Palembang, 23 Januari 2026 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Diskusi Hukum Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Palembang. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, Panitera PTA Palembang, serta Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan perwakilan Hakim dari seluruh Pengadilan Agama di bawah wilayah hukum PTA Palembang. Turut hadir pula para Hakim junior yang baru dilantik pada tahun 2025, sehingga forum ini sekaligus menjadi ruang pembelajaran lintas generasi dalam tubuh peradilan agama.
Kegiatan pembinaan dan diskusi hukum tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua PTA Palembang, Drs. Abdullah, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau memberikan pesan bahwa pembinaan dan diskusi hukum ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan peradilan agama yang agung. Dalam proses memberikan pelayanan hukum berkeadilan pada masyarakat, tidak hanya dibutuhkan kecepatan tetapi juga mengenai peningkatan kualitas putusan hingga rasa keadilan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat. Tujuan tersebut tidak akan tercapai tanpa adanya aparatur peradilan yang cerdas dan berintegritas. Kegiatan ini menjadi salah satu sarana yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan dimulainya kegiatan diskusi hukum yang pertama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang ini, diharapkan kegiatan ini menjadi tonggak awal dan pemicu untuk selalu belajar dan memperdalam hal-hal yang berkaitan dengan perwujudan peradilan agama yang agung.

Pengadilan Agama Palembang sebagai tuan rumah mengangkat tema “Peningkatan Kompetensi Hakim Mewujudkan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan”. Tema ini dipilih sebagai respons atas dinamika dan kompleksitas perkara di lingkungan peradilan agama yang semakin beragam, baik dari sisi substansi hukum maupun implikasi sosialnya. Diskusi difokuskan pada lima isu strategis yang kerap menimbulkan problematika dalam praktik peradilan, yaitu Problematika Perkara Wali Adhol dan Izin Poligami, Optimalisasi Pelaksanaan Mediasi, Kedudukan Termohon dalam Perkara Isbat Nikah, Problematika Relaas Panggilan dan Pemberitahuan Putusan Melalui Surat Tercatat dan yang terakhir mengenai Problematika Pelaksanaan Eksekusi.
Diskusi hukum berlangsung secara dinamis dan substantif. Para pemateri memaparkan analisis hukum yang komprehensif berdasarkan praktik peradilan di wilayah PTA Palembang, yang kemudian ditanggapi secara kritis oleh para peserta. Perbedaan sudut pandang dan pendekatan yuridis yang muncul dalam diskusi justru memperkaya forum, sekaligus menunjukkan bahwa pencarian keadilan tidak selalu tunggal, melainkan memerlukan dialog, kehati-hatian, dan kepekaan sosial. Meski demikian, seluruh pemateri dan peserta memiliki satu tujuan yang sama, yaitu mewujudkan pelayanan hukum yang prima dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Kegiatan pembinaan dan diskusi hukum ini ditutup dengan tanggapan dari para Hakim Tinggi, serta closing statement dari Ketua Pengadilan Agama Palembang Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Dr. H. Anang P., S.H., M.H., dan Ketua PTA Palembang Drs. Abdullah, S.H., M.H.. Dari rangkaian penutup tersebut, mengemuka satu pesan utama bahwa seluruh materi dan gagasan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bekal praktis sekaligus reflektif bagi para hakim dan panitera dalam menghadapi tantangan penegakan hukum ke depan. Peningkatan kompetensi aparatur peradilan harus terus dilakukan melalui pendalaman hukum formil dan materiil, tanpa meninggalkan nilai integritas dan kepekaan terhadap keadilan substantif.

Kegiatan pembinaan dan diskusi hukum ini menunjukkan komitmen nyata PTA Palembang dalam membangun peradilan agama yang agung. Tidak hanya taat prosedur, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Kegiatan semacam ini patut dipertahankan dan dikembangkan secara berkelanjutan, bahkan diperluas dengan pendekatan berbasis studi kasus aktual seperti bedah berkas putusan. Dengan demikian, diskusi hukum tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas putusan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan agama.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


