Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » “Hot Tubbing” Mekanisme Pembuktian Yang Efektif Dalam Perkara Lingkungan Hidup Di Tengah Kebimbangan Bukti Ilmiah Yang Saling Bertentangan
Artikel Features

“Hot Tubbing” Mekanisme Pembuktian Yang Efektif Dalam Perkara Lingkungan Hidup Di Tengah Kebimbangan Bukti Ilmiah Yang Saling Bertentangan

I Gede Adi MuliawanI Gede Adi Muliawan24 January 2026 • 09:39 WIB19 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Latar Belakang

Heterogenitas dan kompleksitas kehidupan manusia akan memberikan warna pada setiap interaksinya, manusia memiliki hubungan yang mulia ke hadapan penciptanya.[1] Begitu juga manusia dengan manusia saling berinteraksi dengan menyeimbangkan isi alam semesta dengan hiruk pikuk persoalan, baik itu untuk melakukan kebaikan ataupun sebaliknya untuk melakukan suatu keburukan. Tidak kalah pentingnya pula hubungan manusia dengan alam, yang dalam kehidupannya memiliki interaksi kuat untuk saling membutuhkan satu sama lainnya,[2] dalam hal ini ketika berfokus pada hubungan manusia dengan alam sekiranya masih ditemukan ketidakseimbangan dalam menciptakan harmonisasi kehidupan manusia dengan alamnya.

Manusia seringakali hanya sebagai pihak yang senantiasa memanfaatkan alam dengan segala kebutuhannya, namun abai ketika diminta untuk bertanggungjawab atas perbuatannya, atau abai untuk memberikan perlindungannya kepada alam. Alam adalah ruang tempat manusia memanfaatkan kehidupannya, alamlah yang mendewasakan segala kehidupan manusia.

Konstitusi Republik Indonesia memberikan makna bahwa Indonesia sebagai penganut green constitution[3]. Hal ini tertuang dalam Pasal 28 H yang menyebutkan, “Setiap orang berhak hidup serta berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat“, dan Pasal 33 ayat (4) yang menegaskan, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Persolan-persoalan manusia dengan alam dalam lingkup lebih sempit yaitu lingkungan seringakali buntu dalam upaya penyelesainnya. Lingkungan seolah-olah dianggap diam, karena dianggap tidak mampu untuk menuntut haknya, sehingga melalui tangan-tangan yang masih peduli akhirnya persoalan-persoalan lingkungan tidak jarang berujung pada proses penyelesaian melalui mekanisme di Pengadilan.

Penyelesaian masalah lingkungan di Pengadilan dalam paradigmanya ditempuh dengan pendekatan-pendekatan baik secara administrasi, pidana, maupun secara perdata. Multi pendekatan tersebut hakikatnya berorientasi pada capaian bahwa lingkungan memiliki fungsi keberlanjutan dalam tata kehidupan manusia baik itu untuk sekarang maupun di masa mendatang.[4] Dalam proses persidangan, yang menjadi titik sentral adalah pada pembuktian yang disajikan di hadapan persidangan, yang menjadi dasar bagi hakim menegakkan kebenaran dan keadilan. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup lahir sebagai amanat konstitusi yang memberikan panduan secara umum, termasuk pula panduan mengenai alat bukti. Pasal 96 memberikan pedoman mengenai alat-alat bukti, yakni alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana lingkungan hidup terdiri atas: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa; dan/atau f. alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang undangan.

Hal yang disebutkan dalam Pasal 96 Nomor 32 Tahun 2009 khususnya huruf f memiliki definisi yang sangat luas. Ada perluasan alat bukti dalam sistem pembuktian hukum lingkungan, salah satunya adalah “Scientific evidence”[5]. Bukti ilmiah itu sendiri memiliki karakteristik di antaranya:

  1. Didukung metode ilmiah: Dikumpulkan melalui prosedur penelitian yang sistematis, objektif, dan dapat direplikasi. 
  2. Dapat dipercaya dan valid: Dianggap sahih jika proses pengumpulan dan analisisnya didasarkan pada metode yang valid, mutakhir, dan diakui oleh komunitas ilmiah,
  3. Berbasis data: Hasil dari observasi, pengukuran, dan eksperimen yang kemudian dianalisis untuk menarik kesimpulan, 
  4. Dapat ditinjau oleh ahli: Seringkali diserahkan kepada para ahli untuk dinilai validitasnya, terutama dalam konteks hukum. Scientific evidence sesuai karakteristiknya, tentunya didapat dari suatu proses ilmiah oleh ahli di bidangnya. Dalam hal ini apabila berangkat dari meode ilmiah yang berbeda, komunitas ilmiah yang berbeda, pengambilan contoh atau sampling bahan yang berbeda pengambilannya, seringkali akan memunculkan hasil yang berbeda, sehingga data ilmiah yang disajikanpun seringkali data ilmiah yang berbeda ketika digunakan sebagai bukti hukum dipersidangan.

Tantangan hukum pembuktian dalam perkara lingkungan hidup saat ini diantaranya dihadapkan pada kesulitan atau kebimbangan dalam mengatasi persoalan hukum atas bukti ilmiah yang berbeda. Untuk memberikan pedoman dalam penanganan perkara linhkungan, Mahkamah Agung sebagai Lembaga Negara dengan fungsinya penyelengara Kekuasaan Kehakiman memberikan pedoman untuk menyikapi hal tersebut dengan mengeluarkan produk hukum dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup[6].

Permasalahan perbedaan pendapat dari ahli atau hasil kajian ahli yang tidak sama, PERMA memberikan jalan keluarnya, Pasal 43 ayat (4) mengatur: “Apabila terjadi perbedaan pendapat di antara para ahli, Hakim Pemeriksa Perkara dapat meminta dihadirkan ahli lain atas biaya para pihak atau menggunakan pendapat ahli yang dianggap benar dengan memberikan alasannya dalam pertimbangan hukum”. PERMA tersebut mencoba memberikan jalan keluar yang cemerlang guna mengantisipasi kekosongan dalam kebutuhan praktik peradilan.

Permasalahan

Lahirnya PERMA Nomor 1 Tahun 2023 mencoba memberikan jalan keluar yang efektif dari persoalan-persoalan pembuktian dalam perkara lingkungan khususnya perbedaan pendapat dari ahli atau hasil kajian ahli yang berbeda, namun demikian terdapat kemungkinan munculnya permasalahan baru, yaitu:

  1. Apabila terdapat perbedaan pendapat ahli atau hasil penelitian ilmiah ahli dan ada keraguan hakim sehingga membutuhkan ahli lainnya dengan biaya ditanggung para pihak, bagaimana jika pihak keberatan untuk menghadirkan ahli lainnya ?
  2. Apabila menghadirkan ahli lainnya, bagaimana jika menghasilkan pendapat ahli yang berbeda dari ahli yang sudah dihadirkan dalam persidangan ?

Pembahasan

1. Perma Sebagai Salah Satu Sumber Hukum

Dalam beberapa literataur, kita mengenal berbagai sumber hukum yang menjadi pedoman dalam sistem hukum Indonesia, yakni Peraturan Perundang-undangan, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi, dan Doktrin[7]. Namun demikian dalam pemahaman hukum yang berkembang, sumber hukum menjadi lebih luas.

Khusus terkait dengan peraturan perundang-undangan, Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menentukan, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Selanjutnya ayat (2) menyebutkan, kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Lebih lanjut Pasal 8 (1) meneyebutkan, jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Kemudian Ayat (2) menegaskan, peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Dari norma yang memberlakukan kaedah-kaedah sumber hukum di atas, memberikan ketegasan yang rasional bahwa Peraturan Mahkamah Agung adalah sumber hukum yang keberadaannya diakui secara sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Mahkamah Agung sebagai penyelenggara Kekuasaan Kehakiman dalam kaedah konstitusi[8] dan Undang-undang Mahkamah Agung diberi ruang untuk merumuskan suatu norma yang dianggap terdapat kekosongan hukum yang akhirnya memberi celah yang positif dalam penegakan hukum, khususnya dalam khazanah peradilan.

2. Alat Bukti Acara Pidana dan Acara Perdata

Dalam memahami alat bukti, lazimnya kita mengacu kepada ketentuan acara pidana untuk perkara pidana dan hukum acara perdata untuk perkara perdata. Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa dalam perkara pidana, alat bukti terdiri atas: a. Keterangan Saksi; b. Keterangan Ahli; c. surat; d. keterangan Terdakwa; e. barang bukti; f. bukti elektronik; g. pengamatan Hakim; dan h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Sedangkan dalam praktik acara perdata, alat-alat bukti yang menjadi pedoman beracara adalah merujuk pada Pasal 164 HIR/284 RBG yang mengatur tentang lima alat bukti sah dalam hukum acara perdata, yaitu surat, saksi-saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. 

Baca Juga  RUU Jabatan Hakim sebagai Momentum Peningkatan Rule of Law Index Indonesia

Dari alat bukti yang ada tentunya disaat terbitnya KUHAP dan berlakunya H.I.R. / R.Bg. sampai dengan saat ini masih dipandang relevan untuk diterapkan dalam mengakomodir kebutuhan praktik beracara perkara pidana dan perdata. Akan tetapi hukum itu dinamis dan selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman. Hal yang sama terjadi pula dalam sistem hukum pembuktian di Indonesia, yang selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman, terlebih pada permasalahan hukum lingkungan yang begitu kompleks dan rumit.

3. Alat Bukti Pidana Menurut Perma 1 Tahun 2023

Perkembangan alat bukti begitu dinamis dalam perkara pidana lingkungan hidup. Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Perma Nomor 1 Tahun 2023 disebutkan, alat bukti dalam tindak pidana lingkungan hidup adalah:

  1. keterangan saksi.
  2. keterangan ahli.
  3. surat: hasil laboratorium, dituangkan dalam bentuk tertulis yang dapat dikuatkan dengan keterangan ahli dipersidangan; berita acara pengambilan sampel -pengambilan sampel harus valid diambil dengan prosedur ilmiah yang berlaku pada saat itu dan/atau sesuai standar nasional Indonesia; hasil interpretasi tertulis dari foto satelit; Surat atau nota dinas, memorandum, notula rapat atau segala sesuatu yang terkait; Peta; dan Dokumen kajian ilmiah antara lain KLHS, Amdal, UKL-UPL, SPPL.
  4. Alat Bukti elektronik: Informasi elektronik; Dokumen elektronik; dan/atauHasil cetak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
  5. Petunjuk.
  6. Keterangan Terdakwa .
  7. Keterangan korporasi.
  8. Hasil forensik lingkungan, hutan, satwa liar; dan/atau
  9. Alat bukli lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Alat Bukti Perdata Menurut Perma 1 Tahun 2023

Begitu juga dalam praktik acara perdata, telah melahirkan suatu perluasan alat bukti, guna memberikan kepastian ilmiah dan keadilan yang lebih substansial. Merujuk pada Pasal 42 Perma, dijelaskan alat-alat bukti perdata dalam perkara lingkungan diantaranya :

  1. Surat: hasil laboratorium, dituangkan dalam bentuk tertulis yang dapat dikuatkan dengan keterangan ahli dipersidangan; berita acara pengambilan sampel -pengambilan sampel harus valid diambil dengan prosedur ilmiah yang berlaku pada saat itu dan/atau sesuai standar nasional Indonesia; hasil interpretasi tertulis dari foto satelit; Surat atau nota dinas, memorandum, notula rapat atau segala sesuatu yang terkait; Peta; dan Dokumen kajian ilmiah antara lain KLHS, Amdal, UKL-UPL, SPPL;
  2. Keterangan saksi.
  3. Keterangan ahli.
  4. Pengakuan.
  5. Sumpah.
  6. Persangkaan hakim
  7. Alat Bukti elektronik: Informasi elektronik; Dokumen elektronik; dan/atau Hasil cetak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
  8. Hasil forensik lingkungan, hutan, satwa liar; dan/atau
  9. Alat bukli lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undang.

5. Bukti Ilmiah dan Dinamika Persoalannya

Sebagaimana diuraikan di atas, menarik untuk dibahas prihal keberadaan Pasal 43 ayat (4) PERMA yang menjelaskan, “Apabila terjadi perbedaan pendapat di antara pada para ahli, Hakim Pemeriksa Perkara dapat meminta dihadirkan ahli lain atas biaya para pihak atau menggunakan pendapat ahli yang dianggap benar dengan memberikan alasannya dalam pertimbangan hukum.

Bagaimana jika pihak keberatan untuk menghadirkan ahli lainnya? Dengan memahami makna pasal tersebut, akan diperoleh jalan keluar yang baik dalam mengatasi kebimbangan yang ada ketika Hakim pemeriksa perkara lingkungan hidup disuguhkan pada dua alat bukti ilmiah yang dalam kesimpulan masing-masing mengarah pada hasil yang tidak sama. Memanggil ahli lainnya untuk didengar pendapat di persidangan itu tentunya menjadi persoalan baru, di antaranya kesanggupan untuk menghadirkan ahli yang baru akan membutuhkan biaya yang lebih besar dalam proses beracara. Secara subyektif kapasitas keuangan dari para pihak belum tentu dapat menjangkau untuk menghadirkan ahli lainnya. Ahli yang dimaksud apakah ahli yang ditentukan oleh Majelis Hakim, ataukah ahli yang telah disepakati bersama, tentunya hal ini akan membutuhkan waktu kembali, untuk menentukan ahli berikutnya, sehingga hal tersebut akan akan membutuhkan waktu lebih lama dalam penanganan perkara.

Dalam konteks permasalahan kedua, yakni jika ternyata ahli lainnya yang dihadirkan dalam persidangan membawa suasana baru dalam hasil kajian ilmiahnya, ataupun membawa suasana baru pula dalam pendapatnya sebagai ahli, maka akan memberikan tambahan rasa “bimbang” bagi hakim dalam menyelesaikan persoalan hukumnya. Terlebih lagi akhirnya hakim lebih meyakini pada pandangan atau pendapat ahli sebelumnya yang pernah dihadirkan dalam persidangan, apakah kemudian hal ini tidak akan mengusik perasaan para pihak ketika ternyata biaya yang sudah dikeluarkan untuk menghadirkan ahli lainnya tidak dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh hakim dalam menentukan putusannya. Hakim adalah pejabat yang diberikan suatu kewenangan yang tidak dapat dilepaskan pada sifat esensial manusia. Suatu kebingungan atau kebimbangan adalah suatu sifat alamiah dari manusia yang tidak dapat dipisahkan keberadaannya didalam diri manusia.[9] Begitu juga adalah suatu hal uang biasa manakala Hakim dihadapkan pada nilai-nilai kebenaran ilmiah yang memberikan benturan-benturan pikirannya saat harus menuntaskan persoalan yang dihadapannya.

6. “Hot Tubbing” Metode untuk Meminimalisir Kebimbangan

Pemeriksaan para ahli dalam praktiknya seringkali dilaksanakan pada kesempatan yang berbeda antara satu ahli dengan ahli lainnya. Hal ini didasarkan pada kesempatan pembuktian yang berbeda yang diberikan kepada Para Pihak yang berperkara. Kesempatan memaparkan pendapat atas keahliannya tersebut serta hasil data untuk menjadikan data ilmiahnya yang dipaparkan dipersidangan dengan adanya kesempatan yang berbeda dalam waktu tertentu, seringkali akhirnya mengurangi daya ingat Hakim untuk membenturkan cara pandang para ahli yang dihadirkan. Pada titik ini, capaian kesimpulan melahirkan kebimbangan bagi hakim pada saat akan menentukan sikap dalam putusannya.

Untuk meminimalisir hal tersebut, lahir suatu konsep untuk mengurangi keraguan ataupun kebimbangan dalam menyikapi adanya perbedaan bukti ilmiah ataupun pendapat ahli yang disajikan dalam persidangan. Andaikatapun bahwa alat bukti ilmiah telah dilahirkan dari suatu mekanisme hukum yakni dalam memeriksa bukti ilmiah yang diajukan dalam proses persidangan perkara lingkungan hidup, Hakim pemeriksa perkara mempertimbangkan ketepatan metode dan validitas prosedur pengambilan sampel dengan memperhatikan akreditasi laboratorium serta pendapat ahli dari kedua belah pihak.

Konsep ini dibeberapa Negara dikenal dengan istilah “Hot Tubbing” yakni merujuk pada praktik persidangan, di mana para ahli dari pihak yang bersengketa memberikan pendapatnya dipersidangan secara bersamaan. Praktik ini dikenal juga dengan istilah  “Concurrent evidence expert” yakni metode persidangan di mana para ahli dari disiplin ilmu yang sama memberikan kesaksian secara bersamaan atau simultan di persidangan, bukan satu per satu secara terpisah. Penerapan hot tubbing bervariasi di berbagai negara, tergantung pada sistem hukum dan yurisdiksi masing-masing. 

Pemeriksaan Ahli secara bersamaan tersebut memberikan kemudahan dalam pemeriksaan, khususnya terkait dengan adanya pemeriksaan ahli ataupun bukti ilmiah yang berbeda dalam persidangan. Hakim dapat melakukan cross examination terhadap ahli dari para pihak dan dapat menantang satu sama lain argumen ilmiah dari ahli yang dihadirkan oleh Para Pihak.

Dengan adanya sistem hot tubbing ini, akan memudahkan hakim dalam membentuk kepercayaan dirinya dan mengetahui secara persis dan pasti atas ketepatan metode dan validitas prosedur pengambilan sampel. Konsep ini juga memberikan kemudahan dalam beracara dan penghematan dalam biaya beracara, karena tidak diperlukan lagi untuk memanggil ahli lain yang didengar di hadapan persidangan. Hakim dalam memeriksa dan mempertimbangkan perkara lingkungan hidup dengan kompleksitas pembuktian bukti ilmiah tentunya keraguan ataupun kebimbangan tetaplah selalu ada dalam diri pribadinya. Di atas keraguan itu tentu ada nilai yang lebih tinggi yaitu apapun esensi keraguan itu tidaklah dapat dikesampingkan akan nilai-nilai keadilan untuk alam, terkhusus keadilan untuk lingkungan. Tidak salah jika hakim dihadapkan pada keraguan, kemudian ia mengambil sikap untuk mengambil keputusan yang menguntungkan alam atau lingkungan, hal ini dikenal dengan asas in dubio pro natura.[10]

Kebijaksanaan dan kearifan Hakim dalam menetukan dan mengambil sikap memutuskan perkara lingkungan memilki sikap mendasar, yakni adanya prinsip kehati-hatian akan adanya sebuah pendekatan manajemen risiko yang menyatakan bahwa jika ada potensi bahaya serius bagi masyarakat atau lingkungan, dan bukti ilmiah belum sepenuhnya meyakinkan, maka tindakan pencegahan harus diambil. Prinsip ini menekankan bahwa ketidakpastian ilmiah tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda tindakan preventif guna melindungi kesehatan manusia dan lingkungan (precautionary principle).[11]

7. Hot Tubbing Di Beberapa Negara

Penerapan Hot Tubbing telah dilakukan di beberapa negara, khususnya negara-negara yang concern atas perlindungan lingkungan. Ini menjadi penting, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan terkait sistem pembuktian ilmiah dalam sistem pembuktian perkara lingkungan di Indonesia. Beberapa negara yang menerapkan hot tubbing, di antaranya:

Baca Juga  Tindak Pidana Ijazah Palsu: Pengertian, Dasar Hukum dan Penerapannya dalam Aturan Lama dan KUHP Baru

Kanada

  • Pengenalan dan Penerimaan: Praktik ini pertama kali digunakan secara sporadis di beberapa yurisdiksi di Kanada, seperti British Columbia dan Ontario pada awal tahun 2000-an. Sejak saat itu, penggunaannya berkembang, terutama dalam kasus-kasus kompleks yang melibatkan kesaksian ahli dari berbagai bidang, misalnya dalam kasus sengketa konstruksi.
  • Tujuan: Dengan menerapkan hot tubbing, pihak yang bersengketa bertujuan mengurangi bias dari masing-masing ahli dan membuat perbandingan antar kesaksian yang lebih mudah bagi hakim atau juri.
  • Pelaksanaan: Dalam persidangan hot tubbing, ahli dari setiap pihak didudukkan bersama-sama, dan mereka akan menjawab pertanyaan dari hakim, juri, atau pengacara. Hal ini memungkinkan adanya diskusi langsung, debat, dan klarifikasi yang dapat membantu mencapai kejelasan dalam masalah yang rumit.

Australia

  • Pelopor: Australia adalah salah satu negara pertama yang secara luas menerapkan hot tubbing dalam persidangan. Penggunaan praktik ini di Australia dimulai di Federal Court, dan kemudian diadopsi di beberapa negara bagian, seperti New South Wales dan Victoria.
  • Mekanisme: Hakim akan mendengarkan kesaksian dari para ahli secara bersamaan, dan mereka akan diajak berdiskusi tentang perbedaan pendapat atau kesepakatan dalam penilaian yang diberikan. Hakim dapat bertanya langsung kepada para ahli, dan para pengacara juga dapat mengajukan pertanyaan.
  • Keuntungan: Penerapan hot tubbing di Australia dianggap dapat mempercepat proses persidangan, meningkatkan efisiensi, dan mengurangi biaya. Selain itu, praktik ini dapat membuat kesaksian lebih mudah dipahami oleh hakim atau juri, karena ahli dapat mengklarifikasi perbedaan pendapat secara langsung.[12]

Singapura

  • Penerapan dalam Kasus Sipil: Singapura adalah salah satu negara Asia yang juga mengadopsi hot tubbing, terutama dalam kasus-kasus sipil. Praktik ini telah digunakan dalam beberapa kasus penting, seperti kasus sengketa komersial dan hak kekayaan intelektual.
  • Tujuan: Dengan menerapkan hot tubbing, Singapura bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses persidangan, serta membantu hakim untuk mengambil keputusan yang lebih tepat.
  • Pelaksanaan: Dalam persidangan hot tubbing, para ahli akan duduk bersama dan menjawab pertanyaan dari hakim atau pengacara. Hal ini memungkinkan adanya diskusi langsung dan klarifikasi yang dapat membantu mencapai kejelasan dalam masalah yang rumit. 

Kesimpulan

Penilaian alat bukti ilmiah yang didukung dengan pendapat ahli dari hasil data yang telah diteliti dengan merumuskan suatu kesimpulan ilmiah yang kemudian dihadapkan di persidangan tentu menjadi fenomena hukum yang dapat membantu hakim dalam merumuskan nilai-nilai kebenaran ilmiah dan keadilan. Perbedaan-perbedaan ilmiah yang disajikan sebagai bukti ilmiah yang ditarik selanjutnya menjadi bukti hukum seringkali dihadapkan pada pendapat ahli yang berbeda dari ahli-ahli yang dihadirkan pihak guna mendukung dalil kebenaran masing-masing. Perma 1 Tahun 2023 memberikan alternatif untuk menghadirkan ahli lainnya guna mengurangi keraguan dari pendapat ahli yang berbeda, mekanisme tersebut menjadi suatu solusi yang dapat diterapkan, akan tetapi dalam hal ini terdapat persoalan-persoalan baru yang dapat timbul, seperti masalah kesanggupan dari sisi biaya dan hasil pendapat ahli yang berbeda pula dari ahli yang telah dihadirkan. Untuk mengatasi hambatan tersebut, dapat dipertimbangkan memberlakukan metode hot tubbing yang dipandang akan memberikan efisiensi waktu dan biaya serta mempermudah memberikan analisa bagi hakim dalam mengadu data ilmiah yang didapat.


[1] Hubungan Ontologis (Pencipta-Makhluk): Manusia diciptakan oleh Tuhan, menjadikannya sebagai sumber eksistensi manusia. Manusia adalah makhluk yang diciptakan dan bergantung pada Tuhan sebagai Pencipta-Nya.

[2] Beberapa teori hubungan manusia dengan alam diantaranya :

  • Antroposentrisme: Pandangan yang menempatkan manusia sebagai pusat dan memiliki nilai tertinggi dalam tatanan alam semesta. Kepentingan manusia menjadi prioritas dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan alam.
  • Ekosentrisme: Meluasnya etika lingkungan untuk melihat alam secara keseluruhan. Teori ini melihat manusia dan alam sebagai bagian dari ekosistem yang saling terkait dan memiliki nilai.
  • Biosentrisme: Menekankan nilai intrinsik dari semua kehidupan. Semua makhluk hidup memiliki nilai dan harus dihormati, sehingga komunitas moral tidak hanya terbatas pada manusia saja.
  • Teosentrisme: Teori etika lingkungan yang menitikberatkan hubungan antara manusia dengan lingkungan secara keseluruhan, sering kali dengan dasar pemahaman religius dan spiritual. 

[3] “Green constitution” atau konstitusi hijau adalah konsep memasukkan prinsip-prinsip kelestarian dan perlindungan lingkungan hidup ke dalam konstitusi negara untuk menjadikan perlindungan lingkungan sebagai hak fundamental dan tanggung jawab konstitusional.

[4] Hal ini sesuai dengan prinsip Intergenerational equity, yaitu prinsip keadilan antargenerasi yang menyatakan bahwa generasi sekarang memiliki tanggung jawab untuk memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan dengan cara yang adil, sehingga generasi mendatang tetap memiliki hak untuk mewarisi lingkungan yang setidaknya sama baiknya dan tidak dibebani kerusakan yang disebabkan oleh generasi saat ini. Konsep ini menjadi dasar pembangunan berkelanjutan yang mengakui bahwa setiap generasi adalah “penjaga” bumi yang perlu mengelola sumber daya secara bijak untuk masa depan. 

[5] Scientific evidence atau bukti ilmiah adalah informasi yang didapatkan dari proses ilmiah yang ketat untuk mendukung atau membantah suatu klaim, fakta, data, atau hipotesis. Bukti ini dikumpulkan melalui metode ilmiah yang valid, relevan, dan dapat diandalkan, seperti hasil observasi, data eksperimental, analisis DNA, atau laporan uji toksikologi. Bukti ilmiah juga menjadi alat penting dalam hukum untuk membuktikan suatu fakta dalam kasus-kasus yang kompleks.

[6] Dalam tulisan ini akan disingkat Perma.

[7]   Peraturan Perundang-undangan: Ini adalah sumber hukum formal yang paling utama di Indonesia, yang secara hierarkis meliputi: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR), Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda) Provinsi. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota. Kebiasaan: Suatu perbuatan yang diulang-ulang oleh masyarakat dan menjadi kebiasaan yang dianggap berlaku sebagai aturan hukum (hukum adat).Traktat: Perjanjian yang dibuat oleh Indonesia dengan negara lain. Yurisprudensi: Keputusan hakim terdahulu yang menjadi pedoman bagi hakim lain dalam kasus serupa. Doktrin: Pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan rujukan dalam memahami hukum. 

[8] Pasal 24A Undang-undang Dasar 1945 Republik Indonesia mengatur, “Mahkamah Agung berwenang mengadili  pada tingkat  kasasi, menguji  peraturan  perundang­undangan  di  bawah  undang ­undang terhadap undan g­undang, dan  mempunyai  wewenang lainnya  yang diberikan  oleh  undang-undang”.

[9] Filsafat Timur: Kebimbangan sering kali dianggap sebagai cerminan dari ketidakpastian realitas dan ketidakstabilan diri. Jalan menuju pencerahan melibatkan pelepasan dari keraguan dan keterikatan pada ilusi, dengan fokus pada penerimaan terhadap ketidakpastian. Humanisme: Aliran ini menempatkan manusia sebagai pusat filsafat dan mengakui kebimbangan sebagai bagian dari upaya manusia dalam memahami diri dan perannya di dunia. Kebahagiaan sejati, dalam pandangan ini, adalah hasil dari kesadaran diri dan pemahaman akan tujuan hidup.

[10] Istilah in dubio pro natura pertama kali digunakan oleh akademisi hukum asal Brasil, Luiz Fernando Coelho, pada tahun 1994. Ia memperkenalkan istilah ini pada konferensi II Encontro Magistratura e Meio Ambiente

[11] Salah satu prinsip dari 27 prinsip yang dilahirkan dari hasil Konferensi Rio 1992. Dalam Perma 1 Tahun 2023 Pasal 47 diatur bahwa, prinsip precautionary principle menjadi pedoman yang wajib diperhatikan oleh Hakim dalam menangani perkara lingkungan.

[12] Disampaikan pada tanggal 2 Oktober 2025 dalam paparan umum oleh Chief Justice Federal Court of Australia Debra Mortimer dengan didampingi oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, YM. I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., di hadapan peserta dari pendidikan dan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan MA secara luring dan hakim lingkungan di seluruh Indonesia yang bergabung secara daring. Dalam kesempatan diskusi tersebut YM. I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. juga menyatakan sikap setuju dalam penerapan metode hot tubbing dalam pemeriksaan ahli pada perkara lingkungan hidup.

I Gede Adi Muliawan
I Gede Adi Muliawan
Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta
I Gede Adi Muliawan
Kontributor
I Gede Adi Muliawan
Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel hot tubing Lingkungan Hidup
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.