Jakarta, Balairung Mahkamah Agung Laptah 2026
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menegaskan peran strategisnya dalam memperkokoh posisi Indonesia dalam kancah hukum internasional. Pernyataan ini disampaikan dalam laporan tahunan 2026 yang mana Mahkamah Agung berkomitmen untuk memperkuat dan menjalin Kerjasama dengan komunitas peradilan baik regional maupun multilateral . Keikutsertaan Mahkamah Agung dalam forum CACJ (Council of Asean Chief Justice)diregional maupun Kerjasama dengan peradilan dari berbagai negara mendukung pernyataan tersebut .
Komitmen Mahkamah Agung terkait perkembangan hukum di Indonesia yang mengadopsi dan menyesuaikam dengan hukum internasional ditandai dengan apresiasi tinggi dari Mahkamah Agung atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengesahan Statute of the Hague Conference on Private International Law. Kehadiran regulasi ini dipandang sebagai tonggak sejarah dalam memperkuat sistem hukum perdata nasional serta menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa lintas negara.
Sejalan dengan itu Mahkamah Agung telah menervitkan peraturan yang mengakomodasii terkait dengan penyelesaian sengketa perdata lintas negara yakni dengan menerbitkan Perma Nomor 3 Tahun 2023 tentang tata cara penunjukan arbiter oleh pengadilan, hak ingkar, permohonan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase . Perma ini merupakan indicator kuat bahwa putusan arbitrase asing dapat dijalankan di Indonesia, Saat ini MA juga Tengah mengkaji pengakuan putusan kepailitan asing dan pelaksanaan putusan pengadilan asing terkait pembayaran sejumlah uang ..
Indikator keberhasilan penguatan hukum ini terlihat dari rekam jejak putusan pengadilan Indonesia yang mulai diakui secara luas di luar negeri. Mahkamah Agung mencatat bahwa sejumlah putusan, terutama di bidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan, telah memperoleh pengakuan di berbagai yurisdiksi asing. Pengakuan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan cerminan dari meningkatnya kepercayaan komunitas internasional terhadap kredibilitas dan integritas sistem hukum Indonesia. Putusan yang dimaksud adalah antara lain , PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Nomor : 425 / Pdt.Sus-PKPU/2021/ PN.Niaga.Jkt.Pst), PKPU PT Pan Brothers (Nomor:245/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst) dan PKPU PT Dunia Tex (Nomor:22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Smg
Menanggapi dinamika globalisasi, Mahkamah Agung bersama para pemangku kepentingan hukum berkomitmen untuk terus memperkokoh sistem hukum nasional. Hal ini sejalan dengan naskah urgensi yang tengah disusun untuk menyederhanakan proses pengakuan dan eksekusi putusan asing di Indonesia demi memperkuat iklim investasi dan ekonomi. Melalui pendekatan perbandingan hukum internasional, khususnya merujuk pada Hague Conference on Private International Law (HCCH 2019), Mahkamah Agung berupaya memastikan bahwa hak kreditor dan pelaku usaha tetap terlindungi meski aset berada lintas batas negara.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Indonesia tidak hanya berperan sebagai penonton dalam hukum internasional, tetapi aktif sebagai pemain kunci yang menawarkan kepastian hukum bagi investor domestik maupun asing. Mahkamah Agung terus berbenah dan memberikan dukungan nyata serta memastikan bahwa setiap transformasi yang dilakukan bertujuan untuk memperkuat peran Indonesia dalam kerja sama hukum internasional yang lebih inklusif dan modern.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


