Pendahuluan
Eksistensi sebuah negara hukum (rechtsstaat) tidak semata-mata bergantung pada keelokan teks konstitusi atau kelengkapan peraturan perundang-undangan yang dimilikinya. Fondasi paling fundamental dari sebuah negara hukum adalah kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Ketika masyarakat percaya bahwa keadilan dapat ditemukan di ruang-ruang sidang, maka stabilitas sosial dan kepastian hukum akan terjaga. Namun, realitas sering kali menunjukkan wajah yang muram. Dalam kerangka filsafat Louis O. Kattsoff, korupsi yudisial harus dibaca sebagai ketegangan antara fakta institusional dan nilai keadilan yang menjadi tujuan hukum. Berjalannya proses peradilan secara formal tidak menjamin terpeliharanya rasionalitas institusional ketika praktik transaksional justru mengarahkan putusan. Dalam konteks ini, korupsi yudisial bukan sekadar pelanggaran normatif individual, melainkan penyimpangan struktural dari fungsi peradilan sebagai institusi kontrak sosial yang mewakili kedaulatan hukum rakyat. Ketika aparatur yudikatif menyalahgunakan kewenangannya, legitimasi kekuasaan kehakiman tergerus, dan peradilan kehilangan otoritasnya sebagai mekanisme koreksi terakhir terhadap ketidakadilan.
Berkenaan dengan keluruhan budi dalam pandangan Nietzsche, hakim sebagai pemangku jabatan publik yang menuntut keluhuran budi tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab moral dan institusional atas kewenangan mengadili. Keluhuran budi bukanlah retorika etis, melainkan praktik keutamaan yang menuntut integritas, keberanian, dan sikap terhormat dalam menolak godaan serta tekanan kekuasaan; tanpa itu, legitimasi moral jabatan kehakiman runtuh. Ketika palu hakim dapat dipengaruhi transaksi dan kebenaran direduksi menjadi komoditas, peradilan kehilangan fungsinya sebagai mekanisme koreksi terakhir dalam negara hukum. Kondisi ini menuntut penerapan doktrin zero tolerance terhadap korupsi yudisial sebagai keharusan institusional, guna menjaga kehormatan jabatan, kepastian hukum, dan legitimasi negara.
Anatomi Korupsi Yudisial: Penyakit di Jantung Keadilan
Dalam perspektif Hegel, kecaman terhadap korupsi yudisial tidak dapat berhenti pada seruan moral abstrak atau tuntutan agar hakim sekadar “mengikuti suara hati”, karena moralitas subjektif tanpa rujukan pada struktur sosial yang objektif jatuh ke dalam formalisme kosong. Yang benar, menurut Hegel, adalah yang rasional dan termanifestasi dalam Sittlichkeit, yakni tatanan sosial-moral yang dilembagakan dalam institusi negara. Dalam kerangka ini, korupsi yudisial merupakan kerusakan serius terhadap Sittlichkeit karena kekuasaan kehakiman berfungsi sebagai mekanisme koreksi terakhir atas ketidakadilan sosial. Ketika institusi yudikatif runtuh akibat suap atau pengaruh kekuasaan, yang hancur bukan hanya integritas individual hakim, melainkan rasionalitas objektif hukum itu sendiri, sehingga negara kehilangan benteng terakhir perlindungan keadilan bagi warga negara.
Secara doktriner, korupsi yudisial mencakup segala bentuk campur tangan tidak patut dalam proses peradilan, yang lazim terwujud dalam praktik “negosiasi” putusan. Aparatur pengadilan hakim, panitera, hingga staf administrasi kerap terjerat praktik transaksional yang bersifat sistemik dan institusional, sehingga korupsi tidak lagi menyimpang secara individual, melainkan menjadi budaya tersembunyi. Dalam hukum positif, korupsi yudisial tidak selalu berbentuk tindak pidana, tetapi dapat berupa pelanggaran etik, penyalahgunaan kewenangan administratif, maupun delik pidana, sehingga penanganannya menuntut diferensiasi mekanisme pertanggungjawaban demi menjaga kepastian hukum.
Mengapa Korupsi Yudikatif Menghancurkan Negara?
Alasan utama mengapa korupsi di bidang yudikatif dapat menghancurkan negara berkaitan dengan hilangnya kepastian hukum. Dalam perspektif Economic Analysis of Law, kepastian hukum merupakan insentif utama investasi karena menjamin perlindungan hak milik dan kepastian kontrak. Ketika putusan pengadilan dapat dibeli, risiko usaha meningkat, investasi tertahan, dan capital flight tak terhindarkan, sehingga menghambat pembangunan serta memperdalam kemiskinan struktural dan ketimpangan ekonomi.
Di luar dampak ekonomi, korupsi yudisial juga merusak tatanan sosial melalui erosi legitimasi negara dan institusi peradilan. Ketika hukum diterapkan secara tidak imparsial, tajam ke bawah dan tumpul ke atas ia kehilangan fungsi integratifnya sebagai mekanisme penyelesaian konflik yang sah, memicu ketidakpuasan publik, konflik sosial, pembangkangan sipil, serta kecenderungan eigenrichting, yang pada akhirnya melemahkan kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. Pada saat yang sama, keterlibatan hakim dalam praktik transaksional menimbulkan degradasi moralitas publik dengan menormalisasi kejahatan, mengaburkan batas antara integritas dan keculasan, serta merusak nilai-nilai hukum yang bersumber dari institusi penegak hukum dan sulit dipulihkan dalam jangka pendek.
Doktrin Zero Tolerance: Sebuah Keniscayaan Hukum
Menghadapi daya rusak korupsi yudisial yang berdampak langsung pada kepastian hukum dan legitimasi peradilan, pendekatan konvensional dalam pemberantasan korupsi patut dievaluasi secara kritis. Kasus dugaan suap yang menjerat oknum Hakim yang juga menjabat sebagai Pimpinan Pengadilan Negeri Depok pada awal Februari 2026 memperlihatkan bahwa mekanisme pengawasan yang ada baik internal maupun eksternal belum sepenuhnya mampu mendeteksi dan mencegah praktik transaksional sebelum mencapai tahap penindakan pidana. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum yang bersifat reaktif, meskipun penting, belum cukup untuk menjamin integritas sistem peradilan secara berkelanjutan. Dalam konteks inilah, gagasan zero tolerance terhadap korupsi yudisial perlu dipahami sebagai respons kebijakan yang bersifat korektif sekaligus preventif, bukan sekadar ekspresi ketegasan moral.
Zero tolerance dalam konteks korupsi yudisial tidak dapat dimaknai secara simplistik sebagai penolakan terhadap seluruh bentuk diskresi atau pengabaian asas due process of law. Sebaliknya, prinsip ini harus ditempatkan sebagai kebijakan hukum yang menegaskan batas toleransi institusional terhadap pelanggaran integritas aparatur peradilan. Penanganan kasus oknum Pimpinan Pengadilan Negeri Depok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, yang berjalan beriringan dengan proses etik dan administratif di lingkungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, menunjukkan bahwa penegakan tegas masih dapat dilakukan dalam kerangka prosedur hukum yang adil dan akuntabel. Namun demikian, kasus tersebut juga membuka ruang refleksi bahwa tanpa perumusan standar yang jelas, zero tolerance berpotensi bergeser menjadi pendekatan represif yang justru menimbulkan ketegangan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman.
Lebih lanjut, penerapan zero tolerance menuntut konsistensi kebijakan yang tidak hanya berfokus pada sanksi, tetapi juga pada pembenahan sistem. Kasus tersebut mengindikasikan bahwa transparansi manajemen perkara dan pembatasan interaksi non-prosedural antara aparatur peradilan dan pihak berperkara masih menjadi titik rawan. Pemanfaatan teknologi informasi untuk mengurangi kontak langsung dan memperjelas jejak administrasi perkara merupakan langkah rasional, namun efektivitasnya sangat bergantung pada integritas aktor yang menjalankannya. Oleh karena itu, setiap pelanggaran etik, meskipun berskala kecil, perlu diperlakukan sebagai sinyal dini kegagalan sistem integritas, tanpa serta-merta menyamakannya dengan tindak pidana sebelum melalui proses pembuktian yang sah.
Dari sudut pandang yuridis, argumentasi pemberatan sanksi bagi hakim yang terbukti melakukan korupsi harus dibangun di atas konsep penyalahgunaan kewenangan publik, bukan semata-mata pertimbangan moral atau simbolik. Jabatan hakim memang menuntut standar integritas yang lebih tinggi, namun penjatuhan sanksi yang berat tetap harus tunduk pada asas proporsionalitas dan individualisasi pidana. Kasus di Depok tersebut menegaskan pentingnya keseimbangan tersebut: di satu sisi, negara wajib menunjukkan ketegasan untuk melindungi martabat kekuasaan kehakiman; di sisi lain, penegakan hukum yang tidak terukur berisiko menimbulkan ketakutan institusional yang justru dapat mengganggu independensi dan keberanian hakim dalam menjalankan fungsi mengadilinya.
Upaya Komprehensif: Dari Seleksi hingga Pengawasan
Mewujudkan peradilan yang bebas dari korupsi memerlukan langkah-langkah sistematis yang komprehensif. Pertama, pembenahan harus dimulai dari hulu, yaitu rekrutmen aparatur pengadilan. Proses seleksi hakim dan tenaga teknis peradilan harus dilakukan dengan standar integritas yang sangat ketat, melibatkan pelacakan rekam jejak yang mendalam dan uji psikologi yang mampu mendeteksi kecenderungan perilaku koruptif. Negara harus memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki karakter baja yang boleh mengenakan toga hakim.
Kedua, perlunya jaminan kesejahteraan yang layak namun disertai dengan pengawasan yang ketat. Seringkali rendahnya gaji dijadikan alasan bagi praktik korupsi, namun sejarah menunjukkan bahwa peningkatan gaji tanpa diikuti oleh pengawasan yang efektif hanya akan meningkatkan “harga” suap itu sendiri. Oleh karena itu, skema reward and punishment harus berjalan beriringan. Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal harus diberikan kewenangan yang lebih kuat dalam melakukan audit terhadap kekayaan dan gaya hidup para hakim secara berkala.
Ketiga, penguatan budaya organisasi yang anti-korupsi di internal Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Pemimpin di lembaga yudikatif harus memberikan teladan (tone at the top). Jika pimpinan menunjukkan komitmen terhadap zero tolerance, maka bawahan akan segan untuk melakukan penyimpangan. Sebaliknya, jika pimpinan bersikap permisif terhadap pelanggaran-pelanggaran kecil, maka praktik transaksional akan tumbuh subur menjadi kanker yang menggerogoti seluruh tubuh organisasi.
Penutup: Mengembalikan Kepercayaan untuk Masa Depan Bangsa
Korupsi yudisial merupakan ancaman eksistensial bagi negara hukum karena merusak kehormatan dan legitimasi kekuasaan kehakiman sebagai pilar keadilan. Dugaan pelanggaran integritas yang muncul sesaat setelah peningkatan kesejahteraan hakim harus dipahami sebagai pelanggaran serius terhadap asas kehormatan jabatan (judicial dignity), sebab kebijakan tersebut dimaksudkan menopang independensi dan marwah peradilan. Penyalahgunaan kewenangan pada momentum itu bukan sekadar pelanggaran etik individual, melainkan pengingkaran komitmen moral dan profesional jabatan kehakiman yang mendegradasi martabat institusional pengadilan serta membentuk persepsi publik bahwa kebijakan peningkatan kesejahteraan kehilangan rasionalitas normatifnya.
Lebih jauh, pelanggaran terhadap asas kehormatan jabatan pada momentum strategis reformasi kesejahteraan aparatur peradilan memiliki dampak sistemik terhadap kepercayaan publik. Ketika hakim sebagai personifikasi kekuasaan kehakiman terlibat dalam praktik transaksional, maka yang tercemar bukan semata-mata individu pelaku, melainkan institusi pengadilan secara keseluruhan. Dalam keadaan demikian, pengadilan berisiko kehilangan otoritas moral dan yuridisnya sebagai penjaga terakhir keadilan (the last bastion of justice), karena legitimasi putusan tidak lagi semata-mata diukur dari kepatuhan pada hukum acara, tetapi juga dari persepsi publik terhadap kehormatan dan integritas lembaga yang menjatuhkannya.
Oleh karena itu, penerapan prinsip zero tolerance terhadap korupsi yudisial harus diposisikan sebagai mekanisme yuridis untuk memulihkan dan melindungi asas kehormatan jabatan hakim, bukan sekadar sebagai instrumen pemidanaan. Ketegasan penegakan hukum dan etik terhadap pelanggaran integritas pada momentum tersebut diperlukan untuk menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan tuntutan akuntabilitas dan penjagaan judicial dignity. Tanpa respons institusional yang tegas dan konsisten, praktik korupsi yudisial akan terus merusak marwah pengadilan dan memperdalam krisis kepercayaan terhadap sistem peradilan sebagai fondasi negara hukum.
Daftar Pustaka
Buku:
- Ali, Achmad. (2018). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Theory): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.
- Asshiddiqie, Jimly. (2019). Etika Konstitusi dan Kemajuan Bangsa. Jakarta: Rajawali Pers.
- Kattsoff, Louis O. (2004). Pengantar Filsafat. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya.
- Magnis-Suseno, Frans. (2017). Filsafat sebagai Ilmu Kritis. Yogyakarta: PT Kanisius.
- Mertokusumo, Sudikno. (2014). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
- Pope, Jeremy. (2003). Strategi Memberantas Korupsi: Elemen Sistem Integritas Nasional. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
- Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum dan Perilaku: Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik. Jakarta: Kompas.
- Russell, Bertrand. (2025). Sejarah Filsafat Barat: Kaitannya dengan Kondisi Sosio-Politik Zaman Kuno hingga Sekarang. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Jurnal & Artikel Ilmiah:
- Hiariej, Eddy O.S. (2015). “Paradigma Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Korupsi”. Jurnal Hukum Lex Generalis.
- Lubis, Todung Mulya. (2012). “Judicial Corruption: The Greatest Challenge to the Rule of Law in Indonesia”. Indonesia Law Review.
- Sujata, Antonius. (2020). “Independensi Hakim dan Masalah Korupsi Yudisial di Indonesia”. Jurnal Integritas KPK.
- Rose-Ackerman, Susan. (2010). “The Law and Economics of Corruption”. Yale Law School Research Paper.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


