Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Tipis antara Kebenaran relatif dan Kebenaran Hakiki  : Pantaskah AI Menggantikan Peran Hakim?

September 25, 2026

Diklat Sertifikasi Hakim Niaga 2026 Resmi ditutup

September 25, 2026

Menutup Pelatihan AI: Ketika Hakim Dituntut Terus Belajar di Tengah Perkembangan Teknologi

September 25, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Dialektika Pemidanaan dan Pemulihan Hak Korban: Antara Pidana Denda atau Restitusi, Mana yang Didahulukan?

Dialektika Pemidanaan dan Pemulihan Hak Korban: Antara Pidana Denda atau Restitusi, Mana yang Didahulukan?

Rahimulhuda Rizki AlwiBy Rahimulhuda Rizki AlwiJanuary 17, 2026 · 12:25 WIB15 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pidana Pokok dan Pidana Tambahan

Pemidanaan dalam KUHP lama berorientasi pada kepentingan negara sebagai representasi perlindungan ketertiban umum yang tercermin melalui penjatuhan pidana pokok serta pidana tambahan. Pidana denda sebagai salah satu pidana pokok diposisikan sebagai instrumen pemidanaan yang bertujuan memberikan efek jera serta menegaskan otoritas negara atas suatu pelanggaran hukum. Namun dalam praktiknya orientasi negara-sentris kerap mengesampingkan posisi korban yang secara langsung mengalami kerugian akibat tindak pidana tetapi tidak selalu memperoleh pemulihan yang memadai melalui mekanisme pemidanaan konvensional.

Perkembangan hukum pidana modern pasca terbitnya KUHP dan KUHAP Baru menunjukkan pergeseran orientasi pemidanaan yang mengutamakan penyelesaian konflik yang timbul serta pemulihan akibat tindak pidana dengan semangat restorative justice. Bukan lagi berfokus pada pembalasan kepada si pelaku namun juga pemulihan keseimbangan yang termasuk di dalamnya hak-hak korban yang terganggu yang seirama dengan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 KUHP Baru. Pemulihan hak korban mempunyai tempat tersendiri baik dalam KUHP maupun KUHAP Baru melalui pengakuan restitusi dan pidana pembayaran ganti rugi sebagai instrumen pemulihan hak-hak korban. Kedua hal ini menjadikan posisi korban sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas ganti kerugian dari pelaku tindak pidana.

Namun demikian, pengaturan mengenai pidana denda dan restitusi belum sepenuhnya menunjukkan kejelasan relasi normatif antara keduanya, khususnya terkait kedudukan dan prioritas eksekusi dalam satu putusan pidana. Dalam praktik peradilan, tidak jarang dijumpai kondisi dimana Terpidana dibebani kewajiban membayar pidana denda sekaligus restitusi, sementara kemampuan ekonomi Terpidana terbatas. Keadaan ini menimbulkan persoalan yuridis mengenai asas kepastian hukum dan konsistensi penerapan hukum positif, terutama dalam menentukan apakah pidana denda sebagai sanksi yang dibayarkan kepada Negara yang merupakan pidana pokok harus dipenuhi terlebih dahulu ataukah restitusi atau pidana pembayaran ganti rugi sebagai upaya pemulihan hak korban yang notabene adalah pidana tambahan dapat memperoleh prioritas pelaksanaan. Dalam hal ini perlu dikaji konstruksi hukum yang selaras dengan tujuan pemidanaan dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Secara normatif pidana denda dan restitusi memiliki dasar hukum yang sama, namun dalam kedudukan yang berbeda. Pidana denda dikualifikasikan sebagai pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf d KUHP Baru. Dilihat dari urutannya dalam pidana pokok, pidana denda merupakan jenis pidana pokok teringan setelah pidana kerja sosial. Meskipun begitu, rumusan Pasal 57 KUHP Baru menyatakan dalam hal tindak pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif, penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan jika hal itu dipertimbangkan telah sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan pemidanaan. Begitu juga jika seseorang melakukan tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana pokok berupa pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun sedangkan hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan maka orang tersebut dapat dijatuhi pidana denda (vide Pasal 71 KUHP). Ketentuan tersebut menggambarkan pidana denda merupakan pidana yang lebih diutamakan daripada pidana penjara, meskipun jenis pidana tutupan, pidana pengawasan dan pidana kerja sosial pada hakikatnya juga merupakan alternatif pelaksanaan pidana penjara untuk mengatasi overcrowded pada Lembaga Pemasyarakatan dan pengaruh buruk di dalamnya, namun ancaman pidana denda lebih sering kita temui dalam sebagian besar rumusan pasal tindak pidana pada Buku Kedua KUHP Baru.

Sementara itu, pada KUHP Baru kedudukan restitusi memperoleh legitimasi normative yang lebih kuat dibandingkan dengan KUHP lama. Restitusi diakui menjadi salah satu Pidana Tambahan yaitu dalam nomenklatur “pembayaran ganti rugi”. Pasal 66 huruf d KUHP Baru berikut Penjelasan Pasalnya menyebutkan: “ganti rugi dalam ketentuan ini sama dengan restitusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan saksi dan korban”. Jika dirunut, restitusi yang dimaksud adalah sebagaimana Pasal 7A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Hal terkait pelaksanaan restitusi maupun pidana tambahan ganti rugi juga telah diatur secara khusus pada KUHAP Baru. Pemulihan hak korban khususnya dalam hal finansial, selain dapat diajukan berupa restitusi sebagaimana aturan terkait, juga dapat diberikan melalui pidana tambahan berupa “pembayaran ganti rugi”.

Diskursus dalam Penjatuhan Pidana Tambahan Pembayaran Ganti Rugi dan Restitusi

Menariknya, terdapat dualisme pemahaman dalam penafsiran terkait perluasan ruang lingkup restitusi atau pembayaran ganti rugi pasca pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, apakah saat ini masih bersifat limitatif pada perkara-perkara tertentu sebagaimana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana? apakah “Pidana Tambahan” khususnya pembayaran ganti rugi dapat dijatuhkan pada setiap perkara tindak pidana dalam KUHP Baru atau hanya pada tindak pidana tertentu yang pasalnya mengatur secara eksplisit dapat dijatuhkannya pidana tambahan pembayaran ganti rugi? Diskursus ini muncul karena adanya perbedaan rumusan dalam beberapa pasal di Buku Kedua KUHP, ada yang mengatur secara tegas bahwa tindak pidana tersebut dapat dijatuhi pidana tambahan, sedangkan pada pasal tindak pidana lainnya ketentuan tersebut tidak dicantumkan.

Pandangan yang pertama memahami bahwa ruang lingkup penjatuhan restitusi atau pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi menjadi lebih luas namun tetap limitatif, tidak setiap delik dapat dijatuhkan Pidana Tambahan berupa pembayaran ganti rugi, melainkan hanya delik-delik yang diatur secara tegas dapat dikenakan Pidana Tambahan serta kualifikasi tindak pidana yang diatur sebagaimana ketentuan Perma No 1 tahun 2022 dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal ini berakar pada prinsip fundamental hukum pidana nullum crimen, nulla poena sine lege dalam asas legalitas. Jika dihubungkan dengan perspektif legal positivism sebagaimana kerangka Pure Theory of Law yang dikemukakan Hans Kelsen, keberlakuan suatu sanksi pidana sepenuhnya ditentukan oleh norma hukum positif yang tertulis dan berlaku, sehingga tanpa perintah normatif yang eksplisit pada rumusan delik, hakim tidak mempunyai legitimasi untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi, karena akan melampaui kewenangan normative yang diberikan oleh undang-undang. Selain itu jika dilihat melalui pendekatan Systems Theory of Law Niklas Luhmann yang memandang hukum sebagai sistem normative yang beroperasi berdasarkan diferensiasi fungsi, dalam hal ini hukum pidana berfungsi dalam mengkualifikasi perilaku sebagai benar atau salah menurut norma publik, sementara itu mekanisme ganti rugi pada dasarnya berada dalam ranah hukum privat. Oleh karena itu pengintegrasian ganti rugi ke dalam hukum pidana melalui KUHP Baru seharusnya dilakukan secara selektif dan terbatas yakni hanya pada delik-delik yang secara normatif ditentukan.

Baca Juga  KUHAP Baru Menempatkan Hak Asasi Manusia sebagai Jantung Peradilan Pidana

Dalam perspektif ini, pembatasan penerapan Pidana Tambahan pembayaran ganti rugi justru merupakan konsekuensi logis dari tuntutan kepastian hukum dan hirarki norma serta merupakan bentuk rasionalisasi sistem hukum agar tetap koheren dan tidak mencampuradukkan fungsi sanksi pidana dengan mekanisme pemulihan perdata secara tanpa batas.

Pandangan yang membatasi penerapan Pidana Tambahan pembayaran ganti rugi hanya pada delik yang secara tegas ditentukan dalam rumusan pasal merefleksikan pendekatan positivistik yang menempatkan kepastian hukum sebagai nilai dominan. Sebagai antitesisnya, pandangan kedua mendasarkan pada pedoman pemidanaan berdasarkan Pasal 53 ayat (2) KUHP Baru yang menyatakan jika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Pandangan kedua ini sedikit banyaknya melihat dari perspektif keadilan substantif sebagaimana pendekatan yang dikemukakan oleh Rawls dan Habermas. Dalam pendekatan ini hukum pidana tidak semata-mata dipahami sebagai sistem normatif tertutup, melainkan sebagai instrumen keadilan sosial yang harus responsive terhadap kerugian nyata yang khususnya dialami oleh korban tindak pidana. Pembatasan ganti rugi hanya pada delik tertentu berpotensi mengabaikan prinsip keadilan bagi korban yang mengalami kerugian nyata, karena tidak memperoleh pemulihan semata-mata karena keterbatasan rumusan normatif delik.

Pemahaman  yang kedua ini muncul dari alasan yang linear dengan tujuan pemidanaan KUHP Baru yang mengedapankan penyelesaian konflik dan pemulihan akibat tindak pidana, maka Pidana Tambahan khususnya pembayaran ganti rugi seharusnya dapat dijatuhkan pada perkara tindak pidana lainnya yang menimbulkan kerugian terhadap korban atau perkara dengan delik concrete victim, tentunya dengan catatan, Hakim berpendapat jika penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan sebagaimana Pasal 66 ayat (2) KUHP Baru. Selain itu hal ini juga didasari dengan Pasal 94 KUHP Baru “dalam putusan pengadilan dapat ditetapkan kewajiban terpidana untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada korban atau ahli waris sebagai pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d”. Salah satu alasan historis ditambahkannya mekanisme Pidana Tambahan pembayaran ganti rugi dalam KUHP Baru karena berkaca pada perkara First Travel beberapa tahun lalu yang pada akhirnya para korban tetap merasa tidak terpulihkan haknya meskipun pelakunya terbukti bersalah, karena saat itu tidak ada instrumen hukum untuk mengganti kerugian kepada para korban pada suatu perkara pidana khususnya pada tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pada perkara penggelapan ataupun penipuan, nyatanya memang merugikan korban secara finansial namun tidak mendapatkan kesempatan untuk dipulihkan kerugiannya, kecuali dengan restorative justice dan pengajuan gugatan ganti rugi dalam hukum perdata, dimana pada pelaksanaan restorative justice dibutuhkan kesepakatan antara pelaku dan korban, bukan sanksi imperatif yang diberikan oleh suatu putusan, sementara lembaga penggabungan perkara pidana dan gugatan ganti kerugian sangat jarang dilakukan karena kebanyakan korban merupakan orang yang awam hukum.

Dalam perspektif teori Justice as Fairness yang dikemukakan oleh John Rawls, hukum yang adil harus dirancang seolah-olah para pembentuknya berada di balik veil of ignorance, tanpa mengetahui posisi sosial yang akan mereka tempati, lebih lanjut dalam teori Difference Principle nya Rawls justru menghendaki agar hukum memberikan perlindungan maksimal bagi pihak yang paling dirugikan. Dari perspektif ini, pembatasan ganti rugi hanya pada delik tertentu berpotensi mengabaikan prinsip keadilan bagi korban yang senyatanya mengalami kerugian atau yang paling dirugikan dibandingkan dengan negara itu sendiri. Oleh karena itu dalam hal ini, ganti rugi seharusnya dapat diterapkan secara lebih luas sebagai konsekuensi logis dari terjadinya kerugian akibat tindak pidana terlepas dari apakah undang-undang secara eksplisit menyebutkannya atau tidak.

Sejalan dengan perspektif Rawls, dalam teori diskursus hukum Jurgen Habermas, legitimasi hukum tidak hanya bertumpu pada legalitas formal tetapi juga pada penerimaan rasional oleh semua pihak yang terdampak. Hukum pidana yang mengabaikan pemulihan korban yang senyatanya dirugikan sebagai akibat tindak pidana, berisiko kehilangan legitimasi komunikatifnya, karena korban sebagai pihak yang paling terdampak tidak memperoleh pengakuan normatif yang memadai. Dalam konteks ini, ganti rugi berfungsi sebagai medium komunikasi hukum yang mengafirmasi bahwa penderitaan korban diakui secara institusional. Oleh karena itu pembatasan ganti rugi hanya pada delik tertentu dapat dipandang bertentangan dengan tujuan keadilan yang menekankan partisipasi dan pengakuan semua subjek hukum.

Dan untuk mewujudkan keadilan substantif yang sejalan dengan tujuan pemidanaan, sekaligus memberikan ruang kepada hakim untuk memberikan putusan yang dapat menyelesaikan konflik yang timbul dari Tindak Pidana, maka seharusnya pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian haruslah dapat dilakukan pada tindak pidana lainnya meskipun tidak dicantumkan secara eksplisit pada uraian pasal delik dengan catatan-catatan sebagaimana tersebut di atas.

Pidana Pokok Denda vs Pidana Tambahan Pembayaran Ganti Kerugian (Restitusi)

Tantangan dari kedua perspektif ini muncul pada pemberlakuan pidana denda yang bersamaan dengan pidana tambahan ganti kerugian dalam satu perkara. Sebagai contoh pada ketentuan dalam Buku II KUHP Baru dalam Pasal 262 ayat (5) mengenai Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara bersama-sama di muka umum (pasal pengeroyokan pada KUHP lama), yang menyatakan “Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d”, yang berarti jika dikaitkan dengan pasal sebelumnya selain dari pidana pokok alternatif berupa pidana penjara atau pidana denda, pada tindak pidana tersebut juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi. Permasalahan muncul jika dalam perkara itu Terdakwa dijatuhkan pidana denda sekaligus dengan pidana tambahan pembayaran ganti rugi secara bersamaan, akan tetapi kemampuan Terdakwa hanya dapat membayar salah satu dari pidana tersebut, maka mana yang didahulukan pelaksanaannya?

Pelaksanaan eksekusi pidana denda dan pembayaran ganti kerugian sebagaimana KUHAP Baru diatur dengan tata cara yang sama yaitu dalam Pasal 345 hingga Pasal 347 KUHAP, sedangkan pelaksanaan Restitusi diatur tersendiri pada Pasal 181 KUHAP. Menariknya dalam Pasal 347 KUHAP hanya mencantumkan rumusan sebagai berikut:

“(1) dalam hal pengadilan mengajukan juga putusan ganti rugi, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan pidana denda secara mutatis mutandis; (2) Penuntut Umum wajib menyerahkan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Korban paling lama 1 (satu) hari setelah ganti rugi diterima”.

Baca Juga  Integritas itu Kebutuhan Pokok!

Pasal tersebut menegaskan bahwa pidana denda dan ganti rugi dapat dijatuhkan secara kumulatif, namun belum menjelaskan lebih lanjut terkait relasi normatif antara keduanya dikaitkan dengan tujuan dari pemidanaan itu sendiri, sehingga kembali menghadirkan ruang kosong untuk berinterpretasi manakah yang pantas diprioritaskan. Jika kembali melihat pada teori klasik mengenai jenis pidana, pidana pokok mempunyai nilai kedudukan yang utama sedangkan pidana tambahan bersifat sebagai pelengkap, dan jika dikaitkan dengan pendekatan Pure Theory of Law yang dikemukakan Kelsen, maka prioritas pelaksanaan pidana harus ditentukan berdasarkan struktur normatif yang berlaku, sehingga berdasarkan teori ini tentunya pidana pokok lebih diutamakan pelaksanaannya karena merupakan inti dari reaksi negara akan suatu tindak pidana.

Pada pemahaman pertama yang membatasi secara normatif penjatuhan pidana tambahan pembayaran ganti rugi, juga ditujukan untuk menghindari adanya peraduan antara prioritas pidana denda dan pidana tambahan pembayaran ganti rugi. Pemulihan hak korban dapat dilakukan dalam Pidana Pokok lainnya berupa Pidana Pengawasan. Pidana Pengawasan pada dasarnya sama dengan yang kita kenal dengan pidana percobaan pada KUHP lama, namun saat ini berevolusi dengan adanya syarat tambahan pada penjatuhan pidananya. Pidana Pengawasan dapat dijatuhkan berdasarkan Pasal 75 KUHP yaitu pada Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan memperhatikan tujuan pemidanaan dan alasan pertimbangan sebagaimana Pasal 51 sampai dengan 55 dan Pasal 70 KUHP. Namun berbeda dengan KUHP sebelumnya, Pidana Pengawasan harus dibarengi dengan syarat umum dan dapat ditambahkan dengan syarat khusus. Dengan syarat umumnya yaitu  Terpidana tidak akan melakukan tindak pidana lagi, sedangkan syarat khususnya dapat ditentukan mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul akibat tindak pidana yang dilakukan dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasannya dan/atau terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan dan/atau kemerdekaan berpolitik (Vide Pasal 76 KUHP). Ketentuan syarat khusus ini menjadi titik balik dari pemahaman yang pertama, meskipun pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi tidak dapat diterapkan pada setiap delik, namun pada perkara lainnya dengan ketentuan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Hakim dapat memulihkan hak korban dengan cara lain yaitu menentukannya dalam syarat khusus pada Pidana Pengawasan. Terlebih Pidana Pengawasan merupakan salah satu Pidana Pokok yang juga diutamakan daripada Pidana Penjara dan dengan metode ini tidak akan ada pertentangan antara Pidana Denda dengan Pidana Tambahan pembayaran ganti rugi atau restitusi sebagaimana “pemahaman kedua”.

Sedangkan pada pemahaman kedua menitikberatkan pada kepentingan yang paling dirugikan dari akibat tindak pidana dan tujuan pemidanaan KUHP Baru yang tidak lagi bersifat retributif, dalam perspektif ini pembayaran ganti kerugian atau restitusi seharusnya dapat didahulukan eksekusinya, karena dapat secara langsung memenuhi tujuan pemidanaan yang bersifat restoratif. Baik secara moral dan filosofis, negara seharusnya tidak mendahului korban dalam menerima pembayaran sejumlah uang, karena pidana denda yang dibayarkan kepada negara tidak memberikan pemulihan keseimbangan secara langsung baik kepada korban maupn pelaku tindak pidana, sehingga apabila kemampuan ekonomi terpidana terbatas, mendahulukan pembayaran ganti rugi atau restitusi lebih sejalan dengan tujuan pemidanaan pasca diberlakukannya KUHP Baru. Pembayaran ganti kerugian juga dirasa dapat menjadi suatu hukuman yang memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, sama-sama dihukum secara finansial namun dengan tujuan yang lebih sejalan dengan tujuan pemidanaan pasca KUHP Baru.

Penutup

Sintesisnya, seharusnya dengan mendasarkan pada prinsip KUHP Baru yang mendahulukan keadilan jika terdapat pertentangan dengan kepastian hukum, dikaitkan dengan tujuan dari pemidanaan itu sendiri, maka inilah saat yang tepat bagi para Hakim untuk melakukan pendekatan progresif yang mengedepankan unsur restoratif agar dapat mewujudkan nilai-nilai dari keadilan substantif. Apalagi dengan masih adanya celah dan kekosongan hukum pada undang-undang. Secara filosofis, keadilan tidak boleh direduksi menjadi kepastian formal semata, meskipun asas legalitas tetap merupakan fondasi hukum pidana, akan tetapi harus ditafsirkan secara dinamis dan selaras dengan nilai dan tujuan dari hukum pidana itu sendiri. Dalam kondisi masyarakat yang semakin sadar akan hukum dan pentingnya perlindungan hak korban, hukum pidana yang kaku dan terlalu pasal-sentris berpotensi gagal menjawab tuntutan keadilan substantif. Ganti rugi dalam perspektif ini seharusnya tidak semata-mata sebagai pidana tambahan, tetapi mekanisme korektif yang mengintegrasikan dimensi moral dan sosial ke dalam pemidanaan. Oleh karena itu, idealnya pemberian diskresi yang lebih luas kepada hakim untuk menjatuhkan ganti rugi dapat dipandang sebagai bentuk evolusi hukum pidana menuju sistem yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Selain itu persoalan hierarki pelaksanaan pidana denda dan ganti kerugian tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan klasifikasi pidana secara normatif, diperlukan pendekatan sistemik yang membertimbangkan tujuan pemidanaan dan keadilan substantif itu sendiri. Dimana secara dogmatic, pidana denda sebagai pidana pokok memang memiliki kedudukan utama, namun secara teoritis tujuan pemidanaan, pemulihan hak individu korban atas tindak pidana patut diprioritaskan sebagai perwujudan keadilan restorative dalam hukum pidana nasional. Dalam kerangka ini, pidana tambahan berupa ganti rugi sebagai pemulihan hak korban patut dipahami bukan sebagai pengecualian sempit melainkan sebagai instrumen pemulihan yang idealnya dapat diterapkan secara lebih luas, sepanjang terbukti adanya kerugian nyata dan hubungan kausal dengan tindak pidana. Tentunya agar keadilan dapat selaras dengan kepastian dibutuhkan penjelasan lebih lanjut dalam aturan khusus sebagai turunan dari KUHP dan KUHAP Baru agar struktur normatif khususnya terkait pidana denda dan penggantian kerugian terhadap korban mampu mengakomodasi keadilan substantif tanpa meninggalkan kepastian hukum.

Referensi:

John Rawls, A Theory of Justice – Teori Keadilan, Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara. (Pustaka Pelajar, 2019)

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Teori Hans Kelsen tentang Hukum, (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Rahimulhuda Rizki Alwi
Kontributor
Rahimulhuda Rizki Alwi

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel KUHAP kuhp
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?

September 25, 2026

Mempersiapkan Hakim Menghadapi Era Artificial Intelligence

September 25, 2026

Penegakan Tindak Pidana Medis dalam Sistem Peradilan Pidana Militer

September 25, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,477 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Batas Tipis antara Kebenaran relatif dan Kebenaran Hakiki  : Pantaskah AI Menggantikan Peran Hakim?

By Eddy Daulatta SembiringSeptember 25, 20260

Jakarta – Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA…

Diklat Sertifikasi Hakim Niaga 2026 Resmi ditutup

September 25, 2026

Menutup Pelatihan AI: Ketika Hakim Dituntut Terus Belajar di Tengah Perkembangan Teknologi

September 25, 2026

“Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung

September 25, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Batas Tipis antara Kebenaran relatif dan Kebenaran Hakiki  : Pantaskah AI Menggantikan Peran Hakim?
  • Diklat Sertifikasi Hakim Niaga 2026 Resmi ditutup
  • Menutup Pelatihan AI: Ketika Hakim Dituntut Terus Belajar di Tengah Perkembangan Teknologi
  • “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
  • Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?

Recent Comments

  1. Yeheskel Haurissa on Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?
  2. Hendi Rustandi on Bedah Tiga Berkas Perkara Untuk Perkuat Kesamaan Persepsi Penegakan Hukum, PTA Palangka Raya Sukses Gelar Diskusi Hukum Wilayah Timur di PA Buntok
  3. Nikmah Aeni on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  4. aievangelist on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  5. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Muhammad Yunus Tazryan
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.