Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Di Meja Jamuan, Peradilan Indonesia Menyapa Dunia

9 February 2026 • 23:01 WIB

Mahkamah Agung Gelar Talkshow Kampung Hukum Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

9 February 2026 • 20:26 WIB

Komisi Yudisial Hadir di Kampung Hukum: Edukasi Pengawasan Hakim yang Membumi

9 February 2026 • 20:22 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menakar Urgensi Zero Tolerance terhadap Korupsi Yudisial: Menyelamatkan Negara dari Runtuhnya Tiang Keadilan
Artikel Features

Menakar Urgensi Zero Tolerance terhadap Korupsi Yudisial: Menyelamatkan Negara dari Runtuhnya Tiang Keadilan

Syailendra Anantya PrawiraDedi PutraSyailendra Anantya Prawira and Dedi Putra9 February 2026 • 08:58 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Eksistensi sebuah negara hukum (rechtsstaat) tidak semata-mata bergantung pada keelokan teks konstitusi atau kelengkapan peraturan perundang-undangan yang dimilikinya. Fondasi paling fundamental dari sebuah negara hukum adalah kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Ketika masyarakat percaya bahwa keadilan dapat ditemukan di ruang-ruang sidang, maka stabilitas sosial dan kepastian hukum akan terjaga. Namun, realitas sering kali menunjukkan wajah yang muram. Dalam kerangka filsafat Louis O. Kattsoff, korupsi yudisial harus dibaca sebagai ketegangan antara fakta institusional dan nilai keadilan yang menjadi tujuan hukum. Berjalannya proses peradilan secara formal tidak menjamin terpeliharanya rasionalitas institusional ketika praktik transaksional justru mengarahkan putusan. Dalam konteks ini, korupsi yudisial bukan sekadar pelanggaran normatif individual, melainkan penyimpangan struktural dari fungsi peradilan sebagai institusi kontrak sosial yang mewakili kedaulatan hukum rakyat. Ketika aparatur yudikatif menyalahgunakan kewenangannya, legitimasi kekuasaan kehakiman tergerus, dan peradilan kehilangan otoritasnya sebagai mekanisme koreksi terakhir terhadap ketidakadilan.

Berkenaan dengan keluruhan budi dalam pandangan Nietzsche, hakim sebagai pemangku jabatan publik yang menuntut keluhuran budi tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab moral dan institusional atas kewenangan mengadili. Keluhuran budi bukanlah retorika etis, melainkan praktik keutamaan yang menuntut integritas, keberanian, dan sikap terhormat dalam menolak godaan serta tekanan kekuasaan; tanpa itu, legitimasi moral jabatan kehakiman runtuh. Ketika palu hakim dapat dipengaruhi transaksi dan kebenaran direduksi menjadi komoditas, peradilan kehilangan fungsinya sebagai mekanisme koreksi terakhir dalam negara hukum. Kondisi ini menuntut penerapan doktrin zero tolerance terhadap korupsi yudisial sebagai keharusan institusional, guna menjaga kehormatan jabatan, kepastian hukum, dan legitimasi negara.

Anatomi Korupsi Yudisial: Penyakit di Jantung Keadilan

Dalam perspektif Hegel, kecaman terhadap korupsi yudisial tidak dapat berhenti pada seruan moral abstrak atau tuntutan agar hakim sekadar “mengikuti suara hati”, karena moralitas subjektif tanpa rujukan pada struktur sosial yang objektif jatuh ke dalam formalisme kosong. Yang benar, menurut Hegel, adalah yang rasional dan termanifestasi dalam Sittlichkeit, yakni tatanan sosial-moral yang dilembagakan dalam institusi negara. Dalam kerangka ini, korupsi yudisial merupakan kerusakan serius terhadap Sittlichkeit karena kekuasaan kehakiman berfungsi sebagai mekanisme koreksi terakhir atas ketidakadilan sosial. Ketika institusi yudikatif runtuh akibat suap atau pengaruh kekuasaan, yang hancur bukan hanya integritas individual hakim, melainkan rasionalitas objektif hukum itu sendiri, sehingga negara kehilangan benteng terakhir perlindungan keadilan bagi warga negara.

Secara doktriner, korupsi yudisial mencakup segala bentuk campur tangan tidak patut dalam proses peradilan, yang lazim terwujud dalam praktik “negosiasi” putusan. Aparatur pengadilan hakim, panitera, hingga staf administrasi kerap terjerat praktik transaksional yang bersifat sistemik dan institusional, sehingga korupsi tidak lagi menyimpang secara individual, melainkan menjadi budaya tersembunyi. Dalam hukum positif, korupsi yudisial tidak selalu berbentuk tindak pidana, tetapi dapat berupa pelanggaran etik, penyalahgunaan kewenangan administratif, maupun delik pidana, sehingga penanganannya menuntut diferensiasi mekanisme pertanggungjawaban demi menjaga kepastian hukum.

Mengapa Korupsi Yudikatif Menghancurkan Negara?

Alasan utama mengapa korupsi di bidang yudikatif dapat menghancurkan negara berkaitan dengan hilangnya kepastian hukum. Dalam perspektif Economic Analysis of Law, kepastian hukum merupakan insentif utama investasi karena menjamin perlindungan hak milik dan kepastian kontrak. Ketika putusan pengadilan dapat dibeli, risiko usaha meningkat, investasi tertahan, dan capital flight tak terhindarkan, sehingga menghambat pembangunan serta memperdalam kemiskinan struktural dan ketimpangan ekonomi.

Di luar dampak ekonomi, korupsi yudisial juga merusak tatanan sosial melalui erosi legitimasi negara dan institusi peradilan. Ketika hukum diterapkan secara tidak imparsial, tajam ke bawah dan tumpul ke atas ia kehilangan fungsi integratifnya sebagai mekanisme penyelesaian konflik yang sah, memicu ketidakpuasan publik, konflik sosial, pembangkangan sipil, serta kecenderungan eigenrichting, yang pada akhirnya melemahkan kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. Pada saat yang sama, keterlibatan hakim dalam praktik transaksional menimbulkan degradasi moralitas publik dengan menormalisasi kejahatan, mengaburkan batas antara integritas dan keculasan, serta merusak nilai-nilai hukum yang bersumber dari institusi penegak hukum dan sulit dipulihkan dalam jangka pendek.

Baca Juga  Menuntut Langkah Konkret MA Pasca OTT KPK di Depok

Doktrin Zero Tolerance: Sebuah Keniscayaan Hukum

Menghadapi daya rusak korupsi yudisial yang berdampak langsung pada kepastian hukum dan legitimasi peradilan, pendekatan konvensional dalam pemberantasan korupsi patut dievaluasi secara kritis. Kasus dugaan suap yang menjerat oknum Hakim yang juga menjabat sebagai Pimpinan Pengadilan Negeri Depok pada awal Februari 2026 memperlihatkan bahwa mekanisme pengawasan yang ada baik internal maupun eksternal belum sepenuhnya mampu mendeteksi dan mencegah praktik transaksional sebelum mencapai tahap penindakan pidana. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum yang bersifat reaktif, meskipun penting, belum cukup untuk menjamin integritas sistem peradilan secara berkelanjutan. Dalam konteks inilah, gagasan zero tolerance terhadap korupsi yudisial perlu dipahami sebagai respons kebijakan yang bersifat korektif sekaligus preventif, bukan sekadar ekspresi ketegasan moral.

Zero tolerance dalam konteks korupsi yudisial tidak dapat dimaknai secara simplistik sebagai penolakan terhadap seluruh bentuk diskresi atau pengabaian asas due process of law. Sebaliknya, prinsip ini harus ditempatkan sebagai kebijakan hukum yang menegaskan batas toleransi institusional terhadap pelanggaran integritas aparatur peradilan. Penanganan kasus oknum Pimpinan Pengadilan Negeri Depok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, yang berjalan beriringan dengan proses etik dan administratif di lingkungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, menunjukkan bahwa penegakan tegas masih dapat dilakukan dalam kerangka prosedur hukum yang adil dan akuntabel. Namun demikian, kasus tersebut juga membuka ruang refleksi bahwa tanpa perumusan standar yang jelas, zero tolerance berpotensi bergeser menjadi pendekatan represif yang justru menimbulkan ketegangan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

Lebih lanjut, penerapan zero tolerance menuntut konsistensi kebijakan yang tidak hanya berfokus pada sanksi, tetapi juga pada pembenahan sistem. Kasus tersebut mengindikasikan bahwa transparansi manajemen perkara dan pembatasan interaksi non-prosedural antara aparatur peradilan dan pihak berperkara masih menjadi titik rawan. Pemanfaatan teknologi informasi untuk mengurangi kontak langsung dan memperjelas jejak administrasi perkara merupakan langkah rasional, namun efektivitasnya sangat bergantung pada integritas aktor yang menjalankannya. Oleh karena itu, setiap pelanggaran etik, meskipun berskala kecil, perlu diperlakukan sebagai sinyal dini kegagalan sistem integritas, tanpa serta-merta menyamakannya dengan tindak pidana sebelum melalui proses pembuktian yang sah.

Dari sudut pandang yuridis, argumentasi pemberatan sanksi bagi hakim yang terbukti melakukan korupsi harus dibangun di atas konsep penyalahgunaan kewenangan publik, bukan semata-mata pertimbangan moral atau simbolik. Jabatan hakim memang menuntut standar integritas yang lebih tinggi, namun penjatuhan sanksi yang berat tetap harus tunduk pada asas proporsionalitas dan individualisasi pidana. Kasus di Depok tersebut menegaskan pentingnya keseimbangan tersebut: di satu sisi, negara wajib menunjukkan ketegasan untuk melindungi martabat kekuasaan kehakiman; di sisi lain, penegakan hukum yang tidak terukur berisiko menimbulkan ketakutan institusional yang justru dapat mengganggu independensi dan keberanian hakim dalam menjalankan fungsi mengadilinya.

Upaya Komprehensif: Dari Seleksi hingga Pengawasan

Mewujudkan peradilan yang bebas dari korupsi memerlukan langkah-langkah sistematis yang komprehensif. Pertama, pembenahan harus dimulai dari hulu, yaitu rekrutmen aparatur pengadilan. Proses seleksi hakim dan tenaga teknis peradilan harus dilakukan dengan standar integritas yang sangat ketat, melibatkan pelacakan rekam jejak yang mendalam dan uji psikologi yang mampu mendeteksi kecenderungan perilaku koruptif. Negara harus memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki karakter baja yang boleh mengenakan toga hakim.

Kedua, perlunya jaminan kesejahteraan yang layak namun disertai dengan pengawasan yang ketat. Seringkali rendahnya gaji dijadikan alasan bagi praktik korupsi, namun sejarah menunjukkan bahwa peningkatan gaji tanpa diikuti oleh pengawasan yang efektif hanya akan meningkatkan “harga” suap itu sendiri. Oleh karena itu, skema reward and punishment harus berjalan beriringan. Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal harus diberikan kewenangan yang lebih kuat dalam melakukan audit terhadap kekayaan dan gaya hidup para hakim secara berkala.

Baca Juga  Justice Bao Legenda Hidup Hakim Tiongkok yang Menginspirasi Integritas dan Keadilan

Ketiga, penguatan budaya organisasi yang anti-korupsi di internal Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Pemimpin di lembaga yudikatif harus memberikan teladan (tone at the top). Jika pimpinan menunjukkan komitmen terhadap zero tolerance, maka bawahan akan segan untuk melakukan penyimpangan. Sebaliknya, jika pimpinan bersikap permisif terhadap pelanggaran-pelanggaran kecil, maka praktik transaksional akan tumbuh subur menjadi kanker yang menggerogoti seluruh tubuh organisasi.

Penutup: Mengembalikan Kepercayaan untuk Masa Depan Bangsa

Korupsi yudisial merupakan ancaman eksistensial bagi negara hukum karena merusak kehormatan dan legitimasi kekuasaan kehakiman sebagai pilar keadilan. Dugaan pelanggaran integritas yang muncul sesaat setelah peningkatan kesejahteraan hakim harus dipahami sebagai pelanggaran serius terhadap asas kehormatan jabatan (judicial dignity), sebab kebijakan tersebut dimaksudkan menopang independensi dan marwah peradilan. Penyalahgunaan kewenangan pada momentum itu bukan sekadar pelanggaran etik individual, melainkan pengingkaran komitmen moral dan profesional jabatan kehakiman yang mendegradasi martabat institusional pengadilan serta membentuk persepsi publik bahwa kebijakan peningkatan kesejahteraan kehilangan rasionalitas normatifnya.

Lebih jauh, pelanggaran terhadap asas kehormatan jabatan pada momentum strategis reformasi kesejahteraan aparatur peradilan memiliki dampak sistemik terhadap kepercayaan publik. Ketika hakim sebagai personifikasi kekuasaan kehakiman terlibat dalam praktik transaksional, maka yang tercemar bukan semata-mata individu pelaku, melainkan institusi pengadilan secara keseluruhan. Dalam keadaan demikian, pengadilan berisiko kehilangan otoritas moral dan yuridisnya sebagai penjaga terakhir keadilan (the last bastion of justice), karena legitimasi putusan tidak lagi semata-mata diukur dari kepatuhan pada hukum acara, tetapi juga dari persepsi publik terhadap kehormatan dan integritas lembaga yang menjatuhkannya.

Oleh karena itu, penerapan prinsip zero tolerance terhadap korupsi yudisial harus diposisikan sebagai mekanisme yuridis untuk memulihkan dan melindungi asas kehormatan jabatan hakim, bukan sekadar sebagai instrumen pemidanaan. Ketegasan penegakan hukum dan etik terhadap pelanggaran integritas pada momentum tersebut diperlukan untuk menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan tuntutan akuntabilitas dan penjagaan judicial dignity. Tanpa respons institusional yang tegas dan konsisten, praktik korupsi yudisial akan terus merusak marwah pengadilan dan memperdalam krisis kepercayaan terhadap sistem peradilan sebagai fondasi negara hukum.

Daftar Pustaka

Buku:

  1. Ali, Achmad. (2018). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Theory): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.
  2. Asshiddiqie, Jimly. (2019). Etika Konstitusi dan Kemajuan Bangsa. Jakarta: Rajawali Pers.
  3. Kattsoff, Louis O. (2004). Pengantar Filsafat. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya.
  4. Magnis-Suseno, Frans. (2017). Filsafat sebagai Ilmu Kritis. Yogyakarta: PT Kanisius.
  5. Mertokusumo, Sudikno. (2014). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
  6. Pope, Jeremy. (2003). Strategi Memberantas Korupsi: Elemen Sistem Integritas Nasional. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
  7. Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum dan Perilaku: Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik. Jakarta: Kompas.
  8. Russell, Bertrand. (2025). Sejarah Filsafat Barat: Kaitannya dengan Kondisi Sosio-Politik Zaman Kuno hingga Sekarang. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Jurnal & Artikel Ilmiah:

  1. Hiariej, Eddy O.S. (2015). “Paradigma Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Korupsi”. Jurnal Hukum Lex Generalis.
  2. Lubis, Todung Mulya. (2012). “Judicial Corruption: The Greatest Challenge to the Rule of Law in Indonesia”. Indonesia Law Review.
  3. Sujata, Antonius. (2020). “Independensi Hakim dan Masalah Korupsi Yudisial di Indonesia”. Jurnal Integritas KPK.
  4. Rose-Ackerman, Susan. (2010). “The Law and Economics of Corruption”. Yale Law School Research Paper.
Syailendra Anantya Prawira
Kontributor
Syailendra Anantya Prawira
Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng
Dedi Putra
Kontributor
Dedi Putra
Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

etika kehakiman independensi peradilan Integritas Peradilan judicial dignity kehormatan jabatan hakim Kepastian Hukum korupsi yudisial Negara Hukum ott Penegakan Hukum zero tolerance
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Di Meja Jamuan, Peradilan Indonesia Menyapa Dunia

9 February 2026 • 23:01 WIB

Mahkamah Agung Gelar Talkshow Kampung Hukum Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

9 February 2026 • 20:26 WIB

Komisi Yudisial Hadir di Kampung Hukum: Edukasi Pengawasan Hakim yang Membumi

9 February 2026 • 20:22 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Di Meja Jamuan, Peradilan Indonesia Menyapa Dunia

9 February 2026 • 23:01 WIB

Mahkamah Agung Gelar Talkshow Kampung Hukum Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

9 February 2026 • 20:26 WIB

Komisi Yudisial Hadir di Kampung Hukum: Edukasi Pengawasan Hakim yang Membumi

9 February 2026 • 20:22 WIB

KMA Mengunjungi Booth Ditjen Badilmiltun Pada Pameran Kampung Hukum Tahun 2026

9 February 2026 • 19:26 WIB
Don't Miss

Di Meja Jamuan, Peradilan Indonesia Menyapa Dunia

By Redaktur SuaraBSDK9 February 2026 • 23:01 WIB0

Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menjamu para delegasi hakim dan pimpinan lembaga peradilan dari 11 negara…

Mahkamah Agung Gelar Talkshow Kampung Hukum Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

9 February 2026 • 20:26 WIB

Komisi Yudisial Hadir di Kampung Hukum: Edukasi Pengawasan Hakim yang Membumi

9 February 2026 • 20:22 WIB

Peran Hakim dalam Sistem Adversarial Kontinental Pasca Berlakunya KUHAP Baru

9 February 2026 • 20:03 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Di Meja Jamuan, Peradilan Indonesia Menyapa Dunia
  • Mahkamah Agung Gelar Talkshow Kampung Hukum Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
  • Komisi Yudisial Hadir di Kampung Hukum: Edukasi Pengawasan Hakim yang Membumi
  • Peran Hakim dalam Sistem Adversarial Kontinental Pasca Berlakunya KUHAP Baru
  • KMA Mengunjungi Booth Ditjen Badilmiltun Pada Pameran Kampung Hukum Tahun 2026

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.