Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Femisida dalam Lingkup Hukum Adat: Antara Kearifan Lokal dan Tantangan Hak Asasi Perempuan
Artikel Features

Femisida dalam Lingkup Hukum Adat: Antara Kearifan Lokal dan Tantangan Hak Asasi Perempuan

Gineng PratidinaGineng Pratidina30 January 2026 • 20:08 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Femisida (femicide) merupakan istilah yang merujuk pada pembunuhan terhadap perempuan karena identitas gendernya. Istilah ini berbeda dengan pembunuhan pada umumnya, karena ia berkaitan erat dengan struktur patriarki, kekerasan berbasis gender, serta diskriminasi sistemik terhadap perempuan. Dalam konteks Indonesia, kasus feminisida sering muncul dalam bentuk kekerasan domestik, praktik kawin paksa, atau konflik sosial yang menempatkan perempuan sebagai korban utama. Sementara itu, di banyak komunitas adat, penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan sering diatur melalui mekanisme hukum adat. Hal ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana posisi feminisida dalam kerangka hukum adat, dan apakah mekanisme adat mampu memberikan perlindungan serta keadilan bagi perempuan? Artikel ini mencoba menjawab pertanyaan tersebut dengan menelaah persinggungan antara hukum adat dan hukum nasional dalam kasus feminisida.

Femisida sebagai Kekerasan Berbasis Gender

Secara konseptual, feminisida dipahami sebagai bentuk ekstrem dari kekerasan berbasis gender. Ia bukan sekadar tindak pidana pembunuhan, melainkan manifestasi dari ketidaksetaraan gender yang terstruktur. Dalam kerangka hukum internasional, feminisida dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak perempuan untuk hidup bebas dari kekerasan.

Di Indonesia, feminisida belum diatur secara eksplisit dalam KUHP. Perbuatan tersebut biasanya dikategorikan sebagai pembunuhan atau penganiayaan yang berujung pada kematian. Namun, gerakan masyarakat sipil mendorong agar feminisida diakui sebagai kategori kejahatan tersendiri, mengingat latar belakang gender yang khas.

Hukum Adat dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan

Hukum adat di berbagai daerah di Indonesia memiliki mekanisme penyelesaian konflik, termasuk tindak kekerasan terhadap perempuan. Namun, pendekatan hukum adat sering lebih menekankan pada pemulihan relasi sosial ketimbang perlindungan korban. Misalnya, dalam beberapa komunitas adat di Nusa Tenggara Timur, kasus kekerasan terhadap perempuan kadang diselesaikan dengan cara pembayaran denda adat (misalnya berupa hewan atau barang berharga) kepada keluarga korban.

Baca Juga  Causa Essendi, Causa Cognoscendi, dan Tugas Hakim Menyelesaikan Problem Hukum

Mekanisme ini memang efektif dalam meredam konflik antar keluarga atau kelompok, tetapi seringkali gagal menjamin pemulihan yang layak bagi korban maupun pencegahan kekerasan serupa. Perempuan yang menjadi korban feminisida, misalnya, tidak lagi memiliki suara, sementara keputusan sepenuhnya berada di tangan keluarga dan tokoh adat. Dalam praktiknya, pendekatan ini berpotensi mempertahankan ketidakadilan gender.

Ketegangan antara Hukum Adat dan Hukum Nasional

Secara konstitusional, hukum adat diakui sebagai bagian dari sistem hukum nasional (Pasal 18B UUD 1945). Namun, pengakuan ini bersyarat: sepanjang hukum adat tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan hukum nasional. Dalam kasus feminisida, jika hukum adat hanya menekankan aspek kompensasi materi tanpa memberi jaminan perlindungan hak perempuan, maka terjadi ketegangan dengan prinsip kesetaraan gender sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW. Di titik inilah penting dicatat bahwa hukum adat tidak dapat berdiri sendiri. Dalam kasus feminisida, negara tetap memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum pidana, sekaligus memastikan bahwa mekanisme adat tidak menegasikan hak korban maupun keluarganya atas keadilan.

Tantangan dan Prospek

Ada beberapa tantangan utama dalam penanganan feminisida melalui hukum adat:

  1. Dominasi patriarki – struktur adat yang maskulin membuat suara perempuan sering terpinggirkan.
  2. Absennya perspektif gender – hukum adat cenderung fokus pada harmoni sosial, bukan keadilan substantif bagi korban perempuan.
  3. Tumpang tindih dengan hukum nasional – menimbulkan kebingungan dan kadang membuka ruang impunitas bagi pelaku.

Namun, hukum adat tetap memiliki potensi sebagai sarana penyelesaian konflik yang restoratif, sejauh ia dikontekstualisasi dengan prinsip hak asasi manusia. Reformasi hukum adat yang lebih inklusif terhadap perempuan menjadi kunci agar mekanisme ini dapat selaras dengan hukum nasional dan instrumen HAM internasional.

Baca Juga  Ketika Hakim Menjadi Penyelamat Masa Depan Anak dalam Permohonan Dispensasi Kawin

Penutup

Femisida dalam lingkup hukum adat menghadirkan dilema ganda: di satu sisi, hukum adat berfungsi menjaga keharmonisan sosial; di sisi lain, ia kerap mengabaikan hak perempuan sebagai korban kekerasan ekstrem. Ke depan, penting untuk membangun sintesis antara hukum adat dan hukum nasional dengan memperkuat perlindungan perempuan, memastikan bahwa tradisi adat tidak menjadi justifikasi atas diskriminasi, serta mendorong partisipasi aktif perempuan dalam proses penyelesaian konflik adat. Dengan demikian, hukum adat dapat tetap relevan sebagai sarana pemulihan sosial, tanpa mengorbankan prinsip kesetaraan dan perlindungan hak perempuan dari ancaman feminisida.

Gineng Pratidina
Kontributor
Gineng Pratidina
Hakim Pengadilan Negeri So-E

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel femisida hukum adat lokal
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB

Femisida dalam Lingkup Hukum Adat: Antara Kearifan Lokal dan Tantangan Hak Asasi Perempuan

30 January 2026 • 20:08 WIB
Don't Miss

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

By Ibnu Abas Ali1 February 2026 • 13:20 WIB0

Pendahuluan Paradigma kebijakan politik hukum yang melandasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang…

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana
  • Femisida dalam Lingkup Hukum Adat: Antara Kearifan Lokal dan Tantangan Hak Asasi Perempuan

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.