Penerapan asas legalitas atau non retroaktif dalam hukum pidana, yang terkenal dengan adagium “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” artinya tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya. Asas legalitas dterjemahkan olehnya dan digunakan oleh aturan hukum pidana kita ke dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023: “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau Tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan ”.
Penerapan asas legalitas sebagai kepastian hukum memang sangat penting, tetapi kurang fleksibel alias kaku dalam hal penerapannya. Oleh sebab itu diperlukan suatu jalan keluar untuk menyimapanginya sehingga dikenalah asas retroaktif. Dalam KUHP lama, asas retroaktif dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi“Bilamana ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan,maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannnya.”
Sedangkan Pada KUHP 2023 dapat dilihat dalam Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi “Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan undangan baru,kecuali ketentuan peraturan lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana.” Sehingga kesimpulannya asas retroaktif menggunakan prinsip asas lex favorio atau penggunaan sanksi berdasarkan hukuman teringan.
Yang menjadi permasalahan penulis disini mengapa penerapan asas legalitas atau nonretroaktif lebih diutamakan dari pada asas retroaktif? Dan kapan penerapan asas retroaktif dapat dilaksanakan menurut sistem hukum pidana indonesia?
Pembahasan
Meski praktek pemberlakuan hukum secara surut atau retroaktif dianggap penyimpangan terhadap asas legalitas dan bertentangan dengan Pasal 28 I UUD 1945. Kenyataannya di negara kita dulunya pernah menerapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang pernah terjadi dalam peristiwa bom Bali pada tanggal 12 Oktober 2002, selain itu praktek pemberlakuan hukum secara surut juga terjadi dalam dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc, yang pernah terjadi dalam peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Timor Timur pada tahun 1999.
Sebagaimana penulis kutip dari pendapat Romli Atmasasmita, penerapan hukum secara retroaktif hanya dapat dilakukan pada tindak pidana yang sifatnya luar biasa atau dikenal Extraordinary Crime apabila:
- Adanya jumlah korban yang besar
- Cara melakukan kejahatan kejam
- Dampak psikologis terhadap masyarakat yang meluas
- Penetapan oleh lembaga internasional sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Penerapan suatu aturan hukum pidana secara retroaktif sebenarnya suatu penyimpangan terhadap asas legalitas yang terdapat di dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP lama atau Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023. Sebab jika kita rasakan bahwa berlakunya asas legalitas hanya untuk melindungi kepentingan dan hak dari pelaku namun kurang memperhatikan hak dan kepentingan dari korban akibat dari tindak kejahatan yang dilakukan, sehingga menghambat keadilan bagi korban contoh dalam kasus bom bali seandainya menerapkan asas non retro aktif maka pelaku kasus bom bali belum bisa ditindak karena saat kejadian itu Indonesia belum memiliki undang-undang yang khusus mengatur kejahatan terorisme. Saat itu, tindak pidana terorisme sendiri baru diundangkan enam hari setelah kejadian tepatnya pada tanggal 18 Oktober 2002.
Namun Pasal 1 Ayat 2 KUHP lama dan Pasal 3 ayat 1 KUHP 2023 asas retroaktif memberikan ruang yang sangat jelas agar penerapan hukum Pasal 1 ayat 1 KUHP 2023 tidak dimaknai secara kaku sebagaimana kesan yang melekat pada asas legalitas.
Menurut Romli Atmasasmita yang dikutip Andi Sofyan dan Nur Azisa dalam buku Hukum Pidana (hal.24),prinsip hukum non retroaktif atau dikenal legalitas berlaku untuk pelanggaran pidana biasa. Sedangkan pelanggaran hak asasi manusia yang bukan pelanggaran biasa, maka prinsip non retroaktif tidak bisa dipergunakan.
Dikutip dari pendapat Ishaq dalam bukunya berjudul Hukum Pidana (hal. 55), yang dimaksud dengan asas nonretroaktif atau asas legalitas adalah undang-undang hanya mengikat untuk masa depan dan tidak berlaku ke belakang. Jadi, perbuatan seseorang haruslah diadili menurut aturan yang berlaku pada waktu perbuatan dilakukan (lex temporis delicti).Artinya,seseorang tidak boleh dihukum karena suatu perbuatan yang sudah lewat, sedangkan undang-undang yang menentukan bahwa perbuatan itu merupakan kejahatan, baru datang kemudian.
Pada dasarnya, asas non retroaktif atau asas legalitas melarang undang-undang untuk berlaku surut atau retroaktif. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, yang mana harus ditetapkan terlebih dahulu ketentuan pidana tentang suatu perbuatan, baru kemudian pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana sebagai konsekuensi logis atas pilihan bebas subjek hukum untuk berbuat suatu perbuatan yang dilarang sebagaimana dasar asas legalitas Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023. Dan Asas non retroaktif dalam hukum pidana dapat disimpangi, sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP lama yang berbunyi:Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
Kesimpulan
Sebagaimana yang penulis kutip dari pendapat Van Bemmelen menyatakan ”bahwa tidak seorangpun yang dapat dipidana, kecuali berdasarkan suatu ketentuan pidana yang telah ada terlebih dahulu sebelum perbuatannya”. Ini berarti bahwa ketentuan-ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut artinya asas retroaktif harus ada alasan yang kuat kenapa harus diberlakukan sebelum tanggal pengundangannya, tanpa alasan yang kuat tentu berlaku surut tersebut justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi alat kesewenang-wenangan namun penyimpangan tersebut dapat dilakukan,contoh dalam kasus bom bali seandainya menerapkan asas non retro aktif maka pelaku kasus bom bali belum bisa ditindak karena saat kejadian itu Indonesia belum memiliki undang-undang yang khusus mengatur kejahatan terorisme.
Saat itu, tindak pidana terorisme sendiri baru diundangkan enam hari setelah kejadian tepatnya tanggal 18 Oktober 2002 baru diberlakukan.Karena memperhatikan hak dan kepentingan dari korban akibat dari tindak kejahatan yang dilakukan cukup banyak,dampak psikologis terhadap masyarakat yang meluas serta diakui secara lembaga internasional sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.Maka retroaktif dapat diterapkan.
Selain itu pemberlakuan asas retroaktif dalam argumentasi hukum tidak dapat diterapkan.Hukum sejatinya tidak dapat berlaku retroaktif atau berlaku surut ungkap pendapat Prof. Simons, dengan kata lain asas non retroaktifatau berlaku tidak surut atau legalitas dalam sistem hukum memiliki sifat mutlak. Dalam hal ini asas non rektroaktiftersebut dipandang sebagai asas universal yang tidak terbatas pada hukum nasional atau hukum tertulis saja. Sehingga pemberlakuan hukum terhadap perbuatan yang dilakukan sebelum adanya hukum itu sendiri merupakan hal yang tidak dapat dilakukan, kecuali jika hukum tersebut telah dikenal dalam secara universal atau telah hidup dalam masyarakat.Penerapan asas retroaktit hanya boleh dilakukan didalam kasus-kasus tertentu dalam hal hukum pidana seperti kejahatan terorisme, Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc sebagaimana 2 (dua) contoh kasus penulis uraikan sebelumnya.
Referensi :
- Andi Sofyan dan Nur Azisa. Hukum Pidana. Cetakan 1. Makassar: Pustaka Pena Press. 2016.
- Atmasasmita, Romli Pengantar Hukum Pidana Internasional 2, Jakarta: Hecca Mitra Utama,2004.
- Edward Omar Sharif Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cetakan 1. Yogyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2020.
- Hamzah,Andi, Asas-Asas Hukum Pidana,Jakarta Rineka Cipta,2010.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


