Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Gelap Sunyi Malam Saksi Getir Hakim Daerah Ditengah Keterbatasan
Artikel Features

Gelap Sunyi Malam Saksi Getir Hakim Daerah Ditengah Keterbatasan

Yudhistira Ary PrabowoYudhistira Ary Prabowo26 January 2026 • 14:51 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Latar Belakang

Dewasa kini ditengah pemberitaan yang sedang santer diberitakan tentang kenaikan tunjangan Hakim, di dunia jagat media baik itu dalam media cetak maupun elektronik, bahwasanya terhadap pemberitaan tersebut menghadirkan banyak komentar positif maupun negatif, sebab terdapat banyak kacamata atau perspektif yang memandang hal tersebut merupakan hal yang wajib untuk dipenuhi ditengah polemik inflasi mata uang Rupiah yang terus berubah-ubah, yakni dalam kurun waktu sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 hingga kemudian diubah menjadi PP Nomor 44 Tahun 2024 kemudian diubah kembali menjadi PP Nomor 42 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung RI, dimana apabila dibandingkan dengan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang setiap tahun oleh pemerintah terus di upayakan naik, sehingga momentum pada saat seluruh Hakim Indonesia serentak melaksanakan Cuti Bersama dan sebagian perwakilan Hakim ada yang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI untuk menyuarakan aspirasinya, menuai kontra pandangan yang menganggap tidak pantas seorang wakil tuhan meminta-minta keadilan kepada wakil rakyat [1].

Profesi Hakim atau yang lumrah di katakan sebagai profesi yang mulia (officium nobile), namun karena kemuliaannya bukan berarti Hakim meminta bahwa kedudukan dan martabatnya untuk selalu di agung-agungkan atau dipuja di seluruh tempat ataupun dimanapun dirinya berada. Hal ini sejalan dengan kontrak yang telah di tanda tangani saat akan pertama kali mendaftarkan diri menjadi Calon Aparatur Sipil Negara Mahkamah Agung RI (CASN MA RI) dan saat dinyatakan lolos setelah melewati seluruh rangkaian proses seleksi dari masa Aparatur Sipil Negara Mahkamah Agung RI (ASN MA RI) kemudian dinyatakan lolos menjadi Calon Hakim (Cakim), baru kemudian resmi diambil sumpah dan menjalankan tugas sebagai Hakim [2], bahwasanya harus “bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Artinya beban tugas menjadi seorang Hakim tidak hanya memikul tanggung jawab atas intelektual pengetahuan hukum yang memadai agar dapat menegakan hukum dan keadilan bagi para pencari keadilan, namun secara sadar harus mampu dapat berdaptasi, tanggap mencari solusi secara mandiri tanpa bergantung pada orang lain dalam situasi dan kondisi yang notabene Hakim tersebut ditugaskan bukan di tanah kelahiran maupun asli sukunya berada.

Tulisan ini bukan bermaksud untuk mengkritisi tentang sistem tour of duty (menjalankan tugas berpindah-pindah) yang harus dijalankan oleh seorang ASN MA RI maupun Hakim, namun sebagai pengingat dan mengajak pembaca untuk berfikir secara rasional secara mendalam bersama nuraninya guna menyadari bahwa tidak setiap Kabupaten ataupun Kota di seluruh penjuru Indonesia sama atau setara memiliki kebutuhan primer seperti (fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat rekreasi keluarga dan lain sebagainya yang memadai), dimana hal-hal tersebut merupakan faktor yang melekat tidak dapat dipisahkan dalam mendukung kelancaran tugas seorang Hakim khususnya yang sedang merantau dinegeri orang dan berupaya menegakan hukum dan keadilan bagi para pencari keadilan. Sebab bukan sekedar aspek materi dalam bentuk uang atau tunjangan yang tinggi semata yang menjadi faktor terpenuhinya kebutuhan mendasar bagi seorang Hakim di tanah perantauan namun juga perlu terpenuhinya faktor kelengkapan kebutuhan primer sebagaimana tersebut diatas.

Baca Juga  Mahkamah Agung Umumkan Penerima Anugerah MA 2025 dan Pemenang Lomba Foto Peradilan

Bukan isapan jempol semata kondisi prihatin tersebut diatas bisa kita dengar, namun pastinya sudah menjadi keniscayaan khususnya bagi rekan-rekan maupun senior Hakim yang sudah lebih dulu merasakan manis, asam garamnya menjalani profesi ini di tanah perantauan. Bahwa di tengah menjalankan tugas sebagai seorang Hakim contohnya pada saat terkendala dengan persoalan kesehatan, sering ditemukan kendala, namun syukur kondisi tentang jaminan kesehatan khususnya bagi seorang Hakim khususnya kini sudah lebih baik dengan keberadaan PP Nomor 44 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI (SK KMA) Nomor 184/KMA/SK.KPS.2/IX/2023 yang didalamnya menjelaskan terdapat jaminan kesehatan tambahan selain yang utama yakni BPJS Kesehatan namun kini telah ditambah dengan kehadiran Mandiri Inhealth. Akan tetapi Mandiri Inhealth tersebut belum sampai mengkover sampai dengan jaminan kesehatan bagi keluarga Hakim (istri/suami dan anak).

Gelap Sunyi Malam Sering Menjadi Saksi Getir Hakim Daerah Menjalankan Tugas Di Tengah Keterbatasan

 Gelap sunyi malam sering menjadi saksi, bagi Hakim daerah yang menjalankan tugas di satuan kerja pada Kabupaten atau Kota di seluruh penjuru Indonesia, bahwasanya isu tentang keterbatasan akses yang tidak sama tentang fasilitas kesehatan khususnya bagi keluarga (Istri/suami dan Anak) yang ikut merantau bersama suami atau istri yang berprofesi sebagai Hakim di daerah belum terkover oleh jaminan kesehatan Mandiri Inhealth namun melainkan  masih sebatas BPJS Kesehatan saja.

Alhasil fasilitas kesehatan yang dapat dirasakan oleh keluarga (Istri/suami dan anak) dari Hakim tersebut, dirasakan berbeda. Sudah menjadi keniscayaan bagi rekan-rekan ataupun senior Hakim yang sudah pernah merasakan ketika istri atau suami atau anak yang sedang menderita sakit, namun karena keterbatasan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah setempat yang kurang memadai serta prosedur BPJS Kesehatan yang mengatur dalam hal bukan dalam keadaan emergency (pertolongan darurat) yang harus menggunakan metode rujukan dari fasilitas kesehatan pertama dalam hal ini notabene adalah puskemas yang tidak jarang di beberapa Kabupaten dan Kota di daerah terdapat kondisi dokternya tidak tersedia, sehingga harus minta rujukan ke Rumah Sakit (RS) terdekat. Bahkan adapula yang akhirnya harus menempuh perjalanan darat maupun laut yang dapat memakan waktu berjam-jam lamanya untuk menuju lokas Rumah Sakit yang memadai. Lantas bagaimana bila hal yang terjadi adalah ketika yang dibutuhkan adalah pertolongan yang sifatnya emergency? Atau yang sifatnya perlu tanggap darurat pelayanan kesehatannya.  

Baca Juga  Melepas Hingga Dermaga Akhir ( Prosesi Purnabakti Ketua Pengadian Tinggi Agama Bandar Lampung)

Kondisi yang memprihatinkan tersebut dirasa perlu untuk dikaji lebih lanjut dan mendapatkan sorotan dari pemerintah pusat maupun daerah, agar dapat memperbaiki serta  memberikan akses yang lebih baik terutama perbaikan terhadap kebutuhan primer (fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat rekreasi keluarga dan lain sebagainya) bagi Kabupaten atau Kota di seluruh penjuru Indonesia secara merata, agar manfaat yang bisa dirasakan tidak hanya bisa dimanfaatkan oleh para ASN Pusat yang merantau di Kabupaten atau Kota tersebut, tetapi juga dapat dirasakan oleh masyarakat asli daerah dan ASN Daerah setempat yang bertugas.

Kesimpulan

Berangkat dari problematika tersebut diatas, maka sering kali Hakim khususnya tidak hanya diberikan beban untuk dapat menguasai guna menegakan aspek hukum materiil menurut Undang-Undang, hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) serta hukum acaranya guna menjalankan tugas menegakan hukum dan keadilan, namun melainkan Hakim juga dituntut harus mampu beradaptasi, bersikap mandiri tanpa harus mengandalkan orang lain dalam setiap menjalankan tugasnya di tanah perantauan sebagaimana butir-butir 10 nilai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) [3]. Sekali lagi, penulis bukan meng-agung-agungkan profesi Hakim yang dicap sebagai profesi yang mulia sehingga harus di perlakukan seperti layaknya raja dan dipenuhi semua kebutuhannya tanpa cacat sedikitpun. Namun melainkan sebagai bentuk pengingat bahwa pemenuhan terhadap hak atas hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan bagi warga negara Indonesia merupakan hal yang sifatnya fundamental/mendasar yang telah dijamin dalam konstituasi dasar negara kita sehingga sudah semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah atau negara Republik Indonesia untuk memenuhinya [4].

Referensi

[1]     Hendrik Khoirul Muhid, Aksi Hakim Cuti Bersama Tuntut Kesejahteraan Sudah Rampung, Audiensi ke Mana Saja dan Apa Hasilnya?, diakses pada tanggal 26 Januari 2026 pukul 00.07 WIT, https://www.tempo.co/arsip/aksi-hakim-cuti-bersama-tuntut-kesejahteraan-sudah-rampung-audiensi-ke-mana-saja-dan-apa-hasilnya–80015.

[2]     Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 5 Tahun 2025 yakni perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2021 yakni perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim. 

[3]     Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009, Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, 2009, Jakarta.

[4]     Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Yudhistira Ary Prabowo
Kontributor
Yudhistira Ary Prabowo
Hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Akses Kesehatan Hakim Daerah Kesejahteraan Hakim mahkamah agung Peradilan Indonesia
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.