Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » “Manunggaling Kawulo Gusti”: Etika Tertinggi Penegak Hukum
Artikel Features

“Manunggaling Kawulo Gusti”: Etika Tertinggi Penegak Hukum

Yudhistira Ary PrabowoYudhistira Ary Prabowo18 January 2026 • 12:40 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Hakikat Seorang Hakim

Profesi Hakim merupakan salah satu dari sekian banyak profesi Penegak Hukum yang mendapatkan label sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Hakim tidak hanya dituntut keahlian secara intelektual untuk menguasai berbagai macam jenis norma atau kaidah hukum guna menjawab dan menyelesaikan persengketaan yang ada di tengah masyarakat, namun juga diharuskan untuk memiliki sikap ataupun pribadi yang mencerminkan 10 (sepuluh) nilai Kode Etik Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH), [1] terdiri dari: Pertama, berperilaku adil. Kedua, berperilaku jujur. Ketiga, berperilaku arif dan bijaksana. Keempat, bersikap mandiri. Kelima, berintegritas tinggi. Keenam, bertanggung jawab. Ketujuh, menjunjung tinggi harga diri. Kedelapan, berdisiplin tinggi. Kesembilan, berperilaku rendah hati. Kesepuluh, professional.

  Hakim adalah Penegak Hukum yang diberi amanah oleh Undang-Undang untuk memegang fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (vide Pasal 24 UUD 1945). Kehadiran Hakim tidak semata-mata sebagai corong Undang-Undang, melainkan sebagai aktor utama di persidangan untuk menegakkan keadilan, sejalan dengan asas Summum Ius, Summa Iniuria, Summa Lex, Summa Crux, yang artinya “kepastian hukum yang absolut adalah ketidakadilan tertinggi, oleh karena itu hukum dapat melukai, namun hanya keadilan yang dapat menolongnya”[2].

Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman membagi Hakim dalam beberapa tingkat, yaitu: Pertama, Hakim pada badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung RI dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan pada pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan tersebut (vide Pasal 1 angka 5). Kedua, Hakim Agung: hakim pada Mahkamah Agung (vide Pasal 1 angka 6). Ketiga, Hakim Kontitusi: hakim pada Mahkamah Konstitusi (vide Pasal 1 angka 7). Keempat, Hakim ad hoc: hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman dibidang tertentu untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam Undang-Undang (vide Pasal 1 angka 9).

Berangkat dari uraian penjelasan di atas, meskipun Hakim dibedakan berdasarkan tingkat maupun jenis peradilannya, berdasarkan jenjang kepangkatan atau masa lama pengabdiannya, maupun berdasarkan model rekruitment atau metode penerimaannya, sejatinya mereka semua secara hakikat tetap di juluki sebagai Hakim atau biasa disebut “Yang Mulia/Wakil Tuhan di Bumi”. Hakim, terutama yang berada di tingkat pertama, banding, maupun kasasi, sejatinya berada dalam satu kesatuan korps yang sama, yakni di bawah naungan Mahkamah Agung RI.  Karenanya baik Hakim Karir maupun Hakim Ad Hoc dalam menjalankan tugas yudisial maupun kehidupan kesehariannya, hendaknya mencerminkan nilai-nilai yang terdapat dalam Kode Etik Dan Perdoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Baca Juga  Sui Generis Kekhususan Pengadilan Pajak dan Hakim Ad Hoc Pajak dalam Kekuasaan Kehakiman Indonesia

Konsep Manunggaling Kawulo Gusti dalam Masyaralat Jawa

Manunggaling Kawulo Gusti merupakan konsep yang pertama kali dipopulerkan oleh Syekh Siti Jenar. Konsep filsafat yang mengandung nilai spiritual terkemuka dalam masyarakat Jawa pada waktu itu. Filosofi tersebut turut melahirkan berbagai nilai moral, etika dan cara pandang masyarakat Jawa dalam kehidupan sehari-hari. Manungaling Kawulo Gusti memiliki makna dari beberapa kata, yakni “manunggal-ing” yang berarti “menyatu”, “kawulo” yang berarti hamba atau diartikan sebagai “aku”, dan “gusti” yang bermakna “tuhan”. Sehingga dapat disimpulkan, Manunggaling Kawulo Gusti dimaknai sebagai “bersatunya hamba/manusia dengan tuhannya” [3].

Masyarakat Jawa menghayati kehidupan sebagai satu kesatuan yang manunggal, yakni satu realitas tunggal dalam tata tertib yang harmonis dalam tatanan kosmis. Dalam hal ini, masyarakat Jawa dapat digolongkan sebagai suatu kebudayaan yang memiliki pemahaman kosmonisme, yang berarti terdapat satu realitas tunggal dalam tata tertib yang harmonis atau kosmos. Hanya ada satu realitas tunggal di dalam kehidupan semesta, dengan demikian setiap unsur yang ada di dalamnya memiliki tempat dan perannya sendiri dalam keselarasan di kehidupan. Sebagai realitas tunggal, Tuhan dan alam semesta beserta segala isinya memiliki tata tertibnya sendiri [4].

Filosofi Manunggaling Kawulo Gusti Bagi Hakim

Falsafah Jawa Manunggaling Kawulo Gusti ini bisa diinternalisasi dan diterapkan dalam diri tiap-tiap Hakim. Dengan kesadaran “bersatunya hamba/manusia dengan tuhannya”, diharapkan seorang Hakim mampu:  Pertama: menyadari asal-usul dan tujuan hidupnya: dari Tuhan dan kembali kepada Tuhan; Kedua: menanggalkan ego, nafsu, dan keserakahan, sehingga hidup selaras dengan kehendak Ilahi; Ketiga: mencapai kesempurnaan budi dan laku, tercermin dalam sikap rendah hati, ikhlas, sabar, dan adil; dan Keempat: menjalani harmoni kosmis, seimbang antara hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam.

Baca Juga  Kesederhanaan sebagai Kekayaan yang Paling Mahal

Dengan memahami falsafah tersebut, jauh sebelum diri pribadi bercita-cita menjadi seorang Hakim, hendaknya mempersiapkan diri dan menyadari dengan sepenuh hati akan mendarma baktikan hidup dan kehidupannya untuk menegakan hukum dan keadilan sebagai titah Ilahi, dengan senantiasa berpegang teguh pada nilai integritas, kejujuran dan profesional, hingga akhirnya membentuk diri menjadi seorang Hakim dan “wakil Tuhan” dalam arti yang sebenarnya.

Oleh karena itu, sejatinya perlu ditanamkan dalam benak diri seorang Hakim sebagai penegak hukum, bahwa bukan hanya sekedar usaha pribadi yang menyebabkan suatu cita-cita itu tercapai, melainkan adanya campur tangan dari langit (Tuhan Yang Maha Esa/Gusti). Jika setiap Hakim dapat memahami konsep dasar dari falsafah “Manunggaling Kawulo Gusti”, sejatinya dalam diri seorang Hakim tidak perlu dan tidak akan pernah terfikirkan untuk tamak akan urusan duniawi atau bahkan iri dan dengki dengan sesama. Dengan mengingat dari mana kita dahulu berasal, dan menyadari masih terdapat kehendak Tuhan yang Maha Esa yang akan memberikan ketetapan-Nya, apapun yang kita alami dan lalui, semua itu dipahami sebagai  “kehendak ku yang selaras dengan kehendak Tuhan”.

Referensi

[1]     Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009, Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, 2009, Jakarta.

[2]     Yudhistira Ary Prabowo, Dilema Antara Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Peradilan Indonesia, diakses pada tanggal 9 Januari 2026 pukul 23.59 WIT, https://dandapala.com/article/detail/dilema-antara-kepastian-hukum-dan-keadilan-dalam-peradilan-indonesia.

[3]     Muhammad Rakha Khairunafi’, Manunggaling Kawula Gusti:Sufisme Syekh Siti Jenar, diakses pada tanggal 10 Januari 2026, pukul 01.56 WIT, Sejarah.fkip.uns.ac.id, https://sejarah.fkip.uns.ac.id/2025/01/02/manunggaling-kawula-gusti-sufisme-syekh-siti-jenar/. 

[4]     David Ryantama Sitorus, Manunggaling Kawula Gusti: Etika dan Spiritualitas Jawa Sehari-hari, dakses pada tanggal 10 Januari 2026, pukul 02.19 WIT,  https://lsfdiscourse.org/manunggaling-kawula-gusti-etika-dan-spiritualitas-jawa-sehari-hari/.

Yudhistira Ary Prabowo
Kontributor
Yudhistira Ary Prabowo
Hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Etika Hakim Filsafat Hukum Kekuasaan Kehakiman Kode Etik Hakim Manunggaling Kawulo Gusti Penegak Hukum
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

1 February 2026 • 17:20 WIB

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

31 January 2026 • 12:34 WIB
Don't Miss

Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

By Syihabuddin1 February 2026 • 17:20 WIB0

Pengantar Saat ini Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., adalah sosok yang…

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

1 February 2026 • 13:20 WIB

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

1 February 2026 • 12:34 WIB

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

31 January 2026 • 22:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025
  • Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
  • Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
  • Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  • Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Arraeya Arrineki Athallah
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Letkol Chk Ata Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Bustanul Arifin
  • Avatar photo Christopher Surya Salim
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dedy Wijaya Susanto
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Guse Prayudi
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo I Gede Adi Muliawan
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Mukhamad Athfal Rofi Udin
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo rahmanto Attahyat
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Raja Bonar Wansi Siregar
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.