ABSTRAK
Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, terdapat lima ketentuan non-mandatory offences yang belum terintegrasi secara komprehensif dalam hukum positif Indonesia, yaitu: penyuapan pejabat asing (foreign bribery), korupsi di sektor swasta (private sector corruption), pengayaan tidak sah (illicit enrichment), perdagangan pengaruh (trading in influence), dan perlindungan pelapor (whistleblower). Tulisan ini menganalisis kesiapan Mahkamah Agung dalam menghadapi isu-isu tersebut melalui tiga pendekatan: regulasi internal (SEMA, PERMA, dan Rumusan Kamar Pidana), putusan-putusan yang dapat dijadikan rujukan (landmark decisions), serta kebijakan penguatan kelembagaan dalam konteks reformasi hukum pidana 2026 yang ditandai berlakunya KUHP Nasional (UU 1/2023) dan KUHAP Baru (UU 20/2025). Hasil analisis menunjukkan bahwa tingkat kesiapan MA bervariasi: perlindungan whistleblower merupakan ketentuan yang paling terintegrasi, trading in influence dan korupsi sektor swasta terintegrasi secara parsial melalui perluasan interpretasi pasal suap, sementara foreign bribery dan illicit enrichment belum memiliki landasan regulasi yang memadai. Artikel ini merekomendasikan strategi komprehensif meliputi advokasi legislasi, penyusunan pedoman teknis, pengembangan yurisprudensi, capacity building, dan penguatan koordinasi antaraparat penegak hukum.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemberantasan korupsi merupakan agenda global yang menuntut harmonisasi hukum nasional dengan standar internasional. United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2003, merupakan instrumen hukum internasional pertama yang secara komprehensif mengatur pencegahan dan pemberantasan korupsi. Indonesia sebagai salah satu negara yang turut menandatangani konvensi ini telah meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC.
Sebagai konsekuensi yuridis dari ratifikasi tersebut, Indonesia berkewajiban mengharmonisasi peraturan perundang-undangan nasional dengan standar yang diamanatkan UNCAC. Dalam konteks ini, UNCAC membedakan antara ketentuan yang bersifat mandatory offences yang wajib diadopsi oleh negara peserta dan non-mandatory offences yang sifatnya opsional namun sangat dianjurkan. Hingga saat ini, terdapat lima ketentuan non-mandatory yang belum terintegrasi secara komprehensif dalam hukum positif Indonesia, yaitu: (1) Penyuapan Pejabat Asing (Foreign Bribery – Pasal 16 UNCAC); (2) Korupsi di Sektor Swasta (Private Sector Corruption – Pasal 21-22 UNCAC); (3) Pengayaan Tidak Sah (Illicit Enrichment – Pasal 20 UNCAC); (4) Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence – Pasal 18 UNCAC); dan (5) Perlindungan Pelapor (Whistleblower – Pasal 33 dan 37 UNCAC).
Persoalan ini menjadi semakin relevan dengan terjadinya reformasi hukum pidana terbesar dalam sejarah Indonesia sejak kemerdekaan. Berlakunya KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) secara efektif pada tanggal 2 Januari 2026 membawa perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia. KUHP Nasional menandai dekolonisasi hukum pidana dengan menggantikan Wetboek van Strafrecht warisan kolonial Belanda. Di dalamnya, tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 603-606 dengan reformulasi yang signifikan, termasuk diperkenalkannya pedoman pemidanaan terintegrasi, mekanisme pemaafan hakim (rechterlijk pardon), dan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Dalam konteks reformasi ini, Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan standar-standar UNCAC melalui instrumen yang tersedia: regulasi internal berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), dan Rumusan Kamar Pidana, serta melalui putusan-putusan yang bersifat landmark decisions yang membentuk yurisprudensi. Selain itu, penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan hakim, transformasi digital peradilan, dan pembentukan kelompok kerja (Pokja) implementasi turut menentukan kesiapan MA dalam menghadapi tantangan ini.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini mengkaji tiga rumusan masalah utama. Pertama, bagaimana tingkat kesiapan regulasi Mahkamah Agung dalam menghadapi lima ketentuan UNCAC yang belum terintegrasi dalam hukum nasional? Kedua, putusan-putusan MA apa saja yang dapat dijadikan rujukan (landmark decisions) dalam penerapan prinsip-prinsip UNCAC? Ketiga, bagaimana strategi penguatan kelembagaan MA dalam konteks reformasi hukum pidana 2026 untuk mengoptimalkan implementasi ketentuan UNCAC?
1.3 Metode Penulisan
Tulisan ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode analisis gap (gap analysis) terhadap ketentuan UNCAC dan hukum positif Indonesia. Sumber data meliputi regulasi MA (SEMA, PERMA, Rumusan Kamar), putusan-putusan MA dan Mahkamah Konstitusi, serta kebijakan kelembagaan MA terkait reformasi hukum pidana 2026. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk memberikan gambaran komprehensif tentang kesiapan MA dan merumuskan rekomendasi strategis.
KONTEKS REFORMASI HUKUM PIDANA 2026
2.1 KUHP Nasional dan Implikasinya terhadap Pemberantasan Korupsi
Berlakunya KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) pada tanggal 2 Januari 2026 merupakan tonggak sejarah hukum pidana Indonesia. Kodifikasi ini menggantikan Wetboek van Strafrecht yang telah berlaku selama lebih dari satu abad dan menandai dekolonisasi hukum pidana secara substantif. Dalam konteks pemberantasan korupsi, KUHP Nasional mengatur tindak pidana korupsi dalam Pasal 603 hingga 606 dengan reformulasi delik yang disesuaikan dengan perkembangan hukum dan masyarakat Indonesia.
Beberapa inovasi penting dalam KUHP Nasional yang berimplikasi pada penanganan perkara korupsi mencakup: pedoman pemidanaan terintegrasi yang memberikan kerangka bagi hakim dalam menentukan berat-ringannya pidana; mekanisme pemaafan hakim (rechterlijk pardon) yang memungkinkan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah dalam keadaan tertentu; serta pidana kerja sosial sebagai jenis pidana alternatif. Masing-masing inovasi ini memerlukan pedoman teknis implementasi yang sedang disusun oleh Pokja KUHP Nasional di lingkungan Mahkamah Agung.
2.2 KUHAP Baru dan Modernisasi Hukum Acara Pidana
Bersamaan dengan KUHP Nasional, KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) juga berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026. KUHAP Baru ini membawa modernisasi signifikan dalam hukum acara pidana Indonesia, antara lain penguatan hak tersangka dan terdakwa, pengenalan sistem plea bargain, serta pengaturan keadilan restoratif secara prosedural. Salah satu isu kritis dalam KUHAP Baru adalah harmonisasi ketentuan Pasal 80 dan Pasal 204 terkait upaya hukum kasasi yang memerlukan penafsiran yang cermat dari Mahkamah Agung.
2.3 Kebijakan Penguatan Kelembagaan Mahkamah Agung
Untuk menghadapi reformasi hukum pidana ini, Mahkamah Agung telah menempuh sejumlah kebijakan penguatan kelembagaan yang sistematis. Dalam aspek regulasi, MA telah mengompilasi 552 Rumusan Hukum Pleno Kamar periode 2012-2024 dalam Buku Edisi ke-11 (2025) sebagai panduan bagi hakim di seluruh Indonesia. Sejumlah PERMA terkait sedang dikaji untuk diharmonisasi dengan ketentuan Pasal 603-604 KUHP Nasional.
Dalam aspek pengembangan kapasitas sumber daya manusia, MA menyelenggarakan program pelatihan KUHP Nasional melalui metode blended learning yang telah mencakup lebih dari enam gelombang sepanjang tahun 2025, dengan salah satu gelombang mencatat 807 peserta. Program sertifikasi Hakim Tipikor Angkatan XXVII serta berbagai Forum Group Discussion (FGD) dan sosialisasi juga dilaksanakan secara intensif.
Transformasi digital peradilan turut menjadi prioritas melalui pengembangan sistem e-Court dan e-Litigation, e-Berpadu (integrasi antarlembaga penegak hukum), SIAP Terintegrasi yang efektif sejak 1 Mei 2024, aplikasi DIKTUM (Mobile App Rumusan Hukum), serta Direktori Putusan untuk transparansi peradilan.
Secara khusus, MA telah membentuk tiga kelompok kerja (Pokja) yang relevan: Pokja KUHP Nasional dan KUHAP yang bertugas menyusun format amar putusan, PERMA pemaafan hakim, dan pedoman pidana kerja sosial; Pokja Pedoman Pemidanaan Tipikor yang bertugas mengharmonisasi PERMA 1/2020 dengan Pasal 603-604 KUHP Nasional; serta Pokja Ketentuan UNCAC yang bertugas mempersiapkan pedoman untuk ketentuan yang belum terintegrasi.
ANALISIS KESIAPAN MA TERHADAP LIMA KETENTUAN UNCAC
3.1 Penyuapan Pejabat Asing (Foreign Bribery – Pasal 16 UNCAC)
Pasal 16 UNCAC mengatur tentang penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik (Bribery of Foreign Public Officials and Officials of Public International Organizations). Ketentuan ini mewajibkan negara peserta untuk mengkriminalisasi pemberian suap kepada pejabat publik negara asing dalam konteks transaksi bisnis internasional. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki instrumen hukum yang secara eksplisit mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik negara asing. UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001) hanya mengatur penyuapan terhadap penyelenggara negara dan pegawai negeri Indonesia.
Konteks ini menjadi semakin mendesak dengan proses aksesi keanggotaan Indonesia pada OECD yang ditandai dengan diterimanya Peta Jalan Aksesi pada Maret 2024. Salah satu prasyarat utama aksesi adalah ratifikasi Konvensi Anti-Penyuapan OECD yang mewajibkan kriminalisasi foreign bribery. KPK telah ditetapkan sebagai koordinator bidang antikorupsi dalam Tim Nasional Aksesi OECD.
Dari sisi regulasi, Mahkamah Agung belum menerbitkan SEMA atau PERMA yang secara khusus mengatur foreign bribery. Namun, PERMA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi dapat menjadi landasan prosedural ketika pelaku foreign bribery adalah korporasi Indonesia.
Dua kasus preseden internasional memberikan pelajaran penting. Pertama, kasus Alstom S.A. yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan Amerika Serikat karena melanggar Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) dan dijatuhi denda sejumlah USD 772.290.000 atas skema penyuapan yang melibatkan pejabat di Indonesia, Saudi Arabia, dan Mesir. Meskipun perusahaan asing telah diproses, pejabat Indonesia yang menerima suap tidak dapat diproses dengan delik yang sama karena ketiadaan ketentuan foreign bribery dalam hukum nasional. Kedua, kasus Rolls Royce yang terungkap melalui proses peradilan di Inggris dan melibatkan PT Garuda Indonesia. Penyuapan terhadap mantan Direktur Utama Garuda terungkap di Inggris, namun pihak Indonesia tidak dapat dijerat dengan delik foreign bribery.
3.2 Korupsi di Sektor Swasta (Private Sector Corruption – Pasal 21-22 UNCAC)
Pasal 21 UNCAC mengatur tentang penyuapan di sektor swasta (Bribery in the Private Sector), sementara Pasal 22 mengatur penggelapan kekayaan di sektor swasta (Embezzlement of Property in the Private Sector). Kedua ketentuan ini bersifat non-mandatory offences namun sangat penting untuk menjamin persaingan usaha yang sehat dan integritas sektor bisnis.
Indonesia sebenarnya memiliki UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap yang mengatur penyuapan di luar lingkup penyelenggara negara. Namun, undang-undang ini praktis tidak pernah diterapkan dan dianggap sebagai regulasi yang “mati suri” (dormant legislation). UU Tipikor sendiri tidak mengatur korupsi di sektor swasta secara komprehensif; pelaku suap di sektor swasta tidak dapat dijerat kecuali melibatkan keuangan negara atau penyelenggara negara. KUHP Nasional yang berlaku 2 Januari 2026 mengatur tindak pidana korupsi dalam Pasal 603-606, namun fokusnya tetap pada pejabat publik dan belum mengadopsi ketentuan korupsi sektor swasta secara eksplisit.
Dari sisi regulasi MA, PERMA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi memberikan landasan prosedural untuk memproses korporasi swasta yang terlibat dalam tindak pidana. Rumusan Kamar Pidana MA juga memberikan pedoman bahwa dalam hal korporasi terlibat bersama penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana korporasi dapat diterapkan. Meskipun belum ada putusan MA yang secara eksplisit menerapkan delik korupsi sektor swasta murni, terdapat putusan-putusan yang melibatkan pelaku swasta dalam rangkaian tindak pidana korupsi, termasuk putusan pemidanaan korporasi dalam perkara korupsi pengadaan barang/jasa, putusan yang menerapkan pertanggungjawaban direksi/komisaris perusahaan swasta, dan putusan yang menjatuhkan uang pengganti kepada pihak swasta yang menikmati hasil korupsi.
3.3 Pengayaan Tidak Sah (Illicit Enrichment – Pasal 20 UNCAC)
Pasal 20 UNCAC mendefinisikan pengayaan tidak sah (illicit enrichment) sebagai pertambahan kekayaan pejabat publik secara signifikan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar berkaitan dengan penghasilan sahnya. Ketentuan ini bersifat non-mandatory dengan mempertimbangkan konstitusi dan prinsip fundamental hukum masing-masing negara. Indonesia belum mengkriminalisasi illicit enrichment secara tersendiri. Pasal 37A UU Tipikor mengatur pembuktian terbalik terbatas, namun ketentuan ini tidak menjadikan kekayaan tidak wajar sebagai delik tersendiri, melainkan hanya sebagai penguat alat bukti dalam perkara pokok korupsi.
Tantangan utama dalam adopsi illicit enrichment adalah prinsip pembuktian terbalik (reverse burden of proof) yang dianggap berpotensi bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang dijamin konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 77/PUU-XII/2014 dan putusan-putusan berikutnya telah menegaskan bahwa Pasal 69 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU 8/2010) bersifat konstitusional, namun pembuktian tindak pidana asal (predicate crime) tetap diperlukan meskipun tidak harus diputus terlebih dahulu.
Dari sisi regulasi MA, pendekatan serupa dengan illicit enrichment telah diakomodasi melalui Rumusan Kamar Pidana tentang penerapan UU TPPU (UU 8/2010) yang memungkinkan pemprosesan harta kekayaan tanpa harus membuktikan tindak pidana asal terlebih dahulu, pedoman pemidanaan gratifikasi yang mempertimbangkan kewajaran pertambahan harta kekayaan pejabat, serta PERMA 1/2024 tentang Keadilan Restoratif yang dapat diterapkan dalam konteks tertentu.
Putusan MA Nomor 97 PK/Pid.Sus/2021 dalam Kasus Simulator SIM menjadi preseden yang sangat penting. Dalam putusan ini, dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang tanpa tindak pidana asal (dakwaan ketiga) dinyatakan tidak terbukti karena tidak memiliki predicate crime yang jelas. Implikasi dari putusan ini menunjukkan bahwa tanpa pengaturan illicit enrichment yang komprehensif, dakwaan TPPU tanpa pidana asal akan menghadapi kendala pembuktian yang serius.
3.4 Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence – Pasal 18 UNCAC)
Pasal 18 UNCAC mengatur tentang perdagangan pengaruh (trading in influence) yang terdiri dari dua bentuk: perdagangan pengaruh aktif, yaitu memberikan keuntungan kepada pejabat publik atau orang lain agar menyalahgunakan pengaruhnya; dan perdagangan pengaruh pasif, yaitu menerima keuntungan untuk menyalahgunakan pengaruh nyata atau yang diduga ada. Ketentuan ini belum diatur secara eksplisit dalam UU Tipikor. Dalam praktik, kasus-kasus yang mengandung unsur perdagangan pengaruh dijerat dengan pasal suap atau gratifikasi, khususnya Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor.
Permasalahan krusial muncul ketika pelaku perdagangan pengaruh bukan penyelenggara negara atau pegawai negeri, karena unsur subjektif pasal suap dalam UU Tipikor tidak terpenuhi. Meskipun demikian, Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam beberapa putusan telah merujuk langsung pada ketentuan UNCAC dalam pertimbangan hukumnya, menunjukkan progresivitas peradilan dalam menjangkau praktik ini.
Tiga putusan penting menjadi rujukan. Pertama, Putusan Kasasi MA Nomor 3681 K/Pid.Sus/2019 dalam kasus PLTU Riau-1, di mana Majelis Hakim secara eksplisit mengimplementasikan ketentuan UNCAC terkait trading in influence dalam pertimbangannya. Kedua, Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst dan Putusan PT DKI Jakarta Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, yang menunjukkan bahwa praktik trading in influence dapat dijerat dengan pasal suap meskipun pelaku tidak memiliki kewenangan langsung. Ketiga, kasus “L H I” yang meskipun dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor (pasal suap), substansi perbuatannya merupakan perdagangan pengaruh. Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa tidak perlu ada keterkaitan langsung antara jabatan pelaku dengan kewenangan yang diminta oleh pemberi suap.
3.5 Perlindungan Pelapor (Whistleblower Protection – Pasal 33 dan 37 UNCAC)
Pasal 33 UNCAC mewajibkan negara peserta untuk mempertimbangkan tindakan perlindungan terhadap pelapor dari perlakuan yang tidak adil, sementara Pasal 37 mengatur tentang kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk pemberian keringanan bagi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator). Di antara kelima ketentuan yang dianalisis, perlindungan whistleblower merupakan ketentuan UNCAC yang paling lengkap implementasinya di Indonesia.
Kerangka hukum nasional telah menyediakan landasan yang relatif komprehensif melalui UU 31/2014 tentang Perubahan atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, PP 71/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK Tahun 2011, serta PP 24/2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku yang terbaru.
Dari sisi regulasi MA, SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) merupakan regulasi utama yang menetapkan definisi dan kriteria whistleblower dan justice collaborator, pedoman perlakuan oleh hakim termasuk keringanan pidana, kriteria yang harus dipenuhi (bukan pelaku utama, mengakui kejahatan, memberikan keterangan signifikan), serta bentuk penghargaan berupa pidana percobaan bersyarat atau pidana paling ringan di antara para terdakwa. PERMA 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juga menegaskan bahwa kontribusi terdakwa dalam pengungkapan perkara merupakan faktor yang harus dipertimbangkan dalam pemidanaan.
Meskipun demikian, terdapat dinamika dalam penerapannya. Dalam kasus korupsi e-KTP, MA melalui putusan kasasi memperberat hukuman Irman dan Sugiharto dari 5-7 tahun menjadi 15 tahun penjara dan membatalkan status justice collaborator yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat bawah. Putusan ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara penuntut umum dan hakim dalam menilai kriteria “bukan pelaku utama.” Di sisi lain, Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 93/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst menunjukkan praktik pemberian keringanan hukuman dari tuntutan 3 tahun menjadi 2 tahun penjara bagi terdakwa yang ditetapkan sebagai justice collaborator.
TANTANGAN DAN ISU STRATEGIS
4.1 Tantangan Masa Transisi Hukum Pidana
Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP Baru secara simultan pada 2 Januari 2026 menghadirkan tantangan transisi yang kompleks. Persoalan tempus delicti untuk tindak pidana yang terjadi sebelum 2026, penerapan asas lex mitior (penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa), harmonisasi antara hukum materiil dan hukum acara, serta kebutuhan untuk mengharmonisasi ketentuan UU Tipikor dengan KUHP Nasional merupakan isu-isu kritis yang memerlukan perhatian serius.
4.2 Kesenjangan Implementasi UNCAC
Dari lima ketentuan UNCAC yang dianalisis, foreign bribery merupakan yang paling mendesak mengingat proses aksesi OECD. Illicit enrichment menghadapi kendala konstitusional terkait pembuktian terbalik. Trading in influence memerlukan pembentukan delik mandiri agar tidak lagi bergantung pada perluasan interpretasi pasal suap. Sementara korupsi sektor swasta memerlukan revitalisasi kerangka hukum yang ada atau pembentukan ketentuan baru.
4.3 Koordinasi Antaraparat Penegak Hukum
Perbedaan persepsi dan interpretasi antaraparat penegak hukum masih menjadi tantangan signifikan. Integrasi sistem digital antarkelembagaan, perbedaan penafsiran ketentuan hukum, serta kebutuhan pelatihan bersama merupakan aspek-aspek yang perlu diperkuat untuk memastikan efektivitas implementasi.
STRATEGI DAN REKOMENDASI
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, tulisan ini merekomendasikan lima strategi komprehensif untuk memperkuat kesiapan Mahkamah Agung dalam mengimplementasikan ketentuan UNCAC.
Pertama, Advokasi Legislasi. Mahkamah Agung perlu memberikan masukan substantif dalam proses revisi UU Tipikor untuk mengadopsi ketentuan UNCAC yang belum terintegrasi, khususnya foreign bribery dalam rangka aksesi OECD, illicit enrichment dengan memperhatikan rambu-rambu konstitusional, dan trading in influence sebagai delik mandiri. Pengalaman MA dalam menangani kasus-kasus terkait memberikan perspektif praktis yang berharga bagi legislator.
Kedua, Penyusunan Pedoman Teknis. Pokja Ketentuan UNCAC yang telah dibentuk di lingkungan MA perlu menyiapkan pedoman teknis antisipasi perkembangan legislasi UNCAC dan melakukan harmonisasi PERMA yang ada. Pedoman ini mencakup panduan bagi hakim dalam menangani perkara yang mengandung unsur foreign bribery, illicit enrichment, dan trading in influence meskipun belum ada delik mandiri.
Ketiga, Pengembangan Yurisprudensi. Penetapan putusan-putusan landmark yang mengimplementasikan prinsip-prinsip UNCAC perlu dilakukan secara sistematis. Putusan-putusan seperti Kasasi Nomor 3681 K/Pid.Sus/2019 yang merujuk langsung pada UNCAC menunjukkan bahwa yurisprudensi dapat menjadi instrumen efektif untuk menjembatani kesenjangan legislasi.
Keempat, Capacity Building. Program pelatihan hakim tentang ketentuan UNCAC, perbandingan hukum dengan negara-negara yang telah mengadopsinya, serta praktik terbaik internasional perlu dilanjutkan dan diperluas. Metode blended learning yang telah terbukti efektif dapat dioptimalkan untuk menjangkau hakim di seluruh Indonesia.
Kelima, Penguatan Koordinasi Antaraparat Penegak Hukum. Kerja sama strategis antara Mahkamah Agung, KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan LPSK perlu diperkuat dalam penanganan kasus-kasus yang memiliki karakteristik ketentuan UNCAC. Integrasi sistem digital antarkelembagaan melalui e-Berpadu dan platform serupa perlu terus dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas koordinasi.
PENUTUP
Analisis terhadap kesiapan Mahkamah Agung terhadap lima ketentuan UNCAC yang belum terintegrasi dalam hukum nasional menunjukkan gambaran yang bervariasi namun menggembirakan. MA telah menunjukkan progresivitas yang patut diapresiasi melalui regulasi internal, pengembangan yurisprudensi, dan penguatan kelembagaan. Hakim-hakim MA telah berani merujuk langsung pada ketentuan UNCAC dalam pertimbangan putusan, menunjukkan komitmen peradilan terhadap standar internasional antikorupsi.
Dalam konteks reformasi hukum pidana 2026, momentum ini harus dimanfaatkan secara optimal. Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP Baru membuka peluang untuk melakukan harmonisasi lebih lanjut dengan standar UNCAC. Dengan strategi yang komprehensif meliputi advokasi legislasi, penyusunan pedoman teknis, pengembangan yurisprudensi, capacity building, dan penguatan koordinasi antaraparat penegak hukum, Mahkamah Agung dapat terus memperkuat perannya dalam membangun sistem peradilan antikorupsi yang efektif, transparan, dan berintegritas.
*) Tulisan ini merupakan penyusunan ulang materi yang telah disampaikan pada Lokakarya Nasional UNODC-KPK Mövenpick Hotel Jakarta, 4 Februari 2026
DAFTAR PUSTAKA
Regulasi Internasional
- United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), 2003.
- OECD Convention on Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions, 1997.
Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor.
Regulasi Mahkamah Agung
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator).
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Keadilan Restoratif.
- Kompilasi 552 Rumusan Hukum Pleno Kamar Mahkamah Agung 2012-2024, Buku Edisi ke-11, 2025.
Putusan Pengadilan
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 97 PK/Pid.Sus/2021 (Kasus Simulator SIM).
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 3681 K/Pid.Sus/2019 (Kasus PLTU Riau-1).
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst (Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag).
- Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI.
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 93/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 (Konstitusionalitas Pasal 69 UU TPPU).
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XV/2017.
Dokumen Kebijakan
- Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK Tahun 2011 tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.
- Peta Jalan Aksesi Indonesia pada OECD, Maret 2024.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


