Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tak Hanya Tegakkan Hukum, Pengadilan Militer Iv-16 Balikpapan Dorong Pembinaan Generasi Muda Melalui LKBB (Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris) Tahun 2026

October 17, 2026

Perkuat Standar Operasional demi Kepastian Layanan Pengadilan

October 17, 2026

Pelatihan Sertifikasi Hakim PHI Ditutup, Bekali Hakim dengan Penguatan Hukum Ketenagakerjaan dan Keadilan Substantif

October 17, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Mencari Arah Menjaga Kehormatan Pengadilan: Sebuah Pesan Keadilan Untuk DPR

Mencari Arah Menjaga Kehormatan Pengadilan: Sebuah Pesan Keadilan Untuk DPR

Umar DaniBy Umar DaniNovember 26, 2025 · 14:09 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga yang diberi amanah untuk menegakkan hukum dan keadilan. Frasa hukum dan keadilan diletakkan pada posisi yang berbeda namun keduanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hukum merupakan suatu pranata (alat) untuk mencapai keadilan.

Teori tentang hukum tumbuh pada pondasi antara asumsi dan realita, berikutnya akan ditentukan arah politik dan kepentingan pemegang otoritas. Pada negara modern, agak susah mengetahui mazhab hukum yang digunakan secara konsisten, dia berkelindan diantara teori-teori yang mengatasnamakan kepentingan rakyat.

Pengejawantahan konsep hukum pada negara yang terafiliasi sistem civil law (termasuk Indonesia) tercermin pada perintah dari pembentuk undang-undang yang disebut hukum positif. pendapat semacam ini dipengaruhi konsep John Austin yang mengartikan hukum sebagai perintah dari pembentuk undang-undang atau penguasa (law is a command of the lawgiver). Aliran ini mengajarkan bahwa hakikat dari hukum adalah hukum positif (laws properly so called positive law). Hukum positif merupakan perintah penguasa yang berdaulat (sovereignty). Austin kemudian memandang hukum tidak didasarkan nilai baik atau buruk, melainkan pada kekuasaan dari pemegang kedaulatan. Pada intinya ajaran positivisme hukum beranggapan bahwa hanya hukum positif sesuatu yang nyata, pasti dan jelas.

Masyarakat Indonesia secara umum memandang keadilan sudah terkandung dalam hukum positif, tinggal bagaimana penerapannya di pengadilan. Tidak disangkal jika kata keadilan selalu muncul dari proses pengadilan, akhirnya putusan pengadilan menjadi titik sentral objek kajian tentang keadilan, bahkan, adil atau tidak adil selalu dilekatkan pada fungsi pengadilan.

Implementasi keadilan dan keterbatasan fungsi pengadilan

Meski tidak menerapkan ajaran pemisahan kekuasaan secara mutlak, sistem ketatanegaraan Indonesia terbagi atas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kata “kekuasaan” dalam konteks ini disamakan dengan “kewenangan” yaitu otoritas lembaga yang diberi oleh undang-undang. Di sisi lain, terdapat konsep “wewenang” yaitu hanya mengenai suatu bagian (onderdeel) tertentu saja dalam kewenangan, misalanya wewenang ketua pengadilan tata usaha negara (PTUN) untuk mengawasi pelaksanaan putusan atau wewenang penitera/juru sita melaksanakan putusan perkara perdata.

Pada dasarnya fungsi yudisial adalah sebatas fungsi mengadili yaitu proses penanganan perkara, terminal akhirnya adalah putusan pengadilan. Wujud konkret putusan merupakan manifestasi dari produk original yudisisal, untuk itulah kehormatan pengadilan terletak pada penghormatan negara atas putusannya.

Fungsi yudisial pada peradilan pidana sebatas menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dan menentukan jumlah hukuman yang disimpulkan dalam putusan. Dilaksanakan atau tidak putusan pengadilan menjadi tanggung jawab pihak lain yaitu jaksa (eksekutif). Pada sistem PTUN tugas pengadilan sebatas menentukan keabsahan keputusan dan meletakkan kewajiban pemerintah untuk membatalkan keputusan yang dinyatakan cacat, pelaksanaannya diserahkan kepada pihak eksekutif. Pada sengketa perdata, tugas yudisial hanya sebatas menentukan hukum antar pihak, meskipun organ pelaksana putusan seolah-olah lembaga yudisial, namun hakikatnya dijalankan oleh lembaga eksekutif yang keberadaannya secara administratif dalam lingkup pengadilan itu sendiri.

Pelaksanaan putusan peradilan pidana tidak banyak menjadi persoalan karena ada lembaga eksekutif yang bertanggung jawab. Sementara, pada sengketa tata usaha negara dan perdata kerap ditemukan kendala, bahkan tidak jarang putusan pengadilan tidak dilaksanakan. Kesuksesan pelaksanaan putusan bergantung pada faktor eksternal baik aktor dibalik para pihak atau pengaruh kekuasaan.

Rumitnya pelaksanaan putusan pengadilan menjadi isu klasik. Meskipun secara fungsi pelaksanaan putusan berada di luar yudisial, tetap saja pengadilan menjadi titik balik dari kegagalan pelaksanaan putusan secara keseluruhan.

Menurut Hamilton, dalam sebuah republik, peradilan adalah cabang kekuasaan yang “paling tidak berbahaya” karena tidak memiliki pedang (sword) maupun dompet (kekuatan anggaran). Hamilton mengutarakan kekuasaan kehakiman (judiciary) merupakan cabang pemerintahan negara yang terlemah dibandingkan dengan cabang eksekutif dan legislatif. Cabang legislatif kuat karena memegang hak anggaran (budget), sementara cabang eksekutif menguasai aparatur pemerintah seperti: tentara, polisi, jaksa dan lain-lain aparatur administrasi negara sebagai pelaksana yang menjalankan dan menegakkan kekuasaannya.

Baca Juga  Jadi Narasumber PKPA, Hakim PA Soreang: PA bukan saja Mengadili Perkara Perceraian

Problematika pelaksanaan putusan pengadilan

Kelemahan bawaan (natural defect) yudikatif berada pada independensi anggaran dan kekuatan pelaksanaan putusan yang masih tergantung pada peran eksekutif. Kelemahan ini menempatkan lembaga peradilan dalam keadaan vulnerable, secara tidak langsung bila dibiarkan terus menerus dapat meruntuhkan citra negara hukum Indonesia. Sistem eksekusi di Indonesia bayak dijadikan objek kajian peneliti asing, budaya hukum kita dianggap ladang pengetahuan yang unik karena di luar kebiasaan umumnya, hal ini tentu sangat memprihatinkan.

Simbol pengadilan selaku benteng terakhir keadilan tidak lagi dapat diterjemahkan sebagai jaminan penyelesaian sengketa. Berapa pun hakim melakukan ikhtiar untuk mewujudkan keadilan dalam putusannya jika tidak ditindaklanjuti akan menjadi kertas kosong yang tidak bermakna.

Sejatinya, putusan pengadilan bukan hanya milik pengadilan tetapi milik negara yang patut dihormati dan harus mendapat dukungan dari pihak-pihak terkait. Sepakat dengan Hinca penjaitan (Anggota Komisi III DPR RI) yang menyatakan “Putusan yang sudah inkracht mesti dieksekusi. Negara berkewajiban dan tidak boleh kalah, harus hadir di depan untuk mengeksekusinya” (Berita RM.id).

Pada sengketa perdata, pasca putusan pengadilan, selanjutnya menjadi hak penggugat untuk dipergunakan atau tidak. Mekanisme pelaksanaan putusan sangat rumit bila dihadapkan pada perlawanan tereksekusi. Pengadilan tidak punya aparatur internal yang cukup untuk mengatasi segala kemungkinan. Alternatifnya meminta bantuan lembaga kepolisian, justru disinilah letak kerumitan itu terjadi, koordinasi dan pengamanan dapat menimbulkan biaya yang tinggi melebihi biaya berproses di pengadilan, bahkan terkadang tidak sebanding dengan nilai objek. Belum lagi jenis pelaksanaan putusan yang bersifat pemenuhan prestasi, pembebanan nafkah anak, utang piutang, pembayaran ganti rugi, rehablitasi dan penyitaan asset.

Contoh pelaksanaan putusan yang sangat bergantung pada niat baik tergugat adalah di peradilan tata usaha negara. Level pemerintahan terendah pun dapat mengingkari putusan pengadilan, tanpa ada solusi dan tanpa ada ancaman sanksi, akhirnya pengingkaran terhadap putusan pengadilan dianggap lumrah dan biasa.

Negara telah abai menjaga hak konstitusional warga negara dari bentuk kesewenang-wenangan pejabat pemerintah. Negara diam disaat pelecehan terhadap kehormatan pengadilan terjadi.

Pada titik ini, proses berperkara di pengadilan belum dapat memberi jaminan penyelesaian sengketa secara tuntas, dia hanya mampu memberi setengah perjalanan menuju keadilan. Tuntas tidaknya suatu sengketa tercermin dari pelaksanaan putusan.

Studi komparasi untuk menemukan jati diri

Pada negara-negara beradab, variasi pelaksanaan putusan pengadilan telah sesuai dengan budaya hukum dan level penghormatan negara terhadap institusi pengadilan.

Sulit mencari perbandingan di negara-negara Eropa untuk menemukan konsep pelaksanaan putusan yang ideal. Pada sistem PTUN, kongres IASAJ di Madrid tahun 2004 mengenai pelaksanaan putusan pengadilan administrasi, berdasarkan laporan negara-negara peserta menunjukkan hampir tidak ada putusan pengadilan administrasi yang sengaja tidak dilaksanakan seperti di Indonesia, sehingga tidak ada norma yang benar-benar dibentuk untuk memaksa pejabat pemerintahan melaksanakan putusan PTUN.

Di negara-negara luar Eropa kebanyakan membuat variasi sendiri dalam menekan kepatuhan pejabat atas putusan PTUN. Misalnya, di Mesir pejabat-pejabat yang tidak melaksanakan putusan PTUN dikenakan delik pidana pelanggaran, yang pada umumnya dikenakan hukuman denda. Di Turki ketika pejabat administrasi melakukan kesalahan dalam tindak administrasi pemerintahan (maladministration) dikenakan sanksi administrasi, akan tetapi bukan menjadi kewenangan hakim administrasi melainkan kewenangan atasan pejabat yang bersangkutan, dan secara politis di parlemen dijadikan isu politik oleh lawan politiknya dimana pejabat tersebut berasal. Kemudian dimungkinkan dikenakan sanksi pidana kepada pejabat yang menolak melaksanakan putusan peradilan administrasi.

Baca Juga  Memahami Konsep Perbedaan Pejabat Negara dengan Pegawai Negeri Sipil: Hakim Berada Dimana ?

Variasi pelaksanaan putusan tersebut dapat dibedakan atas dasar: Prtama: meminta bantuan kepada lembaga lain, misalnya Kongo dan Pantai Gading pelaksanaan putusan PTUN dapat meminta kepada Presiden; kedua; pengawasan pelaksanaan putusan dilakukan oleh Menteri Kehakiman, misalnya Finlandia, ketiga; putusan dilaksanakan oleh lembaga pengadilan itu sendiri, misalnya di Spanyol. Konstitusi Spanyol menjamin secara jelas bahwa kewenangan hakim dan pengadilan untuk melaksanakan putusannya juzgar y hacer ejecutar lo juzgado (untuk memutuskan dan melaksanakan apa yang telah diputuskan) sistem seperti ini sama dengan di Jerman, hanya saja kalau di Spanyol pengadilan yang melaksanakan putusan bisa di pengadilan tingkat pertama dan bisa juga pada pengadilan tingkat akhir, sedangkan di Jerman pelaksanaan putusan selalu berada pada pengadilan tingkat pertama. Keempat; pelaksanaan putusan pengadilan administrasi diserahkan kepada pejabat administrasi, misalnya di Portugis, dan di Yunani, serta banyak lagi variasi lain sesuai dengan konstitusi mereka masing-masing.

Sistem pelaksanaan putusan di Indonesia menyajikan pengalaman yang berbeda, hukum positif selama ini belum mampu membentuk kepatuhan hukum.

Yulius selaku Ketua Kamar Tata Usaha Negara pada MA-RI memperkenalkan konsep Lembaga Eksekusi Negara (LEN) yaitu lembaga tersendiri yang tugasnya melaksanakan putusan semua badan peradilan. Isu ini juga menjadi perhatian Hinca Penjaitan salah satu anggota komisi III DPR-RI, ia menginginkan adanya lembaga apa yang disebut sebagai Badan Eksekusi Negara (BEN) yang nantinya bertugas mengeksekusi seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (berita RM.id 24/9/2025).

Badan semacam ini telah diterapkan di Thailand, eksekusi diserahkan kepada lembaga di luar pengadilan yaitu Legal Execution Department. Lembaga ini berkedudukan di bawah Kementerian Kehakiman (Ministry of Justice). Sedangkan di Belanda dikenal lembaga KoninklijkeBeroepsorganisatievanGerechtsdeurwaarders (KBvG) atau TheRoyal Professional Organization of Judicial Officers in The Netherlands, hanya saja kedudukannya berada di luar instansi pemerintahan, dijalankan oleh pihak swasta (organisasi profesi).

Pesan untuk DPR

Hinca Penjaitan mampu menangkap isu utama dan krusial yang hampir dianggap tidak seksi lagi, ia mengangkat kembali isu bahwa Keadilan tidak boleh menemui jalan buntu. Keadilan harus menyentuh garis finish keadilan itu sendiri. Tak boleh juara tanpa mahkota, juara harus mendapatkan piala mahkota keadilan. Untuk itu, menurut Hinca pembentukan Badan Eksekusi Negara mendesak dilakukan guna memastikan keadilan hukum berjalan tuntas hingga akhir. Sebagai negara hukum, negara harus memastikan keadilan tiba di tangan pencari keadilan. Lembaga ini lanjut Hinca, hendaknya berada langsung di bawah Presiden agar memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan eksekusi putusan pengadilan.

Sebagai bentuk dukungan moral, masyarakat patut mengapresiasi ide pembentukan Badan Eksekusi Negara. Tulisan ini menjadi simbol harapan sekaligus mengandung pesan kepada DPR agar ide ini dikomunikasikan lebih lanjut di tingkat legislasi untuk diwujudkan menjadi hukum positif, bila tidak, ia hanya sebatas retorika atau sebatas kajian ilmiah yang turut menambah literasi kepustakaan belaka.

Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa negara hukum Indonesia adalah bentuk bangunan yang belum tuntas, dan untuk menemukan jati dirinya, masih memerlukan perjalanan yang panjang.

Indonesia dapat menentukan jenis hukum sendiri yang bercorak ke-Indonesia-an sesuai dengan sosio-kultural masyarakat. Kita tidak boleh latah menerapkan pola hukum asing yang belum tentu cocok dengan keadaban bangsa.

Ide pembentukan Badan Eksekusi Negara bukan semata tentang menjaga kehormatan pengadilan, lebih dari itu, untuk kepentingan negara demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Umar Dani
Kontributor
Umar Dani
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita hakim kejahatan dan hukuman
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Two Desks, One Synchronized Story: Optimizing the Cross-Checking Feature

October 17, 2026

Manusia Tidak Selesai pada Kesalahannya

October 17, 2026

From the Courtroom to a Space for Dialogue

October 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,617 Views
Don't Miss

Tak Hanya Tegakkan Hukum, Pengadilan Militer Iv-16 Balikpapan Dorong Pembinaan Generasi Muda Melalui LKBB (Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris) Tahun 2026

By Bagus Partha WijayaOctober 17, 20260

SAMARINDA – Selasa, 13 Oktober 2026, di tengah pelaksanaan Sidang Keliling di Samarinda, Pengadilan Militer…

Perkuat Standar Operasional demi Kepastian Layanan Pengadilan

October 17, 2026

Pelatihan Sertifikasi Hakim PHI Ditutup, Bekali Hakim dengan Penguatan Hukum Ketenagakerjaan dan Keadilan Substantif

October 17, 2026

Gugatan Lingkungan Hidup di PN Sibuhuan Berakhir Damai, Tergugat Berkomitmen Lengkapi Perizinan Perkebunan

October 17, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tak Hanya Tegakkan Hukum, Pengadilan Militer Iv-16 Balikpapan Dorong Pembinaan Generasi Muda Melalui LKBB (Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris) Tahun 2026
  • Perkuat Standar Operasional demi Kepastian Layanan Pengadilan
  • Pelatihan Sertifikasi Hakim PHI Ditutup, Bekali Hakim dengan Penguatan Hukum Ketenagakerjaan dan Keadilan Substantif
  • Gugatan Lingkungan Hidup di PN Sibuhuan Berakhir Damai, Tergugat Berkomitmen Lengkapi Perizinan Perkebunan
  • Kabut Asap Bukan Penghalang, MS Kutacane Ajak Masyarakat Konsultasi Hukum dari Rumah melalui SAPA

Recent Comments

  1. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  2. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  3. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  4. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  5. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.