Pendahuluan Femisida (femicide) merupakan istilah yang merujuk pada pembunuhan terhadap perempuan karena identitas gendernya. Istilah ini berbeda dengan pembunuhan pada umumnya, karena ia berkaitan erat dengan struktur patriarki, kekerasan berbasis gender, serta diskriminasi sistemik terhadap perempuan. Dalam konteks Indonesia, kasus feminisida sering muncul dalam bentuk kekerasan domestik, praktik kawin paksa, atau konflik sosial yang menempatkan perempuan sebagai korban utama. Sementara itu, di banyak komunitas adat, penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan sering diatur melalui mekanisme hukum adat. Hal ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana posisi feminisida dalam kerangka hukum adat, dan apakah mekanisme adat mampu memberikan perlindungan serta keadilan bagi perempuan? Artikel ini…
Read More