Jakarta, 27 Januari 2026 – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI pada hari ini, Rabu 21 Januari 2026, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.
RDP tersebut membahas secara komprehensif Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim, dan menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses legislasi yang bertujuan menata ulang sistem jabatan hakim secara menyeluruh, mulai dari kedudukan, rekrutmen, pembinaan, hingga perlindungan dan kesejahteraan hakim di Indonesia.
RDP yang disiarkan secara langsung melalui kanal resmi parlemen itu, menegaskan bahwa RUU Jabatan Hakim, disusun sebagai jawaban atas berbagai persoalan struktural yang selama ini membelit kekuasaan kehakiman. Dalam paparannya, Badan Keahlian DPR RI menekankan bahwa pembentukan undang-undang ini bukan sekadar revisi administratif, melainkan rekonstruksi paradigma mengenai posisi hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bermartabat.
Langkah Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Keahlian DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim layak dipandang sebagai respons serius terhadap krisis laten dalam sistem kekuasaan kehakiman Indonesia. Di tengah menumpuknya beban perkara, kekosongan formasi hakim di berbagai daerah, meningkatnya risiko keamanan dalam menjalankan tugas, serta ketidakpastian status dan kesejahteraan hakim, pembahasan RUU ini bukan lagi sekadar agenda legislasi rutin, melainkan kebutuhan mendesak negara hukum.

RDP tersebut menandai kesadaran bahwa persoalan jabatan hakim, tidak dapat terus diselesaikan secara parsial melalui regulasi yang tersebar, dan tidak terintegrasi. Negara dituntut hadir secara utuh untuk memastikan hakim sebagai penjaga terakhir keadilan, memiliki kedudukan yang jelas, sistem rekrutmen yang berkelanjutan, perlindungan yang nyata, serta jaminan kesejahteraan yang proporsional dengan tanggung jawab konstitusionalnya.
Latar Belakang: Persoalan Struktural Jabatan Hakim
Dalam pemaparannya, Kepala Badan Keahlian DPR RI menegaskan, bahwa RUU Jabatan Hakim, disusun sebagai jawaban atas berbagai persoalan structural, yang selama ini membelit kekuasaan kehakiman. Sedikitnya terdapat delapan isu utama yang menjadi dasar urgensi pembentukan undang-undang ini.
Pertama, dualisme status hakim sebagai pejabat negara sekaligus aparatur sipil negara (ASN), yang menimbulkan ketidakpastian kedudukan dan implikasi administratif maupun etik. Kedua, keterlibatan Komisi Yudisial dalam proses rekrutmen hakim selain hakim agung yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ketiga, pengaturan jabatan hakim yang masih tersebar di berbagai undang-undang sektoral sehingga tidak memiliki satu kerangka hukum yang utuh.
Keempat, minimnya jaminan keamanan hakim dalam menjalankan tugas, khususnya dalam menangani perkara-perkara strategis dan sensitif. Kelima, keterbatasan masa pengabdian hakim berpengalaman, meskipun kompetensinya masih sangat dibutuhkan oleh sistem peradilan. Keenam, hak keuangan dan kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara yang belum sepenuhnya mencerminkan beban tanggung jawab dan risiko jabatan. Ketujuh dan kedelapan, lemahnya sistem pembinaan serta kurang komprehensifnya sistem rekrutmen dan penempatan hakim.
Pokok-Pokok Pengaturan RUU Jabatan Hakim
Menjawab persoalan tersebut, Badan Keahlian DPR RI memaparkan delapan pokok pengaturan utama dalam RUU Jabatan Hakim.
Pertama, perubahan status hakim dari ASN menjadi pejabat negara, sebagai penegasan bahwa hakim adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang berdiri independen dari cabang kekuasaan lain.
Kedua, Mahkamah Agung diberikan kewenangan melakukan rekrutmen hakim secara mandiri, kecuali hakim agung. Pengaturan ini diarahkan untuk menjaga independensi peradilan sekaligus memperkuat sistem kaderisasi hakim.
Ketiga, konsolidasi seluruh pengaturan jabatan hakim di empat lingkungan peradilan—peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara—ke dalam satu undang-undang yang komprehensif.
Keempat, perluasan jaminan keamanan hakim, tidak hanya bagi hakim, tetapi juga bagi anggota keluarganya, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap potensi ancaman.
Kelima, peningkatan kesejahteraan hakim melalui pengaturan hak keuangan dan fasilitas tertentu.
Keenam, perpanjangan batas usia pensiun hakim, yakni 67 tahun untuk hakim pertama, 70 tahun untuk hakim tinggi, dan 75 tahun untuk hakim agung.
Ketujuh, penguatan sistem pembinaan hakim, termasuk peningkatan kapasitas, penilaian kinerja, promosi, mutasi, dan pengawasan.
Kedelapan, pengangkatan hakim pertama melalui sistem formasi dan alokasi kebutuhan, yang disesuaikan dengan kondisi riil kekurangan hakim di berbagai daerah.
Sistematika RUU JH: 12 Bab dan 72 Pasal
RUU Jabatan Hakim disusun secara sistematis dalam 12 bab dan 72 pasal. Bab I mengatur ketentuan umum, termasuk definisi hakim, jabatan hakim, pejabat negara, hakim agung, dan hakim ad hoc. Hakim ditegaskan sebagai pejabat negara yang diberi kewenangan menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya.
Bab II mengatur asas, tujuan, dan ruang lingkup. Asas yang diusung meliputi kemerdekaan, integritas, keadilan, imparsialitas, profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, kesejahteraan, serta kepastian hukum. Tujuan utamanya adalah menjamin kemerdekaan hakim, menjaga kehormatan dan martabatnya, serta meningkatkan kualitas penegakan hukum.
Bab III mengatur kedudukan hakim di setiap tingkat peradilan, sementara Bab IV menegaskan tugas dan wewenang hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman.
Kode Etik, Hak, dan Kewajiban Hakim
Bab V mengatur kode etik dan pedoman perilaku hakim, yang menegaskan kewajiban hakim untuk bersikap adil, jujur, arif, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, disiplin, dan profesional. Kode etik ini diatur melalui peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Bab VI mengatur hak dan kewajiban hakim, termasuk hak keuangan, cuti, serta fasilitas tertentu seperti jaminan perumahan, transportasi, kesehatan, dan kedudukan protokoler. Hak-hak tersebut diberikan secara proporsional sesuai jabatan dan tingkat peradilan, tanpa diskriminasi antarlingkungan peradilan.
Pengelolaan, Perlindungan, dan Rekrutmen Hakim
Bab VII mengatur pengelolaan hakim, meliputi pengadaan, pengangkatan, pembinaan, pengawasan, dan pemberhentian hakim oleh Mahkamah Agung. Proses seleksi calon hakim dilakukan secara objektif, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Bab VIII mengatur perlindungan hakim, yang mencakup perlindungan keamanan, hukum, dan kesejahteraan, termasuk bagi keluarga hakim. Pengaturan ini menjadi salah satu poin krusial mengingat meningkatnya risiko tekanan dan ancaman terhadap hakim di lapangan.
Bab IX hingga Bab XII mengatur anggaran, organisasi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Penutup: Desakan untuk Segera Disahkan
Dalam diskusi RDP tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPR RI menegaskan bahwa RUU Jabatan Hakim harus menjadi instrumen penguatan independensi peradilan, bukan sekadar penataan birokrasi. Penguatan kesejahteraan dan perlindungan hakim harus berjalan seiring dengan peningkatan integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Dengan dimulainya pembahasan substansial RUU Jabatan Hakim, harapan publik kini tertuju pada keberanian politik DPR RI, untuk tidak menunda penyelesaiannya. Kompleksitas persoalan yang dihadapi hakim di seluruh Indonesia, mulai dari kekurangan jumlah hakim akibat stagnasi rekrutmen, lemahnya perlindungan keamanan hakim dan keluarganya, hingga belum optimalnya jaminan kesejahteraan dan kepastian status jabatan, menunjukkan bahwa undang-undang ini tidak dapat lagi diletakkan sebagai wacana jangka panjang.
RUU Jabatan Hakim dituntut untuk segera disahkan dan diterapkan pada tahun 2026 ini, sebagai instrumen hukum yang mampu menjawab kebutuhan riil peradilan. Tanpa regulasi yang kuat dan komprehensif, risiko melemahnya independensi hakim dan menurunnya kualitas penegakan hukum akan terus membayangi. Oleh karena itu, pembahasan yang telah dimulai Komisi III DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI, harus dilanjutkan secara konsisten, transparan, dan berorientasi solusi, agar negara benar-benar hadir melindungi hakim dan memastikan peradilan Indonesia berjalan dengan martabat, integritas, dan keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


