Author: Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah

Ekspresi merupakan keniscayaan yang melekat pada setiap manusia sebagai bagian dari martabat dan kebebasannya. Namun dalam praktik, penggunaan hak berekspresi kerap bersinggungan dengan hak dan keselamatan orang lain sehingga tidak jarang bermuara pada sengketa di ruang persidangan. Dalam posisi tersebut, Hakim sebagai penjaga terakhir keadilan dihadapkan pada dilema yang tidak sederhana yakni menyeimbangkan perlindungan kebebasan berekspresi dengan kewajiban negara mencegah bahaya yang bersumber dari hasutan bermuatan kebencian. Dalam keadaan demikian, Hakim kerap disodori teks undang-undang yang dirumuskan secara formil dan berpotensi membelenggu ekspresi. Namun pendekatan yang semata-mata bertumpu pada teks tidak dapat dibenarkan secara lugas. Perdebatan ini tidak berhenti pada…

Read More