Hakikat Seorang Hakim
Profesi Hakim merupakan salah satu dari sekian banyak profesi Penegak Hukum yang mendapatkan label sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Hakim tidak hanya dituntut keahlian secara intelektual untuk menguasai berbagai macam jenis norma atau kaidah hukum guna menjawab dan menyelesaikan persengketaan yang ada di tengah masyarakat, namun juga diharuskan untuk memiliki sikap ataupun pribadi yang mencerminkan 10 (sepuluh) nilai Kode Etik Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH), [1] terdiri dari: Pertama, berperilaku adil. Kedua, berperilaku jujur. Ketiga, berperilaku arif dan bijaksana. Keempat, bersikap mandiri. Kelima, berintegritas tinggi. Keenam, bertanggung jawab. Ketujuh, menjunjung tinggi harga diri. Kedelapan, berdisiplin tinggi. Kesembilan, berperilaku rendah hati. Kesepuluh, professional.
Hakim adalah Penegak Hukum yang diberi amanah oleh Undang-Undang untuk memegang fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (vide Pasal 24 UUD 1945). Kehadiran Hakim tidak semata-mata sebagai corong Undang-Undang, melainkan sebagai aktor utama di persidangan untuk menegakkan keadilan, sejalan dengan asas Summum Ius, Summa Iniuria, Summa Lex, Summa Crux, yang artinya “kepastian hukum yang absolut adalah ketidakadilan tertinggi, oleh karena itu hukum dapat melukai, namun hanya keadilan yang dapat menolongnya”[2].
Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman membagi Hakim dalam beberapa tingkat, yaitu: Pertama, Hakim pada badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung RI dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan pada pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan tersebut (vide Pasal 1 angka 5). Kedua, Hakim Agung: hakim pada Mahkamah Agung (vide Pasal 1 angka 6). Ketiga, Hakim Kontitusi: hakim pada Mahkamah Konstitusi (vide Pasal 1 angka 7). Keempat, Hakim ad hoc: hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman dibidang tertentu untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam Undang-Undang (vide Pasal 1 angka 9).
Berangkat dari uraian penjelasan di atas, meskipun Hakim dibedakan berdasarkan tingkat maupun jenis peradilannya, berdasarkan jenjang kepangkatan atau masa lama pengabdiannya, maupun berdasarkan model rekruitment atau metode penerimaannya, sejatinya mereka semua secara hakikat tetap di juluki sebagai Hakim atau biasa disebut “Yang Mulia/Wakil Tuhan di Bumi”. Hakim, terutama yang berada di tingkat pertama, banding, maupun kasasi, sejatinya berada dalam satu kesatuan korps yang sama, yakni di bawah naungan Mahkamah Agung RI. Karenanya baik Hakim Karir maupun Hakim Ad Hoc dalam menjalankan tugas yudisial maupun kehidupan kesehariannya, hendaknya mencerminkan nilai-nilai yang terdapat dalam Kode Etik Dan Perdoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Konsep Manunggaling Kawulo Gusti dalam Masyaralat Jawa
Manunggaling Kawulo Gusti merupakan konsep yang pertama kali dipopulerkan oleh Syekh Siti Jenar. Konsep filsafat yang mengandung nilai spiritual terkemuka dalam masyarakat Jawa pada waktu itu. Filosofi tersebut turut melahirkan berbagai nilai moral, etika dan cara pandang masyarakat Jawa dalam kehidupan sehari-hari. Manungaling Kawulo Gusti memiliki makna dari beberapa kata, yakni “manunggal-ing” yang berarti “menyatu”, “kawulo” yang berarti hamba atau diartikan sebagai “aku”, dan “gusti” yang bermakna “tuhan”. Sehingga dapat disimpulkan, Manunggaling Kawulo Gusti dimaknai sebagai “bersatunya hamba/manusia dengan tuhannya” [3].
Masyarakat Jawa menghayati kehidupan sebagai satu kesatuan yang manunggal, yakni satu realitas tunggal dalam tata tertib yang harmonis dalam tatanan kosmis. Dalam hal ini, masyarakat Jawa dapat digolongkan sebagai suatu kebudayaan yang memiliki pemahaman kosmonisme, yang berarti terdapat satu realitas tunggal dalam tata tertib yang harmonis atau kosmos. Hanya ada satu realitas tunggal di dalam kehidupan semesta, dengan demikian setiap unsur yang ada di dalamnya memiliki tempat dan perannya sendiri dalam keselarasan di kehidupan. Sebagai realitas tunggal, Tuhan dan alam semesta beserta segala isinya memiliki tata tertibnya sendiri [4].
Filosofi Manunggaling Kawulo Gusti Bagi Hakim
Falsafah Jawa Manunggaling Kawulo Gusti ini bisa diinternalisasi dan diterapkan dalam diri tiap-tiap Hakim. Dengan kesadaran “bersatunya hamba/manusia dengan tuhannya”, diharapkan seorang Hakim mampu: Pertama: menyadari asal-usul dan tujuan hidupnya: dari Tuhan dan kembali kepada Tuhan; Kedua: menanggalkan ego, nafsu, dan keserakahan, sehingga hidup selaras dengan kehendak Ilahi; Ketiga: mencapai kesempurnaan budi dan laku, tercermin dalam sikap rendah hati, ikhlas, sabar, dan adil; dan Keempat: menjalani harmoni kosmis, seimbang antara hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam.
Dengan memahami falsafah tersebut, jauh sebelum diri pribadi bercita-cita menjadi seorang Hakim, hendaknya mempersiapkan diri dan menyadari dengan sepenuh hati akan mendarma baktikan hidup dan kehidupannya untuk menegakan hukum dan keadilan sebagai titah Ilahi, dengan senantiasa berpegang teguh pada nilai integritas, kejujuran dan profesional, hingga akhirnya membentuk diri menjadi seorang Hakim dan “wakil Tuhan” dalam arti yang sebenarnya.
Oleh karena itu, sejatinya perlu ditanamkan dalam benak diri seorang Hakim sebagai penegak hukum, bahwa bukan hanya sekedar usaha pribadi yang menyebabkan suatu cita-cita itu tercapai, melainkan adanya campur tangan dari langit (Tuhan Yang Maha Esa/Gusti). Jika setiap Hakim dapat memahami konsep dasar dari falsafah “Manunggaling Kawulo Gusti”, sejatinya dalam diri seorang Hakim tidak perlu dan tidak akan pernah terfikirkan untuk tamak akan urusan duniawi atau bahkan iri dan dengki dengan sesama. Dengan mengingat dari mana kita dahulu berasal, dan menyadari masih terdapat kehendak Tuhan yang Maha Esa yang akan memberikan ketetapan-Nya, apapun yang kita alami dan lalui, semua itu dipahami sebagai “kehendak ku yang selaras dengan kehendak Tuhan”.
Referensi
[1] Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009, Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, 2009, Jakarta.
[2] Yudhistira Ary Prabowo, Dilema Antara Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Peradilan Indonesia, diakses pada tanggal 9 Januari 2026 pukul 23.59 WIT, https://dandapala.com/article/detail/dilema-antara-kepastian-hukum-dan-keadilan-dalam-peradilan-indonesia.
[3] Muhammad Rakha Khairunafi’, Manunggaling Kawula Gusti:Sufisme Syekh Siti Jenar, diakses pada tanggal 10 Januari 2026, pukul 01.56 WIT, Sejarah.fkip.uns.ac.id, https://sejarah.fkip.uns.ac.id/2025/01/02/manunggaling-kawula-gusti-sufisme-syekh-siti-jenar/.
[4] David Ryantama Sitorus, Manunggaling Kawula Gusti: Etika dan Spiritualitas Jawa Sehari-hari, dakses pada tanggal 10 Januari 2026, pukul 02.19 WIT, https://lsfdiscourse.org/manunggaling-kawula-gusti-etika-dan-spiritualitas-jawa-sehari-hari/.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


