Jakarta — Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 menempatkan transformasi digital sebagai salah satu fondasi penting pembaruan peradilan. Digitalisasi tidak lagi diposisikan sebagai pelengkap administrasi, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman.
Dalam pidatonya, Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi telah mendorong percepatan layanan peradilan melalui e-court, e-litigasi, hingga pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Tingkat pemanfaatan yang telah melampaui 96 persen menunjukkan bahwa digitalisasi telah menjadi arus utama dalam penyelenggaraan peradilan.
Namun demikian, pesan yang mengemuka bukan semata soal kecepatan. Transformasi digital dipahami sebagai upaya memastikan bahwa keadilan semakin mudah diakses, proses semakin tertib, dan potensi penyimpangan dapat diminimalkan. Teknologi, dalam konteks ini, ditempatkan sebagai penjaga proses, bukan pengganti nilai.
Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, Subronto, memandang transformasi digital sebagai keniscayaan yang harus diiringi dengan visi etik yang kuat. Menurutnya, Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan dituntut tidak hanya agung dalam kewenangan, tetapi juga unggul dalam inovasi.
“Di era teknologi modern, Mahkamah Agung harus mampu memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas peradilan,” ujarnya.
Subronto menekankan bahwa sistem peradilan berbasis digital membawa dampak langsung pada kualitas layanan. Digitalisasi mempercepat proses, menekan praktik-praktik menyimpang, serta mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan jarak dan biaya.
Pandangan ini sejalan dengan pesan Ketua Mahkamah Agung bahwa teknologi harus berpihak pada pencari keadilan. Akses yang lebih luas, prosedur yang lebih sederhana, dan informasi yang lebih terbuka menjadi prasyarat bagi peradilan yang dipercaya publik.
Meski demikian, transformasi digital juga membawa tantangan tersendiri. Ketimpangan literasi teknologi, kesiapan infrastruktur, dan risiko reduksi aspek kemanusiaan dalam proses peradilan menjadi pekerjaan rumah yang harus diantisipasi. Di sinilah peran hakim dan aparatur peradilan menjadi krusial untuk memastikan bahwa teknologi tetap berjalan dalam koridor nilai keadilan substantif.
Subronto menegaskan bahwa kunci keberhasilan transformasi digital terletak pada sinergi antara sumber daya manusia yang berintegritas dan teknologi yang andal. Tanpa integritas, teknologi kehilangan makna; tanpa teknologi, integritas sulit diterjemahkan dalam sistem yang efisien dan transparan.
“Dengan SDM yang berintegritas dan teknologi yang andal, Mahkamah Agung mampu menjawab tantangan zaman, menjaga marwah hukum, dan memastikan keadilan ditegakkan secara pasti, profesional, dan berkeadaban,” tambahnya.
Laporan Tahunan 2025 dengan demikian memberi pesan jelas bahwa masa depan keadilan Indonesia akan sangat ditentukan oleh cara peradilan mengelola transformasi digitalnya. Bukan sekadar cepat dan modern, tetapi tetap manusiawi dan bernilai.
Transformasi digital akhirnya bukan tujuan akhir, melainkan jalan untuk mewujudkan peradilan yang semakin dipercaya. Ketika teknologi diarahkan untuk melayani nilai, keadilan tidak hanya ditegakkan—ia dirasakan.
Pengadilan terpercaya, rakyat sejahtera
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


