Lembaga yudikatif merupakan pilar ketiga dalam sistem kekuasaan negara di samping kekuasaan eksekutif dan legislatif. Pada sistem ketatanegaraan saat ini, lembaga yudikatif adalah sebuah lembaga yang terorganisir secara mandiri.[1] Pada negara-negara dengan sistem apapun, lembaga yudikatif harus dijalankan secara terpisah dengan kekuasaan lainnya, hal tersebut erat kaitannya dengan independensi lembaga yudikatif itu sendiri. Kemudian prinsip pemisahan tersebut juga berkehendak untuk kemandirian para hakim dari intervensi atau hal-hal yang mempengaruhi hakim-hakim baik dari eksekutif maupun legislatif.[2]
Menurut Bagir Manan dengan merujuk pada konsep negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945, maka kehadiran kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak ditentukan oleh doktrin trias politica baik dalam pemaknaan sebagai pemisahan kekuasaan atau pembagian kekuasaan. Sebagai konsekuensi negara hukum, maka Indonesia harus menjamin tegaknya kemandirian lembaga peradilan. Kemandirian lembaga peradilan merupakan sesuatu yang memang harus dijamin karena hal tersebut adalah konsekuensi logis dari sebuah negara hukum itu sendiri.[3]
Dalam perjalanan masa pemerintahan di Indonesia, kekuasaan kehakiman mengalami dinamika cukup panjang. Corak politik setiap masa pemerintahan cukup mewarnai dinamika kelembagaan kekuasaan kehakiman itu sendiri. Setidak-tidaknya perkembangan kekuasaan kehakiman di Indonesia dapat dilihat dari rezim orde lama, rezim orde baru, rezim reformasi hingga saat ini yang akan diuraikan sebagaimana tersebut dibawah ini.
1. Pada Masa Orde Lama
Setelah Indonesia merdeka kebijakan yang dilakukan berkaitan dengan kekuasaan kehakiman adalah dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 tentang Susunan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung yang kemudian dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan Dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman Dan Kejaksaan.
Kedua undang-undang tersebut belum banyak mengupas tentang bagaimana kekuasaan kehakiman seharusnya dijalankan, serta masih menggabungkan pengaturan Mahkamah Agung dengan Kejaksaan Agung, tetapi dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 telah menyatakan bahwa para hakim merdeka dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman dan hanya tunduk pada undang-undang. Hal tersebut tentu menjadi poin atas kebebasan hakim dalam melaksanakan tugas yudisialnya.
Pada saat dicanangkannya demokrasi terpimpin[4] sebagaimana termuat dalam Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969, kekuasaan kehakiman tidak luput dari kepentingan politik Soekarno yang menempatkan diri sebagai Pimpinan Nasional dan sebagai Pemimpin Besar Revolusi yang memiliki kedudukan superior terhadap lembaga-lembaga negara lain, termasuk lembaga peradilan.[5]
Kemudian, pada masa demokrasi terpimpin dengan semangat revolusi justru menghilangkan nilai-nilai kemerdekaan terhadap lembaga yudisial. Dengan dalih revolusi, Presiden dapat secara langsung mengintervensi proses peradilan. Selain itu Mahkamah Agung bertindak untuk dan atas nama Presiden bukan atas nama negara, hal tersebut terlihat dari status Ketua Mahkamah Agung hanyalah sebagai seorang menteri, yang berarti kedudukannya di bawah presiden atau sebagai pembantu presiden sebagai kepala eksekutif, bukan sebagai kepala negara.[6]
Menurut Benny K. Harman, pada masa orde lama kondisi kekuasaan kehakiman di Indonesia setidak-tidaknya tergambarkan sebagai berikut: Pertama corak revolusi yang dicanangkan oleh Presiden Soekarno menjadikan lembaga peradilan dimanfaatkan sebagai alat revolusi oleh penguasa. Pada saat itu hukum dijadikan sebuah alat membentuk masyarakat Indonesia yang sosialis. Kedua, tidak hanya terhadap lembaga peradilan saja, intervensi pemerintah orde lama juga diarahkan pada para hakimnya, dimana para hakim juga diharuskan menyuarakan revolusi melalui tugasnya dalam proses persidangan.[7]
Secara yuridis, intervensi rezim orde lama terhadap kekuasaan kehakiman dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dalam pasal 19 dinyatakan:
“Demi kepentingan revolusi, kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, Presiden dapat turut atau campur-tangan dalam soal-soal pengadilan”.
Penjelasan Pasal 19 tersebut dinyatakan menyatakan:
“Pengadilan adalah tidak bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan kekuasaan membuat Undang-Undang. Sandaran yang terutama bagi pengadilan sebagai alat revolusi adalah Pancasila dan Manipol/Usdek (Manifesto Politik/UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Segala sesuatu yang merupakan persoalan hukum berbentuk perkara-perkara yang diajukan wajib diputus dengan sandaran itu dengan mengingat fungsi hukum sebagai pengayoman. Akan tetapi adakalanya, bahwa Presiden/Pemimpin Besar Revolusi harus dapat turun atau campur tangan baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana. Hal ini disebabkan karena adanya kepentingan-kepentingan Negara dan Bangsa yang lebih besar”.
Selain Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964, intervensi rezim orde lama terhadap kekuasaan kehakiman juga dapat dilihat pada Ketentuan-Ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung, pada Pasal 23 dinyatakan:
- Dalam hal-hal dimana Presiden melakukan turun tangan, sidang dengan seketika menghentikan pemeriksaan yang sedang dilakukan dan mengumumkan keputusan presiden dalam sidang terbuka membubuhi catatan dalam berita acara dan melampirkan keputusan Presiden dalam bekas tanpa menjatuhkan putusan.
- Dalam hal-hal dimana Presiden menyatakan keinginannya untuk melakukan campur tangan menurut ketentuan-ketentuan Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, sidang menghentikan untuk sementara pemeriksaan dan mengadakan musyawarah dengan Jaksa.
- Musyawarah termaksud dalam ayat (2) tertuju untuk melaksanakan keinginan Presiden.
- Keinginan Presiden dan hasil musyawarah diumumkan dalam sidang terbuka setelah sidang dibuka kembali.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 dimanfaatkan dan digunakan oleh rezim orde lama untuk melakukan campur tangan atau intervensi terhadap lembaga peradilan. Hal tersebut tentu dapat dilihat dari muatan ketentuan atau materi dari kedua undang-undang tersebut.[8]
Pada manifesto politik Soekarno juga memuat nilai liberalisasi yang juga menuntut hakim-hakim agar patuh dan setia kepada rezim orde lama, sehingga sangat dimungkinkan putusan presiden digunakan sebagai alat turut campur tangan/intervensi. Kemudian diharapkan bahwa lembaga peradilan mendukung visi-misi pemerintahan orde lama, hal tersebut dapat dilihat dari tidak memilikinya kewenangan judicial review oleh lembaga peradilan. Hal ini tentu sangat tidak mencerminkan prinsip-prinsip dasar dari kekuasaan kehakiman yang independen.[9]
2. Pada Masa Orde Baru
Selesainya pemerintahan orde lama yang dipimpin oleh Soekarno kemudian digantikan oleh pemerintahan baru yang dipimpin oleh Soeharto atau yang biasa dikenal dengan rezim orde baru. Pemerintahan orde baru berdalil bahwa akan patuh dan taat serta menjalankan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu upaya-upaya yang dilakukan oleh rezim orde baru pada saat itu adalah melakukan reviu atas peraturan perundang-undangan yang menurut rezim orde baru tidak sesuai atau tidak sejalan dengan UUD 1945 dan menghalangi visi-misi rezim orde baru.[10]
Rezim orde baru kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, dalam peraturan tersebut dirasa akan mewujudkan lembaga yudisial yang bebas dan merdeka karena secara formal kemerdekaan lembaga kekuasaan kehakiman mulai dinyatakan secara tertulis. Pada Pasal 1 undang-undang tersebut menyatakan sebagai berikut:
“Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”.
Namun demikian kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidaklah betul-betul terkonsep dengan baik, karena ternyata dalam peraturan tersebut urusan mengenai organisasi dan administrasi lembaga peradilan tidak diserahkan kepada Mahkamah Agung sebagai puncak lembaga kehakiman, melainkan masih diurusi oleh departemen di bawah kementerian yang notabene berada dalam lingkup kekuasaan eksekutif. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan sebagai berikut:
- Badan-badan yang melakukan peradilan tersebut pasal 10 ayat (1) organisasi, administratif dan finansial ada di bawah kekuasaan masing-masing Departemen yang bersangkutan.
- Mahkamah Agung mempunyai organisasi, administrasi dan keuangan tersendiri.
Penegasan kewenangan kekuasaan eksekutif untuk mengurusi kekuasaan kehakiman khususnya terhadap hakim-hakim pada badan-badan peradilan juga dapat dilihat pada penjelasan umum angka 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang menyebutkan:
Pada hakekatnya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas badan-badan penegak hukum dan keadilan tersebut baik/buruknya tergantung dari pada manusia-manusia pelaksanaan, in casu para Hakim, maka untuk itu perlulah dalam Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan kehakiman ini dicantumkan syarat-syarat yang senantiasa harus dipenuhi oleh hakim yaitu jujur, merdeka, berani mengambil keputusan dan bebas dari pengaruh, baik dari dalam maupun luar.
Untuk memperoleh hakim seperti itu perlu ada kerjasama serta konsultasi antara Mahkamah Agung dan pemerintah khususnya dalam bidang pengangkatan, pemberhentian, pemindahan, kenaikan pangkat ataupun tindakan/hukuman administratif, terhadap hakim-hakim pengadilan umum, sebelum pemerintah mengadakan pengangkatan, pemberhentian dan lain-lainnya. dengan demikian, khususnya dalam soal-soal kepegawaian yang bersangkutan dengan hakim yang dilakukan oleh pemerintah, Mahkamah Agung tidak akan ditinggalkan, bahkan akan di dengar dan diikut-sertakan.
Kerja sama yang dapat berupa usul-usul, pertimbangan-pertimbangan ataupun saran-saran yang dapat diberikan oleh kedua badan tersebut setidak-tidaknya dapat mengurangi kemungkinan timbulnya subyektivisme, apabila soal-soal yang berhubungan dengan kepegawaian hakim ditentukan dan dilakukan secara eksklusif oleh satu badan dalam soal-soal pengangkatan, pemberhentian dan lain-lain.
Jaminan tersebut diatas kurang sempurna apabila tidak disertai dengan adanya peraturan-peraturan yang menjamin kukuhnya kedudukan para hakim, untuk mana Undang-undang ini mewajibkan kepada pemerintah untuk mengatur kedudukan, pangkat dan gaji para hakim dengan peraturan yang tersendiri yang lebih menjamin bahwa hakim tidak akan dipengaruhi baik materiil maupun karena jabatan. sedangkan sebagai syarat bathiniyah kepada para hakim dalam menjalankan keadilan oleh undang-undang ini diletakkan satu pertanggungan-jawab, yang lebih berat dan mendalam dengan menginsyafkan kepadanya, bahwa karena sumpah jabatannya dia tidak hanya bertanggung-jawab kepada hukum, kepada diri sendiri dan kepada rakyat, tetapi juga bertanggung-jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam Undang-Undang ini dirumuskan dengan ketentuan, bahwa peradilan dilakukan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
Ikut campurnya eksekutif untuk mengurusi hakim-hakim dalam hal urusan pengangkatan, promosi, pemberhentian dan lain-lain tujuannya adalah agar tidak terjadi subjektivitas dan monopoli eksklusif oleh Mahkamah Agung sehingga akan terwujud check and balances antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif. Namun karena di Indonesia tidak terdapat badan administrasi dan birokrasi yang independen maka yang terjadi bukan malah terjadinya sistem yang baik, tetapi justru menimbulkan campur tangan pemerintah yang tentunya secara langsung atau tidak langsung telah mengintervensi serta terjadinya praktik-praktik koruptif di lingkungan peradilan itu sendiri.[11]
Keikutsertaan kekuasaan eksekutif atas lembaga peradilan tentu tidak sejalan dengan prinsip independensi. Kekuasaan kehakiman dikatakan bersifat independen apabila peran dan fungsinya tidak terikat atau tunduk pada kepentingan politik pemerintah. Sedangkan kekuasaan kehakiman yang tidak independen memiliki kriteria-kriteria yaitu sifat putusannya mencerminkan kepentingan elit politik dan keinginan pemerintah, organisasi dan administrasinya menjadi bagian dari birokrasi pemerintah serta tidak memiliki kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan.[12]
Oleh karena itu, dapat dikatakan pula bahwa pada masa orde baru upaya intervensi terhadap kekuasaan kehakiman juga terjadi dan hal tersebut juga secara langsung dilegitimasi melalui peraturan perundang-undangan. Alih-alih kerjasama dalam membangun lembaga peradilan antara kekuasaan yudikatif dengan kekuasaan eksekutif, tetapi yang terjadi justru ketertundukan kekuasaan yudikatif kepada kekuasaan eksekutif.
Intervensi eksekutif terhadap kekuasaan yudikatif tersebut baik disadari atau tidak telah mengakibatkan konfigurasi politik orde baru yang sangat berpengaruh pada kekuasaan yudikatif sehingga terganggunya sistem peradilan yang merdeka dan bertanggungjawab.[13] Hal tersebut sebagaimana pendapat Mulyani Zulaeha bahwa eksistensi lembaga peradilan juga beririsan dengan konstelasi politik yang terjadi pada saat itu.[14]
3. Pada Masa Reformasi Hingga Saat Ini
Pada masa pemerintahan reformasi kemudian ditata kembali terkait sistem ketatanegaraan Indonesia termasuk di dalamnya penataan mengenai sistem peradilan di Indonesia. Penataan sistem ketatanegaraan pada masa reformasi dapat dilihat pada TAP MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan Dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara.
Menurut TAP MPR Nomor Nomor X/MPR/1998 tersebut ikut campur kekuasaan eksekutif dalam mengatur urusan peradilan adalah bentuk intervensi terhadap kekuasaan yudisial sehingga akan membuka peluang terjadinya praktik-praktik koruptif yang dilakukan oleh oknum-oknum eksekutif dengan yudikatif, lebih-lebih akan berdampak pada tergerusnya nilai-nilai independensi kekuasaan yudikatif itu sendiri. Sehingga perlu dilakukan pemisahan nyata terkait kewenangan eksekutif dan yudikatif.
Dari TAP MPR Nomor X/MPR/1998 kemudian dibentuk sebuah tim atau kelompok kerja berdasarkan Kepres Nomor 21 Tahun 1999, dimana laporan dari tim atau kelompok kerja yang telah dibentuk tersebut telah menghasilkan laporan yang pada intinya sebagai berikut:[15]
- Untuk menjamin kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri diperlukan kekuasaan kehakiman yang merdeka dibawah Mahkamah Agung
- Dalam rangka mencapai kekuasaan kehakiman yang merdeka tersebut diperlukan pelaksanaan perubahan beberapa peraturan perundang-undangan secara menyeluruh yang berkaitan dengan pemisahan kekuasaan kehakiman dari eksekutif yaitu:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Kemudian TAP MPR X/MPR/1998 tersebut ditindaklanjuti dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dimana kemudian urusan-urusan yang berkaitan dengan organisasi, administrasi dan finansial badan-badan peradilan adalah diurus oleh Mahkamah Agung sebagai badan peradilan tertinggi di Indonesia.
Urusan-urusan organisasi, administrasi dan finansial diserahkan kepada Mahkamah Agung kemudian juga dimulainya periode satu atap (one roof system) 4 (empat) lingkungan badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, sistem ini menjadi sempurna setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaaan Kehakiman.
Kebijakan satu atap (one roof system) memberikan tanggungjawab dan tantangan tersendiri bagi Mahkamah Agung, karena Mahkamah Agung dituntut untuk menunjukkan kemampuannya mewujudkan organisasi lembaga yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sebagai konsekuensi penyatuan atap, tanggung jawab Mahkamah Agung terdapat dalam beberapa undang-undang sebagai berikut:[16]
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah direvisi oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, serta diperbaiki kembali melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, sebagaimana juga telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Mahkamah Agung;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Oleh karena itu, pada era reformasi dapat dikatakan bahwa kekuasaan kehakiman telah mengalami kemajuan dalam hal kelembagaan. Dimana urusan mengenai administrai organisasi dan keuangan telah diberikan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi. Namun demikian masih terdapat hal yang masih perlu dibenahi, selain kemandirian secara kelembagaan, hal yang cukup penting dan masih harus diselesaikan hingga saat ini adalah mengenai kemandirian personalnya, khususnya hakim.
Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Komisi Yudisial bahwa kekuasaan kehakiman pada rezim reformasi memang sudah jauh lebih baik dari rezim orde lama dan orde baru, namun demikian masih terdapat catatan yang masih perlu adanya perbaikan demi terwujudnya kekuasaan kehakiman yang baik, yaitu:[17]
- Pada Perubahan UUD NRI 1945 setelah reformasi kekuasaan kehakiman lebih ditekankan secara kelembagaan, adapun terhadap personalnya yaitu para hakim cenderung diabaikan bahkan lahirnya ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang diperkuat dengan SEMA 10 Tahun 2005 yang menguatkan kemandirian hakim di tangan lembaga bertentangan dengan konvensi The Bangelor Principle Of Judisial Conduct Tahun (2002), dimana memuat prinsip yang pada pokoknya dalam menjalankan kekuasaan kehakiman seharusnya kemerdekaan personal atau para hakimnya lebih diutamakan, baru setelahnya kemerdekaan kelembagaannya.
- Bahwa masih terdapat kekurangan mengenai pengadaan hakim, pola promosi, dan mekanisme pengawasan terhadap hakim yang masih bermasalah.
- Kondisi dualisme kedudukan yang disandang oleh para hakim, dimana disatu sisi hakim didudukkan sebagai pejabat negara namun disisi lain hakim diatur dengan peraturan-peraturan PNS.
Pasca reformasi, persoalan independensi kelembagaan kekuasaan kehakiman sudah cukup mumpuni sejak lembaga peradilan berada satu atap di bawah Mahkamah Agung. Namun yang masih tersisa adalah persoalan independensi personal hakim, padahal kemandirian hakim tidak kalah pentingnya bahkan merupakan yang utama dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang benar-benar merdeka. Oleh karena itu kemandirian kekuasaan kehakiman pertama-tama seharusnya diletakkan pada individu hakim.[18]
Demikian pula sebagaimana pendapat Mahkamah Konstitusi bahwa independensi kekuasaan kehakiman tidak cukup hanya mencakup independensi secara kelembagaan, melainkan yang tidak kalah pentingnya adalah independensi personalnya yaitu hakim sebagai personifikasi dari lembaga peradilan itu sendiri. Hal tersebut dapat dilihat dari pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 43/PUU/XIII/2015 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
[3.7.1] Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” dan Selanjutnya Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Bahwa makna yang terkandung dari kedua ayat dalam pasal tersebut merupakan pengakuan bahwa Indonesia adalah “negara demokrasi yang berdasar hukum dan negara hukum yang demokratis”;
…Bahwa salah satu prinsip negara demokrasi dan negara hukum adalah adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka. Sejauhmana prinsip ini dijalankan tolok ukurnya dapat dilihat dari adanya perundang-undangan yang memberikan jaminan mengenai kemerdekaan kekuasaan kehakiman, sebab tanpa adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka atau peradilan yang bebas, tidak akan ada negara demokrasi dan negara hukum;
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. kemerdekaan kekuasaan kehakiman pada intinya terletak pada independensi hakim dalam memutus perkara;
Untuk menjamin terwujudnya independensi hakim, menurut Mahkamah, memerlukan kelembagaan yang independen pula, agar dapat menjadi para hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya, yang antara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya di bawah kekuasaan Mahkamah Agung”;
Kemudian pada masa reformasi terjadi amandemen UUD 1945 yang membawa perubahan terhadap kekuasaan kehakiman secara kelembagaan, dimana berdasarkan amandemen UUD 1945 muncul lembaga baru yang masuk dalam rumpun kekuasaan kehakiman di Indonesia, yaitu Lembaga Komisi Yudisial yang juga dimasukkan dalam bab pengaturan kekuasaan kehakiman dalam UUD 1945.
Menurut Jimly Asshiddiqie meskipun Komisi Yudisial masuk dalam bab pengaturan kekuasaan kehakiman namun kedudukannya bukan sebagai representasi dari kelembagaan kekuasaan kehakiman, melainkan hanya sebagai lembaga penunjang atau pembantu lembaga kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.[19] Sehingga dapat dikatakan bahwa Komisi Yudisial bukan merupakan lembaga kekuasaan kehakiman.
Dalam konteks kelembagaan kekuasaan kehakiman, kedudukan Komisi Yudisial hanya memiliki fungsi penunjang (auxiliary state organs) yang bertugas untuk melayani atau membantu lembaga utamanya (main state organ).[20] Adapun latar belakang pembentukan Komisi Yudisial merupakan bagian penting dari komitmen bangsa untuk dilakukannya reformasi multi dimensional dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, budaya hukum, serta upaya menjaga praktik peradilan yang mencerminkan moralitas keadilan.[21]
[1] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, 2006, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, hal. 45.
[2] Ibid, hal. 45.
[3] Bagir Manan, Organisasi Peradilan di Indonesia, 1998, Surabaya: FH Universitas Airlangga, hal. 7.
[4] Demokrasi terpimpin pada masa rezim soekarno berpegang pada nilai-nilai Manipol Usdek (Manifesto Politik, Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia).
[5] Ridham Priskap, Sejarah Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari, 20 (1) Februari 2020, hal. 325. diakses melalui laman http://ji.unbari.ac.id/index.php/ilmiah/article/viewFile/890/666 pada 23 Januari 2026
[6] Bagir Manan, Teori Dan Politik Hukum, 2003, Yogyakarta: FH UII Press, Hal. 94.
[7] Benny K. Harman, Konfigurasi Politik Dan Kekuasaaan Kehakiman Indonesia, 1997, Jakarta: ELSAM, hal. 247.
[8] Bahwa materi kedua undang-undang tersebut lebih mencerminkan visi dan kepentingan tertib politik patrimonial. Hal itu tampak jelas dalam konsideran undang-undang tersebut yang menyatakan bahawa undang-undang tersebut disesuaikan dengan manifesto politik yang dikeluarkan Presiden Soekarno pada pidatonya tanggal 17 Agusutus 1959 dan dituangkan dalam bentuk Penpres Nomor 1 Tahun 1960 dan TAP MPRS Nomor 1/MPRS/1960 Tentang GBHN.
[9] Hal tersebut dilihat dari pasal 19 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 dan pasal 23 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965. Peradilan secara organisatoris dan administrasi juga tidak terlepas dari kontrol penguasa. Kewenangan judisial review pun tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965, sehingga Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan judisial review pada saat itu.
[10] Mulyani Zulaeha, Perkembangan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Jurnal Konstitusi PKK-FH Universitas Lambung Mangkurat, Volume IV Nomor 1, Juni 2011, hal. 37.
[11] Komisi Yudisial Republik Indonesia, Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman, Cetakan Pertama 2018, Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, hal. 44-45.
[12] Benny K. Harman, Konfigurasi Politik dan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, 1997, Jakarta: Elsam, hal. 318.
[13] Muladi, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia,2002, Jakarta: The Habiebie Center, hal. 227.
[14] Mulyani Zulaeha, Perkembangan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Jurnal Konstitusi PKK-FH Universitas Lambung Mangkurat, Volume IV Nomor 1, Juni 2011, hal. 34.
[15] Faridy, Menjuju Kekuasaan Kehakiman Yang Bebas Dan Mandiri, Jurnal Hakam, Volume 02 Nomor 2, Desember 2018, hal. 128.
[16] Mahkamah Agung, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, 2010, Jakarta: Mahakamah Agung Republik Indonesia, hal. 2.
[17] Komisi Yudisial Republik Indonesia, Problematika Hakim Dalam Ranah Hhukum, Pengadilan, dan Masyarakat di Indonesia: Studi Sosio Legal, Cetakan Pertama, 2017, Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, hal. 204-207.
[18] Komisi Yudisial Republik Indonesia, Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman, Cetakan Pertama 2018, Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, hal. 203.
[19] Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, 2006, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, hal. 42-43.
[20] Ibid, hal. 42-43.
[21] Nurul Chotidjah, Eksistensi Komisi Yudisial Dalam Mewujudkan Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka, Jurnal Syar Hukum FH Unisba, Vol.XII. Nomor 2, Juli 2010, hal. 168.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


