Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PIDATO LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 : “PENGADILAN TERPERCAYA, RAKYAT SEJAHTERA”

10 February 2026 • 10:44 WIB

Kemilau Budaya di Sidang Istimewa: Gamelan Jawa dan “Perahu Layar” Sambut Tamu Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2026

10 February 2026 • 10:23 WIB

Diplomasi Keris: Dari Simbol Budaya ke Percakapan Peradilan Global

10 February 2026 • 09:28 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Wajah Baru Penerapan Hukuman Mati dalam KUHP 2023  
Artikel Features

Wajah Baru Penerapan Hukuman Mati dalam KUHP 2023  

Eliyas Eko SetyoEliyas Eko Setyo10 February 2026 • 08:19 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

KUHP 2023 mulai diberlakukan di Indonesia salah satu yang menjadi sorotan penulis adalah perubahan dalam penerapan perubahan hukuman mati menjadi percobaan dengan syarat yang telah ditentukan oleh KUHP 2023. Awalnya  hal itu hampir tidak mungkin terjadi dalam sistem hukum di Indonesia bahkan diangan-angan saja, karena negara kita adalah salah satu negara yang menganut hukuman mati bersifat absolut berasal dari konkordansi KUHP Belanda. Kini dalam KUHP 2023 Pidana Mati bertransformasi lebih humanis dan memberikan kepastian terkait Pidana Mati.

Dalam  prakteknya, selama ini efek jera yang diharapkan dari hukuman mati tidak menjerakan. Ditambah lagi prosedur dari hukuman mati di Indonesia cenderung rumit dan memerlukan waktu yang lama dalam eksekusinya, terbukti angka kejahatan luar biasa yang dikenal dengan istilah Extraordinary Crime masih sangat signifikan beberapa contoh penulis mengambil data putusan Astini Sumiasih dalam perkara pembunuhan dengan disertai mutilasi, yang saat itu divonis hukuman mati oleh PN Surabaya pada tanggal 17 Oktober 1996. Kemudian Astini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, lalu pada bulan Januari 1997, majelis hakim PT Jawa Timur justru memutuskan untuk menguatkan putusan PN Surabaya. Kemudian Astini pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung  dan pada akhirnya pada bulan Juni 1997, Mahkamah Agung memutuskan tetap sama menjatuhkan hukuman mati seperti amar putusan di PN Surabaya dan PT Jawa Timur. Dan pada akhirnya Astini mengajukan peninjauan kembali ke MA, tapi hasilnya sama.

Sampai kemudian Astini mengajukan grasi kepada Presiden Megawati Soekarno putri untuk bertahan hidup namun ditolak Presiden Megawati pada bulan 9 Juni 2004. Sampai pada akhirnya Minggu, 20 Maret 2005, Astini dieksekusi mati oleh regu tembak. Maka terhitung kurang lebih 9 (sembilan) tahun proses penantian hukuman mati tersebut akhirnya selesai. Tidak sampai disitu perkara dengan vonis mati yang sama pada tanggal 6 April 2009 sebagaimana Nomor register perkara  Nomor 1036/Pid/B/2008/PN.Dpk, oleh Pengadilan Negeri Depok kepada Ryan atas pembunuhan berantai disertai mutilasi  dan sampai sekarang kurang lebih 16 (enam belas) tahun Ryan belum dilakukan eksekusi.

Berkaca dari 2 (dua) kasus diatas dengan prosedurnya yang terlalu lama, maka sudah sepantasnya KUHP 2023 menjadikan pidana mati sebagai alternatif dan tidak menjadi pidana pokok dalam KUHP 2023 , hal ini agar terhindar dari pelanggaran ham sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 I UUD 1945 yang menegaskan “Hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun”. Selain hal itu diatur dalam Undang-Undang yang lebih khusus Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM tepatnya pada pasal 4 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM menyebutkan “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”.

Baca Juga  RUU Jabatan Hakim sebagai Momentum Peningkatan Rule of Law Index Indonesia

Pembahasan

Melihat sejarah hukuman mati itu sendiri, secara historis hukuman mati pertama kali ditentukan oleh Raja Hamurrabi dalam Codex Hamurrabi dari Babilonia pada abad ke-19 yang dikutip dari A. Sanusi Has, 1994:59. Kemudian setelah diadakannya Kovenan Internasional yaitu Declaration Universal of Human Rights (DUHAM) hukuman mati dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia, sehingga tidak lagi diperbolehkan hukuman mati selain itu juga tidak memiliki efek jera terhadap calon-calon pelaku yang lain.

Sedangkan Indonesia sendiri adalah salah satu negara yang mengakui eksistensi Hak Asasi Manusia, dalam Undang-Uawndang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan juga dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang ke-2 dari pasal 28A-28J yang pokoknya membahas tentang Hak Asasi Manusia. Lebih dari itu Indonesia mempertegas pengakuan atas penegakan Hak Asasi Manusia dengan amanat TAP MPR NO XVII tahun 1998 tentang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun pengakuan hak asasi manusia tidak mengarah pada penghapusan hukuman mati justru hukuman mati masih digunakan dan diakui di Indonesia.

Kemudian dengan diberlakukan KUHP 2023 Pidana Mati didalam Sistem hukum kita sebagaimana diatur  dalam Pasal 100 KUHP 2023 menyebutkan hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal. Pertama, rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Kedua, peran terdakwa dalam tindak pidana. Pasal 100 Ayat (4) menyatakan jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukan sikap terpuji terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahakamah Agung.

Di dalam bunyi Pasal 100 Ayat 2 dijelaskan, pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. maka ketika ia menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Yakni, dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. “Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan,” bunyi Pasal 100 Ayat 5 KUHP. “Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung,”bunyi Pasal 100 Ayat 6 KUHP.

Baca Juga  Causa Essendi, Causa Cognoscendi, dan Tugas Hakim Menyelesaikan Problem Hukum

Dengan demikian dapat penulis simpulkanagar prosesnya berjalan dengan baik pemerintah harus bijak dalam mengawasi kebijakan tersebut sesuai dengan tujuan yang akan dicapai dan sejalan dengan norma-norma hukum di Indonesia. Selain dari itu diharapkan KUHP 2023 mendatang menjadi lebih humanis dalam melindungi hak-hak asasi manusia tanpa mengurangi rasa keadilan di masyarakat.Agar penerapannya tidak menjadi penghambat dan bisa dilaksanakan.

Seyogyanya Pasal 100 KUHP 2023 mendatang agar tidak menjadi opini yang bias alias polemik harus didukung dengan aturan terkait Peraturan Pemerintah (PP) supaya dapat dilaksanakan penerapannya.

Referensi:

  • Arief, Barda Nawawi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010., Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
  • Assyifa, Aisyah. et.al.. Asesmen Peraturan Internal Lembaga Penegak Hukum tentang Keadilan Restoratif terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana. (Jakarta: Indonesia Judicial Research Society 2024).
  • Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1998. Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung, 2008.
Eliyas Eko Setyo
Kontributor
Eliyas Eko Setyo
Hakim Pengadilan Negeri Sampang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel kuhp 2023
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

PIDATO LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 : “PENGADILAN TERPERCAYA, RAKYAT SEJAHTERA”

10 February 2026 • 10:44 WIB

Kemilau Budaya di Sidang Istimewa: Gamelan Jawa dan “Perahu Layar” Sambut Tamu Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2026

10 February 2026 • 10:23 WIB

Diplomasi Keris: Dari Simbol Budaya ke Percakapan Peradilan Global

10 February 2026 • 09:28 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

PIDATO LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 : “PENGADILAN TERPERCAYA, RAKYAT SEJAHTERA”

10 February 2026 • 10:44 WIB

Kemilau Budaya di Sidang Istimewa: Gamelan Jawa dan “Perahu Layar” Sambut Tamu Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2026

10 February 2026 • 10:23 WIB

Diplomasi Keris: Dari Simbol Budaya ke Percakapan Peradilan Global

10 February 2026 • 09:28 WIB

Wajah Baru Penerapan Hukuman Mati dalam KUHP 2023  

10 February 2026 • 08:19 WIB
Don't Miss

PIDATO LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 : “PENGADILAN TERPERCAYA, RAKYAT SEJAHTERA”

By Redpel SuaraBSDK10 February 2026 • 10:44 WIB0

⛶ Full Screen

Kemilau Budaya di Sidang Istimewa: Gamelan Jawa dan “Perahu Layar” Sambut Tamu Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2026

10 February 2026 • 10:23 WIB

Diplomasi Keris: Dari Simbol Budaya ke Percakapan Peradilan Global

10 February 2026 • 09:28 WIB

Wajah Baru Penerapan Hukuman Mati dalam KUHP 2023  

10 February 2026 • 08:19 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • PIDATO LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 : “PENGADILAN TERPERCAYA, RAKYAT SEJAHTERA”
  • Kemilau Budaya di Sidang Istimewa: Gamelan Jawa dan “Perahu Layar” Sambut Tamu Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2026
  • Diplomasi Keris: Dari Simbol Budaya ke Percakapan Peradilan Global
  • Wajah Baru Penerapan Hukuman Mati dalam KUHP 2023  
  • Hakim Di Garda Depan Pembaruan Hukum: Kuhp Dan Kuhap Baru Sebagai Kompas Keadilan

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.