Latar Belakang
Dewasa kini ditengah pemberitaan yang sedang santer diberitakan tentang kenaikan tunjangan Hakim, di dunia jagat media baik itu dalam media cetak maupun elektronik, bahwasanya terhadap pemberitaan tersebut menghadirkan banyak komentar positif maupun negatif, sebab terdapat banyak kacamata atau perspektif yang memandang hal tersebut merupakan hal yang wajib untuk dipenuhi ditengah polemik inflasi mata uang Rupiah yang terus berubah-ubah, yakni dalam kurun waktu sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 hingga kemudian diubah menjadi PP Nomor 44 Tahun 2024 kemudian diubah kembali menjadi PP Nomor 42 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung RI, dimana apabila dibandingkan dengan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang setiap tahun oleh pemerintah terus di upayakan naik, sehingga momentum pada saat seluruh Hakim Indonesia serentak melaksanakan Cuti Bersama dan sebagian perwakilan Hakim ada yang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI untuk menyuarakan aspirasinya, menuai kontra pandangan yang menganggap tidak pantas seorang wakil tuhan meminta-minta keadilan kepada wakil rakyat [1].
Profesi Hakim atau yang lumrah di katakan sebagai profesi yang mulia (officium nobile), namun karena kemuliaannya bukan berarti Hakim meminta bahwa kedudukan dan martabatnya untuk selalu di agung-agungkan atau dipuja di seluruh tempat ataupun dimanapun dirinya berada. Hal ini sejalan dengan kontrak yang telah di tanda tangani saat akan pertama kali mendaftarkan diri menjadi Calon Aparatur Sipil Negara Mahkamah Agung RI (CASN MA RI) dan saat dinyatakan lolos setelah melewati seluruh rangkaian proses seleksi dari masa Aparatur Sipil Negara Mahkamah Agung RI (ASN MA RI) kemudian dinyatakan lolos menjadi Calon Hakim (Cakim), baru kemudian resmi diambil sumpah dan menjalankan tugas sebagai Hakim [2], bahwasanya harus “bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Artinya beban tugas menjadi seorang Hakim tidak hanya memikul tanggung jawab atas intelektual pengetahuan hukum yang memadai agar dapat menegakan hukum dan keadilan bagi para pencari keadilan, namun secara sadar harus mampu dapat berdaptasi, tanggap mencari solusi secara mandiri tanpa bergantung pada orang lain dalam situasi dan kondisi yang notabene Hakim tersebut ditugaskan bukan di tanah kelahiran maupun asli sukunya berada.
Tulisan ini bukan bermaksud untuk mengkritisi tentang sistem tour of duty (menjalankan tugas berpindah-pindah) yang harus dijalankan oleh seorang ASN MA RI maupun Hakim, namun sebagai pengingat dan mengajak pembaca untuk berfikir secara rasional secara mendalam bersama nuraninya guna menyadari bahwa tidak setiap Kabupaten ataupun Kota di seluruh penjuru Indonesia sama atau setara memiliki kebutuhan primer seperti (fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat rekreasi keluarga dan lain sebagainya yang memadai), dimana hal-hal tersebut merupakan faktor yang melekat tidak dapat dipisahkan dalam mendukung kelancaran tugas seorang Hakim khususnya yang sedang merantau dinegeri orang dan berupaya menegakan hukum dan keadilan bagi para pencari keadilan. Sebab bukan sekedar aspek materi dalam bentuk uang atau tunjangan yang tinggi semata yang menjadi faktor terpenuhinya kebutuhan mendasar bagi seorang Hakim di tanah perantauan namun juga perlu terpenuhinya faktor kelengkapan kebutuhan primer sebagaimana tersebut diatas.
Bukan isapan jempol semata kondisi prihatin tersebut diatas bisa kita dengar, namun pastinya sudah menjadi keniscayaan khususnya bagi rekan-rekan maupun senior Hakim yang sudah lebih dulu merasakan manis, asam garamnya menjalani profesi ini di tanah perantauan. Bahwa di tengah menjalankan tugas sebagai seorang Hakim contohnya pada saat terkendala dengan persoalan kesehatan, sering ditemukan kendala, namun syukur kondisi tentang jaminan kesehatan khususnya bagi seorang Hakim khususnya kini sudah lebih baik dengan keberadaan PP Nomor 44 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI (SK KMA) Nomor 184/KMA/SK.KPS.2/IX/2023 yang didalamnya menjelaskan terdapat jaminan kesehatan tambahan selain yang utama yakni BPJS Kesehatan namun kini telah ditambah dengan kehadiran Mandiri Inhealth. Akan tetapi Mandiri Inhealth tersebut belum sampai mengkover sampai dengan jaminan kesehatan bagi keluarga Hakim (istri/suami dan anak).
Gelap Sunyi Malam Sering Menjadi Saksi Getir Hakim Daerah Menjalankan Tugas Di Tengah Keterbatasan
Gelap sunyi malam sering menjadi saksi, bagi Hakim daerah yang menjalankan tugas di satuan kerja pada Kabupaten atau Kota di seluruh penjuru Indonesia, bahwasanya isu tentang keterbatasan akses yang tidak sama tentang fasilitas kesehatan khususnya bagi keluarga (Istri/suami dan Anak) yang ikut merantau bersama suami atau istri yang berprofesi sebagai Hakim di daerah belum terkover oleh jaminan kesehatan Mandiri Inhealth namun melainkan masih sebatas BPJS Kesehatan saja.
Alhasil fasilitas kesehatan yang dapat dirasakan oleh keluarga (Istri/suami dan anak) dari Hakim tersebut, dirasakan berbeda. Sudah menjadi keniscayaan bagi rekan-rekan ataupun senior Hakim yang sudah pernah merasakan ketika istri atau suami atau anak yang sedang menderita sakit, namun karena keterbatasan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah setempat yang kurang memadai serta prosedur BPJS Kesehatan yang mengatur dalam hal bukan dalam keadaan emergency (pertolongan darurat) yang harus menggunakan metode rujukan dari fasilitas kesehatan pertama dalam hal ini notabene adalah puskemas yang tidak jarang di beberapa Kabupaten dan Kota di daerah terdapat kondisi dokternya tidak tersedia, sehingga harus minta rujukan ke Rumah Sakit (RS) terdekat. Bahkan adapula yang akhirnya harus menempuh perjalanan darat maupun laut yang dapat memakan waktu berjam-jam lamanya untuk menuju lokas Rumah Sakit yang memadai. Lantas bagaimana bila hal yang terjadi adalah ketika yang dibutuhkan adalah pertolongan yang sifatnya emergency? Atau yang sifatnya perlu tanggap darurat pelayanan kesehatannya.
Kondisi yang memprihatinkan tersebut dirasa perlu untuk dikaji lebih lanjut dan mendapatkan sorotan dari pemerintah pusat maupun daerah, agar dapat memperbaiki serta memberikan akses yang lebih baik terutama perbaikan terhadap kebutuhan primer (fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat rekreasi keluarga dan lain sebagainya) bagi Kabupaten atau Kota di seluruh penjuru Indonesia secara merata, agar manfaat yang bisa dirasakan tidak hanya bisa dimanfaatkan oleh para ASN Pusat yang merantau di Kabupaten atau Kota tersebut, tetapi juga dapat dirasakan oleh masyarakat asli daerah dan ASN Daerah setempat yang bertugas.
Kesimpulan
Berangkat dari problematika tersebut diatas, maka sering kali Hakim khususnya tidak hanya diberikan beban untuk dapat menguasai guna menegakan aspek hukum materiil menurut Undang-Undang, hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) serta hukum acaranya guna menjalankan tugas menegakan hukum dan keadilan, namun melainkan Hakim juga dituntut harus mampu beradaptasi, bersikap mandiri tanpa harus mengandalkan orang lain dalam setiap menjalankan tugasnya di tanah perantauan sebagaimana butir-butir 10 nilai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) [3]. Sekali lagi, penulis bukan meng-agung-agungkan profesi Hakim yang dicap sebagai profesi yang mulia sehingga harus di perlakukan seperti layaknya raja dan dipenuhi semua kebutuhannya tanpa cacat sedikitpun. Namun melainkan sebagai bentuk pengingat bahwa pemenuhan terhadap hak atas hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan bagi warga negara Indonesia merupakan hal yang sifatnya fundamental/mendasar yang telah dijamin dalam konstituasi dasar negara kita sehingga sudah semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah atau negara Republik Indonesia untuk memenuhinya [4].
Referensi
[1] Hendrik Khoirul Muhid, Aksi Hakim Cuti Bersama Tuntut Kesejahteraan Sudah Rampung, Audiensi ke Mana Saja dan Apa Hasilnya?, diakses pada tanggal 26 Januari 2026 pukul 00.07 WIT, https://www.tempo.co/arsip/aksi-hakim-cuti-bersama-tuntut-kesejahteraan-sudah-rampung-audiensi-ke-mana-saja-dan-apa-hasilnya–80015.
[2] Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 5 Tahun 2025 yakni perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2021 yakni perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim.
[3] Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009, Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, 2009, Jakarta.
[4] Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


