Pendahuluan
Kenaikan gaji hakim yang signifikan pada awal tahun 2026 ini menandai salah satu kebijakan peradilan paling penting dalam beberapa tahun terakhir. Presiden secara terbuka memaknai kebijakan ini sebagai upaya memperkuat integritas dan menekan risiko korupsi yudisial, dengan asumsi bahwa tekanan ekonomi dapat menjadi salah satu faktor pendorong penyimpangan dalam praktik mengadili. Memang jika ditinjau dari kebijakan publik, pendekatan ini memiliki rasionalitas yang kuat. Remunerasi yang layak merupakan prasyarat minimum bagi profesionalisme aparatur negara yang memegang kewenangan diskresioner besar, termasuk hakim. Ketimpangan antara beban tanggung jawab, risiko etik, dan kesejahteraan material bukan hanya problem individual, melainkan problem institusional yang berpotensi melemahkan kualitas pengambilan keputusan (Posner, Economic Analysis of Law, 2014). Dari sudut pandang ini, negara dapat dikatakan telah memenuhi kewajiban dasarnya untuk menjaga martabat profesi hakim.
Namun, persoalan peradilan tidak berhenti pada pemenuhan prasyarat ekonomi. Pengalaman berbagai sistem hukum menunjukkan bahwa korupsi yudisial tidak selalu berakar pada kebutuhan material, melainkan sering kali tumbuh dari kesempatan struktural, lemahnya akuntabilitas substantif, serta proses rasionalisasi moral yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan tetap terasa “wajar” bagi pelakunya (Bandura, “Moral Disengagement…”, 1999). Di titik inilah penting dilakukan pergeseran fokus: dari sekadar politik insentif menuju pembangunan kebijaksanaan yudisial sebagai kapasitas institusional yang berkelanjutan.
Tulisan ini berangkat dari tesis bahwa kenaikan gaji hakim harus dipahami sebagai titik awal reformasi peradilan. Agenda pasca kenaikan gaji justru menuntut pembangunan judiciary of wisdom, yakni peradilan yang tidak hanya bersih secara moral, tetapi juga matang secara nalar, reflektif secara etis, dan bertanggung jawab secara institusional.
Kenaikan Gaji Hakim sebagai Politik Insentif
Kenaikan gaji hakim dapat dibaca sebagai pernyataan politik hukum negara mengenai pentingnya peran hakim dalam sistem ketatanegaraan. Remunerasi dipahami sebagai bagian dari desain kelembagaan untuk menutup tekanan ekonomi yang berpotensi menggerus independensi dan integritas kekuasaan kehakiman. Dalam kerangka politics of incentives, kebijakan ini bertujuan meminimalkan konflik kepentingan berbasis kebutuhan pribadi dan menutup salah satu pintu masuk paling elementer dari korupsi yudisial (Rose-Ackerman, 1999).
Secara normatif, kebijakan ini juga merefleksikan prinsip keadilan distributif dalam pengelolaan aparatur negara. Hakim memikul kewenangan diskresioner yang luas dan dampak putusannya langsung menyentuh hak serta kebebasan warga negara. Oleh karena itu, pemenuhan kesejahteraan material merupakan prasyarat agar tuntutan profesionalisme dan independensi dapat diajukan secara wajar oleh negara dan masyarakat (Posner, 2014).
Namun, sebagai instrumen kebijakan, politik insentif tidak dapat dibebani ekspektasi berlebihan. Kenaikan gaji memperbaiki kondisi objektif integritas, tetapi tidak dengan sendirinya menyentuh dimensi etis dari kegiatan mengadili. Merupakan fondasi material yang penting, tetapi belum menyentuh cara berpikir, cara menilai, dan cara menggunakan kewenangan kehakiman.
Batas Politik Insentif dalam Menghadapi Korupsi Yudisial
Keterbatasan politik insentif menjadi jelas ketika dihadapkan pada kompleksitas korupsi yudisial. Korupsi dalam lingkungan peradilan tidak selalu merupakan respons terhadap tekanan ekonomi, melainkan sering kali merupakan produk dari relasi kuasa, kesempatan struktural, dan rendahnya risiko akuntabilitas yang bermakna. Dalam konteks ini, korupsi lebih tepat dipahami sebagai gejala sistemik daripada sekadar pelanggaran moral individual (Klitgaard, Controlling Corruption, 1988).
Dalam praktik peradilan, bentuk penyimpangan yang paling merusak sering kali bersifat samar dan terbungkus dalam rasionalisasi profesional. Melalui mekanisme moral disengagement, penyalahgunaan kewenangan dapat dibingkai sebagai sesuatu yang “lumrah”, “sudah menjadi praktik”, atau bahkan “demi keadilan substantif” versi subjektif pelaku (Bandura, 1999). Pada titik ini, peningkatan kesejahteraan tidak serta-merta menghentikan penyimpangan, karena problem utamanya bukan kekurangan sumber daya, melainkan kegagalan refleksi etis dan lemahnya koreksi institusional.
Pendekatan berbasis insentif juga berangkat dari asumsi bahwa perilaku aktor dapat diarahkan melalui kalkulasi rasional antara manfaat dan risiko. Asumsi ini menjadi rapuh ketika berhadapan dengan struktur kekuasaan yang memungkinkan impunitas. Dalam kondisi di mana probabilitas terungkapnya pelanggaran rendah, kenaikan gaji bahkan berpotensi mengubah skala dan bentuk korupsi, bukan menghilangkannya.
Dengan demikian, batas utama politik insentif terletak pada ketidakmampuannya menjawab pertanyaan yang lebih mendasar, bagaimana kekuasaan kehakiman seharusnya dijalankan secara bijak dalam kondisi ketidakpastian, konflik nilai, dan kompleksitas sosial. Pertanyaan inilah yang mengantar pada kebutuhan membangun kebijaksanaan yudisial sebagai agenda pasca kenaikan gaji.
Dari Integritas ke Kebijaksanaan: Memaknai Judiciary of Wisdom
Integritas merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar dalam peradilan. Namun, integritas hanya menjawab pertanyaan apakah hakim menyalahgunakan kekuasaan, bukan bagaimana kekuasaan itu digunakan. Di sinilah konsep judiciary of wisdom menjadi relevan untuk memahami kualitas peradilan secara lebih utuh.
Kebijaksanaan yudisial tidak identik dengan kebajikan personal atau moralitas abstrak. Namun merupakan kapasitas reflektif untuk menggunakan kewenangan hukum secara proporsional, bernalar, dan bertanggung jawab, terutama dalam situasi ketidakpastian fakta dan konflik nilai. Kebijaksanaan juga menuntut kesadaran akan bias kognitif dan keterbatasan perspektif pribadi. Literatur psikologi kognitif menunjukkan bahwa pengambil keputusan profesional, termasuk hakim, rentan terhadap heuristics dan cognitive bias yang dapat memengaruhi penilaian tanpa disadari, kecuali jika terdapat mekanisme refleksi dan koreksi yang memadai (Kahneman, Thinking, Fast and Slow, 2011).
Dalam konteks kelembagaan, judiciary of wisdom tidak dapat direduksi menjadi kualitas individu tertentu, namun merupakan hasil dari proses institusional yang secara sadar membentuk cara berpikir dan cara mengadili. Tanpa arsitektur pembelajaran dan refleksi yang sistematis, kebijaksanaan akan bergantung pada kebetulan—pada siapa hakimnya—bukan menjadi karakter peradilan sebagai sebuah sistem (Fuller, The Morality of Law, 1969).
Agenda Pasca Kenaikan Gaji: Membangun Kebijaksanaan sebagai Sistem
Jika kenaikan gaji dipahami sebagai fondasi material integritas, maka agenda pasca kenaikan gaji harus diarahkan pada pembangunan kebijaksanaan sebagai kapasitas sistemik. Agenda pertama terletak pada pembinaan nalar hukum dan etika terapan secara berkelanjutan. Pendidikan hakim perlu bergeser dari sekadar transfer pengetahuan normatif menuju pembentukan kapasitas reflektif dalam mengelola diskresi dan dilema etis (Banks, Judicial Ethics in Democratic Society, 2009).
Agenda kedua adalah penempatan kualitas alasan putusan sebagai pusat akuntabilitas profesional. Legitimasi kekuasaan kehakiman bertumpu pada reason-giving yakni kemampuan hakim mempertanggungjawabkan putusannya secara rasional dan terbuka kepada publik serta komunitas profesional (Shapiro, Courts, 1981). Akuntabilitas dalam pengertian ini tidak mengancam independensi, melainkan justru menopangnya.
Agenda ketiga menyangkut pembangunan ekosistem refleksi internal peradilan. Kebijaksanaan tumbuh melalui dialog, koreksi, dan pembelajaran kolektif. Institusi yang menyediakan ruang refleksi sistematis lebih mampu mencegah normalisasi kesalahan dan groupthink (Argyris & Schön, Organizational Learning, 1978). Dalam kerangka ini, kepemimpinan peradilan berperan sebagai arsitek kebijaksanaan, bukan sekadar administrator karier.
Penutup
Kenaikan gaji hakim merupakan kebijakan penting yang patut diapresiasi sebagai pengakuan negara terhadap martabat dan tanggung jawab profesi hakim. Namun, pemenuhan prasyarat ekonomi tidak dengan sendirinya menjawab persoalan kualitas mengadili dan legitimasi normatif peradilan.
Tulisan ini menegaskan bahwa agenda pasca kenaikan gaji terletak pada keberanian untuk menggeser fokus reformasi dari politik insentif menuju pembangunan judiciary of wisdom yang berkelanjutan. Integritas adalah syarat minimum, tetapi kebijaksanaan adalah tujuan yang lebih tinggi. Dengan menjadikan kebijaksanaan sebagai horizon kebijakan, peradilan Indonesia memiliki peluang untuk melampaui solusi jangka pendek dan membangun legitimasi yang kokoh sebagai penjaga keadilan dalam negara hukum demokratis.
Referensi
Bandura, Albert, “Moral Disengagement in the Perpetration of Inhumanities”, Personality and Social Psychology Review, 1999.
Banks, Christopher P., Judicial Ethics in Democratic Society, Oxford University Press, 2009.
Dworkin, Ronald, Law’s Empire, Harvard University Press, 1986.
Fuller, Lon L., The Morality of Law, Yale University Press, 1969.
Kahneman, Daniel, Thinking, Fast and Slow, Farrar, Straus and Giroux, 2011.
Klitgaard, Robert, Controlling Corruption, University of California Press, 1988.
Posner, Richard A., Economic Analysis of Law, Wolters Kluwer, 2014.
Rose-Ackerman, Susan, Corruption and Government, Cambridge University Press, 1999. Shapiro, Martin, Courts, University of Chicago Press, 1981.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


