Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
Artikel

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

Muamar Azmar Mahmud FarigMuamar Azmar Mahmud Farig1 February 2026 • 12:34 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Kenaikan gaji hakim yang signifikan pada awal tahun 2026 ini menandai salah satu kebijakan peradilan paling penting dalam beberapa tahun terakhir. Presiden secara terbuka memaknai kebijakan ini sebagai upaya memperkuat integritas dan menekan risiko korupsi yudisial, dengan asumsi bahwa tekanan ekonomi dapat menjadi salah satu faktor pendorong penyimpangan dalam praktik mengadili. Memang jika ditinjau dari kebijakan publik, pendekatan ini memiliki rasionalitas yang kuat. Remunerasi yang layak merupakan prasyarat minimum bagi profesionalisme aparatur negara yang memegang kewenangan diskresioner besar, termasuk hakim. Ketimpangan antara beban tanggung jawab, risiko etik, dan kesejahteraan material bukan hanya problem individual, melainkan problem institusional yang berpotensi melemahkan kualitas pengambilan keputusan (Posner, Economic Analysis of Law, 2014). Dari sudut pandang ini, negara dapat dikatakan telah memenuhi kewajiban dasarnya untuk menjaga martabat profesi hakim.

Namun, persoalan peradilan tidak berhenti pada pemenuhan prasyarat ekonomi. Pengalaman berbagai sistem hukum menunjukkan bahwa korupsi yudisial tidak selalu berakar pada kebutuhan material, melainkan sering kali tumbuh dari kesempatan struktural, lemahnya akuntabilitas substantif, serta proses rasionalisasi moral yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan tetap terasa “wajar” bagi pelakunya (Bandura, “Moral Disengagement…”, 1999). Di titik inilah penting dilakukan pergeseran fokus: dari sekadar politik insentif menuju pembangunan kebijaksanaan yudisial sebagai kapasitas institusional yang berkelanjutan.

Tulisan ini berangkat dari tesis bahwa kenaikan gaji hakim harus dipahami sebagai titik awal reformasi peradilan. Agenda pasca kenaikan gaji justru menuntut pembangunan judiciary of wisdom, yakni peradilan yang tidak hanya bersih secara moral, tetapi juga matang secara nalar, reflektif secara etis, dan bertanggung jawab secara institusional.

Kenaikan Gaji Hakim sebagai Politik Insentif

Kenaikan gaji hakim dapat dibaca sebagai pernyataan politik hukum negara mengenai pentingnya peran hakim dalam sistem ketatanegaraan. Remunerasi dipahami sebagai bagian dari desain kelembagaan untuk menutup tekanan ekonomi yang berpotensi menggerus independensi dan integritas kekuasaan kehakiman. Dalam kerangka politics of incentives, kebijakan ini bertujuan meminimalkan konflik kepentingan berbasis kebutuhan pribadi dan menutup salah satu pintu masuk paling elementer dari korupsi yudisial (Rose-Ackerman, 1999).

Secara normatif, kebijakan ini juga merefleksikan prinsip keadilan distributif dalam pengelolaan aparatur negara. Hakim memikul kewenangan diskresioner yang luas dan dampak putusannya langsung menyentuh hak serta kebebasan warga negara. Oleh karena itu, pemenuhan kesejahteraan material merupakan prasyarat agar tuntutan profesionalisme dan independensi dapat diajukan secara wajar oleh negara dan masyarakat (Posner, 2014).

Namun, sebagai instrumen kebijakan, politik insentif tidak dapat dibebani ekspektasi berlebihan. Kenaikan gaji memperbaiki kondisi objektif integritas, tetapi tidak dengan sendirinya menyentuh dimensi etis dari kegiatan mengadili. Merupakan fondasi material yang penting, tetapi belum menyentuh cara berpikir, cara menilai, dan cara menggunakan kewenangan kehakiman.

Baca Juga  Mencari Arah Menjaga Kehormatan Pengadilan: Sebuah Pesan Keadilan Untuk DPR

Batas Politik Insentif dalam Menghadapi Korupsi Yudisial

Keterbatasan politik insentif menjadi jelas ketika dihadapkan pada kompleksitas korupsi yudisial. Korupsi dalam lingkungan peradilan tidak selalu merupakan respons terhadap tekanan ekonomi, melainkan sering kali merupakan produk dari relasi kuasa, kesempatan struktural, dan rendahnya risiko akuntabilitas yang bermakna. Dalam konteks ini, korupsi lebih tepat dipahami sebagai gejala sistemik daripada sekadar pelanggaran moral individual (Klitgaard, Controlling Corruption, 1988).

Dalam praktik peradilan, bentuk penyimpangan yang paling merusak sering kali bersifat samar dan terbungkus dalam rasionalisasi profesional. Melalui mekanisme moral disengagement, penyalahgunaan kewenangan dapat dibingkai sebagai sesuatu yang “lumrah”, “sudah menjadi praktik”, atau bahkan “demi keadilan substantif” versi subjektif pelaku (Bandura, 1999). Pada titik ini, peningkatan kesejahteraan tidak serta-merta menghentikan penyimpangan, karena problem utamanya bukan kekurangan sumber daya, melainkan kegagalan refleksi etis dan lemahnya koreksi institusional.

Pendekatan berbasis insentif juga berangkat dari asumsi bahwa perilaku aktor dapat diarahkan melalui kalkulasi rasional antara manfaat dan risiko. Asumsi ini menjadi rapuh ketika berhadapan dengan struktur kekuasaan yang memungkinkan impunitas. Dalam kondisi di mana probabilitas terungkapnya pelanggaran rendah, kenaikan gaji bahkan berpotensi mengubah skala dan bentuk korupsi, bukan menghilangkannya.

Dengan demikian, batas utama politik insentif terletak pada ketidakmampuannya menjawab pertanyaan yang lebih mendasar, bagaimana kekuasaan kehakiman seharusnya dijalankan secara bijak dalam kondisi ketidakpastian, konflik nilai, dan kompleksitas sosial. Pertanyaan inilah yang mengantar pada kebutuhan membangun kebijaksanaan yudisial sebagai agenda pasca kenaikan gaji.

Dari Integritas ke Kebijaksanaan: Memaknai Judiciary of Wisdom

Integritas merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar dalam peradilan. Namun, integritas hanya menjawab pertanyaan apakah hakim menyalahgunakan kekuasaan, bukan bagaimana kekuasaan itu digunakan. Di sinilah konsep judiciary of wisdom menjadi relevan untuk memahami kualitas peradilan secara lebih utuh.

Kebijaksanaan yudisial tidak identik dengan kebajikan personal atau moralitas abstrak. Namun merupakan kapasitas reflektif untuk menggunakan kewenangan hukum secara proporsional, bernalar, dan bertanggung jawab, terutama dalam situasi ketidakpastian fakta dan konflik nilai.  Kebijaksanaan juga menuntut kesadaran akan bias kognitif dan keterbatasan perspektif pribadi. Literatur psikologi kognitif menunjukkan bahwa pengambil keputusan profesional, termasuk hakim, rentan terhadap heuristics dan cognitive bias yang dapat memengaruhi penilaian tanpa disadari, kecuali jika terdapat mekanisme refleksi dan koreksi yang memadai (Kahneman, Thinking, Fast and Slow, 2011).

Dalam konteks kelembagaan, judiciary of wisdom tidak dapat direduksi menjadi kualitas individu tertentu, namun merupakan hasil dari proses institusional yang secara sadar membentuk cara berpikir dan cara mengadili. Tanpa arsitektur pembelajaran dan refleksi yang sistematis, kebijaksanaan akan bergantung pada kebetulan—pada siapa hakimnya—bukan menjadi karakter peradilan sebagai sebuah sistem (Fuller, The Morality of Law, 1969).

Baca Juga  Refleksi Hakim atas Pasal Penghinaan, Ujaran Kebencian, dan Makar dalam KUHP 2023

Agenda Pasca Kenaikan Gaji: Membangun Kebijaksanaan sebagai Sistem

Jika kenaikan gaji dipahami sebagai fondasi material integritas, maka agenda pasca kenaikan gaji harus diarahkan pada pembangunan kebijaksanaan sebagai kapasitas sistemik. Agenda pertama terletak pada pembinaan nalar hukum dan etika terapan secara berkelanjutan. Pendidikan hakim perlu bergeser dari sekadar transfer pengetahuan normatif menuju pembentukan kapasitas reflektif dalam mengelola diskresi dan dilema etis (Banks, Judicial Ethics in Democratic Society, 2009).

Agenda kedua adalah penempatan kualitas alasan putusan sebagai pusat akuntabilitas profesional. Legitimasi kekuasaan kehakiman bertumpu pada reason-giving yakni kemampuan hakim mempertanggungjawabkan putusannya secara rasional dan terbuka kepada publik serta komunitas profesional (Shapiro, Courts, 1981). Akuntabilitas dalam pengertian ini tidak mengancam independensi, melainkan justru menopangnya.

Agenda ketiga menyangkut pembangunan ekosistem refleksi internal peradilan. Kebijaksanaan tumbuh melalui dialog, koreksi, dan pembelajaran kolektif. Institusi yang menyediakan ruang refleksi sistematis lebih mampu mencegah normalisasi kesalahan dan groupthink (Argyris & Schön, Organizational Learning, 1978). Dalam kerangka ini, kepemimpinan peradilan berperan sebagai arsitek kebijaksanaan, bukan sekadar administrator karier.

Penutup

Kenaikan gaji hakim merupakan kebijakan penting yang patut diapresiasi sebagai pengakuan negara terhadap martabat dan tanggung jawab profesi hakim. Namun, pemenuhan prasyarat ekonomi tidak dengan sendirinya menjawab persoalan kualitas mengadili dan legitimasi normatif peradilan.

Tulisan ini menegaskan bahwa agenda pasca kenaikan gaji terletak pada keberanian untuk menggeser fokus reformasi dari politik insentif menuju pembangunan judiciary of wisdom yang berkelanjutan. Integritas adalah syarat minimum, tetapi kebijaksanaan adalah tujuan yang lebih tinggi. Dengan menjadikan kebijaksanaan sebagai horizon kebijakan, peradilan Indonesia memiliki peluang untuk melampaui solusi jangka pendek dan membangun legitimasi yang kokoh sebagai penjaga keadilan dalam negara hukum demokratis.

Referensi

Bandura, Albert, “Moral Disengagement in the Perpetration of Inhumanities”, Personality and Social Psychology Review, 1999.

Banks, Christopher P., Judicial Ethics in Democratic Society, Oxford University Press, 2009.

Dworkin, Ronald, Law’s Empire, Harvard University Press, 1986.

Fuller, Lon L., The Morality of Law, Yale University Press, 1969.

Kahneman, Daniel, Thinking, Fast and Slow, Farrar, Straus and Giroux, 2011.

Klitgaard, Robert, Controlling Corruption, University of California Press, 1988.

Posner, Richard A., Economic Analysis of Law, Wolters Kluwer, 2014.

Rose-Ackerman, Susan, Corruption and Government, Cambridge University Press, 1999. Shapiro, Martin, Courts, University of Chicago Press, 1981.

Muamar Azmar Mahmud Farig
Kontributor
Muamar Azmar Mahmud Farig
Hakim Pengadilan Negeri Poso

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim IntegritasHakim KebijaksanaanYudisial KenaikanGajiHakim ReformasiPeradilan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Femisida dalam Lingkup Hukum Adat: Antara Kearifan Lokal dan Tantangan Hak Asasi Perempuan

30 January 2026 • 20:08 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB

Femisida dalam Lingkup Hukum Adat: Antara Kearifan Lokal dan Tantangan Hak Asasi Perempuan

30 January 2026 • 20:08 WIB
Don't Miss

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

By Ibnu Abas Ali1 February 2026 • 13:20 WIB0

Pendahuluan Paradigma kebijakan politik hukum yang melandasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang…

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana
  • Femisida dalam Lingkup Hukum Adat: Antara Kearifan Lokal dan Tantangan Hak Asasi Perempuan

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.