JAKARTA – Balairung Mahkamah Agung Laporan Laptah 2026
Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak hanya melakukan revolusi dalam aspek hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip ekonomi hijau sebagai bagian dari transformasi peradilan modern. Hal ini secara jelas disampaikan pada Sidang Istimewa Laporan Tahunan (Laptah) 2026, yang menegaskan posisi Mahkamah Agung sebagai garda terdepan dalam mendukung keberlanjutan lingkungan secara nyata. Di tengah tuntutan global untuk memitigasi krisis iklim, penerapan sistem e-court telah menjadi motor penggerak utama sekaligus bukti konkret bahwa institusi peradilan mampu beradaptasi dalam menciptakan ekosistem hukum yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Langkah strategis ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pelestarian alam melalui digitalisasi penanganan perkara yang dilakukan secara menyeluruh di semua tingkatan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali sepanjang tahun 2025. Melalui implementasi teknologi tersebut, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya berhasil menciptakan efisiensi yang berimplikasi langsung pada pengurangan penggunaan sumber daya fisik secara masif. Efisiensi ini tidak hanya mempercepat birokrasi peradilan, tetapi juga memangkas jejak karbon yang selama ini dihasilkan dari proses persidangan konvensional yang berbasis dokumen fisik.
Penerapan sistem e-court terbukti melampaui sekadar peningkatan efisiensi dan kecepatan layanan peradilan. Melalui digitalisasi penanganan perkara yang mencakup tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung telah berhasil meminimalkan penggunaan sumber daya fisik secara masif.
Transformasi ini secara langsung berkontribusi pada pengurangan jejak karbon instansi pemerintah, sejalan dengan visi ekonomi hijau yang mengutamakan rendah karbon dan efisiensi sumber daya.
Berikut adalah dampak positif dari digitalisasi Komitmen Mahkamah Agung dalam mengimplementasikan prinsip ekonomi hijau diwujudkan melalui digitalisasi penanganan perkara yang secara signifikan mereduksi penggunaan sumber daya fisik. Dalam kurun waktu satu tahun, transformasi ini diproyeksikan mampu menekan konsumsi kertas hingga mencapai 866 ton, sebuah angka yang membuktikan bahwa modernisasi sistem peradilan tidak hanya berfokus pada efisiensi birokrasi, tetapi juga memberikan dampak ekologis yang nyata bagi kelestarian lingkungan.tersebut:
Upaya reduksi penggunaan kertas yang dilakukan secara masif oleh Mahkamah Agung melalui sistem digitalisasi perkara memiliki implikasi ekologis yang luar biasa, di mana penghematan tersebut setara dengan upaya menyelamatkan sekitar 10.263 pohon dari penebangan. Dengan menjaga kelestarian ribuan pohon tersebut, Mahkamah Agung tidak hanya menjalankan fungsi yudisialnya, tetapi juga berperan aktif dalam memelihara paru-paru dunia dan memastikan keberlangsungan ekosistem hutan sebagai warisan bagi generasi mendatang.
Selain pengurangan kertas, transformasi digital yang dilakukan oleh Mahkamah Agung juga berdampak signifikan pada konservasi sumber daya air, di mana sistem ini berhasil menghemat air sebesar 2.309.133.600 liter. Penghematan air dalam jumlah yang sangat besar ini merupakan konsekuensi logis dari berkurangnya produksi kertas fisik, yang membuktikan bahwa efisiensi peradilan melalui e-court memiliki korelasi langsung terhadap keberlanjutan sumber daya alam yang vital bagi kehidupan masyarakat luas.
Di sisi lain, langkah strategis ini memberikan kontribusi besar terhadap upaya global dalam memitigasi perubahan iklim dengan potensi penurunan emisi CO_2 sebanyak 805.631 kg. Dengan menekan jejak karbon dari operasional peradilan, Mahkamah Agung telah mewujudkan visi ekonomi hijau secara konkret, menunjukkan bahwa modernisasi institusi hukum dapat menjadi katalisator penting dalam menjaga atmosfer bumi dan mendukung target netralitas karbon nasional.
Keberhasilan ini membuktikan bahwa modernisasi peradilan berbasis teknologi tidak hanya memangkas birokrasi, tetapi juga menjadi solusi nyata terhadap tantangan krisis iklim. Mahkamah Agung telah menunjukkan bahwa penegakan keadilan dan pelestarian alam dapat berjalan beriringan.
Dengan terus memperkuat sistem e-court, Mahkamah Agung memosisikan dirinya sebagai salah satu institusi terdepan dalam mendukung target pemerintah menuju Indonesia Hijau, sekaligus memastikan bahwa warisan keadilan yang diberikan kepada generasi mendatang juga disertai dengan lingkungan yang tetap terjaga.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

