Pendahuluan Berdasarkan permintaan Para Pemohon dalam Perkara Nomor : 189/PUU-XXIII/2025, kehadiran Ahli di hadapan persidangan Mahkamah Konstitusi yang mulia ini dimaksudkan untuk memberikan keterangan keahlian di bidang Hukum Tata Negara. Keterangan ini merupakan wujud kewajiban moral dan intelektual Ahli, baik dalam kapasitas sebagai akademisi/dosen Hukum Tata Negara dan Konstitusi pada Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia maupun sebagai praktisi hukum, guna menyampaikan perspektif aka- demis dan pengalaman empiris sebagai bahan diskursus serta pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim dalam mengkaji persoalan konstitusional yang menyentuh isu-isu krusial mengenai anatomi kekuasaan negara. Sebagai seorang akademisi yang senantiasa bergelut dengan dialektika konstitusional, Ahli memandang…
Read More