Dalam arsitektur Mahkamah Agung dan badan peradilan modern, terdapat dikotomi fungsional antara entitas yudisial (hakim) dan entitas pendukung (Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan staf/unit administrasi lainnya). Dikotomi ini bukan sekadar pembagian kerja teknis, melainkan perbedaan sumber legitimasi. Hakim memperoleh legitimasi langsung dari konstitusi sebagai pemegang kekuasaan kehakiman, sedangkan supporting unit memperoleh legitimasi instrumental sebagai penopang berjalannya fungsi yudisial.
Konsekuensi dari dikotomi tersebut adalah perbedaan status, tanggung jawab, serta skema pendapatan. Ketimpangan penghasilan bukan anomali, melainkan produk desain institusional. Persoalannya bukan pada ada atau tidaknya ketimpangan, melainkan apakah ketimpangan tersebut proporsional, dapat dijustifikasi secara rasional, dan dikelola agar tidak merusak keberlangsungan lembaga.
Pengalaman Inggris menunjukkan bahwa ketimpangan penghasilan antara hakim dan supporting unit diakui secara terbuka dan diatur secara sistematis. Hakim, khususnya pada jenjang tinggi, menerima remunerasi yang jauh melampaui rata-rata pendapatan nasional, sementara supporting unit ditempatkan dalam skema gaji pelayanan sipil yang kompetitif. Model ini menegaskan prinsip bahwa independensi yudisial memerlukan perlindungan material yang kuat, tetapi pada saat yang sama supporting unit tidak direduksi menjadi subordinat yang tak bernilai.
Ketimpangan tersebut diterima sebagai wajar karena disertai dengan pemisahan fungsi yang jelas, transparansi rasionalitas pengupahan, dan pengakuan profesional terhadap peran non-yudisial. Dengan kata lain, ketimpangan tidak disangkal, tetapi dilegitimasi melalui desain institusional yang baik.
Plato, dalam Politeia, menganalogikan negara sebagai sebuah tubuh. Keadilan tidak tercapai ketika setiap bagian memperoleh hal yang sama, melainkan ketika setiap bagian menjalankan fungsinya secara selaras. Dalam konteks peradilan, penguatan kesejahteraan hakim dapat dibaca sebagai upaya memperkokoh rasionalitas dan independensi “kepala” dari tubuh institusi. Namun Plato juga menegaskan bahwa disharmoni akan muncul bila bagian lain merasa terasing dari tujuan bersama. Oleh karena itu, kecemburuan bukan semata-mata karena cedera moral, melainkan indikator adanya ketidaksinkronan struktural. John Rawls memperdalam analisis ini melalui difference principle. Ketimpangan hanya dapat dibenarkan apabila menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung dan memperkuat sistem secara keseluruhan. Dalam kerangka ini, peningkatan remunerasi hakim hanya memperoleh legitimasi moral apabila dapat ditunjukkan secara argumentatif bahwa kebijakan tersebut meningkatkan kualitas keadilan publik, misalnya melalui penguatan independensi, integritas, dan kapasitas pengambilan putusan, bukan sekadar menaikkan status satu kelompok profesi.
Hegel memandang institusi sebagai Sittlichkeit, yakni kehidupan etis yang bertumpu pada pengakuan timbal balik. Konflik internal muncul bukan semata karena perbedaan materiil, tetapi karena ketiadaan pengakuan normatif terhadap kontribusi suatu peran. Supporting unit yang merasa tidak diakui, meskipun fungsinya krusial, akan mengalami luka moral yang berpotensi meruntuhkan solidaritas lembaga. Masalahnya bukan pada peninggian satu peran, melainkan pada absennya pengakuan terhadap peran lainnya.
Nietzsche, meskipun kerap diasosiasikan dengan pembelaan terhadap hierarki, justru menawarkan peringatan penting, kekuatan tidak lahir dari kecemburuan yang dipendam, melainkan dari keberanian mentransformasikan rasa tidak adil menjadi kehendak untuk memperbaiki struktur. Dalam perspektif ini, kecemburuan dapat dibaca sebagai energi kritis, bukan untuk meruntuhkan institusi, melainkan untuk menuntut kejujuran sistemik dan pembaruan yang adil.
Pengalaman Inggris memberikan contoh konkret bagaimana ketimpangan penghasilan antara hakim dan supporting unit dirancang secara sadar dan dilegitimasi secara normatif. Secara empiris, hakim di Inggris dan Wales menerima remunerasi yang secara signifikan lebih tinggi dibandingkan supporting unit. Dengan demikian, secara rasio kasar, hakim tingkat awal dapat berpenghasilan sekitar empat hingga enam kali lipat dari supporting unit berpengalaman. Ketimpangan ini bersifat terbuka, terukur, dan tidak disembunyikan.
Landasan utama kebijakan ini adalah perlindungan independensi yudisial, hakim diposisikan sebagai pejabat konstitusional yang harus bebas dari tekanan ekonomi maupun tekanan eksternal lainnya yang berpotensi memengaruhi putusan. Gaji yang tinggi dipandang sebagai instrumen institusional untuk menjaga integritas, menarik insan hukum terbaik, dan mencegah konflik kepentingan. Sedangkan supporting unit diperlakukan sebagai bagian dari aparatur sipil negara yang profesional. Skema gajinya mengikuti prinsip kewajaran dari beban kerja, daya saing dengan sektor publik lain, serta kejelasan jenjang karier. Dengan cara ini, sistem Inggris memisahkan secara tegas antara legitimasi konstitusional hakim dan legitimasi administratif supporting unit, tanpa meniadakan nilai salah satunya.
Dari pengalaman Inggris, dapat ditarik pelajaran bahwa kerukunan antara hakim dan supporting unit tidak dicapai dengan menyeragamkan penghasilan, melainkan dengan menyediakan justifikasi yang transparan atas ketimpangan tersebut. Ketimpangan diterima karena ia dapat dijelaskan sebagai kebutuhan struktural untuk melindungi fungsi yudisial yang harus merdeka dari segala bentuk kerawanan.
Institusi peradilan yang sehat bukanlah institusi yang bebas dari perbedaan, melainkan institusi yang mampu mengelola perbedaan secara etis. Keadilan harus bermula dari dalam, dari cara lembaga peradilan menjelaskan, mengakui, dan menata relasi antarperan di dalam tubuhnya sendiri. Tanpa itu, tuntutan keadilan kepada masyarakat luas akan kehilangan dasar legitimasi moralnya.
Pandangan yang menuntut agar penghasilan disamakan, atau setidaknya mencapai setengah dari penghasilan hakim, perlu dibaca secara kritis karena berangkat dari premis yang keliru. Komparasi dengan Inggris justru menunjukkan bahwa struktur kebijakan Indonesia secara prinsip sudah sejalan, namun masih disalahartikan sebagai peninggian entitas yudisial semata tanpa memandang bahwa peninggian tersebut dilandasi dengan alasan yang kuat, yaitu kerawanan penyimpangan integritas.
Di Inggris, perbedaan pendapatan antara hakim dan supporting unit tidak dipahami sebagai ketidakadilan, melainkan sebagai pembedaan fungsional yang sah secara konstitusional. Hakim diposisikan sebagai entitas pemegang kekuasaan yudisial yang konstitusional dengan tanggung jawab pengambilan putusan yang mengikat hak, kebebasan, dan harta warga negara, sementara supporting unit berada dalam rezim pelayanan sipil yang menopang fungsi tersebut secara administratif dan teknis. Oleh karena itu, tuntutan penyamaan atau rasio setengah gaji hakim tidak memiliki landasan teoretik maupun praktik komparatif yang kuat.
Kesalahan berpikir muncul ketika keadilan direduksi menjadi kesamaan nominal, bukan proporsionalitas peran. Sebagaimana ditegaskan oleh prinsip difference principle John Rawls, ketimpangan hanya dapat dibenarkan apabila meningkatkan kualitas sistem secara keseluruhan dan terutama menguntungkan pihak yang paling dirugikan oleh struktur tersebut. Dalam konteks peradilan, peningkatan kesejahteraan hakim ditujukan untuk menjaga independensi dan kualitas putusan, yang manfaat akhirnya bersifat publik, bukan hanya untuk kepentingan lembaga.
Dengan demikian, problem kebijakan remunerasi supporting unit bukan terletak pada jarak dengan gaji hakim, melainkan pada apakah kesejahteraannya sudah wajar, layak, stabil, dan bermartabat sesuai fungsi dan tanggung jawabnya. Menarik garis tuntutan ke arah penyamaan dengan hakim justru berisiko mengaburkan logika independensi yudisial dan menciptakan kecemburuan institusional yang salah alamat. Reformasi yang sehat seharusnya memperjuangkan fairness within role, bukan equality across fundamentally different roles.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


