Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tiga Pilar Ilmiah dan Kapabilitas Ahli Jadi Kunci Vonis Kejahatan Satwa Liar

7 August 2026 • 08:43 WIB

Membedah Kerugian Lingkungan dan Ironi Pemulihannya: Prof. Andri Wibisana Kritik Praktik Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia

7 August 2026 • 08:36 WIB

KUHAP Baru Menempatkan Hak Asasi Manusia sebagai Jantung Peradilan Pidana

7 August 2026 • 08:08 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Tindak Pidana Ijazah Palsu: Pengertian, Dasar Hukum dan Penerapannya dalam Aturan Lama dan KUHP Baru

Tindak Pidana Ijazah Palsu: Pengertian, Dasar Hukum dan Penerapannya dalam Aturan Lama dan KUHP Baru

Ari GunawanAri Gunawan16 January 2026 • 11:01 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pada saat ini polemik terkait hal-hal yang palsu menjadi semakin banyak kita dengar dan kita jumpai dan kita dengar serta kita lihat baik itu dari pemberitaan yang berseliweran di televisi maupun media sosial yang ada dimasyarakat. Persoalan terkait dengan hal palsu juga menjadi sorotan akhir-akhir ini terkait misalnya TNI palsu, polisi gadungan maupun yang produk palsu dan masih banyak hal lagi.

Dari sekian kasus palsu maka kasus yang menyita perhatian karena dibumbuhi dengan politik adalah kasus yang berkaitan dengan persoalan Roy Suryo dkk yang menuduh bahwa mantan Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu. Tuduhan penggunaan ijazah palsu tidak hanya di alami oleh Jokowi tapi juga muncul kasus yang sama yang dituduhkan kepada Wakil Gubernur Bangka Belitung terlibat perkara kasus serupa. Dalam kasus tuduhan ijazah palsu mantan presiden dalam perkara pidana telah ditindak lanjuti oleh pihak penyidik ditingkat penyidikan walaupun pada akhirnya melalui gelar perkara dinyatakan bahwa ijazah mantan Presiden Jokowi yang dikeluarkan UGM Yogyakarta dinyatakan asli, dan karenanya giliran Roy Suryo dkk yang menghadapi laporan balik dari kasus ini terkait dengan pencemaran nama baik yang saat ini masih berjalan dan belum dilimpahkan ke proses pengadilan.

Persoalan kasus ijazah palsu mantan Presiden Jokowi tidak hanya menjadi persoalan pidana, tetapi juga menyangkut persoalan perdata, yaitu dengan adanya gugatan perorangan yang diajukan di PN Sleman dan gugatan citizen law suit yang diajukan ke PN Surakarta. Persoalan perdata tersebut, sudah ada yang diputuskan karena dicabut dan ada yang masih berjalan pada proses pengadilan.

Persoalan penggunaan ijazah palsu tidak hanya terjadi didalam negeri akan tetapi juga terjadi diluar negeri seperti di kasus terbaru datang dari Jepang, di mana Wali Kota di Shizuoka, Maki Takubo, mengundurkan diri setelah tersandung dugaan penggunaan ijazah palsu. Takubo sebelumnya mengklaim sebagai lulusan Universitas Tokyo, namun terungkap ia sebenarnya dikeluarkan dari universitas tersebut.

Kasus yang sama diluar negeri juga terjadi Siprus Utara, yang melibatkan sejumlah pejabat penting. Sekretaris Jenderal Serdal Gündüz, Wakil Dekan Serdal Iikta, dan Kepala Kantor Internasional Amir Shakira didakwa atas pemalsuan dokumen dan peredaran ijazah palsu. Pejabat pemerintah, termasuk mantan Wakil Menteri Sosial, Celebi Ilik, terbukti menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan promosi jabatan dan kenaikan gaji. Investigasi menunjukkan bahwa ijazah pascasarjana Ilik dikeluarkan pada hari pertama ia terdaftar sebagai mahasiswa, tanpa pernah mengikuti perkuliahan.

Pembahasan

Pada kesempatan ini kita coba uraikan dari penegakan hukum pidana terkait dengan ijazah palsu dan mari kita telaah dari pengertian, dasar hukum serta penerapan di persidangan baik itu menurut aturan lama dan yang terbaru menurut KUHP Baru.  

Tindak Pidana terkait Ijazah palsu pada KUHP Lama tidak diatur secara jelas dalam pasal akan tetapi kasus tersebut dikategorikam sebagai tindak pidana yang dapat dikategorikan surat palsu yakni yang diatur dalam bab XII dan pasal 263 dan 264 KUHP.  Penanganan kasus ijazah palsu selain memakai dasar aturan dalam KUHP maka juga sering merujuk dan dikaitkan dengan pasal 69 Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berikut kita uraikan menurut KUHP Lama dan UU Sisdiknas.

Baca Juga  Keshalehan Diri Pribadi dan Keadilan Sosial

KUHP Lama

Bab XII Pemalsuan Surat

Pasal 263

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

 (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 264

(1)   Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:  l. akta-akta otentik; 2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; 3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai: 4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; 5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.

(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seola

UU Sisdiknas yakni Pasal 69 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

Pasal 69

Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam praktek penggunaan ijazah palsu dan gelar akademik palsu dalam proses penegakan hukum pidana kasus yang disidangkan sudah banyak dan sampai tingkat kasasi  dalam direktori putusan Mahhkamah Agung ditemukan 372 data yang terkait dengan itu yang salah satunya adalah Putusan Kasasi Nomor 2372K/Pidsus/2019 Jo Putusan Nomor 70/pid/2009/PTJPR Jo Putusan Nomor 22/Pid..B/2009/PN NBE  yang pada putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum 4 bulan. Putusan serupa juga kita temukan dalam Putusan Kasasi Nomor 1484 K/Pidsus/2021 Jo Putusan Nomor 54/Pidsus/2020/PN Lss yang pada pokoknya menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana ditingkat kasasi yang pada mulanya diputus bebas di pengadilan tingkat pertama.

Ijazah palsu dan Gelar akademik palsu dalam UU Nomor 1 Tahun 2023

Berbeda dengan KUHP Lama yang tidak mencantumkan secara jelas dalam pasal terkait dengan ijazah palsu maka dalam KUHP Baru maka secara jelas disebut dalam pasal 272 KUHP yakni penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu sebagaimana tercantum jelas juga dalam aturan sisdiknas, Pengaturan dalam KUHP Baru yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga  Integrasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam Ekosistem Peradilan Islam dan Modern: Akselerasi Integritas dan Mitigasi Risiko Gratifikasi

Pasal 272 KUHP Baru

(1) Setiap Orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Setiap Orang yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Perbandingan pengaturan penggunaan ijazah palsu atau akademik palsu dalam aturan lama, yaitu KUHP Lama dan UU Sisdiknas, dengan aturan KUHP Baru, menunjukkan perbedaan signifikan. Pertama, di aturan lama, ancaman pidana penjara saja (KUHP Lama) dan pidana penjara dan denda (UU Sisdiknas) dikenakan secara kumulatif, sedangkan di aturan KUHP Baru, ancaman pidana berubah menjadi alternatif kumulatif, sehingga hakim dapat menjatuhkan hukuman berupa penjara atau denda.

Kedua, terkait dengan alternatif pidana denda, di aturan sebelumnya, hakim memiliki kebebasan dalam menentukan jumlah denda karena hanya diatur dengan denda maksimal Rp 500.000.000,00. Sedangkan di aturan KUHP Baru, denda yang dapat dijatuhkan adalah denda kategori V.

Dalam KUHP Baru, jika terdakwa tidak membayar denda yang dijatuhkan, maka dapat diganti dengan pidana penjara pengganti. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jika denda yang dijatuhkan adalah kategori V, maka pidana penjara penggantinya adalah disesuaikan dengan nilai nominal denda yang dijatuhkan dan terendah penjara pengganti adalah mulai 1 hari dan maksimal adalah selama 140 hari.

Kesimpulan

Tindak pidana ijazah palsu dan gelar akademik palsu merupakan masalah yang semakin banyak terjadi di Indonesia dan luar negeri. KUHP Lama tidak secara jelas mengatur tentang ijazah palsu, namun dapat dikategorikan sebagai surat palsu yang diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP , Penegakan hukum terkait dengan masalah tersebut  itu selain menggunakan aturan dari KUHP lama juga dapat kita jumpai dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sementara itu, KUHP Baru secara jelas mengatur tentang ijazah palsu dalam Pasal 272, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori V. Perubahan signifikan antara KUHP Lama dan KUHP Baru adalah perubahan dari kumulatif menjadi alternatif kumulatif dalam penjatuhan pidana, serta penambahan kategori denda. Penegakan hukum pidana terkait ijazah palsu dan gelar akademik palsu telah banyak dilakukan, namun masih perlu peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kejujuran dan integritas dalam memperoleh gelar akademik.

Ari Gunawan
Kontributor
Ari Gunawan
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel KUHP Baru kuhp lama
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?

5 August 2026 • 09:59 WIB

Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Nasional: Menentukan Batas Kesalahan dan Keadilan dalam Pemidanaan

5 August 2026 • 09:47 WIB

Urgensi Penggunaan Terminologi Hukum Berbahasa Inggris dalam Dokumen Pengadilan di Era Globalisasi

5 August 2026 • 09:34 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Tiga Pilar Ilmiah dan Kapabilitas Ahli Jadi Kunci Vonis Kejahatan Satwa Liar

By Anton Ahmad Sogiri7 August 2026 • 08:43 WIB0

MEGAMENDUNG – Dalam persidangan kejahatan satwa liar, keabsahan scientific crime investigation menjadi kunci untuk menutup…

Membedah Kerugian Lingkungan dan Ironi Pemulihannya: Prof. Andri Wibisana Kritik Praktik Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia

7 August 2026 • 08:36 WIB

KUHAP Baru Menempatkan Hak Asasi Manusia sebagai Jantung Peradilan Pidana

7 August 2026 • 08:08 WIB

Mengasah Keahlian Negosiasi, Peserta Diklat Mediator Hakim Dibekali Strategi Mewujudkan Win-Win Solution

7 August 2026 • 07:59 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tiga Pilar Ilmiah dan Kapabilitas Ahli Jadi Kunci Vonis Kejahatan Satwa Liar
  • Membedah Kerugian Lingkungan dan Ironi Pemulihannya: Prof. Andri Wibisana Kritik Praktik Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia
  • KUHAP Baru Menempatkan Hak Asasi Manusia sebagai Jantung Peradilan Pidana
  • Mengasah Keahlian Negosiasi, Peserta Diklat Mediator Hakim Dibekali Strategi Mewujudkan Win-Win Solution
  • Membedah Teknik Penyelesaian Konflik: Dr. Dra. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H.I. Kupas Tuntas Materi Penanganan dan Penyelesaian Konflik & Sengketa

Recent Comments

  1. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  2. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  3. Sub2API AI Proxy Directory on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  4. Ahmad on Anak yang Tak Ikut Mutasi
  5. Isty on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.