Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Unggul Senoaji
Pengadilan Negeri (PN) Merauke kembali memotret wajah penegakan hukum pidana “hari ini”: cepat, berbasis KUHP baru, dan mulai mengikuti rambu praktik yang ditekankan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026. Dalam putusan Nomor 1/Pid.C/2026/PN Mrk, majelis hakim menyatakan terdakwa ROBERTUS RICARDO RETTOB terbukti melakukan tindak pidana “Penganiayaan Ringan” dan menjatuhkan pidana denda Rp2.000.000. Perkara ini diperiksa sebagai tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat. Identitas terdakwa dicatat lengkap 24 tahun, warga Merauke, berstatus pelajar/mahasiswa – dan penting dicatat, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Perkara kemudian diputus pada Jumat, 9 Januari 2026, oleh Syafruddin, S.H., M.H. sebagai hakim PN Merauke, dalam persidangan terbuka…
Catatan Seorang Hakim Ad Hoc Perdebatan mengenai hakim karier dan hakim ad hoc belakangan ini kembali mengemuka di ruang publik. Dari sudut pandang saya sebagai hakim ad hoc, perdebatan ini sesungguhnya tidak perlu diletakkan dalam bingkai siapa yang lebih unggul atau lebih layak. Ia lebih tepat dibaca sebagai refleksi perjalanan panjang peradilan Indonesia dalam membangun kembali kepercayaan publik. Saya memahami betul bahwa hakim ad hoc lahir dari konteks sejarah yang tidak sederhana. Pada masa awal reformasi, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan berada pada titik yang sangat rendah. Negara tidak boleh berdiam diri ketika legitimasi moral peradilan dipertanyakan. Dalam konteks itulah,…

