutnya sebagaimana dikutip Brilio.net, seorang selebgram yang menggugat harta gono gini dan mengungkapkan bahwa tidak pernah diberikan nafkah selama pernikahan oleh mantan suaminya.

Fenomena ini kemudian menimbulkan pertanyaan mendasar di masyarakat, apakah suami wajib memberikan nafkah dalam pernikahan? Sampai sejauh mana kewajiban nafkah suami? Bagaimana jika suami enggan memberikan nafkah? Penulis tertarik membahas isu ini dengan melihat dari fikih Islam dan hukum positif di Indonesia, khususnya mengenai nafkah secara lahir, yang berkaitan kebutuhan sehari-hari.

Kewajiban Nafkah Suami terhadap Istri dalam Fikih Islam

Nafkah yang diberikan oleh suami kepada istrinya di dalam pernikahan adalah bentuk tanggung jawab suami dalam mewujudkan tujuan pernikahan yakni mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Sakinah bermakna kedamaian dan stabilitas, mawaddah berarti cinta yang mendalam, serta warahmah adalah kebaikan dan kasih sayang (As Syauqi, 2025). Tidak terpenuhinya nafkah oleh suami memiliki andil besar dalam rusaknya keharmonisan rumah tangga, hal ini dibuktikan dengan data Badan Pusat Statistik yang dikutip dari Tirto.id bahwa 25,05% atau sekitar 100.198 kasus perceraian di pengadilan agama seluruh Indonesia pada tahun 2024 disebabkan karena ketidakmampuan mencukupi kebutuhan (nafkah) ekonomi keluarga.

Secara etimologis nafkah berasal dari bahasa Arab nafaqah (نفقة), yang berakar dari kata kerja أنفق-ينفق-إنفاقا (anfaqa-yunfiqu-infaqan) bermakna habis, membelanjakan dan menghabiskan (Khitam: 2020. 190). Secara terminologi, nafkah adalah memenuhi apa yang diperlukan istri berupa tempat tinggal, makanan, pelayanan dan obat-obatan (Sabiq: t.t.). Sedangkan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, nafkah adalah belanja untuk hidup, uang pendapatan, selain itu juga berarti bekal hidup sehari-hari, rezeki. Nafkah dalam Islam terdiri dari dua hal, yakni nafkah lahir dan nafkah batin.

Pemberian nafkah suami terhadap istri dapat ditelusuri dari dalil nash maupun ijtihad ulama. Dasar kewajiban nafkah suami kepada istri terdapat di dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 233:

وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ ……..

….Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut….

Selain itu, Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat At-Thalaq ayat 6 terkait kewajiban pemberian nafkah bagi istri sebagai berikut:

………


Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka…

Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abbas maksud ayat di atas bahwa seorang suami harus menyiapkan tempat tinggal sesuai dengan kemampuan mereka. Besarnya kewajiban nafkah bergantung pada kemampuan suami serta faktor lain. Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak memberatkan hamba-Nya dengan beban yang tidak tertahankan. Seorang suami wajib memberikan istri tempat tinggal yang nyaman dan nafkah (belanja), dan istri harus mengikuti suami dan tinggal di rumah suami. (Hidayat&Fathoni:2022).

Ayat Al-Quran di atas mengatur kewajiban suami untuk memberikan nafkah suami terhadap istri dengan cara yang patut serta memberikan tempat tinggal sesuai kemampuan suami. Selain itu, terdapat hadis Rasulullah mengenai kewajiban nafkah suami yang diriwayatkan Hakim bin Mu’awiyah al Qusyairi dalam Abd al Qadir Saibah (Saibah:1983):

Hakim berkata, “Wahai Rasulullah, apakah hak seorang istri atas suaminya?” Rasulullah menjawab, “Kamu mesti memberi makan sesuai dengan apa yang kamu makan dan memberi pakaian sesuai dengan apa yang kamu pakai.

Kewajiban nafkah diriwayatkan pula oleh Tirmizi dari ‘Amru bin Al-Ahwast dalam M. Zein (M.Zein: 2005), Rasulullah bersabda:

“Ketahuilah bahwa kalian mempunyai hak atas diri para istri kalian. Dan sebaliknya begitu pula istri kalian mempunyai hak atas diri kalian. Adapun hak kalian atas diri para istri kalian adalah, bahwa tidak dibenarkan para istri membiarkan dirinya dijamah oleh orang lain, dan tidak pula dibenarkan untuk mengizinkan orang lain bertamu ke rumah dari orang-orang yang kamu curigai. Sedangkan hak para istri atas diri kalian (para istri), adalah agar kalian secara baik memberikan jaminan pakaian dan makanan kepada mereka.“

Jumhur ulama sepakat terkait kewajiban utama suami memberikan nafkah kepada istri, namun terdapat ikhtilaf mengenai pemberlakuan pemberian nafkah serta keadaan tertentu mengakibatkan suami tidak dapat memberikan nafkah yang akan dijelaskan dalam bagian tersendiri dalam tulisan ini.

Menakar Kewajiban Nafkah Suami kepada Istri

1. Pemberlakuan Kewajiban Nafkah
Para ulama berbeda pendapat mengenai mulai berlakunya kewajiban pemberian nafkah terhadap istri, yakni Pertama, Imam Syafi’I pada awal ijtihadnya (qoul qadim) dan mayoritas ulama Hanafiyah serta ibnu Hazm dari ulama Zhahiriyyah meyakini bahwa kewajiban nafkah suami dimulai semenjak akad nikah dilafazkan, bukan dari tamkin. Pemikiran ini didasarkan pada ayat Al-Quran dan hadis yang mewajibkan nafkah tidak melihat dari penetapan waktu. Sehingga semenjak sahnya akad nikah, maka suami wajib memberikan nafkah tanpa melihat keadaan istri (Ermawan dkk.: 2023).

Kedua, pendapat Imam Syafi’I pada masa qoul jadid, ulama Malikiyah dan Hanabillah dan berdasarkan narasi dari Abu Yusuf mengungkapkan bahwa istri hanya berhak mendapatkan nafkah ketika akad nikah sah dan istri menyerahkan dirinya kepada suaminya, yang dalam islam disebut tamkin. Bentuk penyerahan istri ditandai dengan kesediaan istri untuk disentuh oleh suaminya atau istri bersedia mengikuti suaminya untuk tinggal Bersama suaminya dan meninggalkan keluarganya. Sehingga, meskipun suami-istri telah melaksanakan akad nikah namun keduanya belum tamkin, maka belum timbul kewajiban nafkah suami. Begitu pula jika istri belum mengalami pubertas, maka istri dapat dinyatakan belum tamkin. Pendapat ini didasarkan kepada Rasulullah menikahi Āisyah raḍiyallāhu ʿanhā (ra.)ketika berusia 6 tahun tetapi Rasulullah belum memberikan nafkah dikarenakan Āisyah raḍiyallāhu ʿanhā masih tinggal Bersama ayahnya Abu Bakar As-Sidiq. Rasulullah baru memberikan nafkah kepada Āisyah raḍiyallāhu ʿanhā setelah Rasulullah dan Aisyah telah melakukan hubungan suami istri (Ermawan dkk.: 2023).

Ketiga, menurut pendapat ulama Syafi’iyah klasik yang menyatakan bahwa kewajiban nafkah berlaku setelah pernikahan dan tamkin. Namun, mereka tidak menjelaskan lebih lanjut apakah pernikahannya harus sah atau tidak serta tidak menjelaskan penyerahan diri istri kepada suaminya. Dengan kata lain, jika istrinya sudah memasuki usia pubertas, suami wajib untuk memberikan nafkah tanpa melihat apakah istri bersedia untuk disentuh secara fisik atau tidak. (Ermawan, dkk.: 2023).

Jumhur ulama berpendapat bahwa kewajiban suami memberi nafkah istri didasarkan kepada pernikahan yang sah, penyerahan diri istri kepada suami, dan proses tamkinnya seorang istri. Sehingga kewajiban pemberian nafkah tidak bergantung kepada ketidakmampuan seorang suami. Selama ketiga syarat di atas terpenuhi, maka suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya, kecuali istri dalam kondisi nusyuz. (Mohamad Zakky Ubaid Ermawan: 2023).

Adapun menurut Muhammad Sayyid Sabit (Sayyid Sabit: 2008) secara komprehensif menjelaskan pemberlakuan kewajiban nafkah oleh suami terhadap istri yakni:

  1. Terjadi akad nikah yang sah;
  2. Istri secara sukarela menyerahkan dirinya untuk diperlakukan sebagai istri oleh suami;
  3. Istri memberikan kesempatan kepada suami untuk menggauli dirinya;
  4. Istri setuju untuk istri dibawa pindah ke tempat yang dikehendaki suami;
  5. masing-masing suami istri sanggup bercumbu dan melakukan hubungan badan.
Baca Juga  Femisida dalam Lingkup Hukum Adat: Antara Kearifan Lokal dan Tantangan Hak Asasi Perempuan

2. Kewajiban Nafkah ketika istri Nusyuz
Perbedaan pendapat ulama mengenai keberlakuan kewajiban nafkah suami berkorelasi erat terhadap kewajiban nafkah suami ketika istri nusyuz. Secara etimologis nusyuz dimaknai sebagai pembangkangan atau kedurhakaan. Sedangkan secara terminologis, nusyuz dimaknai secara berbeda oleh para ulama, yakni pertama ulama Hanafiyah yang menggambarkan nusyuz sebagai hubungan yang tidak bahagia antara suami dan istri. Kedua, menurut ulama Malikiyah, nusyuz diartikan sebagai hubungan buruk yang mengakibatkan timbulnya permusuhan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Ketiga, para ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa nusyuz adalah hubungan tanpa persetujuan antara suami dan istri. Keempat, menurut kelompok madzhab Hanabilah, nusyuz merupakan hubungan yang tidak harmonis antara laki-laki dan perempuan sehingga menimbulkan konflik di antara keduanya (Amelia: 2024).

Dalam paradigma yang berkembang saat ini khususnya di Indonesia, istilah nusyuz mengalami reduksi makna. Nusyuz dipahami sebagai bentuk kedurhakaan, pemberontakan istri terhadap suami atau keengganan istri melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri. Oleh karenanya, nusyuz seakan-akan hanya dilakukan oleh istri saja. Penulis cenderung memaknai nusyuz tidak hanya digunakan untuk menggambarkan keadaan ingkar istri saja, akan tetapi dapat pula dilekatkan kepada suami, jika ia tidak melaksanakan atau melalaikan tanggung jawabnya sebagai suami.

Selama masa nusyuz istri, jumhur ulama sepakat bahwa suami tidak wajib menafkahi istrinya. Sedangkan ulama Zhahiriyah menyatakan bahwa suami tetap wajib menafkahi meskipun istri nusyuz, hal ini merupakan konsekuensi logis dari kewajiban nafkah kepada istri yang menurut ulama Zhahiriyah mulai berlaku sejak terjadinya akad nikah, bukan karena tanggung jawab suami dan istri (Hidayat&Fathoni:2022). Sehingga menurut Ulama Zhahiriyah, tindakan pelanggaran tanggung jawab atau kewajiban salah satu pasangan, tidak menghilangkan kewajiban pasangan lainnya untuk tetap melaksanakan tanggung jawabnya sebagai suami/istri.

3. Perbedaan hukum yang mendasari antara “kemampuan” dan “keengganan” suami dalam menafkahi
Meskipun dalil nash maupun ijma’ ulama menyatakan bahwa pemberian nafkah merupakan tanggung jawab utama seorang suami, namun dalam kenyataannya terdapat keadaan-keadaan yang mengakibatkan suami tidak melaksanakan kewajibannya tersebut baik secara sengaja atau pun di luar kehendaknya. Para ulama menghukumi berbeda ketika suami sengaja suami tidak memberikan nafkah padahal memiliki kemampuan akan hal itu dengan keadaan yang memang suami dalam keadaan tidak mampu untuk menafkahi.

Dalam hal suami mengalami kesulitan keuangan untuk menafkahi istri, terdapat beberapa pendapat ulama fikih sebagaimana terdapat dalam M. Mutamakin dan Ansari (Mutamakin&Ansari: 2020):

  1. Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat kewajiban nafkah tidak gugur disebabkan keadaan suami tidak mampu. Sehingga dalam keadaan tidak mampu tersebut dianggap sebagai hutang kepada istrinya dan diharuskan membayar hutang ketika masa tidak mampu ketika suami sudah memiliki kemampuan akan hal itu. Bahkan dalam menurut ulama Hanafiyah, Hakim di negeri tersebut dapat memberikan penetapan yang mengizinkan istri untuk berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya meskipun suami tidak mengizinkannya. Dalam hal suami enggan membayarkan utang tersebut setelah ia mampu secara ekonomi, maka Hakim akan memaksanya untuk membayar utang tersebut;
  2. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa kewajiban nafkah suami gugur jika suami dalam keadaan tidak mampu serta tidak pula dianggap sebagai utang yang harus dibayar kemudian. Hal ini dilandasi oleh firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 286:
    لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا 
    Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…

Dalam keadaan yang berbeda, yakni jika suami ternyata mampu untuk menafkahi namun ia melalaikan atau enggan untuk menafkahi istrinya, maka para ulama fikih sebagai berikut:

  1. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa:
    • pengadilan berhak menyita harta suami secara paksa dan diserahkan kepada istri untuk biaya hidup. Dalam hal suami menyembunyikan hartanya agar tidak menafkahi istri, maka hakim berhak untuk menghukum penjara suami tersebut sampai ia membiayai istrinya.
    • Istri berhak mendesak atau menuntut suami melalui hakim dalam waktu 1 bulan sejak dilalaikannya kewajiban nafkah tersebut. Hak menuntut nafkah istri gugur jika istri tidak mengajukan tuntutan dalam waktu 1 bulan.
    • kewajiban nafkah suami baru dianggap hutang dan harus dibayarkan oleh suami apabila istri menggunakan uangnya sendiri untuk kebutuhan rumah tangga atas putusan hakim atau seizin suaminya. Namun, jika tanpa putusan hakim atau tanpa izin suami, maka suami tidak dianggap berhutang ketika melalaikan nafkahnya tersebut (Mutamakin&Ansari: 2020).
  2. Jumhur ulama beranggapan bahwa suami dianggap berhutang kepada istri baik atas putusan hakim maupun tidak terhadap kelalaian atau keengganan nafkahnya padahal suami dalam kondisi mampu secara ekonomi. Sebagaimana utang, maka utang nafkah tidak otomatis gugur kecuali dengan dibayarkan atau direlakan oleh pihak istri serta tidak adanya daluarsa atas utang tersebut. Istri tetap dapat menuntut suami atas nafkah yang belum dibayarkannya meskipun setelah sekian lama waktunya (tanpa batas waktu 1 bulan layaknya pendapat ulama Hanafiyah). Selain itu, dikarenakan nafkah adalah kewajiban suami yang tidak dapat dihapuskan, sehingga gugurnya kewajiban nafkah suami karena kerelaan istri hanya berlaku terhadap kewajiban nafkah yang telah menjadi hutang (Mutamakin&Ansari: 2020). Sedangkan nafkah untuk kedepannya (nafkah untuk 1 bulan ke depan) tetap menjadi kewajiban suaminya dan tidak bisa gugur otomatis dengan kerelaan istri (Ermawan dkk.: 2023).

Hal penting lainnya, bahwa dalam keadaan suami tidak menafkahi istri maka jumhur ulama berpendapat istri berhak untuk tidak melayani suami bahkan istri berhak untuk melakukan pembatalan pernikahan (Fasakh)  (Hidayat&Fathoni:2022).atau bahkan perceraian (Ermawan dkk.: 2023).

4. Menakar besaran nafkah yang diberikan suami kepada istri

Para ulama berpendapat bahwa nafkah yang diberikan suami terhadap istri bersifat wajib. Namun ulama berbeda pendapat mengenai takaran atau standar pemberian nafkah. Secara umum, ulama Hanafiyah, Malikiyah, beberapa ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama Hanabillah menyatakan bahwa besaran nafkah didasarkan kepada kebutuhan istri. Sehingga, jika sebelum menikah dalam kesehariannya sang istri memakan ayam, maka setelah menikah pun istri idealnya harus memakan ayam pula dalam kesehariannya. Meskipun mayoritas ulama Syafi’iyah memberikan pandangan bahwa besaran nafkah yang wajib diberikan oleh suami bergantung dari keadaan suami, yakni sebesar 2 mud (penetapan kemenag 2025: 1 mud setara dengan 7 ons (0,7 kg) beras, red) setiap harinya kepada istri apabila suami adalah orang yang kaya, 1,5 mud setiap harinya kepada istri dalam hal ekonomi suami berasal dari kalangan menengah, serta 1 mud setiap harinya jika suami adalah orang yang miskin (Ermawan dkk.: 2023).

Adapun jika suami dan istri berada dalam status sosial yang berbeda (kondisi khusus), terdapat perbedaan pendapat ulama terhadap takaran nafkah. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat takarannya berdasarkan kemampuan suami. Sedangkan beberapa Hanafiyah melihat dari keadaan/status sosial istri. Sedangkan, Malikiyah dan Hanabilah melihat dari status/keadaan sosial suami dan istri bersama-sama yang bermakna nafkah diberikan diantara kondisi keduanya. Misalkan suami berasal dari keluarga kaya, sedangkan istri berasal dari keluarga yang kurang kaya, maka nafkah yang diberikan dengan takaran seperti keluarga menengah (Ermawan dkk.: 2023).

Menakar Kewajiban Nafkah Suami dalam Hukum Positif di Indonesia

Baca Juga  IKU Menjaga Arah, Menyelaraskan Tujuan

Pengaturan terkait nafkah istri baik secara eksplisit dan implisit dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana perubahan terakhir pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Undang-Undang Perkawinan tidak mengatur secara eksplisit mengenai kewajiban nafkah suami terhadap istri, namun Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 80 ayat (2) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam mengatur “suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuan.” Pasal ini justru memperluas makna kewajiban suami, tidak hanya sekadar sandang, pangan dan papan namun juga segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga serta melindungi istrinya.

Penjelasan lebih detail tentang kewajiban suami terdapat di dalam Pasal 80 ayat (4) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:

  1. Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;
  2. Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi istri dan anak
  3. Biaya Pendidikan anak

Penulis berpendapat bahwa pengaturan nafkah yang wajib diberikan oleh suami kepada istri telah komprehensif hingga sampai kepada biaya perawatan dan pengobatan bagi istri, yang pada mulanya belum diakomodir oleh ulama klasik. Selain itu, penulis menganalisis bahwa perancang KHI pun melandaskan kepada pendapat ulama Syafi’iyah yang memberikan nafkah berdasarkan kepada kemampuan suami (bukan kepada kebutuhan istri).

Pemberlakuan kewajiban nafkah suami terhadap istri dalam Kompilasi Hukum Islam yang menurut pengamatan penulis mengikuti pendapat ulama yang mensyaratkan tamkin terlebih dahulu, sebagaimana terdapat dalam Pasal 80 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam yakni “kewajiban suami terhadap isterinya tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya.

Selain itu, dalam Pasal 80 ayat (6) KHI melakukan terobosan hukum yakni isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban nafkah terhadap istrinya (berupa Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri dan Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi istri dan anak). Pasal ini bermakna bahwa istri dapat membebaskan kewajiban nafkah suami yang telah lampau sehingga menjadi utang suami maupun kewajiban nafkah mendatang. Hal ini tentu berbeda dengan pendapat jumhur ulama fiqh yang mana istri hanya dapat membebaskan kewajiban nafkah yang telah menjadi hutang saja, sedangkan nafkah mendatang tetap menjadi kewajiban suami.

Dalam analisis penulis, KHI pun nampaknya tetap berpedoman kepada pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa kewajiban suami untuk memberi nafkah gugur ketika istri nusyuz (vide Pasal 80 ayat 7 KHI).

Berdasarkan hasil analisis penulis, perbandingan terhadap kewajiban nafkah suami antara fikih islam (jumhur ulama) dengan hukum positif di Indonesia adalah sebagai berikut:

NoIndikatorFikih Islam (Jumhur Ulama)Hukum Positif
1Kewajiban nafkah suamiWajibDiatur secara implisit dengan redaksi:
– Suami wajib memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah (Pasal 80 ayat (2)  KHI)
– “suami menanggung nafkah, kiswah ….” bukan mewajibkan nafkah (Pasal 80 ayat (4)  KHI)
2Pemberlakuan kewajiban nafkah– Akad nikah sah
– Penyerahan diri istri kepada suami
– Tamkin istri
Tamkin sempurna istri (Pasal 80 ayat (5) KHI)
3Kewajiban nafkah ketika istri nusyuzGugurGugur (Pasal 80 ayat 7 KHI)
4Takaran nafkah yang diberikankebutuhan istri (kondisi umum)Kemampuan suami
5Kondisi suami tidak mampu memberi nafkah– Kewajiban nafkah tidak gugur dan menjadi hutang kecuali direlakan oleh istri.
– bahkan istri berhak menuntut nafkah suami ke Pengadilan
– istri berhak mengajukan perceraian atau pun fasakh
– tidak diatur apakah menjadi hutang atau tidak
– Dapat dibebaskan kewajiban nafkah oleh istri (Pasal 80 ayat (6) KHI)
– Terdapat mekanisme gugatan kelalaian atas kewajiban suami (Penjelasan Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama)
6Kondisi suami enggan memberikan nafkah
7Kerelaan istri terhadap kewajiban suamiHanya membebaskan kewajiban nafkah lampau yang menjadi hutang saja, tidak untuk nafkah yang akan datangMembebaskan kewajiban nafkah yang menjadi hutang dan nafkah yang akan datang

Kesimpulan

Kewajiban nafkah suami kepada istri merupakan prinsip dasar dalam fikih Islam yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, dan ijma‘ulama. Pada dasarnya jumhur ulama sepakat bahwa nafkah mencakup kebutuhan pokok istri dan tidak gugur karena ketidakmampuan suami, melainkan berubah menjadi utang nafkah. Terdapat ikhtilaf ulama terjadi pada aspek teknis, seperti waktu berlakunya nafkah, syarat tamkin, nafkah saat nusyuz, dan takaran nafkah, bukan pada kewajiban dasarnya. Selain itu, jumhur ulama membatasi kerelaan istri hanya pada pembebasan nafkah yang telah menjadi utang, bukan nafkah yang akan datang. Dalam hukum positif Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengadopsi sebagian pandangan jumhur ulama, namun terdapat terobosan dalam Pasal 80 ayat (6) dengan tidak dibatasinya pembebasan nafkah lampau dan mendatang, sehingga berpotensi melemahkan prinsip kewajiban nafkah suami.

Rekomendasi

  1. Ketentuan Pasal 80 ayat (6) KHI perlu dibatasi secara normatif baik melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) maupun dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dengan menentukan bahwa pembebasan nafkah oleh istri hanya boleh terbatas pada nafkah yang telah menjadi utang.
  2. perlunya inovasi hukum dari Hakim Pengadilan Agama sebagai penafsir pasal secara in konkreto dengan merekonstruksi makna pasal 80 ayat (6) KHI tentang pembebasan nafkah istri dengan mempertimbangkan prinsip jumhur ulama untuk melindungi hak istri.
  3. Kerelaan istri harus diposisikan sebagai bentuk ihsān, bukan legitimasi pengabaian kewajiban suami.

Daftar Pustaka

Buku dan Jurnal

Al-Hamd, ‘Abd al-Qādir Ṣaibah. 1983. Fiqh al-Islām Syarḥ Bulūgh al-Marām min Jam‘i Adillah al-Aḥkām. Jilid VIII. Madinah: Maṭābi‘ al-Rāsyid.

Amelia, Fitroh Aida, Nahdliatul Akmalia, dan Widodo Hami. 2024. “Analisis Nusyuz Istri terhadap Suami (Studi Kasus Pasangan Suami-Istri di RT 14 Winong Kajen).” Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 2, No. 1, Juni.

Effendi, Satria, dan M. Zein. 2005. Problematika Hukum Keluarga Kontemporer. Cet. ke-2. Jakarta: Sinar Grafika.

Ermawan, Mohamad Zakky Ubaid, dkk. 2023. “Wife Cannot Nullify Husband’s Responsibility to Provide Nafkah.” Jurnal An-Nisa: Journal of Gender Studies, Vol. 16, No. 2, Desember.

Hidayat, Riyan Erwin dan Muhammad Nur Fathoni. 2022. “Konsep Nafkah Menurut Muhammad Syahrur dan Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Syakhshiyyah, Vol. 2, No. 2, Juli–Desember.

Mutamakin, M., dan Ansari. 2020. “Kajian Filosofis Hukum Keluarga Islam sebagai Kewajiban Suami Memberikan Nafkah Istri dan Anak.” Jurnal Al-Bayan, Vol. 3, No. 1, Januari.

Sabiq, Al-Sayyid. t.t. Fiqh al-Sunnah. Jilid II. Kairo: al-Fath li al-I‘lām al-‘Arabī.

Sabiq, Muhammad Sayyid. 2008. Fiqh as-Sunnah. Jilid III. Jakarta: Pena Pundi Aksara.

Syauqi, Mochamad Rafy Asy. 2025. “Relevansi Maslahah dalam Menimbang Kewajiban Nafkah Skincare dan Kosmetik bagi Istri (Perspektif Ulama Klasik dan Kontemporer dalam Rumah Tangga Modern).” Jurnal Al-Hukmi, Vol. 6, No. 1, Mei.

Website

KBBI. 2012-2019. “Kamus Besar Bahasa Indonesia” https://kbbi.web.id/nafkah (diakses pada tanggal 04 Februari 2026 pukul 21:40  WIB)

Endra, Yohanes dan Rena Pangesti. 2025. “Tak Diberi Nafkah, Tasya Farasya Cuma Minta Rp 100 dari Ahmad Assegaf”  https://www.suara.com/entertainment/2025/09/24/151423/tak-diberi-nafkah-tasya-farasya-cuma-minta-rp-100-dari-ahmad-assegaf  (diakses pada tanggal 02 Februari 2026 pukul 12.30  WIB)

Wulandari, Syeny. 2025. “Klarifikasi Clara Shinta usai Denny Goestaf gugat gono-gini, ngaku tak pernah dinafkahi eks suami” https://www.brilio.net/selebritis/7-klarifikasi-clara-shinta-usai-denny-goestaf-gugat-gono-gini-ngaku-tak-pernah-dinafkahi-eks-suami-251110i.html  (diakses pada 02 Februari 2026 pukul 12.50  WIB)

Idhom, Addi M. 2025. “6 Penyebab Perceraian Tertinggi di Indonesia, Cekcok Nomor Satu! https://tirto.id/penyebab-perceraian-tertinggi-di-indonesia-cekcok-nomor-satu-hisb?utm_source=chatgpt.com , (diakses pada tanggal 04 Februari 2026 pukul 21:26 WIB)

Ria Marsella
Kontributor
Ria Marsella
Hakim Pengadilan Agama Muara Labuh

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel fikih hukum positif
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kesiapan Mahkamah Agung  Terhadap Ketentuan UNCAC yang Belum Terintegrasi Dalam Hukum Nasional Indonesia: Analisis Regulasi, Yurisprudensi, dan Reformasi Kelembagaan

6 February 2026 • 13:33 WIB

Kewajiban Kehadiran Prinsipal Dalam Perkara Gugatan Sederhana

6 February 2026 • 08:42 WIB

Perkuat Citra dan Transparansi, PN Karawang Mantapkan Kehumasan melalui Bimtek Ketiga

5 February 2026 • 19:51 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menakar Kewajiban Nafkah Suami pada Pernikahan dalam Perspektif Fikih Islam dan Hukum Positif di Indonesia

6 February 2026 • 18:40 WIB

Kesiapan Mahkamah Agung  Terhadap Ketentuan UNCAC yang Belum Terintegrasi Dalam Hukum Nasional Indonesia: Analisis Regulasi, Yurisprudensi, dan Reformasi Kelembagaan

6 February 2026 • 13:33 WIB

Perkuat Citra dan Transparansi, PN Karawang Mantapkan Kehumasan melalui Bimtek Ketiga

5 February 2026 • 19:51 WIB

Penerapan Asas Retroaktif dan Pengecualian dalam Penerapannya

5 February 2026 • 15:55 WIB
Don't Miss

Cucurak/ Munggahan Warga Menpim Di Megamendung

By Hastuti6 February 2026 • 18:48 WIB0

Langit Megamendung hari ini, Jumat, 6 Februari 2026 dari pagi seperti namanya Megamendung, cuaca mendung…

Menakar Kewajiban Nafkah Suami pada Pernikahan dalam Perspektif Fikih Islam dan Hukum Positif di Indonesia

6 February 2026 • 18:40 WIB

Kesiapan Mahkamah Agung  Terhadap Ketentuan UNCAC yang Belum Terintegrasi Dalam Hukum Nasional Indonesia: Analisis Regulasi, Yurisprudensi, dan Reformasi Kelembagaan

6 February 2026 • 13:33 WIB

Kewajiban Kehadiran Prinsipal Dalam Perkara Gugatan Sederhana

6 February 2026 • 08:42 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Cucurak/ Munggahan Warga Menpim Di Megamendung
  • Menakar Kewajiban Nafkah Suami pada Pernikahan dalam Perspektif Fikih Islam dan Hukum Positif di Indonesia
  • Kesiapan Mahkamah Agung  Terhadap Ketentuan UNCAC yang Belum Terintegrasi Dalam Hukum Nasional Indonesia: Analisis Regulasi, Yurisprudensi, dan Reformasi Kelembagaan
  • Kewajiban Kehadiran Prinsipal Dalam Perkara Gugatan Sederhana
  • Perkuat Citra dan Transparansi, PN Karawang Mantapkan Kehumasan melalui Bimtek Ketiga

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.