Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » PP IKAHI di depan Komisi III DPR: Hakim Adalah Pejabat Negara, Pondasi Peradilan Merdeka.
Berita Features

PP IKAHI di depan Komisi III DPR: Hakim Adalah Pejabat Negara, Pondasi Peradilan Merdeka.

Irvan MawardiIrvan Mawardi26 January 2026 • 15:57 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Hari-hari ini menjadi fase penentuan bagi arah kekuasaan kehakiman di Indonesia. Di Senayan, Komisi III DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim—sebuah regulasi yang bukan sekadar mengatur profesi, tetapi menentukan bagaimana negara memposisikan hakim dalam arsitektur demokrasi dan negara hukum.

Pagi tadi, Senin, 26 Januari 2026, Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang dipimpin Ketua Umumnya, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR. Forum tersebut menjadi ruang strategis bagi hakim untuk menyampaikan pandangan institusionalnya atas RUU Jabatan Hakim yang kini sedang difinalisasi.

Pimpinan Pusat IKAHI menegaskan prinsip fundamental: hakim adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka. Status ini bukan sekadar pengakuan simbolik, melainkan fondasi konstitusional bagi peradilan yang independen, berwibawa, dan dipercaya publik. Hakim—baik di tingkat pertama, banding, maupun Mahkamah Agung—harus diposisikan sebagai pelaku kekuasaan negara, bukan sekadar bagian dari rantai birokrasi pemerintahan.

Penegasan status tersebut menjadi penting karena berkelindan langsung dengan desain struktural peradilan. IKAHI menekankan bahwa seluruh jabatan pimpinan pengadilan, dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, hanya dapat dijabat oleh hakim. Prinsip ini menjaga agar pengambilan keputusan strategis dalam peradilan tetap berada di tangan aktor yudisial, bukan terseret ke kepentingan administratif atau politik.

Namun di titik inilah RUU Jabatan Hakim diuji secara paling mendasar. Menyebut hakim sebagai pejabat negara tidak cukup jika tidak diikuti dengan desain kelembagaan yang benar-benar menjaga jarak hakim dari logika birokrasi dan relasi kuasa administratif. Jika status pejabat negara hanya berhenti sebagai label normatif, sementara mekanisme pembinaan, pengelolaan karier, dan pengawasan masih membuka ruang intervensi non-yudisial, maka yang lahir bukanlah hakim yang merdeka, melainkan hakim yang tertib secara struktural namun rapuh secara independensi.

Lebih jauh, terdapat dimensi politik legislasi yang tak boleh diabaikan. Pembentukan RUU Jabatan Hakim berada dalam ruang tarik-menarik kepentingan antara kehendak memperkuat kekuasaan kehakiman dan kecenderungan laten legislatif untuk tetap menyisakan kontrol. Di sinilah bahaya laten itu muncul: regulasi yang tampak progresif di permukaan, tetapi menyimpan pasal-pasal pengelolaan yang secara halus menundukkan hakim ke dalam logika pengawasan politik. Jika DPR tidak berhati-hati, RUU ini berisiko menjadi instrumen penertiban kekuasaan kehakiman, bukan penguat kemerdekaannya.

Dalam aspek hak dan kesejahteraan, IKAHI menegaskan bahwa negara wajib memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim. Hak keuangan—mulai dari gaji, tunjangan jabatan, jaminan pensiun, hingga fasilitas perumahan dan kesehatan—harus dipahami sebagai instrumen penjaga independensi, bukan sekadar fasilitas kesejahteraan. Tanpa jaminan tersebut, hakim akan selalu berada dalam posisi rentan, baik secara ekonomi maupun psikologis.

Namun IKAHI juga mengingatkan bahwa jaminan kesejahteraan hanya bermakna jika ditopang oleh kemandirian anggaran Mahkamah Agung. Tanpa kemandirian fiskal, independensi yudisial berisiko bergeser menjadi ketergantungan struktural yang sistemik.

Dalam hal manajemen sumber daya manusia, IKAHI menegaskan bahwa rekrutmen, pembinaan, promosi, mutasi, dan penilaian kinerja hakim harus dikelola secara mandiri oleh Mahkamah Agung, transparan dan akuntabel. Kebijakan seleksi hakim yang kini ditempuh melalui Perma Nomor 5 Tahun 2025 dipandang sebagai pijakan penting yang harus dijaga konsistensinya dalam undang-undang.

Isu pengawasan juga ditegaskan secara proporsional. Pengawasan tertinggi berada pada Mahkamah Agung, namun pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tidak boleh menggerus kemerdekaan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Untuk pelanggaran etik berat, IKAHI mengusulkan Majelis Kehormatan Hakim yang berimbang antara unsur Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan akademisi netral.

Pada saat yang sama, IKAHI menyoroti urgensi perlindungan dan pengamanan hakim. Negara diminta hadir secara nyata dalam menjamin keamanan hakim dan keluarganya. Usulan pembentukan satuan tugas pengamanan pengadilan yang melibatkan TNI dan/atau Polri menunjukkan bahwa ancaman terhadap hakim bukan lagi isu hipotetis, melainkan kenyataan yang menuntut respons kebijakan konkret.

Perlindungan tersebut tidak hanya menyasar aspek fisik, tetapi juga kewibawaan, martabat, dan kehormatan hakim. Intimidasi, ancaman, penghinaan, dan segala bentuk gangguan terhadap proses peradilan harus dipahami sebagai serangan terhadap negara hukum itu sendiri.

RDP hari ini menegaskan satu hal: RUU Jabatan Hakim bukan sekadar agenda legislasi rutin. Ia adalah titik simpul yang akan menentukan apakah Indonesia benar-benar membangun peradilan yang merdeka, atau justru membungkus kontrol politik dalam bahasa reformasi hukum.

Pada akhirnya, masa depan peradilan tidak ditentukan oleh seberapa tebal undang-undang itu ditulis, melainkan oleh keberanian politik untuk membiarkan hakim benar-benar berdiri merdeka—tanpa takut, tanpa sandera, dan tanpa kompromi.

Sebab peradilan yang kuat tidak lahir dari hakim yang mudah dikendalikan, tetapi dari hakim yang dilindungi dan dipercaya untuk merdeka.

Irvan Mawardi
Kontributor
Irvan Mawardi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.