Hari-hari ini menjadi fase penentuan bagi arah kekuasaan kehakiman di Indonesia. Di Senayan, Komisi III DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim—sebuah regulasi yang bukan sekadar mengatur profesi, tetapi menentukan bagaimana negara memposisikan hakim dalam arsitektur demokrasi dan negara hukum.
Pagi tadi, Senin, 26 Januari 2026, Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang dipimpin Ketua Umumnya, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR. Forum tersebut menjadi ruang strategis bagi hakim untuk menyampaikan pandangan institusionalnya atas RUU Jabatan Hakim yang kini sedang difinalisasi.
Pimpinan Pusat IKAHI menegaskan prinsip fundamental: hakim adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka. Status ini bukan sekadar pengakuan simbolik, melainkan fondasi konstitusional bagi peradilan yang independen, berwibawa, dan dipercaya publik. Hakim—baik di tingkat pertama, banding, maupun Mahkamah Agung—harus diposisikan sebagai pelaku kekuasaan negara, bukan sekadar bagian dari rantai birokrasi pemerintahan.

Penegasan status tersebut menjadi penting karena berkelindan langsung dengan desain struktural peradilan. IKAHI menekankan bahwa seluruh jabatan pimpinan pengadilan, dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, hanya dapat dijabat oleh hakim. Prinsip ini menjaga agar pengambilan keputusan strategis dalam peradilan tetap berada di tangan aktor yudisial, bukan terseret ke kepentingan administratif atau politik.
Namun di titik inilah RUU Jabatan Hakim diuji secara paling mendasar. Menyebut hakim sebagai pejabat negara tidak cukup jika tidak diikuti dengan desain kelembagaan yang benar-benar menjaga jarak hakim dari logika birokrasi dan relasi kuasa administratif. Jika status pejabat negara hanya berhenti sebagai label normatif, sementara mekanisme pembinaan, pengelolaan karier, dan pengawasan masih membuka ruang intervensi non-yudisial, maka yang lahir bukanlah hakim yang merdeka, melainkan hakim yang tertib secara struktural namun rapuh secara independensi.
Lebih jauh, terdapat dimensi politik legislasi yang tak boleh diabaikan. Pembentukan RUU Jabatan Hakim berada dalam ruang tarik-menarik kepentingan antara kehendak memperkuat kekuasaan kehakiman dan kecenderungan laten legislatif untuk tetap menyisakan kontrol. Di sinilah bahaya laten itu muncul: regulasi yang tampak progresif di permukaan, tetapi menyimpan pasal-pasal pengelolaan yang secara halus menundukkan hakim ke dalam logika pengawasan politik. Jika DPR tidak berhati-hati, RUU ini berisiko menjadi instrumen penertiban kekuasaan kehakiman, bukan penguat kemerdekaannya.
Dalam aspek hak dan kesejahteraan, IKAHI menegaskan bahwa negara wajib memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim. Hak keuangan—mulai dari gaji, tunjangan jabatan, jaminan pensiun, hingga fasilitas perumahan dan kesehatan—harus dipahami sebagai instrumen penjaga independensi, bukan sekadar fasilitas kesejahteraan. Tanpa jaminan tersebut, hakim akan selalu berada dalam posisi rentan, baik secara ekonomi maupun psikologis.
Namun IKAHI juga mengingatkan bahwa jaminan kesejahteraan hanya bermakna jika ditopang oleh kemandirian anggaran Mahkamah Agung. Tanpa kemandirian fiskal, independensi yudisial berisiko bergeser menjadi ketergantungan struktural yang sistemik.
Dalam hal manajemen sumber daya manusia, IKAHI menegaskan bahwa rekrutmen, pembinaan, promosi, mutasi, dan penilaian kinerja hakim harus dikelola secara mandiri oleh Mahkamah Agung, transparan dan akuntabel. Kebijakan seleksi hakim yang kini ditempuh melalui Perma Nomor 5 Tahun 2025 dipandang sebagai pijakan penting yang harus dijaga konsistensinya dalam undang-undang.
Isu pengawasan juga ditegaskan secara proporsional. Pengawasan tertinggi berada pada Mahkamah Agung, namun pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tidak boleh menggerus kemerdekaan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Untuk pelanggaran etik berat, IKAHI mengusulkan Majelis Kehormatan Hakim yang berimbang antara unsur Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan akademisi netral.
Pada saat yang sama, IKAHI menyoroti urgensi perlindungan dan pengamanan hakim. Negara diminta hadir secara nyata dalam menjamin keamanan hakim dan keluarganya. Usulan pembentukan satuan tugas pengamanan pengadilan yang melibatkan TNI dan/atau Polri menunjukkan bahwa ancaman terhadap hakim bukan lagi isu hipotetis, melainkan kenyataan yang menuntut respons kebijakan konkret.

Perlindungan tersebut tidak hanya menyasar aspek fisik, tetapi juga kewibawaan, martabat, dan kehormatan hakim. Intimidasi, ancaman, penghinaan, dan segala bentuk gangguan terhadap proses peradilan harus dipahami sebagai serangan terhadap negara hukum itu sendiri.
RDP hari ini menegaskan satu hal: RUU Jabatan Hakim bukan sekadar agenda legislasi rutin. Ia adalah titik simpul yang akan menentukan apakah Indonesia benar-benar membangun peradilan yang merdeka, atau justru membungkus kontrol politik dalam bahasa reformasi hukum.
Pada akhirnya, masa depan peradilan tidak ditentukan oleh seberapa tebal undang-undang itu ditulis, melainkan oleh keberanian politik untuk membiarkan hakim benar-benar berdiri merdeka—tanpa takut, tanpa sandera, dan tanpa kompromi.
Sebab peradilan yang kuat tidak lahir dari hakim yang mudah dikendalikan, tetapi dari hakim yang dilindungi dan dipercaya untuk merdeka.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


